Assalamu’alaikum Wr Wb
Permasalahan Dalam Bisnis Asuransi Disusu oleh: 1.Mariya Susanti(A ) 2.Ika Sulistya W(A ) 3.Lilik Apriana (A ) 4.Setyo Nugroho(A ) 5.Khairun Nurhayati (A ) 6.Agus Dwi N(A ) 7.Arini Purnamasari(A ) 8.Arlian Ayu C(A ) 9.Wahyu Utomo A(A ) 10.Rini Anita P(A )
Masalah-masalah asuransi di indonesia 1.Susahnya mengurus administrasi di JAMSOSTEK 2.JAMSOSTEK terkait banyak kasus korupsi 3.Pelayanan yang sangat buruk oleh JAMSOSTEK 4.Undang-undang saat ini mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk ikut dalam JAMSOSTEK (dari pegawai bawah hingga direktur) tanpa jelas apa yang diperoleh dari JAMSOSTEK dan jeleknya pelayanan JAMSOSTEK.
1.Susahnya mengurus administrasi di JAMSOSTEK Dalam hal ini perusahaan mengalami banyak kendala dalam pengoprasian jasa. a.Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat b.Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim c.Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk. d.Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK e.Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun f.Biaya tindakan medik super spesialistik g.Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak
2. Jamsostek terkait banyak kasus korupsi Data Jamsostek Jateng-DIY menunjukkan hingga kini jumlah PWBD (Perusahaan bermasalah mencakup perusahaan wajib belum daftar) masih sekitar perusahaan dengan lebih dari tenaga kerja. Adapun PDS (perusahaan daftar sebagian) tenaga kerja sekitar 400 unit dengan tenaga kerja dan PDS upah di atas perusahaan. Dia mengungkapkan kasus yang terkenal di Jateng, misalnya dengan perusahaan rokok di Kudus. Buktinya sampai sekarang belum juga selesai meski manajemen pusat sudah turun tangan.
3. Pelayanan yang sangat buruk oleh jamsostek Dalam pelayanan klaim Jamsostek mulai seperti pelayanan publik yang profesional tetapi dibalik itu tersirat niat yang kurang profesional, malah terkesan suatu “penipuan waktu” dengan alasan gagal teknologi (Gatek), persyaratan kurang lengkap dll. Perlu adanya kejelasan antara hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan asuransi. Dalam hal ini, hak dan kewajiban antara pihak tertanggung dan pihak penanggung perlu ditegaskan secara transparan. Karena saat ini, disinyalir adanya ketidak jelasan terhadap dana yang terhimpun dalam perusahaan asuransi dan belum ada kontrol pengawasan terhadap kumpulan danayang jumlahnya disinyalir akan terus bertambah.
4. Undang-undang saat ini mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk ikut dalam JAMSOSTEK (dari pegawai bawah hingga direktur) tanpa jelas apa yang diperoleh dari JAMSOSTEK dan jeleknya pelayanan JAMSOSTEK. PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 Tanggal 27 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Pasal 2 Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Pasal 3 1. Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam 2. Diberikan, apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja. 3. Hak jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat diberikan, apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir. Pasal 4 Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yaitu tanggal 27 Pebruari 1993
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa: Perlu dukungan yang kuat (political will) dari pihak pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan RI, untuk memberikan dukungan pengembangan industri asuransi di Indinesia. Dengan demikian perusahaan asuransi diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada.
Wassalamu’alaikum Wr Wb