Assalamu’alaikum Wr Wb. Permasalahan Dalam Bisnis Asuransi Disusu oleh: 1.Mariya Susanti(A210100054) 2.Ika Sulistya W(A210100069) 3.Lilik Apriana (A210100071)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Hak dan kewajiban pasien
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PELAKSANAAN HER-REGISTRASI DATA KEPESERTAAN TENAGA KERJA
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
KLASIFIKASI BIAYA.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
(suplemen : etika dan hukes)
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KOPERASI.
PENSIUN Endah Setyowati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
MANFAAT TAMBAHAN PROGRAM JAMSOSTEK
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
YAYASAN Stichting.
Presented by : Kelompok 12
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Assalamu’alaikum Wr Wb

Permasalahan Dalam Bisnis Asuransi Disusu oleh: 1.Mariya Susanti(A ) 2.Ika Sulistya W(A ) 3.Lilik Apriana (A ) 4.Setyo Nugroho(A ) 5.Khairun Nurhayati (A ) 6.Agus Dwi N(A ) 7.Arini Purnamasari(A ) 8.Arlian Ayu C(A ) 9.Wahyu Utomo A(A ) 10.Rini Anita P(A )

Masalah-masalah asuransi di indonesia 1.Susahnya mengurus administrasi di JAMSOSTEK 2.JAMSOSTEK terkait banyak kasus korupsi 3.Pelayanan yang sangat buruk oleh JAMSOSTEK 4.Undang-undang saat ini mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk ikut dalam JAMSOSTEK (dari pegawai bawah hingga direktur) tanpa jelas apa yang diperoleh dari JAMSOSTEK dan jeleknya pelayanan JAMSOSTEK.

1.Susahnya mengurus administrasi di JAMSOSTEK Dalam hal ini perusahaan mengalami banyak kendala dalam pengoprasian jasa. a.Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat b.Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim c.Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk. d.Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK e.Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun f.Biaya tindakan medik super spesialistik g.Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak

2. Jamsostek terkait banyak kasus korupsi Data Jamsostek Jateng-DIY menunjukkan hingga kini jumlah PWBD (Perusahaan bermasalah mencakup perusahaan wajib belum daftar) masih sekitar perusahaan dengan lebih dari tenaga kerja. Adapun PDS (perusahaan daftar sebagian) tenaga kerja sekitar 400 unit dengan tenaga kerja dan PDS upah di atas perusahaan. Dia mengungkapkan kasus yang terkenal di Jateng, misalnya dengan perusahaan rokok di Kudus. Buktinya sampai sekarang belum juga selesai meski manajemen pusat sudah turun tangan.

3. Pelayanan yang sangat buruk oleh jamsostek Dalam pelayanan klaim Jamsostek mulai seperti pelayanan publik yang profesional tetapi dibalik itu tersirat niat yang kurang profesional, malah terkesan suatu “penipuan waktu” dengan alasan gagal teknologi (Gatek), persyaratan kurang lengkap dll. Perlu adanya kejelasan antara hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan asuransi. Dalam hal ini, hak dan kewajiban antara pihak tertanggung dan pihak penanggung perlu ditegaskan secara transparan. Karena saat ini, disinyalir adanya ketidak jelasan terhadap dana yang terhimpun dalam perusahaan asuransi dan belum ada kontrol pengawasan terhadap kumpulan danayang jumlahnya disinyalir akan terus bertambah.

4. Undang-undang saat ini mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk ikut dalam JAMSOSTEK (dari pegawai bawah hingga direktur) tanpa jelas apa yang diperoleh dari JAMSOSTEK dan jeleknya pelayanan JAMSOSTEK. PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 Tanggal 27 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Pasal 2 Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.

Pasal 3 1. Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam 2. Diberikan, apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja. 3. Hak jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat diberikan, apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir. Pasal 4 Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yaitu tanggal 27 Pebruari 1993

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa: Perlu dukungan yang kuat (political will) dari pihak pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan RI, untuk memberikan dukungan pengembangan industri asuransi di Indinesia. Dengan demikian perusahaan asuransi diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada.

Wassalamu’alaikum Wr Wb