AREAL IZIN BIDANG PERTAMBANGAN (IUP, KK DAN PKP2B) HASIL TELAAH SPASIAL AREAL IZIN BIDANG PERTAMBANGAN (IUP, KK DAN PKP2B) PROVINSI JAWA BARAT, BANTEN, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, DIY, NTT, NTB, MALUKU DAN PAPUA BARAT Oleh : Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Disampaikan pada acara : Rapat Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Bali, 03 Desember 2014
DASAR HUKUM A. UU No 41 tahun 1999 jo UU No 19 tahun 2004 antara lain menyebutkan : Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan didalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan lindung Pada kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka B. Pertambangan dengan pola penambangan terbuka di kawasan hutan lindung hanya diperkenankan kepada 13 izin/perjanjian di bidang pertambangan sebagaimana diatur dengan keputusan presiden nomor 41 tahun 2004 tentang perizinan/perjanjian di bidang pertambangan yang berada dikawasan hutan 2
LUAS KUOTA HUTAN PRODUKSI (10%) TOTAL LUAS KAWASAN HUTAN NOMOR PROVINSI NOMOR SK TANGGAL LUAS HUTAN KONSERVASI LUAS HUTAN LINDUNG LUAS HUTAN PRODUKSI LUAS KUOTA HUTAN PRODUKSI (10%) TOTAL LUAS KAWASAN HUTAN HA 1 Banten 419/Kpts-II/1999 15/06/1999 112.991 12.359 76.437 7.644 201.787 2 Jawa Barat 195/Kpts-II/2003 04/07/2003 132.180 291.306 393.117 39.312 816.603 3 Jawa Tengah 359/Menhut-II/2004 01/10/2004 16.413 84.430 546.290 54.629 647.133 4 D.I Yogyakarta 171/Kpts-II/2000 29/06/2000 910 2.058 13.851 1.385 16.820 5 Jawa Timur 395/Menhut-II/2011 21/07/2011 230.126 344.742 782.772 78.277 1.357.640 6 N T T 3911/Menhut-VII/KUH/2014 14/05/2014 260.219 684.403 583.647 58.365 1.528.269 7 N T B 598/Menhut-II/2009 02/10/2009 168.044 430.485 437.309 43.731 1.035.838 8 Maluku 871/Menhut-II/2013 06/12/2013 429.541 631.369 2.862.651 286.265 3.923.560 9 Papua Barat 710/Menhut-II/2014 27/08/2014 1.730.392 1.603.051 5.554.647 555.465 8.888.090
Status Ruang Izin Pertambangan berdasarkan Hasil Overlay dengan Peta Kawasan Hutan Pulau Jawa (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur) : Kawasan Hutan : 106.030,77 Ha Hutan Konservasi : 4.117,36 Ha ( 15 unit) Hutan Lindung : 32.961,21 Ha ( 58 unit) Hutan Produksi : 68.916,93 Ha ( 224 unit) Areal Penggunaan Lain : 284.852,66 Ha Pulau Nusa Tenggara (NTT dan NTB) : Kawasan Hutan : 622.619,61 Ha Hutan Konservasi : 11.181,61 Ha ( 23 unit) Hutan Lindung : 255.273,39 Ha ( 113 unit) Hutan Produksi : 356.164,61 Ha ( 158 unit) Areal Penggunaan Lain : 904.375,10 Ha
Status Ruang Izin Pertambangan berdasarkan Hasil Overlay dengan Peta Kawasan Hutan Maluku : Kawasan Hutan : 608.661,08 Ha Hutan Konservasi : 15.712,27 Ha ( 13 unit) Hutan Lindung : 66.717,49 Ha ( 28 unit) Hutan Produksi : 526.231,32 Ha ( 59 unit) Areal Penggunaan Lain : 110.525,26 Ha Papua Barat : Kawasan Hutan : 2.786.877,04 Ha Hutan Konservasi : 609.613,43 Ha ( 28 unit) Hutan Lindung : 641.706,28 Ha ( 42 unit) Hutan Produksi : 1.535.557,33 Ha ( 107 unit) Areal Penggunaan Lain : 212.922,27 Ha
REKAPITULASI IZIN BIDANG PERTAMBANGAN YANG TERINDIKASI BERADA PADA HUTAN KONSERVASI NOMOR PROVINSI JENIS IZIN OPERASI PRODUKSI SURVEY/EKSPLORASI GRAND TOTAL Unit Luas (Ha) 1 BANTEN IUP 11,2 5 830,35 6 841,55 2 JAWA BARAT 3.010,35 3 205,35 4 3.215,69 JAWA TENGAH 0,14 - YOGYAKARTA 2,28 26,61 28,89 JAWA TIMUR 31,09 TOTAL 3.023,97 11 1.093,40 15 4.117,36 NUSA TENGGARA TIMUR 195,03 12 5.425,24 13 5.620,26 7 NUSA TENGGARA BARAT 2,56 1.501,42 9 1.503,98 KK 4.057,37 4.254,96 18 6.926,66 23 11.181,61 8 MALUKU 310,72 15.401,55 15.712,27 PAPUA BARAT 28 609.613,43
OPERASI PRODUKSI Total SURVEY/EKSPLORASI Total REKAPITULASI IZIN BIDANG PERTAMBANGAN YANG TERINDIKASI BERADA PADA HUTAN LINDUNG NOMOR PROVINSI JENIS IZIN OPERASI PRODUKSI Total SURVEY/EKSPLORASI Total GRAND TOTAL Unit Luas (Ha) 1 BANTEN IUP 10,61 304,94 2 315,55 JAWA BARAT 7 3.717,75 8 12.994,03 15 16.711,78 3 JAWA TENGAH 40,96 6 2.992,28 3.033,24 4 YOGYAKARTA - 5 JAWA TIMUR 26 2.816,54 10.084,10 33 12.900,64 TOTAL 36 6.585,86 22 26.375,35 58 32.961,21 NUSA TENGGARA TIMUR 10 2.458,65 86 63.368,21 96 65.862,87 NUSA TENGGARA BARAT 2.547,69 31 135.540,18 35 138.087,86 KK 36.972,62 14.350,04 51.322,66 41.978,96 118 213.258,43 113 255.273,39 MALUKU 1.528,41 27 65.189,08 28 66.717,49 9 PAPUA BARAT 51.295,85 584.357,92 41 635.653,77 6.052,51
TINDAK LANJUT HASIL ANALISIS SPASIAL IZIN BIDANG PERTAMBANGAN DENGAN KAWASAN HUTAN Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan telah mengirim surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia (kecuali Bali, DKI. Jakarta dan Kalimantan Utara) menyampaikan sebagai berikut: Hasil analisis melalui overlay data Izin di Bidang Pertambangan dengan Penunjukan Kawasan Hutan per Provinsi Berdasarkan pasal 38 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 jo. UU No 19 Tahun 2004, Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Selanjutnya pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka Penambangan dengan pola penambangan terbuka pada kawasan Hutan Lindung (HL) hanya dikecualikan bagi 13 Izin di Bidang Pertambangan sesuai Keputusan Presiden No 41 Tahun 2004 Berdasarkan data dan ketentuan tersebut, dimohon kiranya Gubernur/Bupati/Walikota dapat mencermati kembali dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya untuk menghindari terjadinya planggaran hukum 8
SEBAGAI TINDAK LANJUT HASIL ANALISIS SPASIAL WIUP DAN KAWASAN HUTAN DAFTAR SURAT DITJEN PLANOLOGI KEHUTANAN KEPADA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA SEBAGAI TINDAK LANJUT HASIL ANALISIS SPASIAL WIUP DAN KAWASAN HUTAN NOMOR KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA SE- NOMOR SURAT TANGGAL 1 BANTEN S.708/VII-PKH/2014 10 Juli 2014 2 JAWA BARAT S.709/VII-PKH/2014 3 D.I YOGYAKARTA S.712/VII-PKH/2014 4 JAWA TENGAH S.710/VII-PKH/2014 5 JAWA TIMUR S.711/VII-PKH/2014 6 NUSA TENGGARA BARAT S.718/VII-PKH/2014 7 NUSA TENGGARA TIMUR S.717/VII-PKH/2014 8 MALUKU S.716/VII-PKH/2014 9 PAPUA BARAT S.720/VII-PKH/2014
RESPON GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ATAS SURAT DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN NO PENGIRIM NOMOR SURAT TANGGAL SURAT KEPADA RINGKASAN SURAT 1 Pemprov DIY 745/5106 21/08/2014 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Menyatakan bahwa 3 IUP yang terindikasi berada dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung tidak berada dalam kawasan hutan Negara 2 Dinas ESDM Kab.Bogor 541/1270-PU/DESDM 29/08/2014 Permohonan informasi lampiran surat dan peta lokasi perusahaan terkait 3 Dinas Kehutanan Prov NTB 522/1268/PPH-Dishut/2014 05/09/2014 1. PT Newmont Nusa Tenggara melakukan pembukaan areal pada Hutan Produksi Tetap 2. Selain PT Newmont Nusa Tenggara tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di Prov NTB 4 Dinas ESDM Kab. Banyumas 545/2196 08/09/2014 1. Klarifikasi terkait WIUP Eksplorasi PT Aneka Tambang dan WIUP Eksplorasi PT Sinar Tambang Arthalestari 2. WIUP Eksplorasi PT Aneka Tambang telah dikembalikan kepada Bupati Banyumas 3. WIUP Eksplorasi PT Sinar Tambang Arthalestari telah terbit IPPKH Eksplorasinya, terkait areal yang berada pada kawasan hutan Lindung akan dikeluarkan pada saat peningkatan status dari eksplorasi menjadi OP 5 Pemerintah Kabupaten Cilacap 540/5067/19 WIUP Sodara Sakino berada pada Badan Sungai Tipar dan tidak berada dalam kawasan hutan konservasi
Lanjutan ………….. NO PENGIRIM NOMOR SURAT TANGGAL SURAT KEPADA RINGKASAN SURAT 6 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur EK.522/774/IX/2014 08/09/2014 Walikota Kupang dan Para Bupati se-Nusa Tenggara Timur Memohon agar walikota dan para bupati untuk dapat mencermati dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum berupa kegiatan penambangan dalam Hutan Konservasi dan Hutan Lindung dengan Pola Penambangan terbuka terhadap perusahaan yang terindikasi berada didalam kawasan hutan tersebut 7 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 540/009037 14/09/2014 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Memberikan konfirmasi IUP yang tidak berada pada kawasan hutan konservasi atau hutan lindung, IUP yang tidak melanjutkan kegiatannya dan IUP yang telah menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan 8 Bupati Lebak 540/1232-Distamben/2014 10/10/2014 1. Melaporkan hasil sinkronisasi dan survei lapangan terhadap IUP-IUP yang bersangkutan 2. Menyatakan bahwa akan segera merevisi IUP-IUP yang terindikasi berada di Kawasan Hutan Konservasi dan Lindung 3. Permohonan Peta Kawasan Hutan Provinsi Banten untuk melakukan analisis terkait keberadaan IUP di Kawasan Hutan Konservasi dan Lindung
REKAPITULASI DATA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN IPPKH-Operasi Produksi SAMPAI DENGAN OKTOBER 2014 NOMOR PROVINSI IPPKH-Eksplorasi Persetujuan Prinsip IPPKH-Operasi Produksi Unit Luas (Ha) 1 BANTEN 2.206,00 166,92 - 2 JAWA BARAT 4 4.235,70 20 2.544,34 27 2.054,76 3 JAWA TENGAH 5 5.970,86 161,68 176,87 D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR 7 19.149,22 139,32 10 839,92 6 NUSA TENGGARA BARAT 14 137.635,99 240,00 6.417,30 NUSA TENGGARA TIMUR 736,30 117,42 8 MALUKU 13.294,56 134,63 9 PAPUA BARAT 43.640,00 6.611,80 IPPKH : Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan dalam Kawasan Hutan (Permenhut P Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan dalam Kawasan Hutan (Permenhut P.16/Menhut-II/2014) Pertambangan dalam kawasan hutan harus memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan dalam kawasan hutan: melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan; melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, sesuai ketentuan dan dilaksanakan sebelum jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir; membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; Catatan: Kewajiban angka 2.b dan 2.c hanya untuk IPPKH pada provinsi dengan luas kawasan hutan > 30%. Sedangkan pada provinsi dengan luas kawasan hutan < 30% dibebani kewajiban untuk menyediakan lahan kompensasi yang harus direboisasi dengan rasio 1:2. 13
REKAPITULASI PEMENUHAN KEWAJIBAN REKLAMASI, LAHAN KOMPENSASI DAN REHABILITASI DAS NOMOR PROVINSI LUAS IPPKH JENIS KEWAJIBAN REKLAMASI LAHAN KOMPENSASI REHABILITASI DAS LUAS BUKAAN TAMBANG (HA) LUAS REKLAMASI (HA) LUAS (HA) LUAS SK PENETAPAN (HA) LUAS PENANAMAN (HA) 1 BANTEN* - X 2 JAWA BARAT 2.054,76 456,71 65,05 4.304,70 3 D.I YOGYAKARTA* 4 JAWA TENGAH 176,87 586,34 5 JAWA TIMUR 839,92 292,57 25,23 1.730,37 6 NUSA TENGGARA BARAT 6.417,30 2.238,20 671,09 7 NUSA TENGGARA TIMUR 117,42 8 MALUKU 134,63 9 PAPUA BARAT* KETERANGAN : * Provinsi tidak memiliki IPPKH Operasi Produksi X Provinsi tidak dibebani kewajiban 14
REKAPITULASI PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PNBP NOMOR PROVINSI PNBP PEMBAYARAN PNBP-PKH 2008-2014 (Rp) PNBP-PKH TERUTANG S/D TAHUN 2014 (Rp) 1 BANTEN* X 2 JAWA BARAT 3 D.I YOGYAKARTA* 4 JAWA TENGAH 5 JAWA TIMUR 6 NUSA TENGGARA BARAT - 7 NUSA TENGGARA TIMUR 110.794.561 - 8 MALUKU 1.045.810.560 9 PAPUA BARAT* KETERANGAN : * Provinsi tidak memiliki IPPKH Operasi Produksi X Provinsi tidak dibebani kewajiban 15
Banyak pohon, banyak rejeki TERIMA KASIH Banyak pohon, banyak rejeki