PEDAGANG PERANTARA
Seorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan PENGUSAHA Seorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan
KEDUDUKAN PENGUSAHA: Dia dpt melakukan perusahaannya sendirian tanpa pembantu Melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya Menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya tetapi dia tidak turut serta dlm melakukan perusahaan
Pembantu-Pembantu Perusahaan Pembantu –pembantu dlm perusahaan: Pelayan toko Pekerja Keliling Pengurus Filial Pemegang Prokurasi Pimpinan prusahaan
Pembantu-pembantu diluar perusahaan : Agen Pengacara Notaris Makelar Komisioner
Pembantu-Pembantu Dlm Perusahaan Pelayan Toko semua pelayan yg membantu pengusaha. Misalny ; kasir, pelayan penjual, bagian pembukuan Pekerja Keliling org yg bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian antara majikan dgn pihak ketiga
Pengurus Filial Org yg bertugas mewakili pengusaha mengenai semua hal tetapi terbatas pada 1 cabang perusahaan saja Pemegang Prokurasi Pemegang kuasa dari perusahaan dan sebagai wakil pimpinan Pimpinan Perusahaan Pemegang kuasa pertama dari pengusaha (manager)
Hubungan Hukum Pengusaha dan Pembantu-Pembantu Hubungan perburuhan Didasarkan atas Perjanjian Melakukan Pekerjaan (Bab VII A, BUKU III BW). Perjanjian ini meliputi perjanjian pelayanan berkala (psl.1601 BW), perjanjian perburuhan (psl.1601a BW) dan perjanjian pemborongan (psl.1601b jo.psl.1604-1617BW). Hubungan perburuhan ini bersifat sub ordinat (atas –bawah)
Hubungan Pemberian Kuasa Diatur di pasal 1792 BW, pengusaha sbg pemberi kuasa dan manager sbg pemegang kuasa. Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dimana seseorang memberikan kekuasaan kpd org lain untuk mentelenggarakan urusan atas nama pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa ini bersifat sederajat dan dapat terjadi tanpa mengharap upah
AGEN Adalah org yg melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dgn pihak ketiga Mempunyai hubungan tetap dgn pengusaha untuk mewakili mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga Hub.hukumnya berupa pemberian kuasa dan tetap
PENGACARA Mewakili pengusaha dalam permasalahan hukum baik didalam pengadilan maupun diluar Hubungan hukum berupa pemberian kuasa dan pelayanan berkala
NOTARIS Membuat perjanjian dengan pihak ketiga Hubungan hukum yakni pemberian kuasa dan pelayanan berkala
MAKELAR Perantara yg menghubungkan pengusaha dgn pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian (psl.62-72 WvK) Makelar harus diangkat resmi dari pemerintah c.q menteri kehakiman (psl.62 ayat 1WvK) Sebelum menjalankan tugasnya harus diambil sumpah oleh Ka.PN (psl.62 ayat 2)
Makelar mendapat upah yg disebut dgn provisi Makelar harus membuat buku harian & buku saku dan catatan makelar ini mempunyai kekuatan pembuktian (psl.66) Makelar dilarang berdagang dimana ia diangkat dan dilarang menjadi penjamin perjanjian yg dibuat dgn perantaranya (psl.65)
MAKELAR TIDAK RESMI Tanpa pengangkatan dan sumpah (psl.63 WvK jo.1794 BW) dan dipandang sebagai pemegang kuasa biasa Makelar resmi Pemegang kuasa biasa Hrs mndpt provisi Upah bila diperjanjikan Hrs membuat buku saku & buku harian Membuat catatan menurut psl.6 Wajib menyimpan contoh barang Tdk berkewajiban Hrs menanggung sahnya TTD surat berharga Tidak ada
KOMISIONER (psl.76-85WvK) Orang yg menjalankan perusahaan dgn membuat perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan org lain. Ciri khs Komisioner : Tidak ada pengangkatan dan sumpah Komisioner menghubungkan komiten dng pihak ketiga atas namanya sendiri (psl.76) Komisioner tdk berkewajiban u/ menyebut namanya komiten Komisioner jg bertindak atas nama pemberi kuasanya
Hubungan Hukum perjanjian komisi Pemberian kuasa dan pelayanan berkala Menurut Polak hubungan hukumnya bersifat perjanjian pemberian kuasa khusus, yg terletak pd : Komisioner bertindak atas nama sendiri Komisioner mndp provisi bila pekerjaannya selesai
Hubungan Komisioner dgn Pihak Ketiga Dalah hubungan para pihak dalam perjanjian (psl.78) sehingga komiten tdk dpt menggugat pihak ketiga -----begitu jg sebaliknya Komisioner bertanggungjawab thd komiten----apabila terjadi kerugian Adanya janji khusus ”Del Credere” dlm perjanjiannya dng komiten dan dpt diperjanjikan secra terangterangan tau secara diam-diam berdasarkan hukum kebiasaan
Hak-Hak Khusus Komisioner Hak Retensi, hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten apabila provisi dan biaya yang lain blm dibayar (psl.85 jo.1812 BW) Hak Privelege (psl.80-83), komisioner mempunyai hak istimewa pada barang-barang komiten yg ada ditangan komisioner Untuk : dijualkan, untuk ditahan bagi kepentingan lain yg akan datang, yg dibeli dan diterimanya komiten
EKSPEDITUR Adalah perantara untuk mencarikan pengangkutan bagi pengirim Bertindak atas nama sendiri
Bursa Perniagaan Pengertian tentang bursa mengutamakan tentang temapt atau gedung berkumpulnya para pedagang, nahkoda, makelar, kasir dan lain-lain yang berhubungan dgn perniagaan (psl.59 KUHD) Dari bursa maka akan terbit dan ditetapkannya harga barang perniagaan, harga pekan obligasi dalam dan luar negeri dsb (psl.60 KUHD)
Perdagangan uang dan efek-efek, pemerintah mengeluarkan UU darurat No Perdagangan uang dan efek-efek, pemerintah mengeluarkan UU darurat No. 13 tahun 1951 (LN 1951-79) dan diganti menjadi UU No. 15 tahun 1952 (LN 1952-67).