PEDAGANG PERANTARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
PERJANJIAN KERJA.
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Makelar Oleh: YAS.
P E M B U K U A N Oleh: YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERUSAHAAN.
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
FIRMA Kelompok 5.
SUB POKOK BAHASAN 5 DOMISILI.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Surat Kuasa.
Hukum Dagang.
PERSEROAN TERBATAS 1.
Hukum Perdata.
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Perusahaan dalam KUHD.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
PERMOHONAN KEPAILITAN
HUKUM PENGANGKUTAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Utang dalam Kepailitan
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
Surat Kuasa.
HUKUM PENGANGKUTAN.
PEDAGANG PERANTARA.
Hukum pengangkutan.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
HUKUM PENGANGKUTAN.
Copyright by dhoni.yusra
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
HUKUM PERDATA.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Sumber hukum dari hukum dagang
Universitas Esa Unggul
Perjanjian Sewa-Menyewa
PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Transcript presentasi:

PEDAGANG PERANTARA

Seorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan PENGUSAHA Seorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan

KEDUDUKAN PENGUSAHA: Dia dpt melakukan perusahaannya sendirian tanpa pembantu Melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya Menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya tetapi dia tidak turut serta dlm melakukan perusahaan

Pembantu-Pembantu Perusahaan Pembantu –pembantu dlm perusahaan: Pelayan toko Pekerja Keliling Pengurus Filial Pemegang Prokurasi Pimpinan prusahaan

Pembantu-pembantu diluar perusahaan : Agen Pengacara Notaris Makelar Komisioner

Pembantu-Pembantu Dlm Perusahaan Pelayan Toko semua pelayan yg membantu pengusaha. Misalny ; kasir, pelayan penjual, bagian pembukuan Pekerja Keliling org yg bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian antara majikan dgn pihak ketiga

Pengurus Filial Org yg bertugas mewakili pengusaha mengenai semua hal tetapi terbatas pada 1 cabang perusahaan saja Pemegang Prokurasi Pemegang kuasa dari perusahaan dan sebagai wakil pimpinan Pimpinan Perusahaan Pemegang kuasa pertama dari pengusaha (manager)

Hubungan Hukum Pengusaha dan Pembantu-Pembantu Hubungan perburuhan Didasarkan atas Perjanjian Melakukan Pekerjaan (Bab VII A, BUKU III BW). Perjanjian ini meliputi perjanjian pelayanan berkala (psl.1601 BW), perjanjian perburuhan (psl.1601a BW) dan perjanjian pemborongan (psl.1601b jo.psl.1604-1617BW). Hubungan perburuhan ini bersifat sub ordinat (atas –bawah)

Hubungan Pemberian Kuasa Diatur di pasal 1792 BW, pengusaha sbg pemberi kuasa dan manager sbg pemegang kuasa. Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dimana seseorang memberikan kekuasaan kpd org lain untuk mentelenggarakan urusan atas nama pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa ini bersifat sederajat dan dapat terjadi tanpa mengharap upah

AGEN Adalah org yg melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dgn pihak ketiga Mempunyai hubungan tetap dgn pengusaha untuk mewakili mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga Hub.hukumnya berupa pemberian kuasa dan tetap

PENGACARA Mewakili pengusaha dalam permasalahan hukum baik didalam pengadilan maupun diluar Hubungan hukum berupa pemberian kuasa dan pelayanan berkala

NOTARIS Membuat perjanjian dengan pihak ketiga Hubungan hukum yakni pemberian kuasa dan pelayanan berkala

MAKELAR Perantara yg menghubungkan pengusaha dgn pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian (psl.62-72 WvK) Makelar harus diangkat resmi dari pemerintah c.q menteri kehakiman (psl.62 ayat 1WvK) Sebelum menjalankan tugasnya harus diambil sumpah oleh Ka.PN (psl.62 ayat 2)

Makelar mendapat upah yg disebut dgn provisi Makelar harus membuat buku harian & buku saku dan catatan makelar ini mempunyai kekuatan pembuktian (psl.66) Makelar dilarang berdagang dimana ia diangkat dan dilarang menjadi penjamin perjanjian yg dibuat dgn perantaranya (psl.65)

MAKELAR TIDAK RESMI Tanpa pengangkatan dan sumpah (psl.63 WvK jo.1794 BW) dan dipandang sebagai pemegang kuasa biasa Makelar resmi Pemegang kuasa biasa Hrs mndpt provisi Upah bila diperjanjikan Hrs membuat buku saku & buku harian Membuat catatan menurut psl.6 Wajib menyimpan contoh barang Tdk berkewajiban Hrs menanggung sahnya TTD surat berharga Tidak ada

KOMISIONER (psl.76-85WvK) Orang yg menjalankan perusahaan dgn membuat perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan org lain. Ciri khs Komisioner : Tidak ada pengangkatan dan sumpah Komisioner menghubungkan komiten dng pihak ketiga atas namanya sendiri (psl.76) Komisioner tdk berkewajiban u/ menyebut namanya komiten Komisioner jg bertindak atas nama pemberi kuasanya

Hubungan Hukum perjanjian komisi Pemberian kuasa dan pelayanan berkala Menurut Polak hubungan hukumnya bersifat perjanjian pemberian kuasa khusus, yg terletak pd : Komisioner bertindak atas nama sendiri Komisioner mndp provisi bila pekerjaannya selesai

Hubungan Komisioner dgn Pihak Ketiga Dalah hubungan para pihak dalam perjanjian (psl.78) sehingga komiten tdk dpt menggugat pihak ketiga -----begitu jg sebaliknya Komisioner bertanggungjawab thd komiten----apabila terjadi kerugian Adanya janji khusus ”Del Credere” dlm perjanjiannya dng komiten dan dpt diperjanjikan secra terangterangan tau secara diam-diam berdasarkan hukum kebiasaan

Hak-Hak Khusus Komisioner Hak Retensi, hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten apabila provisi dan biaya yang lain blm dibayar (psl.85 jo.1812 BW) Hak Privelege (psl.80-83), komisioner mempunyai hak istimewa pada barang-barang komiten yg ada ditangan komisioner Untuk : dijualkan, untuk ditahan bagi kepentingan lain yg akan datang, yg dibeli dan diterimanya komiten

EKSPEDITUR Adalah perantara untuk mencarikan pengangkutan bagi pengirim Bertindak atas nama sendiri

Bursa Perniagaan Pengertian tentang bursa mengutamakan tentang temapt atau gedung berkumpulnya para pedagang, nahkoda, makelar, kasir dan lain-lain yang berhubungan dgn perniagaan (psl.59 KUHD) Dari bursa maka akan terbit dan ditetapkannya harga barang perniagaan, harga pekan obligasi dalam dan luar negeri dsb (psl.60 KUHD)

Perdagangan uang dan efek-efek, pemerintah mengeluarkan UU darurat No Perdagangan uang dan efek-efek, pemerintah mengeluarkan UU darurat No. 13 tahun 1951 (LN 1951-79) dan diganti menjadi UU No. 15 tahun 1952 (LN 1952-67).