SISTEM POLITIK dan DINAMIKA KETATANEGARAAN RI Pert. 8 Dr.H. Syahrial /P Pkn
Pengetahuan Politik: Politik “urusan negara” Sistem politik adalah suatu keseluruhan banyak bagian yang berkaitan dengan urusan negara. Sistem politik merupakan mekanisme fungsi2 dan peranan dalam sturktur politik suatu proses yang berkelanjutan. Konsep politik adalah: Negara (state) Kekuasaan (power) Pengemabilan keputusan (dicision making) Kebijaksanaan (policy) Pembagian (distribution) Dr.H. Syahrial /P Pkn
Fokus politik adalah kekuasaan Kajiannya adalah teori politik, lembaga ilmu politik dan hubungan internasional. Kekuasaan adalah kapasitas, kapabilitas dan kemampuan untuk mempengaruhi, orang lain. Mesin Politik meliputi: Suprastruktur politik Infrastruktur politik Dr.H. Syahrial /P Pkn
Dr. H. Syahrial / Pkn Politik Dlm Preses Penentuan tujuan negara Kebijaksanan umum Kekuasaan dan wewenang Cara melaksanakan tujuan itu Kepemimpinan Dr. H. Syahrial / Pkn
Lingkungan Domistik Agre-Kepent Penerapan Kebijak Pemb- Kebijak Lingk. Internas Lingkungan Luar/ Internas OUT-PUT IN-PUT Sosialisasi Politik. Rekruitmen Politik Komunikasi Politik Kelompok Kepenting Partai Politik Badan Legislatif Birokrasi Badan Peradilan Artikulasi Kpentingan Penghakiman Agre-Kepent Penerapan Kebijak Pemb- Kebijak Dr. H. Syahrial / Pkn
Dr. H. Syahrial / Pkn Sistem Politik Supra Struktur Politik Lembaga kekuasaan Forma dalam negara Bersumber dalam Konstitusi Infra Struktur Politik Partai Politik Organisasi Masyarakat Dr. H. Syahrial / Pkn
Dinamika Supra Struktur Politik di Indonesia Berdasarkan UUD 1945 MPR : lembaga tertinggi Negra Presiden, DPR, BPK, BPK dan MA (Lembaga Tinggi Negara) Konstitusi RIS Presiden, Menteri (Eksekutif) Senat, DPR (Legislatif) dan DPK MA (Yudikatif) UUDS 1950 Presiden, Wkl Pres, Menteri2 (Eksekutif DPR, Badan Konstituante (Legislatif), DPK UUD45 (Seb Amandemen) Sama seperti diatas, namun berda dalam pelaksanaannya di era Orde Lam dan Orde Baru. UUD45 (Amandemen) MPR = DPR dan DPD (Legislatif) Presiden dan Wakil (Eksekutif) MA, MK, KY (Yudikatif) Dr. H. Syahrial / Pkn
Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD MA MK DPR Presiden Pasal 20 (1)* Memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) Memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1)*** Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
MA DPR Presiden BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA dengan persetujuan menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dan internasional lainnya [Pasal 11 (1)**** dan (2)***] menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) dengan pertimbangan mengangkat dan menerima Duta [Pasal 13 (2)* dan (3)*] dengan pertimbangan memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*] dengan pertimbangan memberi amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15 *)
DPR Fungsi, Wewenang, dan Hak Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum [Pasal 19 (1)**] anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang (Pasal 22B**) DPR memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] Fungsi, Wewenang, dan Hak Antara lain tentang: memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)**] ; mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)**] ; pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***] ; persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] ; persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)] ; pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***] ; pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***] ; persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***] ; persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***] ; pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***] ; Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR Antara lain tentang: memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)**]; mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)**]; pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***]; persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*]; persetujuan atas perppu [Pasal 22 (2)]; pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***]; pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***]; persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***]; persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***]; pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***];
MA Kewajiban dan Wewenang BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN Mahkamah Agung Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [Pasal 24A (2)***] Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A (3)***] MA Pasal 24A *** Umum Agama Militer TUN Kewajiban dan Wewenang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang [Pasal 24A (1)***]; mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***]; memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*].
MK BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN Wewenang dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [Pasal 24C (5)***] mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden [Pasal 24C (3)***] MK Wewenang dan Kewajiban berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)***]; wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 24C (2)***].
Infra Struktur Politik (Partai) Pengertian Orgganisasi Untuk Kuasa melalui Pemilu Diatur dengan UU (UU No 2 tahun 1999) Tujuan Mengembangkan kehidupan demokrasi Memperjuangkan kepentingan anggota dalam kehidupan bernegara Fungsi Sosialisasi politik, Partisipasi politik, Rekruitmen politik Pemandu kepentingan, Komunikasi politik Prengenadil konflik, Kontrol politik Dr. H. Syahrial / Pkn
Wujud kebebasan warga negara Ormas/ LSM Tujuan Wujud kebebasan warga negara Alam demokrasi jenis Organisasi profesi Organisasi pekerja Asosiasi Veteran Gerakan Pemuda Gerakan Wanita Organisasi keagamaan Dr. H. Syahrial / Pkn
Partai Politik Di Indonesia Maklumat Pemerintah 3 Nov 45 Partai aliran nasionalis : PNI, PRN, PIR Hazairin, Parindra, Partai Buruh dll. Aliran Islan : Masjumi, NU, PSII dan Perti Aran Komunis: PKI, SOBSI dan BTI Aliran sosialis: PSI, GTI dll. Aliran Kristen/Nasrani: Partai Katolitik, Parkindo. Demokrasi Terpimpin (Orla) Partai Politik kurang berdaya Partai yang ada: PKI, NU, PNI Presiden Sukarno memberi kesempatan berpolitik kepada PKI dan Militer OR BA Pemilu 1971 (10 partai: Golkar, NU, PNI, Permusi, PSII, Parkindo, Partai Katolik dll. Pemilu 1977: Fusi partai Islam (PPP), Nasionalis (PDI) dan Golkar Pemilu 1982 : semua partai asas tunggal Pancasila Reformasi Pemilu 1999: 48 Partai (PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN dll) Pemilu 2004: Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat, PPP, PAN, PKS dll) Pemilu 2009: Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra. Peserta pemilu 2014 Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra., Nasdem, PBB dan PKPI Dr. H. Syahrial / Pkn
PEMILIHAN UMUM kpu 24 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik UUD 45: BAB VIIB. PEMILIHAN UMUM 24 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik Perseorangan PEMILIHAN UMUM “luber jurdil” setiap lima tahun kpu Presiden dan Wapres anggota DPR anggota DPRD anggota DPD
Sistem pemilihan umum: Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut Sistem Distrik) Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan Sistem Proporsional) Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Pemilu 1955 memilih anggota DPR dan Badan Konstituante. Partai terbesar kursi yang seimbang, yaitu Masyumi, PNI, NU dan PKI. Menunjukan plural Indonesia dengan penampilan ideologi yang bertentangan, Proses kesepakatan dalam Konstituante mengalamai kegagalan dan Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Asas tunggal Pancasila telah mengebiri hak-hak politik warga negara, Pemilu Orba Pemilu Orde Baru anggota DPR , sebahagian dianggat dari ABRI dan Non-ABRI, Asas tunggal Pancasila telah mengebiri hak-hak politik warga negara, Asas Pemilu hanya sebagai simbol dan tidak disertai “jurdil” Penyelenggara Pemilu tidak independen (oleh pemerintah) Partai tidak boleh sampai ke-desa (massa mengambang) Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Deskripsi Pemilu Orba: sistem pemilu proporsional telah melahirkan legislatif yang berjarak dengan rakyat, Para anggota legislatif menjadi wakil partai, Tuntutan perubahan sistem pemilu dari proporsional ke distrik Sistem distrik di anggap sebuah jalan perubahan politik secara demokratisasi. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Pemilu Reformasi: Reformasi 1998 kecenderungan tidak mau merubah sistem pemilu ke sisten distrik, Sistem Proporsional menguntungkan tokoh politik karbitan yang tak berkualitas Elit-elit politik yang opportunis nampak lebih cenderung mendukung sistem proporsional,. Inilah dilema politik Indonesia ke arah demokratisasi menjadi insan politik yang otonom, rasional dan tranparansi. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Introspeksi Pemilu2 ke arah Demokratisasi Masa demokrasi liberal Masa demokrasi terpimpin Masa demokrasi Pancasila (Orde Baru) Demokrasi reformasi Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Partai Politik PesertaPemilu 2009 Dr.H. Syahrial /P Pkn
Cara mendapatkan kemenangan capai tujuan. Pengertian Strategi: Strategi adalah cara memenangkan peperangan, sedangkan perang kelanjutan dari politik Cara mendapatkan kemenangan capai tujuan. Proses politik dan strategi pada infrastruktur politik merupakan sasaran Dr.H. Syahrial /P Pkn
Stratifikasi Politik: Tingkat penentu kebijakan Puncak Tingkat kebijakan umum. Tingkat penentu kebijakan khusus Tingkat penentu kebijakan teknis Dr.H. Syahrial /P Pkn
Supra struktur politik Kelembagaan negara yang terdapat dalam UUD meliputi: Rule making (membuat undang-undang) Rule application (melaksanakan undang-undang) Rule adjudication) mengadili pelaksanaan undang-undang) Lembaga infra struktur politik adalah lembaga politik yang dibentuk oleh masyarakat Dr.H. Syahrial /P Pkn
Infra Struktur Politik: Lembaga infra struktur politik: Partai Politik, Ormas, LSM Fungsinya: Pendidikan politik Artikulasi kepentingan Agregasi kepentingan Rekruitmen politik Kkomunikasi politik Dr.H. Syahrial /P Pkn
Supra Struktur Politik Indo: Majlelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Presiden Pemerintah Daerah bersifat otonom DPR Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Badan Pemeriksa Keuangan Kekuasaan Kehakiman (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial).. Dr.H. Syahrial /P Pkn
Struktur Kekuasaan Pemerintahan hasil Amandemen UUD 1945 BPK DPD DPR MPR Legislatif Wakil Presiden Presiden Eksekutif MK MA KY Yudikatif Dr.H. Syahrial /P Pkn
TERIMA KASIH Dr.H. Syahrial /P Pkn