PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
STANDAR PROFESI TTK.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Pengurus Yayasan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011 Tentang Ijin Praktik Dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan oleh : Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan dr. Alfarobi,M.Kes

KETENTUAN UMUM

(Pasal 1) Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien

Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional

Fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, puskesmas, klinik, toko obat atau praktek bersama Surat Tanda Regisrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi

Surat Ijin Praktek Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat ijin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian kepada apotek atau instalasi farmasi Rumah Sakit Organisasi Profesi adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, Ahli Madya famasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker

Surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada tenaga teknis kefarmasian yang telah diregistrasi Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah surat ijin yang diberikan kepada Apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran

PERIJINAN

BAB III Perijinan Bagian Kelima Apoteker (Pasal 61) Setiap tenaga kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi apoteker berupa STRA STRA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun

STRA tidak berlaku apabila : Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan Permohonan yang bersangkutan Yang bersangkutan meninggal dunia Dicabut oleh menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang

(Pasal 62) Pelayanan kefarmasian diapotek, puskesmas atau instalasi farmasi Rumah Sakit hanya dapat dilakukan oleh apoteker Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memiliki STRA Dalam melaksanakan tugas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apoteker dapat dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang telah memiliki STRTTK

(Pasal 63) Setiap tenaga kefarmasian yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat ijin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja Surat ijin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat berupa : SIPA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek, puskesmas atau instalasi farmasi Rumah Sakit SIPA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker pendamping SIK bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian diluar apotek dan instalasi farmasi Rumah Sakit

(Pasal 63) SIPA/ SIK Apoteker berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sepanjang STRA masih berlaku Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan SIPA/SIK apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diataur dengan peraturan Walikota

(Pasal 64) Apoteker sebagai mana dimaksud dalam pasal 63 hanya dapat melaksanakan praktik di satu apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi Rumah Sakit Apoteker sebagai mana dimaksud dalam pasal 63 ayat 2 hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak 3 (tiga) apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi Rumah Sakit

(Pasal 65) Apoteker selama menjalankan tugas profesinya wajib mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota Apoteker selama menjalankan tugas profesinya wajib meningkatkan pengetahuan profesinya

(Pasal 66) Walikota melalui Dinas Kesehatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap apoteker yang bekerja dalam daerah berkoordinasi dengan organisasi profesi dan secara periodik sekurang-kurangnya setiap tahun mengadakan pertemuan 1 kali Walikota melalui Dinas Kesehatan dan atau organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada apoteker yang melakukan pelanggaran

Apoteker yang telah 3 (tiga) kali diberi peringatan dan tidak menunjukkan adanya perbaikan, maka dengan Berita Acara Pemeriksaan, organisasi profesi dapat mengajukan usul pencabutan SIPA/SIK apoteker kepada Walikota melaui Dinas Kesehatan

Bagian Keenam Tenaga Teknis Kefarmasian (Pasal 67) Setiap tenaga kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bagi tenaga teknis kefarmasian berupa STRTTK

STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun STRTTK tidak berlaku apabila : Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan Permohonan yang bersangkutan Yang bersangkutan meninggal dunia Dicabut oleh menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang

(Pasal 68) Setiap tenaga kefarmasian yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat ijin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja Surat ijin sebagai mana dimaksud pada ayat 1, berupa SIK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian

(Pasal 68) SIK berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sepanjang STRTTK masih berlaku Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur dengan peraturan Walikota

(Pasal 69) Tenaga teknis kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

(Pasal 70) Walikota melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pegawasan ijin praktik dan ijin kerja tenaga kesehatan dalam daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya

LARANGAN

BAB IV LARANGAN Pasal 71 Setiap Tenaga Kesehatan dilarang: Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik profesi Menjalankan profesinya diluartempat yang tercantum dalam ijin Menjalankan profesi dalam keadaan jasmano dan rohani terganggu Melakukan perbuatan lain yang bertentangan dengan profesi

TERIMA KASIH