Capt. Dr. Anthon Sihombing (Anggota DPR RI Fraksi Golkar) Solusi Diversifikasi Tanaman Tembakau Capt. Dr. Anthon Sihombing (Anggota DPR RI Fraksi Golkar)
PENDAHULUAN PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan disahkan Presiden SBY tanggal 24 Desember 2012; Pasal 1 ayat (4) menetapkan bahwa nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan; Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau. Pasal 58 ayat (1) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah melakukan upaya pengembangan dalam rangka diversifikasi Produk Tembakau yang penggunaannya akan membawa manfaat bagi kesehatan dan ayat (2) Diversifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian tanaman tembakau.
APAKAH DIVERSIFIKASI APAKAH DIVERSIFIKASI Diversifikasi adalah perluasan dari suatu produk yang diusahakan selama ini ke produk atau industri baru yang sebelumnya tidak diusahakan; Tujuannya meminimalisir resiko, untuk menghindari akibat buruk dari fluktuasi ekonomi; Diversifikasi bertujuan memperkecil resiko yang disebabkan oleh dinamika harga dan faktor ekonomi lainnya serta perubahan iklim; Diversifikasi berpeluang meningkatkan pemanfaatan sumberdaya manusia, peningkatan sumberdaya manusia, peningkatan kesempatan kerja dan kesempatan perusahaan serta pemanfaatan sumberdaya alam;
Diversifikasi merupakan (a) Pergeseran sumberdaya dari kenyataan usaha tani ke non usaha tani; (b) Penggunaan sumberdaya dalam skala besar berupa campuran tani berbagai komoditas dan kegiatan yang menunjangnya, dan; (c) Perubahan sumberdaya dari komoditas pertanian bernilai rendah ke komoditas pertanian bernilai tinggi; Alasan diversifikasi: Memaksimalkan efisiensi penggunaan sumberdaya, terutama efisiensi penggunaan lahan dan waktu, simbiosis dalam usaha dan intensifikasi penggunaan tenaga kerja; Mengurangi resiko produksi, harga dan pendapatan; Merespon perubahan permintaan; Mempertahankan kesuburan lahan.
DIVERSIFIKASI TEMBAKAU Diversifikasi diperlukan sebagai langkah antisipatif bagi para petani menyusul telah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.109/2012, khususnya ayat 17 dan 58 mengenai diversifikasi tanaman tembakau dengan tanaman lain; Pengembangan diversifikasi produk tembakau merupakan upaya untuk melindungi kelestarian tanaman dan petani tembakau, kualitas tembakau Indonesia rendah, pengendalian konsumsi tembakau serta faktor perubahan iklim;
RESPON PETANI DAN MASYARAKAT Diversifikasi tanaman tembakau dikuatirkan menyebabkan impor tembakau meningkat; Tidak ada jaminan bahwa petani tembakau yang memproduksi pertanian holtikultura produknya bisa bersaing dengan produk impor dan lebih menguntungkan; Petani tembakau belum tentu bisa menjadi lebih sejahtera, tidak ada jaminan pasar, dan proteksi dari persaingan produk impor jika diganti holtikultura; Sebagian besar petani tembakau hingga kini belum menemukan tanaman lain pengganti tembakau yang lebih mengguntungkan.
FAKTA MENGENAI TEMBAKAU DI INDONESIA Beberapa tahun terakhir impor tembakau selalu melonjak setiap tahunnya. 2003, volume impor tembakau hanya 23 ribu ton 2011 naik menjadi 91 ribu ton 2012 impor tembakau menembus 100 ribu ton dikhawatirkan tahun ini impor tembakau bisa 120 ribu ton. Masuknya tembakau impor sangat memukul harga tembakau di kalangan petani lokal, pada 2012 ketika impor tembakau cenderung meningkat, harga tembakau terkoreksi. Tahun lalu, harga tembakau turun 20% hingga 35% dibandingkan harga 2011. Di saat yang sama, produksi tembakau selama 2012 naik 9,68% (year-on-year) menjadi 170 ribu ton.
FAKTA MENGENAI TEMBAKAU DI INDONESIA Namun kenyataannya: Pemerintah dinilai kurang memberikan perhatian kepada petani tembakau dan industri-industri kecil yang berhulu pada tembakau. Sebaliknya, pemerintah dianggap lebih memayungi kepentingan industri rokok internasional dan kepentingan perdagangan global (Pemerintah Amerika dan negara-negara Eropa saja sangat melindungi pertanian tembakau. Mereka memberikan subsidi dalam banyak aspek dalam hal tembakau) minimnya perhatian pemerintah terlihat ketiadaan subsidi pupuk yang diberikan kepada para petani tembakau di daerah. petani tembakau juga tidak mendapat akses kredit yang mudah bahkan terkesan sulit mendapatkan kredit
FAKTA MENGENAI TEMBAKAU DI INDONESIA Namun kenyataannya: Penentuan harga jual tembakau adalah perusahaan rokok dan petani harus patuh pada ketentuan dari perusahaan. Ketika petani sedang panen, harga tembakau cenderung turun. Perusahaan beralasan gudangnya sudah penuh sehingga petani terpaksa mau tak mau harus mengikuti harga yang diberikan perusahaan. Dana bagi hasil cukai sebesar 2% dari penerimaan cukai yang terlalu kecil tidak diperuntukkan bagi peningkatan kemampuan petani.
Masalah Petani Tembakau luas lahan sempit menurunnya kesuburan dan degradasi lahan akumulasi serangan hama dan penyakit juga pemupukan yang kurang tepat. meningkatnya kampanye antirokok terbatasnya pinjaman modal ke bank lemahnya kemitraan antara petani dan industri rokok Import tembakau Harga yang tidak stabil Kurangnya pengetahuan tentang teknologi budi daya yang tepat guna, menyebabkan produksi dan mutu tembakau tidak sesuai standar yang diinginkan konsumen.
SOLUSI Kementan tidak bisa memaksakan kehendak kepada petani untuk mengganti tanaman tembakau ke jenis tanaman lain. Pilihan petani menanam tembakau mendapatkan perlindungan UU No 12 Tahun 1972. Pada Pasal 6 dikatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. (Apakah setelah mengganti tanaman petani tembakau akan dijamin sejahtera kehidupannya?) Menteri Pertanian mengupayakan penghentian impor, bukan malah mengajak petani tembakau beralih ke tanaman lain, sebaiknya mengurangi konsumsi dalam negeri dan memperbesar eksport.
SOLUSI Dalam penentuan harga tembakau, pemerintah melibatkan petani dan industri Pemerintah harus mulai mengembangkan nilai ekonomi tinggi bagi daun tembakau yang bukan hanya untuk industri rokok tetapi industri farmasi membutuhkan daun tembakau Jika diharuskan diversifikasi, pemerintah harus membeli hasil panen dari petani tersebut.
SOLUSI Sebaiknya Pemerintah menunda pelaksanaan PP no. 109 Tahun 2012, karena Pemerintah (Kementan) tidak siap dengan diversifikasi tanaman tembakau Jika ini dilaksanakan Pemerintah telah mematikan jutaan petani tembakau yang akan menjadi pengangguran
Sekian Terima Kasih