HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DEFINISI : *) Menurut Schmitthof : “…… the body of rules governing commercial relationship of private law nature involving different nations” *) Menurut M. Rafiqul Islam : “…..a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and states”
*) Menurut Michelle Sanson : “can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations” *) Menurut Hercules Booysen : “1. international trade law may also be regarded as a specialised branch of international law. 2. International trade law can be described as those rules of international law which are applicable to trade in goods, services and the protection of intellectual property 3.The extraterritorial legislation
Prinsip-prinsip dasar hukum dagang internasional Prinsip Dasar Kebebasab Berkontrak Prinsip PACTA SUNT SERVANDA Prinsip Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Prinsip Kebebasan Komunikasi (navigasi)
EKSISTENSI DAN TUJUAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL Dibuktikan dengan adanya beberap teori ekonomi pada awal perkembangannya yaitu abad XV dan XVI. Antara lain : TEORI MERKANTILISME : bahwa perdagangan internasional sebagai instrumen kebijakan nasional 2. TEORI KEUNGGULAN KOMPARATIF bahwa Perdagangan Internasional sebagai salah satu bagian dari keunggulan komparatif.
TUJUAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (secara umum) Untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-2 dan praktik-2 perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya; Untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara; Meningkatkan standar hidup umat manusia; Meningkatkan lapangan tenaga kerja; Mengembangkan sistem perdagangan multilateral, bukan sepihak suatu negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat bagi semua negara;
6. Meningkatkan pemanfaatan sumber-2 kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang. > 7-an hukum dagang menurut HULL : “bahwa aturan-2 perdagangan internasional pada akhirnya akan menciptakan perdamaian dan keamanan internasional” 7-an (unifikasi) hukum dagang menurut AMANNA GAPPA : “untuk mencegah persaingan di antara suku bangsanya dan juga memajukan kerja sama di antara mereka guna kesejahteraan di antara mereka”
PERKEMBANGAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL ADA 3 TAHAP PERKEMBANGAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL : HUKUM PERDAGANGAN INTERASIONAL DALAM MASA AWAL PERTUMBUHAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL YANG DICANTUMKAN DALAM HUKU NASIONAL LAHIRNYA ATURAN-2 HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN MUNCULNYA LEMBAGA-2 INTERNASIONAL YANG MENGURUSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
UNIFIKASI DAN HARMONISASI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL MENURUT SCHMITTHOFF TERDAPAT 3 METODE DALAM UNIFIKASI DAN HARMONISASI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL, yi : PERJANJIAN a/ KONVENSI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL CONVENTIONS) HUKUM SERAGAM (UNIFORM LAWS) ATURAN SERAGAM (UNIFORM RULES)