B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Oleh : Soemali. Hak Pelaku Usaha •Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan.
HAK PEKERJA.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Pendidikan Karakter di SMP oleh Eko Widodo
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. 2 PENGANTAR Setiap manusia adalah konsumen. Manusia bagian dari kegiatan pasar. Manusia sebagai pengguna barang dan jasa.
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
Etika dan Profesionalisme TSI
Konsep pelayanan publik
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PERLINDUNGAN KONSUMEN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
BIROKRASI DAN LEGITIMASI ETIKA PEMERINTAHAN
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
Perlindungan konsumen
Konsep pelayanan publik
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Tata Krama Etika Periklanan
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Transcript presentasi:

B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon- sumen, landasan hukum perlindungan konsumen masih tersebar di berbagai peraturan perundangan. Peraturan terse- but seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Me- trologi Legal, Undang Undang Nomor 5 ahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-

Lanjutan … Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pa- ngan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan lainnya, yang bersifat administratif, sehingga aspek ganti kerugian yang berkaitan dengan ti-dak seimbangnya hak dan kewajiban para pihak, tidak tercermin dalam perundangan yang ada. Secara teoritis perlindungan konsumen di-

Lanjutan … jumpai dalam hukum perikatan dan hukum pidana. Dalam hukum perikatan seperti tercantum dalam Pasal 1320, 1321, 1328, 1235, 1236, 1504 KUH Perdata dan pasal lainnya. Dalam hukum pidana seperti ter- cantum dalam Pasal 204, 205, 359. 360, 386 KUH Pidana dan lainnya. Secara konstektual, pasal-pasal tersebut dapat digunakan untuk melindungi konsu-

Lanjutan … sumen, sejauh syarat-syarat yang diten- tukan dalam perundangan tersebut terpe- nuhi. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon- sumen, masih belum ada peraturan yang terpadu mengenai perlindungan konsu- men. Pengertian konsumen baru terbatas pada pembeli.

C. FAKTOR PERLINDUNGAN KONSUMEN Seluruh manusia adalah konsumen. Konsumen terbagi dalam konsumen per- kotaan dan pedesaan. Perbedaan pola konsumsi, berhubungan langsung dengan akibat dari pemakaian barang dan jasa, di mana konsumen pedesaan lebih banyak dicurangi, karena posisinya lebih rawan di banding konsumen perkotaan. Bagi mere-ka yang dirugikan jarang mengadukan permasalahannya ke pengadilan maupun

Lanjutan … Lembaga konsumen. Sikap tidak melaku- kan tindakan hukum pada saat mengalami kerugian ini, dilandasi oleh sikap masyara- kat yang lebih suka menghindari konflik, dan biasanya malah mendatangkan keru- gian yang lebih besar. Sikap yang dilaku- kan biasanya tidak membeli barang pada pedagang atau pengecer, dan merek yang sama. Sikap ini menimbulkan taraf kesa-daran konsumen yang masih rendah dan

Lanjutan … merupakan kendala utama bagi terlaksa- nanya perlindungan konsumen. Budaya nrimo para konsumen hampir me- nyebar pada masyarakat. Keengganan un- tuk mempertahankan haknya apabila diru- gikan banyak terjadi pada diri konsumen. Usaha yang berat untuk mempertahankan haknya, sementara nilai hasil yang akan dicapai tidak memadai secara ekonomis,

Lanjutan … hal ini sangat menghambat upaya perlin- dungan konsumen. Aparat hukum menentukan dalam perlin- dungan konsumen, karena perundangan yang ada akan tidak bermanfaat apabila tidak didukung oleh aparat hukum. Aparat hukum harus tegas dalam menja- lankan tugasnya dan penuh tanggung ja- wab, dalam mencapai kepastian hukum,

Lanjutan … keadilan dan kegunaan/kemanfaatan. Partisipasi masyarakat, baik secara indivi- du, maupun dalam ikatan kelembagaan, dalam upaya perlindungan konsumen diperlukan dalam membantu tercapainya tujuan perlindungan konsumen. Partisipasi ini harus disertai dengan perubahan sikap tindak ke arah yang mendukung tercapai-nya tujuan mewujudkan perlindungan

Lanjutan … konsumen. Pengusaha dan konsumen merupakan pi-hak-pihak yang saling membutuhkan, ma- ka tidak mustahil diwujudkan suatu aturan main yang dianggap adil bagi kedua belah pihak. Aturan permainan ini diharapkan mengembangkan dan meningkatkan usa- ha bagi pengusaha lebih bertanggung ja- wab dan tidak merugikan konsumen.

D. SENDI-SENDI PERLINDUNGAN KONSUMEN Polarisasi konsumen dengan pengusaha merupakan conditio sine quanon. Perlin- dungan konsumen tidak merupakan gang- guan terhadap kepentingan pengusaha. Perlindungan hukum terhadap warga negara terdapat dalam Pasal 27 Undang- Undang Dasar 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hu- kum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Lanjutan … Dalam perlindungan konsumen,pengusa- ha mempunyai tanggung jawab mengenai kewajiban, mengenai pelaksanaan hak- hak konsumen. Hak-hak konsumen akan efektif apabila yang punya hak memberi- kan apresiasi terhadap hak tersebut. Kesadaran sikap terhadap hak-haknya, maka konsumen akan dapat melindungi dirinya secara mandiri.

Lanjutan … Kesederajatan antara konsumen dan pengusaha, juga faktor perlindungan konsumen. Pengusaha adalah konsumen, produksi tanpa konsumen tidak akan ber- daya guna atau mempunyai nilai. Hal-hal tersebut di atas, merupakan faktor- faktor yang mempengaruhi terhadap per- lindungan konsumen. Alhamdulillah, semoga dibaca dengan ikhlas