Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. 2 PENGANTAR Setiap manusia adalah konsumen. Manusia bagian dari kegiatan pasar. Manusia sebagai pengguna barang dan jasa.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. 2 PENGANTAR Setiap manusia adalah konsumen. Manusia bagian dari kegiatan pasar. Manusia sebagai pengguna barang dan jasa."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

2 2 PENGANTAR Setiap manusia adalah konsumen. Manusia bagian dari kegiatan pasar. Manusia sebagai pengguna barang dan jasa. Manusia sebagai pengguna barang dan jasa menghendaki kualitas barang dan jasa, sesuai dengan biaya yang dibayar. Namun, kenyataan kualitas barang dan jasa yang dikehendaki, tidak sesuai de- ngan harapan. Begitu juga manusia se-

3 3 Lanjutan … bagai konsumen, ia tidak tahu kegunaan dan manfaat barang dan jasa yang dibe- linya. Hal ini mungkin terjadi, karena ia mengetahui barang dan jasa berasal dari iklan, baik melalui media elektronika mau- pun media cetak. Kondisi tersebut di atas, dapat menimbul- kan kerugian bagi konsumen. Oleh karena Itu, perlu adanya perlindungan hukum bagi

4 4 Lanjutan … konsumen, agar tidak frustasi dan marah bila ditipu atau dipaksa menerima barang bermutu rendah atau berbahaya, serta yang tidak sesuai dengan apa yang dijanji- kan oleh produsen atau pelaku usaha. Perlindungan hukum menyangkut hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut harus seimbang, agar berkeadilan. Keti- dak seimbangan berarti ketidakadilan.

5 5 A.Dinamika Organisasi Konsumen Semenjak pertengahan tahun 1800-an, yakni saat revolusi industri mencapai pun- caknya, persoalan konsumen belum seru- mit sekarang. Jarak konsumen dan produ- sen masih sangat dekat, pabrik dan pasar masih bersifat lokal. Bila timbul persoalan, maka dengan mu- dah kita mengadukan pada penjualnya. Tetapi, apabila tidak tercapai kesepakatan

6 6 Lanjutan … Dengan gampang atau mudah kita mengadukan kepada penjualnya. Namun, apabila juga tidak tercapai kesepakatan, maka hukuman bagi penjual atau peda- gang yang bertingkah laku buruk tersebut, adalah dagangannya tidak laku atau su- rutnya para langganannya. Itulah gambaran konsumen pada saat itu.

7 7 Lanjutan … Sejarah mencatat adanya masyarakat yang mengorganisir diri demi kepenting- annya, yaitu, kaum, Hittites. Kaum ini me- ngembangkan etika konsumen, yang ber- bunyi : “ Jangan Kamu Racuni Roti Te- tanggamu “. Makna yang terkandung dari pernyataan ini bahwa bahan pangan itu harus bersih, sehat, dan layak untuk di- konsumsi.

8 8 Lanjutan … Gerakan konsumen tumbuh sebagai keku- atan yang teroganisir dan mandiri sekitar tahun 1930-an. Hal ini dimulai di Amerika Serikat, berkembang pasar bebas yang memang sekaligus membawa potensi me- rugikan konsumen. Masyarakat mulai menuntut kesesuaian “Nilai Uang”, dengan mutu dan keamanan barang yang harus diterimanya. Masyara-

9 9 Lanjutan … kat sangat membutuhkan informasi yang dapat menolong pengambilan kebutusan. Sejak tahun 1950-an, di Amerika Serikat, pengujian produk menjadi perhatian utama, dan Consumer Union, merupakan organisasi konsumen, tumbuh sebagai ke- kuatan yang diperhitungkan. Dengan melakukan pengujian-pengujian atas barang, untuk membandingkan mutu

10 10 Lanjutan … Dengan harganya, kemudian melaporkan hasilnya lewat media Consumer Report, menjadikan Consumer Union menjadi populer di setiap rumah tangga. Gerakan konsumen, pada tahun 1960-an, mulai menyebar di kawasan Eropa. Orga- nisasi konsumen, di Inggris, Belanda, Denmark dan Belgia, mengikuti model yang dikembangkan di Amerika Serikat,

11 11 Lanjutan … Organisasi konsumen tersebut, mengan- dalkan kegiatan pada pengujian perban- dingan (comperatif testing ), dengan me- nyiarkan hasil-hasil pengujian perbanding- an, dengan penerbitannya sendiri. Misalnya, di Inggris terkenal majalah WHICH, di Swis majalah J’Achete Mieux, dan di Australia majalah Choice. Di negara-negara berkembang, gerakan

12 12 Lanjutan … Konsumen tumbuh dan menempatkan diri sebagai suatu kekuatan untuk melawan ekspansi global perusahaan-perusahaan multinasional. Gerakan konsumen di Indonesia, berlang- sung sejak tahun 1970-an, dengan berdiri- nya Yayasan Konsumen Surabaya Jawa Timur, Yayasan Lembaga Konsumen In- donesia, Lembaga Bina Konsumen Ban-

13 13 Lanjutan … dung, Lembaga Bina dan Perlindungan Konsumen Semarang, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsu- men, oraganisasi konsumen tumbuh men- jamur. Gerakan konsumen negara berkembang masih tetap memperhitungkan “ Nilai Uang” dan juga mempermasalahkan “Nilai

14 14 Lanjutan … Manusia”, karena konsumen di masyara- kat miskin sangatlah berbeda keadaan- nya, dan kemiskinan nerupakan mayoritas konsumen di negara berkembang. Hak konsumen yang utama dan pertama ada- lah hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasarnya, yakni, memperoleh makanan, sandang, kesehatan, perumah- an, dan sanitasi.

15 15 Lanjutan … Kesadaran baru akan Nilai Manusia, me- nambah vitalitas baru, gerakan konsumen secara internasional dan memperbaharui penekanan padaaspek perlindungan kon- sumen. Pengujian dan pendidikan konsumen me- rupakan dua hal yang penting bagi gerak- an konsumen di negara maju. Standar hidup yang layak bagi konsumen

16 16 Lanjutan … tidak akan terjamin hanya dengan laporan mutu dan harga suatu produk, tetapi harus memperhatikan pelayanan. Anwar Fazal, menyatakan bahwa tindakan membeli adalah andil dalam model ekono- mi dan sosial, maupun dalam proses pro- duksi. Kita menuntut kualitas dan kepuas- an yang harus kita dapat, tetapi kita tidak boleh mengabaikan keadaan berlangsung-

17 17 Lanjutan … nya proses produksi tersebut, yakni, dampak lingkungan dan kondisi kerjanya. Kita tercakup di dalamnya dan karenanya harus ikut bertanggung jawab terhadap maasalah ini. SIAPAKAH KONSUMEN ITU ? Jelaskan pendapat atau argumentasi Anda


Download ppt "HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. 2 PENGANTAR Setiap manusia adalah konsumen. Manusia bagian dari kegiatan pasar. Manusia sebagai pengguna barang dan jasa."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google