SEMESTER I BERNEGARA NORMA - NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
NORMA DALAM MASYARAKAT
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar :
FILSAFAT PANCASILA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PEMBUKAAN UUD 1945.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)

HUKUM PERBANKAN INDONESIA
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN. Tujuan Pembelajaran Siswa mampu mendeskripsikan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan kewarganegaraan
MAKNA PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
Masyarakat, Norma dan Hukum
Presented By: Lailatul Hikmah
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

SEMESTER I BERNEGARA NORMA - NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA 1 KELAS VII SEMESTER I

STATUS SOSIAL PERAN MASING - MASING INDIVIDU INDIVIDU KELOMPOK LAIN INTERAKSI BERTINDAK SESUAI KEDUDUKAN BUTUH BANTUIAN ORANG LAIN STATUS SOSIAL PERAN MASING - MASING INTERAKSI SOSIAL NILAI DI DASARI OLEH NORMA

Manusia lahir Kodrat Manusia Menghindari A. Hakekat norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan dalam masyarakat Manusia lahir Berkelompok Kodrat Manusia » UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN » UNTUK MEMPERTAHANKAN HIDUP » UNTUK MELAKUKAN USAHA Menghindari Melawan Mengatasi

Kontak yang menyenangkan - Pertemuan kepentingan [ menurut SUROJO WIGNJODIPUTRO ] Kontak yang menyenangkan - Kepentingan yang saling memenuhi KONTAK Kontak yang tidak menyenangkan Kepentingan yang berakibat persaingan dan perlawanan - Menatasi gangguan kepentingan Agar tatanan masyarakat tertip Aman Manusia berusaha Damai Menjamin kelangsungan hidupnya

Hubungan antara sobyek yang saling menyadari kehadirannya Manusia sebagai Makluk sosial ARIS TOTELES ZOON POLITICON Man is a social and Political being HANS KELSEN Manusia sebagai Makluk sosial Manusia yang selalu Berorganisasi Hukum sosial Hubungan antara sobyek yang saling menyadari kehadirannya Masing – masing Relasi sosial Masyarakat Interaksi sosial

Laporan: Norma Kesusilaan Pengertian norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan » Norma Tata Kaidah [ Bhs Arab ] Norma [ Bhs latin ] Ukuran » Norma Perintah: Kewajiban bagi seseorang untuk berbuat Sesuatu yang di pandang baik Ada 2 macam isi Laporan: Kewajiban bagi seseorang untuk tidak Berbuat sesuatu yang di pandang tidak baik » Norma yang berlaku dimasyarakat Norma Agama Norma Hukum Norma Kesusilaan Norma Kesopanan

Macam Norma Arti Norma Sumber Akinat melanggar 1 2 3 4 Norma agama Norma kesusilaan Norma kesopanan Norma hukum Peraturan hidup yg harus Diterima manusia sebagai Perintah dan larangan. Peraturan hidup yang ber Sifat umum dan universal Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup Peraturan yang timbul dan di buat oleh lembaga kekuasaan Negara Bersumber dari Tuhan YME Bersunber dari hati sanubari manusia Keyakinan masyarakat yang bersangkutan Berupa peraturan perundingan undagan, yuris prudensi, kebiasaan, doktrin dan agama Mendapat hukuman Dari Tuhan yang Berupa siksa kelak Di akhirat Perasaan yang berakhir penyesalan Di cela oleh sesama dan di kucilkan Ancaman hukuman

Norma yang keberadaannya dalam masyarakat Di terima sebagai aturan yang mengikat walau Pun tidak di tetapkan pemerintah KEBIASAAN Tingkah laku dalam masyarakat PERBEDAAN Bukan merupakan tradisi masyarakat Kebiasaan sosial sejak lama ada dalam masyarakat ADAT ISTIADAT Mengatur tata tertip masyarakat Aturan sopan santun turun temuran Merupakan tradisi Bersumber pada sesuatu yg suci [Sakral] Berhubungan dg tradisi rakyat yg turun temurun

» Antara hukum dan Kaidah sosial Hubungan antar Norma Mengatur kehidupan dalam masyarakat » Antara hukum dan Kaidah sosial Hukum tidak mengaturnya Saling mengisi dan memperkuat » Kaidah hukum diperkuat kaidah lainya : - Kaidah Agama, Kesusilaan dan kesopanan berisi suruhan yang sama - Tanpa kaidah hukum dalam masyarakat sudah ada larangan untuk tidak melanggar aturan » Hubungan antara Norma tidak dapat di pisahkan karena masing – masing memiliki Sumber yang berlainan.

B. Hakikat dan arti penting hukum bagi warga Negara 1 Pengertian dan ruang lingkup Hukum, Himpunan petunjuk hidup [perintah dan larangan] yang Hukum Mengatur tata tertip dalam masyarakat yang seharusnya Di taati oleh seluruh anggota masyarakat Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan Unsur masyarakat. Hukum Di adakan oleh badan resmi yang berwajib. Bersifat memaksa. Saksinya tegas. 2.Tugas Hukum untuk mengatur tata tertip masyarakat secara damai dan adil. Tujuan Hukum Untuk menjaga kepentingan agar tidak terganggu. Untuk menjamin kepastian Hukum dalam pergaulan manusia

3. 3. Pembagiaan Hukum Hukum Publik Hukum tertulis » Menurut bentuknya Hukum tidak tertulis Hukum Privat Hukum Perdata » Menurut isinya Hukum tata negara Hukum Administrasi Hukum Publik Negara [ HTUN ] Hukum Pidana Hukum Internasional Hukum Perdata Internasional Hukum Publik Internasional

WNI 4. Arti penting Hukum bagi warga Negara. Beberapa pengertian : » Penduduk : Seseorang yang tinggal di tempat tertentu. » Warga Negara : Seseorang yang mempunyai ikatan secara Hukum dengan Negar tertentu. WNI Diatur dalam pasal 26 UUD 1945 Dijabarkan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 1 Ayat 1 Warga Negara adalah suatu Negara yang di tetapkan Berdasarkan peraturan perundangan - undangan

» Naturalisasi : Orang asing yang ingin menjadi WNI, harus mengajukan Permohonan kepada Presiden untuk menjadi WNI dengan Syarat – syarat tertentu. 5. Menerapkan Norma – Norma, kebiasaan, Adat istiadat dan peraturan yang berlaku Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di lingkungan rumah / keluarga Di lingkungan Sekolah Penerapan Hak dan Kewajiban Di lingkungan masyarakat Di lingkungan Negara Selain warga Negara mempunyai Hak dan Kewajiban juga harus patuh / sadar Pada aturan Hukum dalam keluarga dan masyarakat.

DAN KONSTITUSI PERTAMA MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA KELAS VII SEMESTER I

A. Hakikat dan makna Proklamasi Kemerdekaan. Hakikat Proklamasi. Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan : » 6 Agustus 1945 Hirosima di bom atom oleh sekutu. » 9 Agustus 1945 Naga sakti di bom oleh sekutu. » 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. » 16 Agustus 1945 terjadi kekosongan kekuasaan [ VACUM OF POWER ] » Perumusan teks Proklamasi di rumah laksamana muda Tadasyi Maeda Di salin dan di ketik oleh Sayuti Melik. 17 Agustus 1945 [ hari Jum’at legi jam 10.00 pagi ] Di Pegangsaan Timur 56 Jakarta dibacakan teks Proklamasi.

» Proklamasi Bhs Yunani : Proklamatio artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. » Proklamasi Kemerdekaan Pengumuman kepada seluruh rakyat Akan adanya Kemerdekaan. Di teruskan kepada warga neagara / dunia akan adanya sebuah Negara baru yang terbebas dari penjajahan Menjadi tonggak sejarah perjuangan bangsa. » Prokamasi Telah lahir Negara baru yang memiliki kedudukan sama dengan Negara lain. Dapat meningkatkan taraf hidup rakyat nya. Merupakan suatu cita – cita bangsa.

2.Makna Proklamasi Kemerdekaan Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia Menyatakan kepada dunia luar bangsa Indonesia telah Merdeka. Kemerdekaan Indonesia telah merdeka dan berdaulat Mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama dengan bangsa lain yang sudah Merdeka. Memberi dorongan dan rangsangan untuk tercapainya cita – cita Nasional Bangsa Indonesia. Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia Mengambil sikap untuk menentukan nasip sendiri dalam berbagai aspek kehidupan. Tonggak bagi berdirinya Negara Indonesia Menjadi dasar berlakunya segala macam norma aturan.

1. Pengertian konstitusi dan Undang – Undang Dasar. B. Suasana kebatinan konstistusi pertama. 1. Pengertian konstitusi dan Undang – Undang Dasar. » Hukum dasar / konstitusi : Aturan tata tertip bernegara yang Menjadi dasar segala tindakan dalam Kehidupan Negara. » Konstitusi sering disebut Hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis. Aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan Negara. Konvensi.

Untuk mengubah sifat dari UUD Kebiasaan yg berulang – ulang dan Terpelihara Sifat konvensi dlm praktek penyelengaraan Negara. Tidak bertentangan dengan UUD. Di terima oleh seluruh rakyat. 2. Isi Undang – Undang dasar. Isi UUD secara umum : 1. Organisasi Negara Mengatur lembaga Negara 2. Ham 3. Prosedur mengubah UUD 4. Memuat larangan Untuk mengubah sifat dari UUD 5. Memuat cita – cita rakyat dan asas Ideologi Negara Prosedur penyelenggaraan lembaga Negara.

* 49 Mei 1945 – 16 Juli 1945 BUPKI dibentuk untuk mempersiapkan Bagaimanakah dengan UUD 1945 * 49 Mei 1945 – 16 Juli 1945 BUPKI dibentuk untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Rencana UUD * 18 Agustus 1945 PPK I Menetapkan dan mengasahkan UUD UUD 1945 mempunyai jiwa nilai Sebagai kesepakatan dari berbagai Persatuan bangsa. Daerah dan golongan. 3.Suasana kebaktian Konstitusi pertama. Pembukaan terdiri dari 3 bagian UUD 1945 Konstitusi pertama Batang tubuh Penutup

Terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat Bagian pembukaan UUD 1945. » Merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945. » Terkandung 4 pokok pikiran yang merupakan penjelmaan atas Kerohaniaan Negara yaitu Pancasila. » Memuat prinsip, asas dan tujuan bangsa Indonesia. » Pernyataan Kemerdekaan yang terinci Nilai Hak kodrat. » Pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan nilai relegius dan moral. » Memuat prinsip pokok kenegaraan. Bagian batang tubuh UUD 1945. Memuat pasal – pasal yang menciptakan pokok – pokok pikiran yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat Aturan tambahan. Bangsa Indonesia adalah bangsa Negara Demokrasi.

Nilai dasar Demokrasi Keterlibatan WN dalam pengambilan keputusan Perlakuaan dan kedudukan yang sama Kebebasan dan perlindungan HAM Nilai dasar Demokrasi Sistim pewakilan Pemerintah berdasarkan Hukum Sistim pemilihan yg menjamin pemerintahan oleh Mayoritas Pendidikan rakyat yang memadai

Lembaga penopang Demokrasi Pemerintah yang bertanggung jawab Sistim peradilan yang bebas dan mandiri DPR Partai politik Peradilan yang bebas Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari batang tubuh UUD1945 : [ Konstitusi pertama dan penjelasan konstitusi pertama ]. Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara Indonesia berdasar atas hukum. Pemerintahan berdasar atas system konstitusi. Presiden ialah penyelengara pemerintahan yang tertinggi

 Merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekurangan hukum Bagian penutup : 4 Pasal aturan peralihan Terdiri dari 2 Ayat aturan tambahan  Merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekurangan hukum Yang ada bagi suatu Negara baru dengan pemerintahan baru.

» Bagian pertama Proklamasi Kemerdekaan mendapat penegasan dan Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan da UUD 1945 Proklamasi Kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Buktinya » Bagian pertama Proklamasi Kemerdekaan mendapat penegasan dan Penjelasan pada alinea I, II dan III pembukaan UUD 1945. » Bagian kedua Proklamasi Kemerdekaan merupakan amanat tindakan Berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Alinea IV UUD 1945.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945. * Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal - pasal UUD 1945. * Pembukaan UUD 1945 mempunyai hub yang tidak dapat dipisahkan dg Batang - tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yg terpisah. Sikap positip terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan Konstitusi pertama. Mengisi Kemerdekaan. Diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan Berbangsa dan bernegara. Diperlukan alat kelengkapan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang di cita – citakan.

» Sikap positif adalah sikap yang mendukung terhadap sesuatu yaitu, Mempertahankan Kemerdekaan. Tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa. WNI harus menyadari akan tanggung jawab untuk meneruskan Perjuangan para pendiri Negara. Melakukan tindakan positif untuk mencapai tugas Negara. 3. Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana Kebatinan konstitusi pertama. » Sikap positif adalah sikap yang mendukung terhadap sesuatu yaitu, Kritis, mandiri dan berani membela kebenaran. » Menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri Negara » Menghargai perjuangan para pahlawan bangsa. » Mengarah kpd kegiatan utk mencapai tujuan Nasional dlm aturan bernegara.