Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB) Menuju Perdesaan Lestari
Daftar Isi 1. Pendahuluan 1 2. Kebijakan 3 3. Grand Design 5
P E N D A H U L U A N 1
LATAR BELAKANG 1. LATAR BELAKANG Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Saat ini seluruh kabupaten sudah/sedang menetapkan PERDA RTRW sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selanjutnya RTRW Kabupaten tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana rinci dan diimplementasikan melalui penyiapan program pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan non perkotaan/kawasan perdesaan. Kawasan non perkotaan/kawasan perdesaan perlu mendapat perhatian untuk mendukung terwujudnya saling keterkaitan yang kuat antara kawasan non perkotaan/kawasan perdesaan dengan kawasan perkotaan. Kawasan non perkotaan/kawasan perdesaan sebagai bagian wilayah kabupaten sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 pasal 48 ayat 1 perlu diperhatikan untuk mendukung pertahanan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan (interdependency), peningkatan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya, konservasi sumber daya alam, pelestarian warisan budaya lokal, upaya pemberdayaan masyarakat. 2
PERMASALAHAN PERDESAAN 2007 2010 20,37% 18,93% 17,35% 16,56% 15,72% Desa 2008 2009 2011 Tingginya Kemiskinan di Perdesaan (Sumber : BPS, 2012) 12,53% 11,65% 10,63% 9,87% 9,23% Kota 2004 2005 2006 2. Tingkat Pengangguran di Perdesaan Lebih Tinggi (Sumber : BPS, Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia 2007) 85.675 88.512 89.157 Desa 68.274 69.979 70.101 Kota Rendahnya produktivitas tenaga kerja perdesaan Lemahnya kelembagaan desa 5. Degradasi sumberdaya alam dan lingkungan Ketimpangan penguasaan SDA Meningkatnya persentase petani gurem, yang hanya memiliki tanah <0,25% (Sumber : Sensus Pertanian 1963-1993 dan statistik Indonesia 1994) 1963 1993 48,61% 43,57% 1963 1993 15,1% 31,6% b. Konversi lahan dari lahan pertanian menjadi peruntukan lain (sumber: Sensus Pertanian 1963-1993 dan statistik Indonesia 1994) c. Penurunan kualitas SDA Dalam 20 tahun terakhir ini, air yang dibutuhkan untuk konsumsi maupun untuk mengairi sawah sudah tidak mencukupi lagi (sumber: World Commission of Water, 2007) Kerusakan ekosistem laut, overfishing, polusi, reklamasi, abrasi, kerusakan mangrove (Sumber : Satria, 2006) 3
K E B I J A K A N 4
ARAHAN PEMBANGUNAN PERDESAAN (1) UU No.17/2007 Visi Pembangunan Nasional : INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR Misi Pembangunan Nasional yang terkait dengan pembangunan perdesaan adalah: Mewujudkan bangsa yang berdaya saing Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan Mewujudkan Indonesia Asri dan Lestari RPJMN 2 Tahun 2010 – 2014 menjadi arahan program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro. Secara khusus untuk pembangunan perdesaan diarahkan dengan fokus prioritas : Menguatkan kapasitas dan peran desa dan tata kelola kepemerintahan desa yang baik. Meningkatkan kualitas dasar sumber daya manusia perdesaan. Meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan. Meningkatkan ekonomi perdesaan. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasarana. Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat perdesaan. Meningkatkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang seimbang, berkelanjutan, berwawasan mitigasi bencana. UU No.26/2007 (Pasal 48 ayat 1), penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk: Pemberdayaan masyarakat perdesaan; Pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya; Konservasi sumber daya alam; Pelestarian warisan budaya lokal; Pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan Penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. 5
ARAHAN PEMBANGUNAN PERDESAAN (2) Keterkaitan antara arahan pengembangan perdesaan menurut RPJMN dan arahan penataan kawasan perdesaan menurut UUPR: Kebijakan Ekonomi: RPJM: peningkatan perekonomian secara umum, peningkatan ketahanan pangan serta sarana dan prasarana UUPR: pertahanan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penjagaan pembangunan perdesaan-perkotaan. RPJM dan UUPR untuk sektor ekonomi mengamanatkan 2 (dua) aspek : Peningkatan perekonomian terutama mempertahankan kawasan LP2B Peningkatan infrastruktur , baik internal kawasan maupun interrelasi dengan perkotaan Kebijakan Sosial: RPJM: penguatan tata kelola kepemerintahan desa, peningkatan kualitas SDM dan keberdayaan masyarakat UUPR: pemberdayaan masyarakat perdesaan dan pelestarian warisan budaya lokal. RPJM dan UUPR untuk sektor sosial mengamanatkan 2 (dua) aspek : Peningkatan kualitas SDM dan kelembagan masyarakat Pelestarian warisan budaya lokal Kebijakan Lingkungan hidup: RPJM: pemanfaatan dan pengelolaan SDA-LH secara seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan mitigasi bencana UUPR: pertahanan kualitas LH, konservasi SDA, pelestarian budaya lokal, dan pertahanan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. RPJM dan UUPR untuk sektor lingkungan hidup mengamanatkan 2 (dua) aspek : Pemanfaatan dan pengelolaan SDA-LH secara berkelanjutan. DIBUATKAN TABEL INTERELASI KEBIJAKAN YANG DILETAKAN PADA SLIDE SEBELUMNYA 6
RENCANA POLA RUANG KABUPATEN ARAHAN RTRW KABUPATEN 1. LATAR BELAKANG Amanat UU 26/2007 tentang Penataan Ruang : setiap kabupaten wajib memiliki RTRW kabupaten dan Rencana Rinci (RDTR Perkotaan dan RTR Kawasan Strategis Kabupaten) Substansi yang diatur dalam RTRW, tiga di antaranya rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis. RENCANA POLA RUANG KABUPATEN (Permen PU No. 16 Tahun 2009) KAWASAN LINDUNG KAWASAN BUDIDAYA Kawasan Hutan Lindung Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasaan bawahnya Kawasan perlindungan setempat Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya Kawasan rawan bencana alam Kawasan lindung geologi Kawasan lindung lainnya Kawasan peruntukan hutan produksi Kawasan hutan Rakyat Kawasan peruntukan pertanian Kawasan peruntukan perkebunan Kawasan peruntukan perikanan Kawasan peruntukan pertambangan Kawasan peruntukan industri Kawasan peruntukan pariwisata Kawasan peruntukan permukiman Kawasan peruntukan permukiman Perkotaan Kawasan peruntukan permukiman Perdesaan KAWASAN LINDUNG DIISI 7
GRAND DESIGN 8
PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 9
PENGEMBANGAN KAWASAN PERDESAAN PENGERTIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERDESAAN 2. KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERDESAAN PENGERTIAN KAWASAN PERDESAAN Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi (UUPR, Pasal 1 butir 23). PENGERTIAN P2KPB Program yang diarahkan untuk mewujudkan ruang kawasan perdesaan yang dapat menjaga ketahanan pangan, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, mengembangkan modal sosial, serta menjaga keseimbangan perkembangan perkotaan-perdesaan berbasis RTRW Kabupaten. PARADIGMA P2KPB Melindungi dan meningkatkan peran kawasan perdesaan dengan meningkatkan potensi ekonomi, menjaga kualitas lingkungan hidup dan mengembangkan modal sosial. 10
TUJUAN & SASARAN P2KPB TUJUAN P2KPB SASARAN P2KPB Mewujudkan ruang kawasan perdesaan berkelanjutan melalui perbaikan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengembangan modal sosial dengan mendorong inisiatif pemerintah kabupaten bersama masyarakat dan swasta yang didukung pemerintah pusat dan provinsi berbasis RTRW Kabupaten. SASARAN P2KPB Terwujudnya peningkatan ekonomi perdesaan Terwujudnya ketersediaan lahan penunjang ketahanan pangan Terwujudnya peningkatan sarana prasarana perdesaan Terwujudnya perlindungan dan pengelolaan kawasan lindung Terwujudnya konservasi warisan budaya lokal Terwujudnya peningkatan kualitas SDM dan kelembagaan di perdesaan Terwujudnya keseimbangan pembangunan desa-kota 11
RUANG LINGKUP LOKASI Lokus kegiatan P2KPB adalah kawasan non perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten. KEGIATAN Mewujudkan kawasan perdesaan yang berkelanjutan sesuai RTRW Kabupaten melalui pengembangan atribut P2KPB. WAKTU Pelaksanaan dilakukan secara tahun jamak, minimal 4 tahun yang dimulai dari awal tahun 2012 12
KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN KSK : Kawasan Strategis Kabupaten 13
KARAKTERISTIK KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN TERKAIT PERDESAAN CHART WARNA AGROPOLITAN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP SOSIAL BUDAYA 14
LEVERAGE & ATRIBUT RURAL AREA DEVELOPMENT LEVERAGE P2KPB (PENGEMBANGAN KAWASAN KABUPATEN NON PERKOTAAN) KELEMBAGAAN (INSTITUTION) SPATIAL PLANNING AND DESIGN PERDESAAN LESTARI KOMUNITAS INKLUSIF (INCLUSIVE COMMUNITY) PERLINDUNGAN LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL PRESERVATION) EKONOMI BERDAYA SAING (COMPETITIVE ECONOMIC) INFRASTRUKTUR (INFRASTRUCTURE) PELESTARIAN SOSIAL BUDAYA (SOCIO-CULTURAL PRESERVATION) 15
OUTPUT ATRIBUT (1) ATRIBUT OUTPUT 1. KELEMBAGAAN Terbentuknya lembaga pengelola kawasan perdesaan di tingkat kabupaten Terbangunnya komunikasi dengan komunitas inklusif pengembangan perdesaan berkelanjutan Tersusunnya RPI2JM Kabupaten Tersusunnya prioritas pengembangan kawasan perdesaan Tersusunnya legalitas kelembagaan dan kebijakan 2. SPATIAL PLANNING AND DESIGN Tersusunnya rencana aksi Tersusunnya rencana rinci tata ruang kabupaten Adanya sinkronisasi program pembangunan perdesaan antar pelaku dan antar tingkatan 3. KOMUNITAS INKLUSIF Terbentuknya forum komunikasi antara pemerintah dan komunitas Terbentuknya komunitas inklusif yang dapat bekerja sama dalam upaya pengembangan kawasan perdesaan, dalam lingkup kabupaten Terbentuknya komunikasi aktif baik antar komunitas maupun dengan kelembagaan perdesaan 4. EKONOMI BERDAYA SAING Berkembangnya kegiatan ekonomi unggulan di kawasan perdesaan Adanya kemudahan akses terhadap informasi pasar dan lembaga keuangan. Berkembangnya kegiatan ekonomi pada rantai pasok dan rantai nilai komoditas unggulan 16
OUTPUT ATRIBUT (2) ATRIBUT OUTPUT 5. PELESTARIAN SOSIAL BUDAYA Terlestarikannya nilai – nilai dan warisan budaya lokal Terlestarikannya kawasan – kawasan cagar budaya di kawasan non perkotaan 6. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN Terbentuknya pola pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan non perkotaan Terjaminnya keberlanjutan ketersediaan sumber daya alam di kawasan non perkotaan 7. INFRASTRUKTUR Tersediannya prasarana pendukung untuk pengembnagan komoditas unggulan pada kawasan non perkotaan Tersedianya sarana dan prasarana dasar yang melayani penduduk di kawasan perdesaan Tersedianya prasarana yang menjamin kelancaran aksesibilitas kota - perdesaan 17
ROAD MAP P2KPB 2015 2014 2013 2012 Institusionalisasi Lintas Sektor Replikasi dan Up Scaling 2013 Pemantapan kelembagaan P2KPB Kabupaten Pemantapan kemitraan komunitas perdesaan Pemantauan pelaksanaan P2KPB Implementasi Replikasi ke kabupaten lainnya dengan pelaksanaan di tahun 2013 Up scaling (pelaksanaan atribut lainnya di kabupaten yang sudah mendapatkan program P2KPB TA.2013) Penguatan Kelembagaan dan Kebijakan (Policy Instruments) Fasilitasi Penyusunan RPI2JM Pengembangan Perdesaan Fasilitasi / Bimtek Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Perdesaan Fasilitasi Penguatan peran /forum lintas pelaku Pengembangan Perdesaan Fasilitasi penyusunan Road Map Pengembangan Perdesaan 2012 REPLIKASI Inisiasi Konsep dan Perencanaan P2KPB di Tingkat Pusat Sosialisasi P2KPB Kesepakatan/ komitmen pelaksanaan P2KPB Keterangan : Replikasi : perluasan kabupaten P2KPB Up Scaling : peningkatan kualitas dan kuantitas atribut 18
DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG Gedung SDA – Penataan Ruang p. 021 – 7252251 e. p2kpb@yahoo.com