PUSKESMAS Organisasi & manajemen Kesehatan CHATILA MAHARANI, ST., M. KES ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FIK UNNES
KEDUDUKAN PUSKESMAS DALAM SKN Termasuk dalam Subsistem ……… Termasuk Upaya Kesehatan Pelayanan Kesehatan …… SKN 2004 Termasuk dalam Subsistem Upaya Kesehatan Termasuk Upaya Kesehatan Masyarakat strata ke 1 Dan termasuk Upaya Kesehatan Perorangan strata ke 1 SKN 2009 Termasuk Upaya Kesehatan Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer Dan termasuk Upaya Kesehatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer
PENDAHULUAN Konsep Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diperkenalkan pada tahun 1968 Hasil Peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Angka kematian ibu Data SKRT 1995 373/100.000 kelahiran hidup Data SDKI 1997 334/100.000 kelahiran hidup Angka kematian bayi Data Susenas 1995 60/1.000 kelahiran hidup Data Susenas 2001 51/1.000 kelahiran hidup Umur Harapan Hidup Tahun 1970 45 tahun Tahun 2000 65 tahun Susenas : Survey sosial ekonomi nasional BPS SKRT : Survei Kesehatan Rumah Tangga Depkes SDKI : Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia BPS
PENDAHULUAN Puskesmas telah didirikan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Dibantu dengan Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling. Untuk daerah yang jauh dari sarana pelayanan rujukan, diadakan Puskesmas rawat inap. Setiap Puskesmas mempunyai wilayah kerja yaitu satu kecamatan (standar nasional). Jika terdapat 2 Puskesmas dalam 1 kecamatan maka wilayah kerjanya dibagi menjadi dua dengan mempertimbangkan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW). Setiap Puskesmas bertanggung jawab langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
KEDUDUKAN PUSKESMAS DALAM SISTEM KESEHATAN KAB/KOTA Puskesmas berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya masing- masing.
Wilayah Kerja
KEDUDUKAN PUSKESMAS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH Puskesmas berkedudukan sebagai UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kesehatan/Kota di bidang kesehatan pada tingkat kecamatan.
KEDUDUKAN PUSKESMAS ANTAR SARANA PELAYANAN KESEHATAN STRATA PERTAMA Dikelola oleh Lembaga Masyarakat & swasta Yaitu praktek dokter swasta, praktek dokter gigi swasta, praktek bidan swasta, poliklinik & balai kesehatan masyarakat. Kedudukan Puskesmas sebagai mitra. Berbasis dan bersumberdaya masyarakat Yaitu Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK. Kedudukan Puskesma sebagai pembina.
UPAYA PENYELENGGARAAN DI PUSKESMAS Upaya Kesehatan Wajib Ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional & global Merupakan upaya yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya Kesehatan Pengembangan Ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang terdapat di masyarakat & disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas. Cara pemilihan dilakukan oleh Puskesmas bersama dengan Dinkes kab/kota dengan mempertimbangkan masukan dari Badan Penyantun Puskesmas (BPP). Dilakukan jika upaya kesehatan wajib telah dilaksanakan secara optimal (indikator kinerja puskesmas telah tercapai sesuai target dan ada perbaikan).
UPAYA PENYELENGGARAAN DI PUSKESMAS Jika masyarakat membutuhkan upaya kesehatan pengembangan tetapi puskesmas belum mampu untuk menyelenggarakannya Dinkes Kab/Kota wajib menyelenggarakan perlu dibentuk berbagai unit fungsional lainnya. Upaya kesehatan pengembangan bersifat upaya inovatif, yaitu upaya lain yang sesuai dengan kebutuhan, misalnya dana sehat. Di daerah yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan karena faktor geografis atau lainnya, maka puskesmas perlu dilengkapi dengan pelayanan rawat inap.
UPAYA PENYELENGGARAAN DI PUSKESMAS Dalam pengembangan puskesmas rawat inap, wajib diperhatikan persyaratan tenaga, sarana & prasarana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Apabila Puskesmas mampu menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik (rawat jalan dan rawat inap), keberadaan pelayanan medik spesialistik tersebut hanya dalam rangka mendekatkan pelayanan rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Status dokter spesialis diatur oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai tenaga konsulen atau tenaga tetap fungsional puskesmas.
UPAYA PENYELENGGARAAN DI PUSKESMAS Upaya Kesehatan Wajib Promosi kesehatan (Promkes) Kesehatan lingkungan (Kesling) Kesehatan ibu & anak /keluarga berencana (KIA/KB) Perbaikan gizi masyarakat Pencegahan & pemberantasan penyakit menular (P2M) Pengobatan Upaya Kesehatan Pengembangan Kesehatan sekolah Kesehatan olah raga Perawatan Kes Masy Kesehatan kerja Kesehatan gigi & mulut Kesehatan jiwa Kesehatan mata Kesehatan usia lanjut Pembinaan pengobatan tradisional
Pelayanan Kesehatan Gigi
UPAYA PENYELENGGARAAN DI PUSKESMAS Pelayanan Penunjang di Puskesmas Merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan puskesmas. Yaitu : Upaya laboratorium medik Upaya laboratorium kesehatan masyarakat Upaya pencatatan pelaporan
Ruang Laboratorium
Rekam Medik
Rekam Medik
AZAS PENYELENGGARAAN PUSKESMAS Azas Pertanggungjawaban Wilayah Azas Pemberdayaan Masyarakat Azas keterpaduan Azas Rujukan
AZAS PERTANGGUNGJAWABAN WILAYAH Puskemas mempunyai wilayah kerja sehingga puskesmas harus bertanggung jawab untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerjanya. Wujud nyata dari pertanggungjawaban wilayah adalah dengan adanya Puskesmas Pembantu Puskesmas Keliling Bidan Desa Upaya kesehatan luar gedung.
AZAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Sesuai dengan SKN yang salah satu subsistemnya adalah pemberdayaan masyarakat, maka Puskesmas juga wajib memberdayakan perorangan, kelompok dan masyarakat umum. Tujuan untuk mengikutsertakan masyarakat agar dapat mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Berbagai potensi dalam masyarakat dikumpulkan dalam bentuk Badan Penyantun Puskesmas (BPP).
AZAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Bentuk Upaya Bentuk Kegiatan Upaya kesehatan ibu & anak Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB) Upaya pengobatan Posyandu, Pos Obat Desa (POD) Upaya perbaikan gizi Posyandu, Panti Pemulihan Gizi, Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi) Upaya kesehatan sekolah dokter kecil, penyertaan guru & orang tua/wali murid, Saka Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Posketren) Upaya kesehatan lingkungan Kelompok Pemakai Air (Pokmair), Desa Percontohan Kesehatan Lingkungan (DPKL) Upaya kesehatan usia lanjut Posyandu Usila, Panti Wreda Upaya kesehatan kerja Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) Upaya kesehatan jiwa Posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Upaya pembinaan pengobatan tradisional Taman Obat Keluarga (TOGA), Pembinaan Pengobat Tradisional (Battra) Upaya pembiayaan & jaminan kesehatan (inovatif) Dana Sehat, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), Mobilisasi dan Keagamaan.
Posyandu Balita
Posyandu Lansia
AZAS KETERPADUAN Keterbatasan sumber daya dan agar dapat dicapainya hasil yang optimal, penyelenggaraan puskesmas harus dilaksanakan secara terpadu. Dua macam keterpaduan kegiatan-kegiatan puskesmas adalah : Keterpaduan lintas program Keterpaduan Lintas Sektor
AZAS KETERPADUAN Keterpaduan lintas program Bentuk-bentuk kegiatan dalam upaya kesehatan yang menjadi tanggung jawab puskesmas diselenggarakan secara terpadu. Bentuk Kegiatan Upaya Kesehatan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) KIA, P2M, Gizi, promosi kesehatan dan pengobatan Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan jiwa. Puskesmas keliling pengobatan, KIA/KB, gizi, promosi kesehatan dan kesehatan gigi Posyandu KIA/KB, gizi, P2M, kesehatan jiwa dan promosi kesehatan.
AZAS KETERPADUAN Keterpaduan Lintas Sektor Upaya kesehatan oleh puskesmas (wajib, pengembangan,inovasi ) diselenggarakan secara terpadu dengan berbagai program dari sektor terkait tingkat kecamatan, termasuk oleh ormas &dunia usaha. Bentuk Kegiatan Sektor terkait Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) kesehatan , camat, lurah/kepala desa, pendidikan & agama. Upaya Promosi Kesehatan kesehatan ,camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama dan pertanian Upaya Pembiayaan & Jaminan Kesehatan kesehatan , camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, koperasi, dunia usaha & ormas
AZAS RUJUKAN Puskesmas merupakan yankes tk pertama (kemampuan terbatas) azas rujukan. Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, yang dilaksanakan dalam dua cara yaitu : Secara vertikal Dari satu strata sarana yankes ke strata sarana yankes lainnya Secara horisontal Antar strata sarana yankes yang sama.
AZAS RUJUKAN Sesuai dengan tugasnya, puskesmas menjalankan UKP dan UKM, maka dari itu rujukannya dapat diklasifikasikan menjadi 2 yaitu Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
RUJUKAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP) Rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah kasus penyakit. Jika puskesmas tidak mampu kasus penyakit tertentu, maka Puskesmas tersebut wajib merujuk pasien ke sarana yankes yang lebih mampu (baik horizontal maupun vertikal). Sebaliknya juga pasien dapat dirujuk ke puskesmas dari yankes yang lebih tinggi stratanya Misal pada pasien pasca rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana.
RUJUKAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP) Rujukan UKP dibedakan atas 3 macam : Rujukan kasus Misalnya, keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan medik (contoh operasi) dan lain-lain Rujukan bahan pemeriksaan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap. Rujukan ilmu pengetahuan Misalnya mendatangkan tenaga yang lebih kompeten untuk melakukan bimbingan tenaga di Puskesmas atau melaksanakan pelayanan medik di Puskesmas.
RUJUKAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) Rujukan yankes masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat, contohnya Kejadian Luar Biasa (KLB), pencemaran lingkungan & bencana. Jika Puskesmas tidak mampu menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat dan atau tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka Puskesmas wajib merujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
RUJUKAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) Rujukan UKM dibedakan atas tiga macam : Rujukan sarana dan logistik Misalnya, bantuan obat, vaksin, BHP & bahan makanan, peminjaman peralatan, fogging, peminjaman alat laboratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual. Rujukan tenaga Misalnya, penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam, bantuan tenaga ahli untuk penyidikan KLB, bantuan penyelesaian masalah hukum kesehatan. Rujukan operasional Yaitu Puskesmas menyerahkan sepenuhnya kewenangan dan tanggungjawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat atau penyelenggaraan UKM kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota karena Puskesmas tidak mampu.
SKEMA RUJUKAN
Thank U
Profil Puskesmas Struktur Organisasi Wilayah Kerja Pelayanan (Wajib dan pengembangan) Program