STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT ( SPRS ) Oleh: SAIDA SIMANJUNTAK SKp,MARS
DASAR PELAKSANAAN SK MENKES NO. 436/MENKES/SK/VI/93 SK DIRJEN YANMED NO.YM.00.03.2.6.7637/93 SPRS & SAK harus diterapkan pada seluruh RS di Indonesia
STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT (SPRS) ADALAH: Merupakan seperangkat kebijakan peraturan, pengarahan, prosedur atau hasil kerja yang ditetapkan untuk seluruh upaya kesehatan di Rumah Sakit
MANFAAT SPRS: Sebagai petunjuk/pedoman yang memungkinkan semua staf baik medis maupun perawat, non medis untuk melaksanakan tugasnya dengan baik SPRS ditetapkan oleh pemerintah dan organisasi profesi SPRS pertama tahun 1992 menunjuk kepada pedoman Akreditasi dari ACHS (1988) di Australia digunakan untuk akreditasi. SPRS telah diikuti dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan no. 1333/Menkes/SK/XII/1999 ttg standar pelayanan RS untuk 20 jenis kegiatan telah diuji coba di bbrp RS (kelas A, B pendidikan, B non pendidikan dan C), dimana hasil pencapaian standar dapat dimengerti dan diterapkan oleh Rumah Sakit
20 JENIS PELAYANAN (SPRS): ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN PELAYANAN MEDIS PELAYANAN GAWAT DARURAT KAMAR OPERASI PELAYANAN INTENSIF PELAYANAN PERINATAL RESIKO TINGGI PELAYANAN KEPERAWATAN PELAYANAN ANESTESI PELAYANAN RADIOLOGI PELAYANAN FARMASI
Lanjutan: PELAYANAN LABORATORIUM PELAYANAN REHABILITASI MEDIS PELAYANAN GIZI REKAM MEDIS PENGENDALIAN INFEKSI DI RS PELAYANAN STERILISASI SENTRA KESELAMATAN KERJA, KEBAKARAN, DAN KEWASPADAAN BENCANA PEMELIHARAAN SARANA PELAYANAN LAIN PERPUSTAKAAN
SPRS BERSIFAT MANAJERIAL, DGN SUSUNAN SBB: Falsafah dan tujuan Administrasi dan pengelolaan Staf dan Pimpinan Fasilitas dan peralatan Kebijakan dan prosedur Pengembangan staf dan Program Pendidikan Evaluasi dan Pengendalian Mutu
DARI 20 STANDAR PELAYANAN, DILAKUKAN REVISI 16 STANDAR YAITU: Administrasi dan Manajemen Pelayanan Medik Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi Pelayanan Keperawatan Pelayanan Rehabilitasi Medik Pelayanan Radiologi Pelayanan Farmasi Pelayanan Rekam Medik
Revisi 16 Bid Pel ( lanjutan ) 10. Pelayanan Laboratorium 11. Pelayanan Gizi 12. Pelayanan Kamar Operasi 13. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana K3 14. Pengendalian Infeksi di RS 15. Pelayanan Darah 16. Pelayanan Intensif
SPRS ini penting penerapan paradigma baru pembangunan kesehatan, yaitu paradigma sehat serta 4 pilar strategi pembangunan kesehatan untuk mewujudkan Indonesia Sehat 2010. Pembangunan nasional berwawasan kesehatan Profesional JPKM dan Desentralisasi
Penerapan SPRS agar diikuti dengan berbagai pedoman lainnya, berbagai juknis, SOP yang sesuai dengan situasi dan kondisi RS SOP suatu RS akan berbeda dgn SOP RS lainnya dan merupakan produk hukum bagi suatu RS dan akan dijadikan sebagai salah satu parameter untuk pelaksanaan akreditasi RS
Menentukan derajat pelayanan RS secara objektif diperlukan ukuran-ukuran tertentu. Sebagai alat untuk menilai, baik secara kualitatif maupun kuantitatif pelayanan tersebut.
Hasil akan berupa: Memenuhi atau tidak memenuhi Sesuai atau tidak / tidak ada Rendah atau tinggi Untuk kegiatan pelayanan pokok pd umumnya RS dapat memenuhinya Sedangkan untuk pelayanan penunjang dan pelengkap masih banyak RS yg sulit untuk memenuhinya
Lanjutan: Sesuai dengan kebijakan/strategi Akreditasi RS pelaksanaan secara bertahap: Tahap awal dinilai 5 bid yan meliputi: - Administrasi dan Manajemen - Pelayanan Medis - Pelayanan Keperawatan - Pelayanan Gawat Darurat, dan - Rekam Medik
Tahap kedua: 12 Bid Pelayanan ( 5 bid yan + 7 bid yan ) Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi Pengendalian Infeksi di RS Kamar Operasi Laboratorium Radiologi Keselamatan kerja Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana K3
Tahap ketiga: Akreditasi 16 Bid Pelayanan meliputi : 12 Bidang Pelayanan Ditambah dengan 4 bid pelayanan terakhir, yaitu: Pelayanan Intensif Pelayanan Gizi Pelayanan Rehabilitasi Medik, dan Pelayanan Darah ========0000000000====
TERIMA KASIH