REGULASI PELAYANAN PUBLIK: PRAKTEK DAN PENYELENGGARAANNYA ENDANG LARASATI
Latar belakang Perubahan sosial-budaya dan politik. Berdampak pd pergeseran paradigma demokratik, berstruktur sosial, dan partisipatif Perjalanan demokratisasi yg berlangsung : pelajaran pemerintah (the government) dan masyarakat (the citizen) Tuntutan good governance : adanya distorsi dan anomali normatif, regulasi pelayanan yang didominasi pandangan klasik-positivistik, pengabaian logika-logika sosial:pungli yg berbiak, rente pelayanan yang berkembang diranah pelayanan publik.
Regulasi PelayananPublik Negara mempunyai kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya. Kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik, untuk melayani kebutuhan publik, sesuai prinsip tatakelola pemerintahan yg baik (good governance) dan demokratis Regulasi pelayanan publik dibentuk, guna menjamin pengadaan pelayanan publik yang berkelanjutan dan berkeadilan. UURI No. 25 Th. 2009 tentang Pelayanan Publik membingkai seluruh regulasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Proses Pelayanan Publik UURI No.25 Th. 2009, pengemban amanat UUD RI Th. 1945 memerintahkan penyelenggara pelayanan menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan, sesuai kemampuan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Wajib melibatkan masyarakat, tidak diskriminatif, terkait langsung, kompeten, mengutamakan musyawarah dan keberagaman. Delegasi kewenangan untuk menyusun regulasi lanjut (peraturan perundang-undangan)
“Standar Pelayanan Publik” (Lama) Dirancang dan ditetapkan oleh penyelenggara (aktor tunggal) Sekedar memenuhi tuntutan peraturan yang ditetapkan dari atas Tak ada kewajiban untuk pelibatan/partisipasi masyarakat dan fihak terkait Penyelenggara bekerja dalam tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaan.
‘Standar Pelayanan versi UURI No.25 Th.2009’ [2] Dirancang dan ditetapkan oleh penyelenggara dengan keharusan pengikut sertaan masyarakat dan fihak terkait (penyelenggara, masyarakat pengguna, tokoh masy. Org, profesi, LSM, kelompok kepentingan masy) Dirancang memenuhi tuntutan peraturan dg model pelibatan masyarakat Asas dasar : Kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/nondiskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
14 komponen standar pelayanan Dasar hukum Persyaratan Sistem, mekanisme dan prosedur Jangka waktu penyelesaian Biaya/tarif Produk pelayanan Sarana, prasarana dan atau fasilitas Kompensasi pelaksana Pengawasan internal Penangan pengaduan Jumlah pelaksana Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai standar pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan Evaluasi kinerja pelaksanaan
Ide Citizen’s Charter (Osborne dan Plastrik) Kontrak pelayanan adalah hasil kesepakatan antara setidaknya dua pihak, penyelenggara dan pengguna pelayanan tentang praktik pelayanan yang akan diwujudkan Kontrak mengikat keduanya, sementara maklumat hanya mengikat birokrasi pelayanan Kontrak pelayanan lebih partisipatif, empowering, dan edukatif bagi semua yang terlibat dalam kontrak
Menjamin mutu pelayanan publik lebih baik(responsif, inovatif dan progresif) Standar pelayanan dirancang melalui interaksi yang komunikatif, mengundang kelterlibatan sebanyak mungkin subyek dalam ruang partisipasi Hasil;produk pemikiran yang sama ttg komponen standar pelayanan Ketaatan dan kepatuhan peraturan (kesepakatan) Kebutuhan masyarakat terakomodasi dg realistis (cultur, wisdom, knowledge) masyarakat Kualitas dan ragam standar pelayanan
KESIMPULAN Regulasi dan proses penyelenggaraan pelayan publik harus dibangun, berdasar norma dan nilai-nilai yang berlaku, berkemban g dalam masyarakat, berstruktur budaya setempat, responsif Standar pelayanan yang tanggap pada tuntutan masyarakat akan mampu menyelesaikan problem-problem praktis dalam regulasi penyelenggaraan pelayanan publik
SEKIAN TERIMAKASIH