REGULASI PELAYANAN PUBLIK: PRAKTEK DAN PENYELENGGARAANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NO
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Administrasi Pelayanan Publik
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
PAU-PPAI-UT 1 2 Peserta dapat menjelaskan strategi pengembangan pendidikan tinggi Tujuan Instruksional Umum Tujuan Instruksional Khusus Peserta dapat.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
Good Governance Bab 12.
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
GOOD GOVERNANCE.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Konsep pelayanan publik
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Manajemen pemerintahan dan pelayanan publik
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
TRANSPARANSI & KEPENTINGAN UMUM
PELAYANAN PRIMA DiSAMPAIKAN PADA DIKLAT PRAJABATAN GOL III
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Konsep pelayanan publik
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Pengukuran Kinerja Pelayanan
Selamat Datang Calon Abdi Negara
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
PELAYANAN PUBLIK DIAN ISKANDAR.
Penyusunan standar pelayanan sesuai permenpan rb no. 15 tahun 2014
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
Unggul Profesional Islami
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

REGULASI PELAYANAN PUBLIK: PRAKTEK DAN PENYELENGGARAANNYA ENDANG LARASATI

Latar belakang Perubahan sosial-budaya dan politik. Berdampak pd pergeseran paradigma demokratik, berstruktur sosial, dan partisipatif Perjalanan demokratisasi yg berlangsung : pelajaran pemerintah (the government) dan masyarakat (the citizen) Tuntutan good governance : adanya distorsi dan anomali normatif, regulasi pelayanan yang didominasi pandangan klasik-positivistik, pengabaian logika-logika sosial:pungli yg berbiak, rente pelayanan yang berkembang diranah pelayanan publik.

Regulasi PelayananPublik Negara mempunyai kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya. Kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik, untuk melayani kebutuhan publik, sesuai prinsip tatakelola pemerintahan yg baik (good governance) dan demokratis Regulasi pelayanan publik dibentuk, guna menjamin pengadaan pelayanan publik yang berkelanjutan dan berkeadilan. UURI No. 25 Th. 2009 tentang Pelayanan Publik membingkai seluruh regulasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Proses Pelayanan Publik UURI No.25 Th. 2009, pengemban amanat UUD RI Th. 1945 memerintahkan penyelenggara pelayanan menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan, sesuai kemampuan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Wajib melibatkan masyarakat, tidak diskriminatif, terkait langsung, kompeten, mengutamakan musyawarah dan keberagaman. Delegasi kewenangan untuk menyusun regulasi lanjut (peraturan perundang-undangan)

“Standar Pelayanan Publik” (Lama) Dirancang dan ditetapkan oleh penyelenggara (aktor tunggal) Sekedar memenuhi tuntutan peraturan yang ditetapkan dari atas Tak ada kewajiban untuk pelibatan/partisipasi masyarakat dan fihak terkait Penyelenggara bekerja dalam tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaan.

‘Standar Pelayanan versi UURI No.25 Th.2009’ [2] Dirancang dan ditetapkan oleh penyelenggara dengan keharusan pengikut sertaan masyarakat dan fihak terkait (penyelenggara, masyarakat pengguna, tokoh masy. Org, profesi, LSM, kelompok kepentingan masy) Dirancang memenuhi tuntutan peraturan dg model pelibatan masyarakat Asas dasar : Kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/nondiskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

14 komponen standar pelayanan Dasar hukum Persyaratan Sistem, mekanisme dan prosedur Jangka waktu penyelesaian Biaya/tarif Produk pelayanan Sarana, prasarana dan atau fasilitas Kompensasi pelaksana Pengawasan internal Penangan pengaduan Jumlah pelaksana Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai standar pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan Evaluasi kinerja pelaksanaan

Ide Citizen’s Charter (Osborne dan Plastrik) Kontrak pelayanan adalah hasil kesepakatan antara setidaknya dua pihak, penyelenggara dan pengguna pelayanan tentang praktik pelayanan yang akan diwujudkan Kontrak mengikat keduanya, sementara maklumat hanya mengikat birokrasi pelayanan Kontrak pelayanan lebih partisipatif, empowering, dan edukatif bagi semua yang terlibat dalam kontrak

Menjamin mutu pelayanan publik lebih baik(responsif, inovatif dan progresif) Standar pelayanan dirancang melalui interaksi yang komunikatif, mengundang kelterlibatan sebanyak mungkin subyek dalam ruang partisipasi Hasil;produk pemikiran yang sama ttg komponen standar pelayanan Ketaatan dan kepatuhan peraturan (kesepakatan) Kebutuhan masyarakat terakomodasi dg realistis (cultur, wisdom, knowledge) masyarakat Kualitas dan ragam standar pelayanan

KESIMPULAN Regulasi dan proses penyelenggaraan pelayan publik harus dibangun, berdasar norma dan nilai-nilai yang berlaku, berkemban g dalam masyarakat, berstruktur budaya setempat, responsif Standar pelayanan yang tanggap pada tuntutan masyarakat akan mampu menyelesaikan problem-problem praktis dalam regulasi penyelenggaraan pelayanan publik

SEKIAN TERIMAKASIH