PROSPEK PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
P E L A B U H A N.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
KEBIJAKAN PENGELOLAAN MERCURY (Hg) DALAM USAHA PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN EMAS (Sebuah Review dan Opsi Kebijakan) Tata Urut Presentasi Latar belakang.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEAMANAN DAN KESELAMATAN TRANSPORTASI LAUT
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.
KILAS BALIK, URGENSI DAN PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL (RUU-PRUN) Oleh: Prof. Dr. I B.
Konvensi UNESCO Tahun 2001 Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Sistem Informasi di Sektor Publik Muhammad Firdaus.
Universitas Gadjah Mada
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DEPARTEMEN PENDIDIKAN
DASAR-DASAR HKI 09 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Perencanaan Tata Guna Lahan
Studi Kelayakan Bisnis
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
PAPARAN KEPALA DINAS DIKMENTI PROVINSI DKI JAKARTA Disampaikan dalam : SEMINAR NASIONAL Diselenggarakan Oleh : ASOSIASI DOSEN INDONESIA dengan UNIVERSITAS.
HUBUNGAN KERJASAMA AMERIKA DENGAN INDONESIA
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
PENGGUNAAN KOMPUTER DIPASAR INTERNASIONAL
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
PT. INDULEXCO Consulting Group
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Banama tingang makmur Business Plan.
Skala dan Kelompok Perusahaan
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
STUDI KELAYAKAN BISNIS
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
Pembelajaran ips di sd.
TERHADAP SEKTOR KELAUTAN
KOMPLEKSITAS PENGELOLAAN PERBATASAN
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
SELAMAT SIANG Assalamualaikum Wr Wb Salam Sejahtera.
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
Gambaran Umum Ekonomi Internasional
Pasar Modal.
Komparasi regulasi PPP Indonesia vs Israel
Sejarah Ekspedisi Bangsa Inggris
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
RAGAM JENIS CAGAR BUDAYA DAN PERMASALAHANNYA
GEOGRAFI REGIONAL INDONESIA PGO 6230
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

PROSPEK PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI INDONESIA SEMINAR “WARISAN BUDAYA BAWAH AIR: APAKAH HARUS DILELANG?” Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2010 PROSPEK PENGELOLAAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI INDONESIA Oleh: Supratikno Rahardjo Universitas Indonesia

CAKUPAN BAHASAN PENGERTIAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR NILAI PENTING WARISAN BUDAYA BAWAH AIR POTENSI WBBA DI PERAIRAN INDONESIA SEJARAH PENGELOLAAN WBBA DI INDONESIA PROSPEK WBBA DAN PENGELOLAANNYA DI MASA DATANG MENGAPA KONVENSI PERLINDUNGAN WBBA TIDAK KUNJUNG DI RATIFIKASI? HARUSKAN WBBA DI LELANG?

PENGERTIAN WARISAN BUDAYA BAWAH AIR (Underwater Cultural Heritage) all traces of human existence having a cultural, historical or archaeological character which have been partially or totally under water, periodically or continuously, for at least 100 years such as: (i) sites, structures, buildings, artefacts and human remains, together with their archaeological and natural context; (ii) vessels, aircraft, other vehicles or any part thereof, their cargo or other contents, together with their archaeological and natural context; and (iii) objects of prehistoric character. UNESCO CONV ON PUCH, 2001, Article 1: Definition

PENGERTIAN KEILMUAN: Underwater, nautical, & Maritime Archaeology UNDERWATER ARCHAEOLGY deals with discovering the past through submerged remains or with the help of maritime finds NAUTICAL ARCHAEOLOGY examines the specifics of vessel construction and use (and its changes). MARITIME ARCHAEOLOGY is the study of human interaction with sea, lakes, and rivers through archaeological materials (on lands or underwater)

OBJEK KAJIAN ARKEOLOGI MARITIM Wahana transportasi air (rakit, perahu, kapal dalam berbagai ukuran dan bentuk) Barang muatan kapal Jazad manusia, hewan, yang menjadi penumpang kapal Benda-benda sisa jasad hidup lain yang ditemukan bersama kapal

NILAI WARISAN BUDAYA BAWAH AIR (Konteks Kapal Tenggelam) NILAI AKADEMIS/ILMU PENGETAHUAN: (Arkeologi, Sejarah & Ilmu-ilmu lain). > Kapal sebagai “mesin” unt menaklukkan alam, sebagai kelengkapan dr sistem pertahanan atau bagian dr sistem politik > Kapal beserta muatannya sebagai bagian dari sistem perdagangan dan politik-ekonomi > Kapal sebagai ruang hidup sebuah komunitas khusus > Penumpang sebagai duta-duta dalam dialog antar bangsa dan budaya NILAI BUDAYA/IDEOLOGIS: Cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia > Sebagai sumber penanaman kembali nilai-nilai yg kontekstual: terbuka, berani, egaliter, toleran thd perbedaan > Sebagai sumber motivasi: Bangsa yang pernah menguasai pengetahuan & teknologi kelautan: al. teknologi kapal, avigasi, astronomi. > Sebagai sumber pembelajaran masa lalu: keberhasilan dan kegagalan NILAI EKONOMIS: Keuntungan ekonomis > Langsung (barang komoditi) > Tidak Langsung (obyek wisata) PERMASALAHAN: 1. Riset arkeologi maritim sangat sedikit; 2. Eksplorasi dan pengelolaan didominasi oleh motif komersial.

PETA POTESI WBBA DI PERAIRAN INDONESIA POTENSI DI KAWASAN MANA? > DI KAWASAN ALIRAN SUNGAI? > DI KAWASAN DANAU?, > DI KAWASAN RAWA?, > di kawasan LAUT? POTENSI UNTUK KEPENTINGAN APA? > ILMU PENGETAHUAN? > KEBUDAYAAN? > EKONOMI?

Sejarah Maritim Indonesia Ribuan kapal DATA SITUS-SITUS PENINGGALAN ARKEOLOGI BAWAH AIR DI INDONESIA DARI BERBAGAI SUMBER Sumber Jumlah Sejarah Maritim Indonesia Ribuan kapal BRKP, LIPI, Dishidros TNI AL, dan Litbang Oceanologi 463 kapal Arsip Organisasi Arkeologi di Belanda 245 kapal VOC Tony Wells, Shipwrecks & Sunken Treasure 186 kapal VOC Arsip Spanyol, Korea, Jepang, Cina, dan Eropa lainnya Proses inventarisasi

Lokasi Kapal Tenggelam 1400 ~ 1900

Jalur Perdagangan Tradisional

SEJARAH PENGELOLAAN DAN WBBA DI INDONESIA SEJARAH PENGELOLAAN WBBA DI INDONESIA ADALAH SEJARAH PERJUANGAN KEPENTINGAN ANTARA KEPENTINGAN AKADEMIK & KEBUDAYAAN VS KEPENTINGAN EKONOMI.

PERIODISASI PENGELOLAAN WBBA DI INDONESIA DAN REAKSI-REAKSI KELEMBAGAAN PERIODE I : sebelum tahun 1989 PERIODE II : 1989-1990 PERIODE III : 2000-sekarang

PERIODE I: (sebelum 1989) Memasuki tahun 1960-an, pengangkatan wb-ba dilakukan oleh nelayan tadisional di sejumlah wilayah, terutama di lepas pantai utara Jawa, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Ternate-Tidore dll. 1960, 1972, 1976. Sejumlah peraturan dan instruksi pemerintah dikeluarkan (di samping Monumenten Ordonantie) untuk melindungi BCB, namun tidak dapat dimplemetasikan secara efektif. 1985-1986: Pengangkatan muatan kapal Gelsermalsen (kapal VOC) secara ilegal dilakukan oleh perusahaan dalam negeri (Lembaga Ekspedisi Pemanfaatan Umum Harta Pusaka Milik Indonesia) dan luar negeri (Swartberg Limited, Hongkong) yang dipimpin oleh Michael Hatcher. Hasil penjualan melalui Balai Lelang Christie’s sebesar $17 juta. Pemerintah mengusut kasus ini dengan melibatkan berbagai lembaga terkait (Dept. Luar Negeri, Kehakiman, Kepolisian, Ditjen Perhub. Laut, Ditjed Kebudayaan & Ditlinbinjarah). Seorang arkeolog Indonesia meninggal ketika menyelam di situs yang telah digali oleh Tim yang dipimpin Michael Hatcher. Upaya perburuan WB-BA secara ilegal tetap berlanjut, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun asing (al. KM “Reder” di perairan Kayu Ara, Riau)

PERIODE II: (1989-1999) 1989: Dikeluarkan KEPPRES No. 43 Th. 1989 Tentang Pembentukan PANNAS Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT. Diketuai oleh Menkopolkam dg wakilnya Mendikbud. Anggota terdiri dari sejumlah instansi terkait. 1992: Dikeluarkan UU RI No. 5 Th. 1992 tentang BCB menggantikan MO, 1931). Muncul harapan pemberian izin akan semakin tertib dengan memperhatikan prosedur ilmiah. Izin-izin diberikan kpd sejumlah perusahaan, tetapi laporan ilmiah tidak dapat dipenuhi. Di antara perusahaan yang melakukan pengangkatan adalah PT. Muara Samudera Wisesa; PT. Gardline Dinamika; PT. Essarindo Tirta Jasa; PT. Cakrawala Tirta; PT. Lautan Emas Bhakti Persada; PT. Decas Group Batam. 1996: Direktorat Linbinjarah menyelenggarakan pelatihan menyelam di Kepulauan Seribu 1997-1998: Pengangkatan muatan kapal Tek Sing oleh perusahaan lokal (PT. Prasarana Cakrawala Persada) dan asing (United Sub Sea Services United Ltd) yang dipimpin Michael Hatcher, berhasil menjual 40% dari 350.000 pieces (dibagi ke dalam 16.100 lot) melalui Balai Lelang Nagel Auction di Stuttgart senilai 7.200.000 DM. Meskipun pengangkatan ini mendapat izin tetapi pelelangan tidak diketahui oleh pihak bewajib sehingga menimbulkan masalah. Meskipun pengawasan diperketat, namun penjarahan WB-BA terus dilakukan baik oleh perusahaan profesional maupun oleh nelayan tradisonal. Kepentingan ilmu pengetahuan tidak mendapat tempat karena didesak oleh kepentingan ekonomi.

PERIODE III: (2000-sekarang) 2000: Dikeluarkan KEPPRES No. 107 Th. 2000 Tentang PANNAS Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT sebagai pengganti KEPPRES sebelumnya, yaitu No. 43 Th. 1989. Melalui KEPPRES ini keberadaan PANNAS yang semula berada di bawah MENKOPOLKAM berpindah di bawah Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan. 2000 (?) Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumberdaya Non-Hayati yang berada di bawah Depertemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) melakukan survei dan penelitian situs-situs arkeologi bawah air. 2000: Berdiri Asosiasi Pengusaha Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Indonesia (ASPIBI) tetapi tidak mampu mengkoordinasikan pengangkatan secara benar. 2000: Di lingkungan Direktorat Peninggalan Purbakala dibentuk unit baru dengan level eselon IV, yaitu seksi “Pengendalian Peninggalan Bawah Air”. 2001: UNESCO menyepakati kelahiran Convention on the Protection of the Underwatar Cultural Heritage (Conv. on PUCH, 2001)

2003: seksi “Pengendalian Peninggalan Bawah Air” ditingkatkan menjadi “Subdirektorat” (eselon III) dan tahun 2006 ditingkatkan satu level lagi menjadi Direktorat Peninggalan Bawah Air (eselon II) hingga sekarang. 2003 diadakan pelatihan-pelatihan selam oleh Direktorat Purbakala dan Permuseuman & beberapa Balai Arkeologi & PT, (di Sulawesi Selatan) 2004-2005: Pengangkatan BMKT “Five Dynasty “ di utara Cirebon oleh perusahaan lokal (PT. Paradigma Putra Sejahtera) & asing (Cosmix, Belgia) yang dipimpin oleh Luc Heymans. Persyaratan-persyaratan ilmiah mulai diperhatikan. 2006-sekarang: Pelatihan penyelaman arkeologi dilakukan oleh Direktorat Peninggalan Bawah Air & BP3, Balar, PT. Lokasi di P. Baranglompo, Selat Makassar (2006), Kep. Karimunjawa (2007-2010), dan di Tulamben, Bali (2008) 2007: Dikeluarkan KEPPRES No. 19 Th. 2007 sebagai pengganti KEPPRES sebelumnya, yaitu No. 107 Th. 2000. 2007: Perguruan Tinggi di Indonesia (UNHAS, UI & UGM) memasukkan di dalam kurikulumnya beberapa matakuliah yang berkaitan dengan arkeologi maritim & peraturan perundang-undangan yang terkait .

2006, 2007, 2008, 2009: Pembahasan tentang Conv 2006, 2007, 2008, 2009: Pembahasan tentang Conv. on PUCH dan kemungkinannya untuk diratifikasi, namun hasilnya Indonesia belum siap untuk meratifikasi dengan berbagai alasan. 2009: Dikeluarkan KEPPRES No. 12 Tahun 2009 tentang PANNAS BMKT sebagai pengganti KEPRES No. 19 Th. 2007. 2009: Direktorat Peninggalan Bawah Air menyusun RPJM 2010-2014 (peningkatan SDM, kerjasama nasional & internasional, penyebaran informasi dan penanaman nilai-nilai kemaritima). 2010 izin: mengangkatan BMKT diberikan kepada PT. Comexindo Usaha Mandiri di Pantai Ujung Pamanukan 2010: BMKT Cirebon dilelang di dalam negeri dg nilai penawaran Rp. 720 Milyar (belum bisa dilaksanakan). 2010: Dirjen Sepur menyiapkan penyusunan masterplan Museum Maritim di Belitung (belum selesai)

MANFAAT APA YANG DIPEROLEH? BAGAIMANA HASILNYA? PERJUANGAN DIMENANGKAN OLEH KEPENTINGAN EKONOMI MANFAAT APA YANG DIPEROLEH? Ilmu Pengetahuan?  hanya satu kasus yang memperhatikan kepentngan ilmu pengetahuan Kebudayaan/Ideologi?  Generasi Muda kecewa, negara dinilai menjual warisan budaya Ekonomi?  Negara belum mendapatkan untung sesudah melewati 20 tahun.

BAGAIMANA PROSPEK PENGELOLAAN WBBA DI INDONESIA? Ramalan I: Baik Ramalan II: Buruk Ramalan III: Samar-samar

SKENARIO RAMALAN I: PROSPEK BAIK Prakondisi yang menunjang: Response lembaga-lembaga terkait semakin baik (pelestarian, riset, dan pendidikan di PT) Jaringan antar sektor-sektor terkait telah dirintis (lembaga pemerintah, swasta, dan antar disiplin ilmu) Kekuatan yang menahan (3-h): Dana terbatas (high-cost) Sarana penunjang terbatas (high-tech) Sumberdaya manusia masih terbatas (high-risk) Belum ada cetak biru kebijakan pengelolaan WBBA yang terintegrasi Kekuatan yang mendorong pendorong: Ideologi bahwa warisan budaya adalah milik semua Ideologi bahwa semangat & kebudayaan maritim perlu dibangun kembali Ada dukungan lembaga internasional (UNESCO)

SKENARIO RAMALAN II: PROSPEK BURUK Prakondisi yang menunjang: Izin Eksplorasi untuk komersial telah banyak diberikan Pencurian WBBA sulit dihentikan Kekuatan yang menahan: Ada kebijakan penghentian pendirian usaha eksplorasi WBBA Kekuatan media dalam menekan kegiatan WBBA secara komersial Kekuatan pendorong: Ideologi pengentasan kemiskinan (negara memerlukan dana untuk mengatasi masalah kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat) Ketidak berdayaan negara untuk melindungi situs-situs WBBA Kekuatan modal dan peralatan Kerjasama yang solid antara investor dengan petinggi atau mantan petinggi

Sumber: BRKP

Sumber: BRKP

MODUS OPERANDI BMKT ILEGAL (PENCARIAN, JUAL TITIK LOKASI BMKT, PENGANGKATAN,JUAL BELI BMKT) NELAYAN MURNI Lokasi BMKT didapat dengan Tidak sengaja, misal jaring Tersangkut BMKT PENADAH/ PENAMPUNG BMKT NELAYAN BERPROFESI GANDA PEDAGANG BMKT SIFAT PARSIAL Lokasi didapat dengan sengaja Menggunakan GPS LAIN-LAIN KOLEKTOR KECIL/ MENENGAH KOLEKTOR BESAR/ ASING INVESTOR/BOHIR PEMBELI LOKASI

SKENARIO RAMALAN III: PROSPEK “SAMAR-SAMAR” Prakondisi yang menunjang: Instrumen kebijakan publik sekarang yang bersifat ambigu masih tetap dipertahankan Kekuatan yang menahan: Kritik terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik Kekuatan yang mendorong: Muncul ideologi yang menekankan pentingnya prinsip “realistik”. Ada kekuatan politik yang berupaya mencari “jalan tengah”

KEPPRES RI TTG PANNAS BMKT SUBSTANSI PENGATURAN UU RI TTG BCB 1992 KEPPRES RI TTG PANNAS BMKT 2007 KONVENSI UNESCO 2001 1. Perlindungan 2. Pelestarian 3. Pemanfaatan non-komersial 1. Pemanfaatan ilmu pengetahuan 2. Pemanfaatan ko- mersial 1. Perlindungan 2. Pelestarian 3. Pemanfaatan il- mu penget., ke- kebud. (non- komersial)

MENGAPA KONVENSI PERINDUNGAN WBBA TIDAK KUNJUNG DIRATIFIKASI? Alasan Formal: Perundang-undangan nasional masih belum sinkron. SDM dan prasarana belum siap Fakta lain Kakuatan kepentingan ekonomi sesaat masih kuat Komitmen pemerintah (political will) belum mantap Dalam kenyataan, rativikasi dapat dilakukan sambil menata kondisi, jadi tidak harus menunggu semuanya tertata rapih.

HARUSKAH WARISAN BUDAYA BAWAH AIR HARUS DILELANG? JAWABAN AKAN TERGANTUNG PADA KEPADA SIAPA PERTANYAAN INI DITUJUKAN: Akadmisi dan Peneliti? Lembaga Pelestari? Investor Pemburu Harta? Sebagai akademisi dan peneliti kami menilai tidak perlu ada lelang dengan alasan bukan karena negeri ini tidak butuh uang, tetapi karena warisan budaya bukanlah “economic goods”, tetapi “cultural goods”, yang merupakan bentuk investasi jangka panjang.

TERIMA KASIH