Jakarta, 18 Agustus 2014
Pengkajian kebutuhan Penyusunan rencana aksi Pelaksanaan Monev dan Pelaporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Terintegrasi dalam perencanaan pembangunan kesehatan daerah dan nasional Indonesia Sehat 2025 Hasil : Pembangunan yankes, sarana dan prasana yang lebih baik Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau daerah
Kegiatan pasca krisis kesehatan : serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera untuk memperbaiki, memulihkan dan/atau membangun kembali parasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan
Tugas PPKK : Berkoordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan dan seluruh instansi/lembaga melaksanakan kegiatan pemulihan darurat; Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan yang dilaksanakan bersama unit terkait; dan Membantu unit teknis terkait dalam penyediaan sumber daya kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing yaitu pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan serta pelayanan kesehatan.
Dukungan Pusat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca krisis kesehatan masih belum optimal, karena : Belum ada petunjuk teknis operasional kegiatan pasca bencana kerja sama lintas unit di lapangan menjadi tidak jelas Unit-unit cenderung pasif dalam melaksanakan kegiatan pemulihan yang terkait tupoksinya masing-masing
Tersusunnya juknis operasional kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca krisis kesehatan di lingkup internal Kemenkes, meliputi : Struktur organisasi Tim lintas unit Uraian tugas Mekanisme kerja Indikator penilaian untuk skala prioritas penanganan pemulihan
Tanggal 8 – 9 September 2014 di Jakarta seluruh undangan Tanggal 10 september 2014 khusus tim kecil. Pendanaan dari WHO Peserta : seluruh unit terkait di internal Kemenkes Narasumber : Kemenkes, Bappenas, BNPB, Kemenkeu
PPKK Roren Rohukor Ses BUK Ses P2PL Ses Binfar Ses Gizkia Dit BUK Dit BUKR Dt Yanjangmedik & Sarkes Dit Keswa Dit Simkarkesma Dit PML Dit P2B2 Dit PL Dit Bina Gizi Dit Bina Kesibu Dit Bina Oblik dan Perbekkes Puspromkes
TANGGAL / HARI WAKTUKEGIATANNARSUM Senin, 8 Sept – 09.00Pembukaan – 10.30Pedoman Rehab Rekon (Perka BNPB No. 17/2010) BNPB Kebijakan Perencanaan Nasional Rehab Rekon Pasca Bencana Bappenas (deputi daerah tertinggal) Kebijakan Penanggulangan Pasca Krisis Kesehatan PPKK – 12.15Pedoman perencanaan dan penganggaran Kemenkes Roren Kemenkes Pencairan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan rehab rekon Kemenkeu
TANGGAL / HARI WAKTUKEGIATANNARSUM Senin, 8 Sept – 14.30Draft konsep SKPPKK – 15.45DiskusiPPKK Selasa, 9 Sept – 15.00DiskusiPPKK – 16.15Perumusan hasil diskusiPPKK Rabu, 10 Sept – 16.00Finalisasi oleh Tim Kecil
1. Rapat dihadiri oleh Kabid PI, Kasubag PE, Kasub TD, Kasub P, Kasubid Informasi dan staf TDP 2. Hasil rapat : Internal PPKK yang diundang yaitu seluruh struktural + 4 staf TDP + 2 staf TU Tim Kecil terdiri dari : seluruh struktural PPKK, Rohukor, Ses BUK, Ses Binfar, Simkarkesma, 2 staf TDP dan 2 staf TU
Struktur Organisasi : PJ: Kabid TDP Ketua : Kasubbid Pemulihan Materi/Acara : Kasubbid TD & Kasubbag PE Sekretaris : Staf TDP Keuangan : Staf TU
PJ: Bertanggungjawab Ketua : Yang paling bertanggung jawab Materi/Acara : Menyusun materi dan menyiapkan paparan, menentukan peserta serta konsep SK Sekretaris : Administrasi, Hotel, SK dan laporan Kegiatan Keuangan : usulan keuangan, pengelolaan keuangan serta pelaporan keuangan