Sanitasi Industri dan Pengendalian Limbah Suseno Hadi
Outline Pengertian dan ruang lingkup Sanitasi Industri Usaha-usaha Sanitasi Industri Pengendalian limbah industri: urgensi dan upaya-upaya pengendaliannya Penutup
Pengertian Sanitasi Industri Tidak berbeda dengan pengertian sanitasi umum Merupakan usaha-usaha kesehatan lingkungan yang diterapkan dalam lingkungan industri Kesehatan lingkungan merupakan upaya-upaya penatalaksanaan komponen lingkungan (manusia-media-penyakit) yang dapat merugikan gangguan kesehatan pada manusia dan kualitas hidupnya
Sanitasi Industri dan Pengendalian Limbah Upaya Kesehatan Lingkungan Upaya Tehnis Minimalisasi Pollutants Sasaran Lingkungan Industri Proses Produksi Tujuan Pencegahan Penyakit, Efisiensi, Produktivitas Kepatuhan peraturan, standar dan tanggung jawab sosial
Sistim Kesehatan Lingkungan Lingkungan (Environment) Penyakit (Agent) Manusia (Host)
Dasar Hukum Sanitasi Industri Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 Tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di tempat kerja 3. Penyediaan Fasilitas Sanitasi 2. Pengelolaan Kebersihan Makanan 1.Penyediaan Air Bersih 5. Pengelolaan Limbah Industri 4. Pencegahan dan Pembasimian vektor dan rodent
Penyediaan Air Air Bersih Air minum Mencegah penyakit menular Mencegah penyakit tidak menular Proses produksi (standar khusus) Menjaga kualitas lingkungan Jenis peruntukannya Standar Kualitas
Waterborne Diseases Virus Hepatitis A Polymyolitis dll Bakteri Penyebaran penyakit melalui media air Virus Hepatitis A Polymyolitis dll Bakteri Vibrio colera Escherichia coli enteropatogenik Salmonella typhi Salmonella paratyphi Shigella dysen teriae Protozoa Entamoeba histolytica Balantidia coli Giardia lamblia Binatang (rodent, serangga, lalat, dsb) Makanan dan Minuman Human secreta Polio (myelitis anterior acutaCholera Diare pada anak Thypus abdominalis Diare / dysenterie Dysentrie amoeba Paratyphus Balantidiasis Giardiasis Dysenterie
Standar Air minum Permenkes 416/1990 Parameter Fisika: Bau, TDS, Kekeruhan, Rasa, Suhu, Warna Parameter Kimia: Anorganik Hg,Al, As, Ba, dll Dan Organik Aldrin, Dieldrin, Benzena, dll Parameter Biologi: Koliform Tinja dan Total Koliform Parameter Radioaktiv: Aktivitas alpha dan Beta
Kebersihan Penyelenggaraan makan Penyimpanan Makanan Pengolahan dan tempat pengolahan Tenaga Pengelola Makanan Pengangkutan makanan Penyajian makanan
Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 Pasal 8 Dapur, kamar makan dan alat keperluan makan harus selalu bersih dan rapi. Dapur dan kamar makan tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja. Dapur dan kamar makanan harus mendapat penerangan yang baik dan peredaran udara yang cukup Makanan yang disediakan untuk buruh harus menurut menu yang memenuhi syarat-syarat kesehatan Air yang dipergunakan untuk makan dan minum harus memenuhi syarat-syarat kesehatan
Obyek Kebersihan Umum Lantai Ventilasi Penerangan Suhu udara
Ruang Ganti dan Penyimpanan Baju Kerja Fasilitas Sanitasi Toilet (WC) Syarat kebersihan Jumlah Tempat Cuci Tempat Mandi Ruang Ganti dan Penyimpanan Baju Kerja
Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 Pasal 6 5) kakus-kakus harus mendapat penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik 9) Kakus yang bersih ialah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Tidak boleh berbau Tidak boleh ada kotoran yang terlihat Tidak boleh ada lalat, nyamuk atau serangga lainnya Harus selalu tersedia air bersih dan cukup untuk dipergunakan Harus dapat dibersihkan dengan mudah Paling sedikit harus dibersihkan 2-3x sehari
PMP No.7 1964 - Pasal 6 Kakus-kakus yang terbuat dari bahan yang kuat harus disediakan untuk kaum buruh. Kakus-kakus tersebut harns terpisah untuk laki-laki dan perempuan, sehingga tidak memungkinkan terjadinya gangguan kesusilaan. Kakus-kakus itu tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja dan letaknya harus dinyatakan dengan jelas. Kakus-kakus itu harus selalu dibersihkan oleh pegawai-pegawai tertentu.
PMP No.7 1964 - Pasal 6 cont… 5. Kakus.-kakus harus mendapat penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik. 6. Jumlah kakus ada1ah sebagai berikut : Untuk 1 - 15 orang buruh = 1 kakus. Untuk 16 - 30 orang buruh = 2 kakus. Untuk 31 - 45 orang buruh = 3 kakus. Untuk 46 - 60 orang buruh = 4 kakus. Untuk 61 - 80 orang buruh = 5 kakus. Untuk 81- 100,orang buruh = 6 kakus. dan selanjutnya untuk tiap 100 orang 6 kakus.
PMP No.7 1964 - Pasal 6 cont… 7. Dinding kakus setjnggi 1,5 meter dari lantai harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan (diter atau ditegel marmer). 8. Lantai dan dinding kakus harus selalu terlihat bersih. 9. Kakus yang bersih ialah kakus yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. tidak boleh berbau. b. tidak boleh ada kotoran yang terlihat. c. tidak boleh ada lalat, nyamuk atau, serangga yang lain. d. harus selalu tersedia air bersih yang cukup untuk dipergunakan. e. harus dapat dibersihkan dengan mudah. f. paling sedikit harus dibersihkan 2 - 3 x sehari. 10.Pintu kakus harus dapat ditutup dengan mudah.
Penyebaran Penyakit Karena Vektor Bibit penyakit: Virus, Bakteria, Protozoa Hewan Pembawa Penyakit: tikus, nyamuk, lalat, kecoa, lipas, dll Darah, selaput lendir, makanan/minum
Penatalaksanaan Program Sanitasi Perencanaan Pengorganisasian Penentuan Pengendalian Pengawasan dan Pemantauan Tindakan Perbaikan
Pemberantasan Vektor Memutus siklus hidup Membasmi langsung vektor dewasa Mengendalikan media penyebarannya
Pengelolaan Limbah Industri Bahan baku Proses Produksi Limbah & Pollutants Pencemaran Lingkungan Gangguan Kesehatan Manusia & Lingkungan
Pengertian Limbah & Pencemar adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan”. (UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup – pasal 1 ayat 16) Polutan adalah zat, energi dan mahluk hidup atau komponen lain yang dapat menyebabkan pencemaran ( polusi )”. ( Pengantar I. Lingkungan /p.87 – Ir. Valentinus Darsono, MS – 1995) Pencemaran Lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya”. (UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup – pasal 1 ayat 12)
Jenis-Jenis Limbah Padat Cair Gas/emisi
Hirarki Pengelolaan Limbah
Limbah Padat Limbah Padat Organik (tdk B3) Non- Organik B3 Daur Ulang Incinerator Incinerator Perlakuan Khusus Kompos Biogas Kombinasi Sumber: Ricki M. Mulia, 2003
Hood Air Cleaner Duct Stack Scrubber Non-partikel Filter Siklon EP Partikel Hood Air Cleaner Fan Duct Stack Sumber: Ricki M. Mulia, 2003
Limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) - PP No. 74 TAHUN 2001 Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya
Limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) - PP No. 74 TAHUN 2001 Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3 Pengelolaan B3 yang tidak termasuk dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengelolaan bahan radioaktif, bahan peledak, hasil produksi tambang serta minyak dan gas bumi dan hasil olahannya, makanan dan minuman serta bahan tambahan makanan lainnya, perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetika, bahan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, dan prekursornya serta zat adiktif lainnya, senjata kimia dan senjata biologi
Baku Mutu Lingkungan Hidup Ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup Nilai Ambang Batas (NAB) Faktor Kimia Standard faktor-faktor lingkungan kerja yang dianjurkan di tempat kerja agar tenaga kerja masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Parameter Baku Mutu (Kep.2/MENKLH/88) NAB SO2 No Parameter Waktu pengukuran Baku Mutu (Kep.2/MENKLH/88) Metode Analisis Alat NAB (SE-01/MENAKER/97) 1 SO2 24 jam 0,01 ppm pararosanilin Spektrophotometer 2 ppm 2 CO 8 jam 20,00 ppm NIDR NIDR analizer 25 ppm 3 NOx 0,05 ppm Saltzman 3 ppm (NO2) 25 ppm (NO) 4 Ox 1 jam 0,10 ppm Chem.lum. - 5 Debu 0,26 mg/m3 Gravimetrik Hi-volume sampler 10 mg/m3(debu logam) 6 Pb 0,06 mg/m3 Hi-vol, AAS 0,1 mg/m3(TEL) 7 H2S 30 menit 0,03 ppm Hgthiocyanat 10 ppm 8 NH3 2,00 ppm Nessler 9 HC 3 jam 0,24 ppm Flame-ionization Gas Chromatography
Pengolahan Limbah Cair Padatan B. Organik Nutrisi Primary treatment Filter Tangki sedimentasi Koagulator Secondary treatment Reaktor lumpur aktif Reaktor anaerobic Tertiary treatment Zat Kimia Bakteri
Category Examples Sources 1.Causes health problem: Infectious agents Organic chemicals Inorganic chemicals Radioactive materials Bacteria, viruses, parasites Pesticides, plastics, detergents, oil, and gasoline Acids, caustics, salts, metals Uranium, thorium, cesium, iodine, radon Human & animal excreta Industrial, household, and farm use Industrial effluents, household cleansers, surface runoff Mining and processing of ores, power plants, weapons production, natural resources 2.Causes Ecosystem disruption: Sediments Plant nutrients Oxygen demanding wastes Thermal Soil, silt Nitrates, phosphates, ammonium Animal manure and plant Residues Heat Land erosion Agricultural and urban fertilizers, sewage, manure Sewage, agricultural runoff, paper mills, food processing Power plants, industrial cooling
Pengolahan Limbah Cair Klasifikasi Jenis kegiatan Tujuan pengolahan Primary treatment ( Using physical operations to remove the floating & settleable solids) Perajangan Penyaringan Pengendapan/pengapungan Tangki ekualisasi Tangki neutralisasi Absorbsi; eg.koagulan Memotong benda yg tdp dlm air limbah Menghilangkan zat padat Menghilangkan zat tersuspensi Membuat kondisi air limbah jadi seragam Menetralkan asam dan basa Membuat flock yg dpt mengendap Secondary treatment ( Using biological & chemical process to remove organic matter) Reaktor lumpur aktif/aerasi Menghilangkan bahan organik Tertiary treatment (Additional combination of unit operation & processes are used to remove other constituents) Nitrifikasi/denitrifikasi Biological P-removal Chemical P-removal Desinfeksi; eg.chlorinasi Air stripping; eg.scrubber Adsorbsi ; eg.carbon active Menghilangkan senyawa kimia secara biologis Menghilangkan senyawa Posfat secara biologis Menghilangkan senyawa Posfat secara kimia Membunuh mikroorganisme patogen Menghilangkan gas (mis: Amonik) Menghilangkan bau, benda yg tdk terurai
Baku mutu limbah cair Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 1998 Peraturan yang berlaku secara regional dan industri sektoral
Penutup Usaha sanitasi dan pengolahan limbah ditujukan untuk mencegah faktor-faktor yang menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan lingkungannya. Sanitasi & pengolahan limbah industri adalah upaya terpadu yang membutuhkan kesadaran bersama
TERIMA KASIH