METODE DESENTRALISASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
KAJIAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Sentralisasi-Desentralisasi dalam Sebuah Negara Bangsa
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Elemen (unsur-unsur) Daerah Otonom
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
Berasal dari kata de- central (menjauh dari pusat)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
Perkembangan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
STRATIFIKASI POLTRANAS
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

METODE DESENTRALISASI Irfan Departemen Ilmu Administrasi FISIP-UI

KONSEP DESENTRALISASI Konsep Statis, Suatu keadaan dalam organisasi di mana pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya tersebar di seluruh pelosok wilayah negara (di luar puncak hirarki organisasi). Konsep dinamik, proses penyebaran kekuasaan atau kewenangan untuk membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan di luar puncak hirarki organisasi negara atau di seluruh pelosok wilayah negara.

Lanjutan Dari Konsep di atas: Fungsi Desentralisasi adalah menciptakan hukum-hukum yang berlaku lokal (hukum lokal) atau menciptakan keanekaragaman kebijakan dan pelaksanaannya sesuai dengan karakter masyarakatnya. Pengambilan keputusan dilakukan oleh elemen di luar pucuk organisasi, dan dilaksanakan sendiri dipertanggungjawabkan sendiri kepada masyarakat di wilayahnya.

lanjutan Secara geografi, pengambilan keputusan dilakukan di pelosok wilayah negara dan dilaksanakan oleh unsur di pelosok wilayah negara tersebut dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakatnya. Maka lahir pemerintahan daerah dalam sebuah negara bangsa.

Henry Maddick (1963) “The legal conferring of powers to discharge specified or residual functions upon formally constituted local authorities”

Hoessein “Pengertian desentralisasi menurut Maddick sebenarnya mengandung dua elemen yang bertalian, yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang (politis dan administratif) secara hukum untuk menangani bidang-bidang pemerintahan tertentu, baik yang dirinci maupun yang dirumuskan secara umum.” “Desentralisasi berarti penyerahan urusan dari Pemerintah kepada masyarakat di pelosok wilayah negara untuk mengambil keputusan politik (wewenang politis) dan administratif (wewenang administratif) atas nama sendiri”.

Dennis A. Rondinelli, John R. Nellis dan G. Shabbir Cheema (1983) “The creation or strengthening - financially or legally - of sub-national units of government, the activities of which are substantially outside the direct control of central government”

Prof. Bhenyamin Hoessein (2003) “Pada hakekatnya desentralisasi adalah mengotonomikan suatu masyarakat yang berada dalam teritorial tertentu. Sesuai dengan arahan konstitusi, pengotonomian tersebut dilakukan dengan menjadikan masyarakat tersebut sebagai provinsi, kabupaten dan kota. Disamping itu desentralisasi juga merupakan penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan bagi provinsi, kabupaten dan kota. Dalam kerangka hukum selama ini pengertian desentralisasi hanya menonjolkan aspek penyerahan urusan pemerintahan saja.

ELEMEN PENTING DESENTRALISASI Dari pemahaman berbagai pakar yang mendalami konsep desentralisasi, terdapat elemen yang sangat penting, yakni yang menyangkut teknik atau cara melakukan desentralisasi. Teknik atau cara tersebut yang dikenal sebagai metode desentralisasi yang lebih banyak dikenal hanya dalam hal penyerahan URUSAN (bidang pemerintahan). Metode ini menyangkut cara dan proses desentralisasi yang meliputi baik penyerahan urusan (bidang pemerintahan) maupun pembentukan daerah otonom (Hoessein: 1993).

KELOMPOK URUSAN PEMERINTAHAN Urusan pemerintahan secara nasional terbagi atas urusan yang tabu didesentralisasikan berarti mutlak pemerintah Pusat, dan urusan yang dapat didesentralisasikan. Dalam urusan yang dapat didesentralisasikan, sebagai sebuah organisasi, pemerintah pusat tetap memiliki peranan karena Pemerintah pusat merupakan pihak pemegang kendali total pemerintahan sebuah Negara bangsa.

METODE DALAM PENYERAHAN URUSAN Secara umum hanya terdapat dua teknik (cara) besar: (1) open end arrangements (general competence); dan (2) specific (ultra vires). Open end arrangements yang lebih dikenal di Indonesia adalah penyerahan urusan (bidang pemerintahan) dengan bersandar pada ajaran formil, menggambarkan bahwa penyerahan urusan dilakukan secara umum dimana daerah otonom boleh melakukan apa berbagai urusan yang menurut berbagai pertimbangan rasional tepat dilakukan oleh daerah otonom. Peraturan perundangan tidak merinci apa yang harus dikerjakan oleh daerah otonom. Daerah otonomm juga tidak boleh melakukan urusan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Lanjutan E. Koswara: “Di dalam ajaran ini tidak secara apriori ditetapkan hal yang termasuk rumah tangga daerah. Justru isi dan macam urusan rumah tangga daerah sepenuhnya tergantung atas prakarsa atau inisiatif daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, urusan rumah tangga daerah tidak diperinci secara normatif di dalam UU pembentukannya, tetapi ditentukan dalam satu rumusan umum.” Umumnya apa yang dilakukan Pemerintah Pusat dirinci.

lanjutan Sebaliknya, specific methods atau dikenal dengan ultra vires doctrine yang di Indonesia disebut dengan ajaran materiil mengsiyaratkan bahwa daerah otonom hanya boleh melakukan apa-apa yang sudah digariskan dalam peraturan perundangan. Urusan (bidang pemerintahan) yang tidak disebutkan dalam peraturan perundangan tidak boleh dilakukan oleh daerah otonom. Assignments terhadap urusan (bidang pemerintahan) sangat jelas diberikan dalam landasan normative. Jika terdapat perkembangan baru, maka peraturan perundangannya yang diubah terlebih dahulu, dengan menambah atau mengurangi.

lanjutan E. Koswara: “Antara Pemerintah pusat dan daerah terdapat pembagian tugas yang diperinci secara tegas di dalam undang-undang pembentukannya…Kewenangan setiap daerah hanya meliputi tugas-tugas yang ditentukan satu per satu secara normatif. Jadi apa yang tidak tercantum dalam rincian itu tidak termasuk kepada urusan rumah tangga daerah”.

HYBRID (HIBRIDA) Menurut Koswara, terdapat gabungan metode dari dua metode di atas yang disebut sebagai ajaran riil atau disebut juga metode Hibrida (hybrid). Gabungan dari dua metode di atas, artinya daerah otonom disarankan hanya melakukan yang dirinci dalam peraturan perundangan, tetapi boleh mengembangkan kemudian sesuai prakarsa lokal berdasarkan situasi dan kondisi wilayah, perkembangan sosial dan ekonomi sepanjang tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat mengakui urusan (bidang pemerintahan) yang dilakukan kemudian oleh daerah otonom bukan merinci ulang kembali dalam peraturan perundangan --sebatas pengakuan/ pengesahan.

lanjutan E. Koswara: “Di dalam sistem rumah tangga riil dianut kebijakan bahwa setiap Undang-undang pembentukan daerah mencantumkan beberapa urusan rumah tangga daerah yang dinyatakan sebagai modal, berupa kewenangan, personil, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaan. Dengan modal pangkal itu, daerah yang bersangkutan mulai bekerja, dengan catatan setiap saat urusan-urusan tersebut dapat ditambah sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan daerah yang bersangkutan.”

PROSES Pada masa UU No. 5 Tahun 1974 dikenal proses penyerahan wewenang secara bertingkat. Secara teoritik, di dunia ini hanya mengenal proses penyerahan wewenang dari Pemerintah secara langsung kepada daerah otonom, baik bersamaan (serempak) untuk sekelompok daerah otonom atau secara sendiri-sendiri pada saat pembentukan daerah otonom.

METODE PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM---AMALGAMASI Berbagai Bentuk Amalgamasi (AF. Leemans: 1970): Merger Aneksasi Redivisi Wilayah (pembagian ulang)

ANEKSASI PELEBURAN DUA DAERAH OTONOM TANPA MENIMBULKAN DAERAH OTONOM BARU, ATAU ADANYA SEBAGIAN WILAYAH DARI SALAH SATU DAERAH OTONOM YANG DILEBURKAN KE DALAM DAERAH OTONOM LAINNYA. DASARNYA CUKUP DENGAN PERATURAN PEMERINTAH.

MERGER MELEBURNYA DUA DAERAH OTONOM YANG MENIMBULKAN DAERAH OTONOM BARU YANG MERUPAKAN (1) PERCAMPURAN DUA DAERAH OTONOM YANG BERSANGKUTAN; ATAU, (2) TERDAPAT SALAH SATU DAERAH YANG BERGABUNG KESELURUHAN WILAYAHNYA DENGAN DAERAH OTONOM LAINNYA, NAMA DAERAH OTONOM MASIH ADA PADA SALAH SATU. BAIK DAHULU MAUPUN SEKARANG DENGAN UU.

“REASON FOR MERGER” THE LACK OF ECONOMIC GROWTH CAN INCREASE OR EVEN DECLINE OF THE POPULATION AS A RESULT OF MIGRATION TO URBAN CENTRES, MADE PHYSICAL EXTENSION OF THE TERRITORY OF SUCH RURAL COMMUNES UNNECESSARY. THE TASKS OF RURAL GOVERNMENTS DID NOT UNDERGO THE SPECTACULAR INCREASE OF THEIR MAJOR COUNTERPARTS”.

REDIVISON OF AN AREA “THIS SUB-TYPE OF AMALGAMATION INDICATES THE CREATION OF NEW AND LARGER UNITS IN WHICH BOUNDARIES OF EXISTING COMMUNES ARE ONLY A SECONDARY CONSIDERATION.” PEMECAHAN ATAU PENGGABUNGAN SUB-SUB WILAYAH DALAM DAERAH OTONOM TANPA MENIMBULKAN MENGEMBANG ATAU MENCIUTNYA WILAYAH DAERAH OTONOM YANG DIMAKSUD SECARA KESELURUHAN.

LANJUTAN DALAM PROVINSI DI INDONESIA, REDIVISI BERARTI: (1) MENGUBAH JUMLAH KABUPATEN/ KOTA YANG ADA, SEHINGGA DENGAN UU; ATAU (2) MEMPERLUAS WILAYAH KABUPATEN/ KOTA TERTENTU TANPA MEMBENTUK DAERAH OTONOM BARU BERUPA ANEKSASI ATAU MERGER, DIMANA KALAU ANEKSASI BISA DENGAN UU JIKA MENGUBAH NAMA, DAN ATAU CUKUP DENGAN PP JIKA TIDAK MENGUBAH NAMA. TETAPI JIKA MERGER ANTAR KABUPATEN/ KOTA YANG ADA, HARUS DENGAN UU. DALAM KABUPATEN/ KOTA, MENGUBAH JUMLAH KECAMATAN ATAU KELURAHAN SEHINGGA DIDASARI DENGAN PERATURAN DAERAH.

. TEKNIS FISIK KEWILAYAHAN ADMINISTRATIF SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH Pasal 5 Ayat (1) TEKNIS FISIK KEWILAYAHAN

SYARAT ADMINISTRATIF B. PEMBENTUKAN KABUPATEN/KOTA PEMBENTUKAN PROVINSI Pasal 5 Ayat (2) ASPIRASI MASYARAKAT. KEP. DPRD KABUPATEN/KOTA & PERSETUJUAN BUPATI/WALIKOTA MASING-MASING YG AKAN MJD CAKUPAN PROV KEP. DPRD PROV/INDUK. REKOMENDASI GUBERNUR/INDUK. REKOMENDASI MENTERI DALAM NEGERI B. PEMBENTUKAN KABUPATEN/KOTA Pasal 5 Ayat (3) ASPIRASI MASYARAKAT. KEPUTUSAN DPRD KABUPATEN/KOTA. PERSETUJUAN BUPATI/WALIKOTA. KEPUTUSAN DPRD Kabupaten/KotaINDUK. REKOMENDASI Bupati/ Walikota INDUK. REKOMENDASI MENTERI DALAM NEGERI

SYARAT TEKNIS FAKTOR DASAR PEMBENTUKAN DAERAH KEMAMPUAN EKONOMI. Pasal 5 Ayat (4) FAKTOR DASAR PEMBENTUKAN DAERAH KEMAMPUAN EKONOMI. POTENSI DAERAH. SOSIAL BUDAYA. SOSIAL POLITIK. KEPENDUDUKAN. LUAS DAERAH. PERTAHANAN. KEAMANAN. dan FAKTOR LAIN YANG MEMUNGKINKAN TERSELENGGARANYA OTDA (KEMAMPUAN KEUANGAN,TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, RENTANG KENDALI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH)

SYARAT FISIK Pasal 5 Ayat (5) PROVINSI PALING SEDIKIT 5 KABUPATEN/KOTA LOKASI CALON IBUKOTA SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN KABUPATEN PALING SEDIKIT 5 KECAMATAN LOKASI CALON IBUKOTA SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN KOTA PALING SEDIKIT 4 KECAMATAN SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN

PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain, apabila tidak mampu menyelenggarakan Otda {Pasal 6 Ayat (1)} dan dilakukan setelah proses evaluasi {6 Ayat (2)} Penghapusan dan penggabungan daerah ditetapkan dengan UU {7 Ayat (1)} Perubahan batas daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi, serta perubahan nama , atau pemindahan ibu kota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan PP {7 Ayat (2)} Perubahan dimaksud dilakukan atas usul dan persetujuan daerah ybs. {Pasal 7 Ayat(3)} Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah {Pasal 8}