Hubungan antar pemerintahan Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat Dan Daerah Dosen Pengampu : Shinta Happy Yustiari, SAP.,MAP Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu Administrasi Publik Kelas H
Nama kelompok 2 RACHMANIA .N. 115030101111092 EKA AYU INTAN P. 115030101111086 FATHATUR ROHMAH 115030101111082 EVIRA DWI RACHMAWATI 115030100111027 PRASASTYO EKA H. 115030107111083 TRI ANTINI 115030101111018 LAILLIA ARI WIBOWO 115030101111019
Hubungan antar pemerintahan Kontinum Sentralisasi dan Desentralisasi Kajian tentang otonomi daerah di Indonesia menunjukkan kecilnya otonomi daerah di Indonesia dilihat dari perspektif internasional, baik secara kuantita maupun kualita. Keabsahan pengambilan keputusan dalam tubuh daerah otonom semata-mata didasarkan atas demokrasi perwakilan (representative democracy) dan diabaikannya demokrasi partisipasi (participatory democracy). Berbagai faktor penyebab kondisi otonomi daerah tersebut dianalisis pula, namun dipandang signifikan untuk menganalisis aspek-aspek struktural dari sistem Pemerintahan Daerah yang dianut di Indonesia dan dampaknya terhadap pengembangan otonomi daerah dalam kerangka hubungan Pusat dan Daerah.
Hubungan antar pemerintahan Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bangsa dianut pemikiran Negara bangsa dianut pemikiran bahwa sentralisasi dan desentralisasi merupakan kontinum dan tidak dikotomi. Dimana asas sentralisasi dan dekonsentras untuk mencerminkan Negara Bangsa, sedangkan untuk mengakomodasi aspirasi kemajemukan masyarakat dilakukan dengan asas desentralisasi.
Beberapa Model Penyelenggaraan Pemerintahan Hubungan antar pemerintahan Beberapa Model Penyelenggaraan Pemerintahan Model fragmented field administration (A.F Leemans:1970), model ini menyeragamkan batas-batas wilayah kerja (yuridiksi) Instansi Vertikal dari berbagai Departemen sesuai dengan batas-batas wilayah kerja (yuridiksi) Kepala Wilayah di Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kotip dan Kecamatan sebagai Wilayah Administrasi. Model Integrated prefectoral system, kecenderungan berhimpitnya wilayah yuridiksi bebagai Instansi Vertikal dengan Wilayah Administrasi diikuti pula dengan keharusan berhimpitnya wilayah dari daerah otonom dalam rangka desentralisasi dengan wilayah administrasi yang setara sesuai dengan fused (single) hierarchy model. Terdapat tuntutan ganda dari seorang figur Kepala Daerah dan Kepala Wilayah (Wakil Pemerintah).
Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Desentralisasi Dan Dekonsentrasi Hubungan antar pemerintahan Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Desentralisasi Dan Dekonsentrasi Secara singkat desentralisasi menciptakan “local self government”, sedangkan dekonsentrasi menciptakan “local state government” atau “field Administration” (Brian C. Smith: 1967).
Hubungan antar pemerintahan Dalam rangka desentralisasi, daerah otonom berada di luar hirarki organisasi pemerintah pusat, sedangkan dalam dekonsentrasi Field Administration berada dalam hirarki organisasi pemerintah pusat. Desentralisasi menunjukkan pola hubungan kekuasaan antar organisasi, sedangkan dekonsentrasi menunjukkan pola hubungan kekuasaan intra organisasi.
Hubungan antar pemerintahan Fungsi Otonomi Otonomi berkaitan erat dengan demokrasi, untuk mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat. Otonomi mengandung integritas sistem, dalam arti memiliki batas-batas. Batas- batas aktivitas yang secara nyata dan fungsional disepakati dan berinteraksi dengan suatu lingkungan yang menerima outputs dan memberikan inputs. Otonomi memiliki identitas. Dengan kata lain, tidak terdapat otonomi apabila tidak terdapat batas-batas Untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, sebab Adanya kemajemukan untuk mencapai tujuan bersama, perlu membuat skala prioritas tujuan desentralisasi.
Hubungan antar pemerintahan Dalam pemilihan skala prioritas tujuan desentralisasi maka John Halingan dan Chris Aulich (1998) membangun Model Struktural Efisiensi berakar pada teori pemerintahan daerah yang dibangun menurut management, dan Model Demokrasi berakar pada teori pemerintahan daerah yang dibangun menurut teori politik.
Hubungan antar pemerintahan Menurut A.F. Leemans, konsekuensi-konsekuensi dari Model Efisiensi Struktural Skala Prioritas Tujuan Desentralisasi Pada Efisiensi Pemerintahan Dan Persatuan Bangsa diatas tersebu Pertama, terjadi kecenderungan untuk memangkas jumlah susunan daerah otonom Kedua, terjadi kecenderungan mengorbankan demokrasi Ketiga, kecenderungan keengganan pusat untuk menyerahkan wewenang dan diskresi yang lebih besar kepada daerah otonom Keempat, kecenderungan mengutamakan dekonsentrasi Kelima, terjadi semacam paradoks
Hubungan antar pemerintahan Dalam upaya reformasi terhadap UU No.5 tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999 tidak lagi menganut model efisiensi struktural melainkan Model Demokrasi. . . Model Demokrasi: Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa
Hubungan antar pemerintahan Hubungan Kelembagaan
Pada Zaman Hindia Belanda Hubungan antar pemerintahan Pada Zaman Hindia Belanda Daerah besar disebut propinsi, Daerah kecil tidak disebut secara eksplisit. . . . Hubungan antara daerah besar dan daerah kecil tidak bersifat hirarkis, dalam arti daerah kecil tidak disubordinasi oleh daerah besar. Hubungan dimaksud bersifat koodinatif.
Hubungan antar pemerintahan Dalam Undang-undang Sebutan propinsi dipakai untuk daerah besar, Sedangkan Kabupaten dan Kota menurut UU Pemerintahan Daerah sebagai daerah kecil semata-mata merupakan daerah otonom. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 bahwa pada saat UUD 1945 disahkan Indonesia baru memiliki tiga buah provincie (propinsi), 76 regentschap (kabupaten), dan 30 stadsgemeente (gemeente). Sisanya masih berstatus daerah administrasi belaka. UU No. 22 tahun 1999 kedudukan Kotip, Kecamatan, dan Kelurahan sebagai daerah administrasi belaka dan merupakan enclave dalam daerah otonom yang terdekat dengan masyarakat dilikuidasi. Dengan demikian, di Kabupaten dimungkinkan terdapatnya Kelurahan dan Desa. Sedangkan di Kota hanya terdapat kelurahan sebagai perangkat pemerintah menurut asas desentralisasi belaka.
Hubungan antar pemerintahan UUD 1945 secara tersirat, menyatakan bahwa daerah besar dan daerah kecil diberi otonomi secara luas . . . Batasnya adalah terjelmanya daerah otonom menjadi “ negara dalam negara”
Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Negara Kesatuan Hubungan antar pemerintahan Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Negara Kesatuan Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah Otonom dalam Negara Kesatuan bersifat Subordinate dan Dependent . UU No. 22 Tahun 1999, dengan rumusan umum, penyerahan wewenang dilakukan dengan cara bahwa Daerah Otonom berwenang melakukan berbagai fungsi yang diluar fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Konsep Medebewind diterapkan pada Pemerintahan Pusat terhadap Propinsi, dan tidak diterapkan pada penyerahan wewenang Propinsi terhadap Kabpaten/Kota.
Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Negara Federal Hubungan antar pemerintahan Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Negara Federal Kekuasaan dan kedudukan negara bagian sangat kuat. Hubungan negara bagian dengan Pemerintahan Federal adalah Coordinate dan Independent. Pada konsep Negara Federal yang menganut sistem Bicameral Parlemen (terdiri dari dua dewan parlemen), bila terdapat konflik antara konstitusi negara bagian dan konstitusi federal, maka diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hubungan antar pemerintahan Saran Penyelenggaraan otonomi daerah yang besar memerlukan posisi kuat dan peran yang besar dari DPRD. Hal ini dilakukan dengan pemisahan DPRD dari KDH. DPRD berperan sebagai impeachment agar terjadi akuntabilitas pada KDH. DPRD dapat menggunakan hak penyelidikan tanpa ada UU yang mengaturnya untuk mengontrol KDH. Sehingga kebijakan daerah otonom yang tertuang dalam Perda tidak perlu pengesahan terlebih dahulu dari pemerintah
Hubungan antar pemerintahan S E K I A N S E K I A N