Hubungan antar pemerintahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAMIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
Otonomi Daerah Pengantar
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
R. Azizah. Sumber : 1.Maksum, Irfan Ridwan. Pemerintahan Kawasan Perkotaan 1.Yuniarto, Yusuf Desain Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman (Disampaikan.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
ADPU 4440 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH.
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
DEKONSENTRASI dan tipologi Pemerintahan lokal
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Oleh : Bambang Supriyono
Kelompok 1 PUJI HARTONO ( )
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Kronologis Penyelenggaran Pemda
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI, DESENTRALISASI, DAN FEDERASI
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
DIMENSI STRUKTURAL PEMERINTAHAN DAERAH
Kronologis Penyelenggaran Pemda
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Hubungan antar pemerintahan
Kelompok 8 Angelia Valentine Tirayo ( )
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
OTONOMI DAERAH KELOMPOK 10: MUHAMMAD DURROSYIDIN MUHAMMAD IKHSAN RIZAM
Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU
Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Hubungan antar pemerintahan Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat Dan Daerah Dosen Pengampu : Shinta Happy Yustiari, SAP.,MAP Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu Administrasi Publik Kelas H

Nama kelompok 2 RACHMANIA .N. 115030101111092 EKA AYU INTAN P. 115030101111086 FATHATUR ROHMAH 115030101111082 EVIRA DWI RACHMAWATI 115030100111027 PRASASTYO EKA H. 115030107111083 TRI ANTINI 115030101111018 LAILLIA ARI WIBOWO 115030101111019

Hubungan antar pemerintahan Kontinum Sentralisasi dan Desentralisasi Kajian tentang otonomi daerah di Indonesia menunjukkan kecilnya otonomi daerah di Indonesia dilihat dari perspektif internasional, baik secara kuantita maupun kualita. Keabsahan pengambilan keputusan dalam tubuh daerah otonom semata-mata didasarkan atas demokrasi perwakilan (representative democracy) dan diabaikannya demokrasi partisipasi (participatory democracy). Berbagai faktor penyebab kondisi otonomi daerah tersebut dianalisis pula, namun dipandang signifikan untuk menganalisis aspek-aspek struktural dari sistem Pemerintahan Daerah yang dianut di Indonesia dan dampaknya terhadap pengembangan otonomi daerah dalam kerangka hubungan Pusat dan Daerah.

Hubungan antar pemerintahan Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bangsa dianut pemikiran Negara bangsa dianut pemikiran bahwa sentralisasi dan desentralisasi merupakan kontinum dan tidak dikotomi. Dimana asas sentralisasi dan dekonsentras untuk mencerminkan Negara Bangsa, sedangkan untuk mengakomodasi aspirasi kemajemukan masyarakat dilakukan dengan asas desentralisasi.

Beberapa Model Penyelenggaraan Pemerintahan Hubungan antar pemerintahan Beberapa Model Penyelenggaraan Pemerintahan Model fragmented field administration (A.F Leemans:1970), model ini menyeragamkan batas-batas wilayah kerja (yuridiksi) Instansi Vertikal dari berbagai Departemen sesuai dengan batas-batas wilayah kerja (yuridiksi) Kepala Wilayah di Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kotip dan Kecamatan sebagai Wilayah Administrasi. Model Integrated prefectoral system, kecenderungan berhimpitnya wilayah yuridiksi bebagai Instansi Vertikal dengan Wilayah Administrasi diikuti pula dengan keharusan berhimpitnya wilayah dari daerah otonom dalam rangka desentralisasi dengan wilayah administrasi yang setara sesuai dengan fused (single) hierarchy model. Terdapat tuntutan ganda dari seorang figur Kepala Daerah dan Kepala Wilayah (Wakil Pemerintah).

Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Desentralisasi Dan Dekonsentrasi Hubungan antar pemerintahan Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Desentralisasi Dan Dekonsentrasi Secara singkat desentralisasi menciptakan “local self government”, sedangkan dekonsentrasi menciptakan “local state government” atau “field Administration” (Brian C. Smith: 1967).

Hubungan antar pemerintahan Dalam rangka desentralisasi, daerah otonom berada di luar hirarki organisasi pemerintah pusat, sedangkan dalam dekonsentrasi Field Administration berada dalam hirarki organisasi pemerintah pusat. Desentralisasi menunjukkan pola hubungan kekuasaan antar organisasi, sedangkan dekonsentrasi menunjukkan pola hubungan kekuasaan intra organisasi.

Hubungan antar pemerintahan Fungsi Otonomi Otonomi berkaitan erat dengan demokrasi, untuk mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat. Otonomi mengandung integritas sistem, dalam arti memiliki batas-batas. Batas- batas aktivitas yang secara nyata dan fungsional disepakati dan berinteraksi dengan suatu lingkungan yang menerima outputs dan memberikan inputs. Otonomi memiliki identitas. Dengan kata lain, tidak terdapat otonomi apabila tidak terdapat batas-batas Untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, sebab Adanya kemajemukan untuk mencapai tujuan bersama, perlu membuat skala prioritas tujuan desentralisasi.

Hubungan antar pemerintahan Dalam pemilihan skala prioritas tujuan desentralisasi maka John Halingan dan Chris Aulich (1998) membangun Model Struktural Efisiensi berakar pada teori pemerintahan daerah yang dibangun menurut management, dan Model Demokrasi berakar pada teori pemerintahan daerah yang dibangun menurut teori politik.

Hubungan antar pemerintahan Menurut A.F. Leemans, konsekuensi-konsekuensi dari Model Efisiensi Struktural Skala Prioritas Tujuan Desentralisasi Pada Efisiensi Pemerintahan Dan Persatuan Bangsa diatas tersebu Pertama, terjadi kecenderungan untuk memangkas jumlah susunan daerah otonom Kedua, terjadi kecenderungan mengorbankan demokrasi Ketiga, kecenderungan keengganan pusat untuk menyerahkan wewenang dan diskresi yang lebih besar kepada daerah otonom Keempat, kecenderungan mengutamakan dekonsentrasi Kelima, terjadi semacam paradoks

Hubungan antar pemerintahan Dalam upaya reformasi terhadap UU No.5 tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999 tidak lagi menganut model efisiensi struktural melainkan Model Demokrasi. . . Model Demokrasi: Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa

Hubungan antar pemerintahan Hubungan Kelembagaan

Pada Zaman Hindia Belanda Hubungan antar pemerintahan Pada Zaman Hindia Belanda Daerah besar disebut propinsi, Daerah kecil tidak disebut secara eksplisit. . . . Hubungan antara daerah besar dan daerah kecil tidak bersifat hirarkis, dalam arti daerah kecil tidak disubordinasi oleh daerah besar. Hubungan dimaksud bersifat koodinatif.

Hubungan antar pemerintahan Dalam Undang-undang Sebutan propinsi dipakai untuk daerah besar, Sedangkan Kabupaten dan Kota menurut UU Pemerintahan Daerah sebagai daerah kecil semata-mata merupakan daerah otonom. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 bahwa pada saat UUD 1945 disahkan Indonesia baru memiliki tiga buah provincie (propinsi), 76 regentschap (kabupaten), dan 30 stadsgemeente (gemeente). Sisanya masih berstatus daerah administrasi belaka. UU No. 22 tahun 1999 kedudukan Kotip, Kecamatan, dan Kelurahan sebagai daerah administrasi belaka dan merupakan enclave dalam daerah otonom yang terdekat dengan masyarakat dilikuidasi. Dengan demikian, di Kabupaten dimungkinkan terdapatnya Kelurahan dan Desa. Sedangkan di Kota hanya terdapat kelurahan sebagai perangkat pemerintah menurut asas desentralisasi belaka.

Hubungan antar pemerintahan UUD 1945 secara tersirat, menyatakan bahwa daerah besar dan daerah kecil diberi otonomi secara luas . . . Batasnya adalah terjelmanya daerah otonom menjadi “ negara dalam negara”

Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Negara Kesatuan Hubungan antar pemerintahan Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Negara Kesatuan Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah Otonom dalam Negara Kesatuan bersifat Subordinate dan Dependent . UU No. 22 Tahun 1999, dengan rumusan umum, penyerahan wewenang dilakukan dengan cara bahwa Daerah Otonom berwenang melakukan berbagai fungsi yang diluar fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Konsep Medebewind diterapkan pada Pemerintahan Pusat terhadap Propinsi, dan tidak diterapkan pada penyerahan wewenang Propinsi terhadap Kabpaten/Kota.

Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Negara Federal Hubungan antar pemerintahan Hubungan Pemerintahan Pada Konsep Negara Federal Kekuasaan dan kedudukan negara bagian sangat kuat. Hubungan negara bagian dengan Pemerintahan Federal adalah Coordinate dan Independent. Pada konsep Negara Federal yang menganut sistem Bicameral Parlemen (terdiri dari dua dewan parlemen), bila terdapat konflik antara konstitusi negara bagian dan konstitusi federal, maka diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hubungan antar pemerintahan Saran Penyelenggaraan otonomi daerah yang besar memerlukan posisi kuat dan peran yang besar dari DPRD. Hal ini dilakukan dengan pemisahan DPRD dari KDH. DPRD berperan sebagai impeachment agar terjadi akuntabilitas pada KDH. DPRD dapat menggunakan hak penyelidikan tanpa ada UU yang mengaturnya untuk mengontrol KDH. Sehingga kebijakan daerah otonom yang tertuang dalam Perda tidak perlu pengesahan terlebih dahulu dari pemerintah

Hubungan antar pemerintahan S E K I A N S E K I A N