Indikasi Geografis di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M
INDIKASI GEOGRAFIS [GEOGRAPHICAL INDICATIONS]
Kekayaan Alam Indonesia. Tahukah Kita Akan Hal itu ?
Apa Komentar Anda ?
Latar Belakang Pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia Indonesia adalah merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dengan jumlah 17.508 pulau yang tersebar dari Sabang sampai ke Merauke dan 34 daerah provinsi di Indonesia membuka peluang banyak bagi daerah untuk dapat secara terus menerus menggali terutama potensi-potensi yang ada daerah yang dapat dikembangkan pada era otonomi daerah dewasa ini. Salah satu potensi daerah yang dapat dikembangkan sehingga dapat memberikan ciri daerah yang bersangkutan adalah potensi yang berkenaan dengan produk asli daerah yang bersangkutan, seperti produk-produk unggulan spesifik lokasi yang tentu saja produk-produk tersebut sangat lekat dengan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.
Produk-produk unggulan spesifik lokasi dalam bidang pertanian, perikanan, dan kerajinan unggulan banyak yang telah memiliki reputasi baik, sehingga produk-produk tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum serta sekaligus sebagai sarana untuk promosi dalam pemasarannya. Produk-produk yang berpotensi tersebut seperti kopi Toraja, pala Banda, kopi Kintamani, jeruk gelundung Nambangan, lada putih Muntok, ubi Cilembu, batik Pekalongan, jenang Kudus, dan lain sebagainya. Dalam ketentuan perundang-undanganproduk-produk yang berpotensi sebagaimana tersebut di atas adalah Indikasi Geografis (Geographical Indications). Indikasi Geografis memegang peranan vital dalam memberikan kesan kepada konsumen tentang adanya nilai lebih pada produk yang ditawarkan, baik mengenai kualitas maupun sifat-sifat yang dapat meningkatkan daya saing suatu produk. Produk dengan perlindungan Indikasi Geografis telah terbukti memiliki daya saing yang cukup kuat dan akhir-akhir ini banyak dikembangkan di berbagai negara
Penegertian Umum Indikasi Geografis Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa. Beberapa contoh Indikasi Geografis adalah Bika Ambon, Kopi Jawa, Kopi Toraja, Kopi Arabika Kintamani, Wajit Cililin dan lain-lain.
INDIKASI GEOGRAFIS ADALAH : Suatu indikasi / identitas dari suatu barang berasal dari suatu tempat, daerah/ wilayah tertentu yang menunjukkan adanya kualitas. Reputasi & karakteristik termasuk faktor alam & manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket/ label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat/daerah/wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur tersebut.
Pengertian nama tempat dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis atau nama yang karena pemakaian secara terus menerus sehingga dikenal sebagai nama tempat asal barang yang bersangkutan Perlindungan Indikasi Geografis itu meliputi barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian, hasil kerajinan tangan atau hasil industri lainnya
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis Tercantum pada etiket/label yang diletakkan pada barang yang dihasilkan. Tanda dapat berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur tersebut.
14
Indikasi Geografis. Apakah itu ? Diatur dalam : Pasal 22, 23, 24 TRIPS Pasal 56-60 UU Merek No. 15 tahun 2001 Tanda yang diambil dari nama daerah dari suatu produk atau barang yang diperdagangkan Tanda yang menunjukkan kualitas atau reputasi produk atau barang yang bersangkutan Kualitas barang tersebut dipengaruhi oleh alam, cuaca dan tanah di daerah yang bersangkutan Kriteria
Indikasi Geografis INDIKASI GEOGRAFIS Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis (faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya) yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada “barang” yang dihasilkan
Indikasi Geografis & Indikasi Asal INDIKASI GEOGRAFIS SUATU TANDA YANG MENUNJUK KAN DAERAH ASAL SUATU BARANG YANG KARENA FAKTOR LINGKUNGAN ANGEOGRAFIS TERMASUK FAKTOR ALAM, MANUSIA ATAU KOMBINASI DARI KEDUA FAKTOR TERSEBUT MEMBERI KAN CIRI DAN KUALITAS TERTENTU PADA BARANG YANG DIHASILKAN. INDIKASI ASAL SUATU TANDA YANG MEMENUHI KE TENTUAN TANDA INDIKASI GEOGRAFIS YANG TIDAK DIDAFTARKAN/SEMATA-MATA MENUNJUKKAN ASAL SUATU BARANG ATAU JASA.
Tujuan Utama Indikasi Geografis Indikasi Geografis melindungi tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi Geografis berfungsi untuk melindungi “tanda”, berupa “nama wilayah” untuk menjadi petunjuk kualitas dan asal barang. Melindungi tanda ini penting sebagai jaminan terhadap konsumen dan bermanfaat untuk dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dimana produk tersebut dihasilkan.
Manfaat Indikasi Geografis 1. Masyarakat/Produsen adalah: Meningkatkan harga di pasar internasional Memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan Mengangkat reputasi kawasan Indikasi Geografis Melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, Pengembangan agrowisata, Mendorong kegiatan pengolahan lanjutan/produk turunan Jaminan adanya kepastian hukum 2. Konsumen adalah : Jaminan kualitas produk dan jaminan hukum
Merek Indikasi Geografis INDIKASI GEOGRAFIS : suatu tanda yg menunjukkan asal barang karena faktor geografis yang menunjukkan ciri atau kualitas barang: hasil pertanian, hasil alam, kerajinan, hasil industri Merek yang sama dengan indikasi geografis ditolak pendaftarannya Pemilik hak Indikasi Geografis adalah lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, lembaga yang diberi kewenangan untuk itu dan kelompok konsumen barang itu Indikasi Geografis yang tidak terdaftar bisa dilindungi sebagai indikasi asal
Penggunaan Indikasi Geografis Dalam prakteknya, ada kemungkinan bahwa suatu tanda yang merupakan indikasi geografis telah digunakan pula oleh pihak lain yang beritikad baik. Hal ini dimungkinkan karena informasi wilayah geografis terbuka bagi semua pihak. Terhadap kemungkinan ini, Undang-undang (Pasal 56 ayat (8)) mengatur terhadap keadaan semacam itu, pihak yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi geografis.
Dasar Hukum Indikasi Geografis Pasal 56, 57, 58, 59 dan 60 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Peraturan Pemerintah No.51 2007 tentang Indikasi-Geografis.
Indikasi Geografis Diatur oleh Pasal 56 ayat (1) UU No 15 Tahun 2001 yang menetapkan dilindungi merek sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Untuk itu, maka Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
Perlindungan Indikasi Geografis Perlindungan terhadap Indikasi geografis diperoleh setelah dilakukannya pendaftaran hak oleh pihak yang berhak, berdasarkan permohonan. Menurut Pasal 56 ayat (2) UU No. 15/2001, permohonan pendaftaran dapat diajukan oleh: a. lembaga yang mewakili adalah masyarakat di daerah yang jelas telah memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas: pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam; produsen barang hasil pertanian; pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau pedagang yang menjual barang tersebut; b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau c. kelompok konsumen barang tersebut
INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL BAB VII INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL Bagian Pertama Indikasi-Geografis Pasal 56 Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh: a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas: 1. pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam; 2. produsen barang hasil pertanian; 3. pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau 4. pedagang yang menjual barang tersebut; b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau c. kelompok konsumen barang tersebut.
Prosedur Aplikasi Indikasi Geografis (3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman permohonan pendaftaran indikasi-geografis (4) Permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut: a. bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan/atau kegunaannya; b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis (5) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek. (6) Ketentuan mengenai banding dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dasar Hukum PP Indikasi Geografis (7) Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tersebut masih ada. (8) Apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu tanda telah dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi-geografis. (9) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57 (1) Pemegang hak atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi-geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut. (2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut. Pasal 58 Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak atas indikasi-geografis. Bagian Kedua Indikasi-Asal Pasal 59 Indikasi-asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a. memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau b. semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
PP No. 51 Tahun 2007 Pasal 60 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang hak atas indikasi-asal. ====================================================== Ketentuan lebih lanjut dan terinci tentang Indikasi Geografis diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi-Geografis Pemohon (Pasal 5, PP No. 51): Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu BP3L Kelompok konsumen barang tersebut
Hak Menggugat Indikasi Geografis Hak Menggugat. Dimiliki oleh Pemegang hak atas indikasi geografis, terhadap pemakai indikasi geografis yang tanpa hak. Gugatan yang diajukan berupa: permohonan ganti rugi; penghentian penggunaan; pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak. Penetapan semenatara hakim. Dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan Pelanggar untuk: menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan; serta, memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak. Ketentuan-ketentuan di atas, dapat berlaku secara “mutatis mutandis“ [perubahan yang penting dilakukan] bagi pengaturan Indikasi Asal.
Perlindungan IG diberikan setelah DIDAFTAR : PADA ditjen HKI Dep. HUK & HAM MELIPUTI : Barang-barang hasil alam, hasil pertanian/ Barang hasil tertentu lainnya Oleh : Pemohon / Kuasa Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yg memproduksi barang yang bersangkutan yang terdiri atas : Pihak yg mengusahakan barang yang adalah hasil alam/kekayaan alam Produsen barang hasil pertanian Pembuat barang hasil kerajinan tangan/ hasil industri Pedangang yg menjual barang tsb Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu, atau Kelompok konsumen barang tsb Konsultan HKI
Buku Persyaratan Indikasi Geografis Berisi delapan uraian berkaitan dengan Indikasi Geografis : nama Indikasi Geografis; jenis produk yang dilindungi; uraian karakteristik dan kualitas tertentu pada produk yang di lindungi Indikasi Geografis ; batas wilayah/peta daerah yang akan dilindungi oleh Indikasi Geografis ; sejarah dan tradisi masyarakat di daerah tersebut; proses produksi yang harus dipatuhi oleh setiap produsen, metode pengawasan kontrol yang dipergunakan label yang digunakan
PIHAK YANG MENGAJUKAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS LEMBAGA YANG MEWAKILI MASYARAKAT DI DAERAH YANG PRODUKSI BARANG YANG BERSANGKUTAN LEMBAGA YANG DIBERI KEWENANG AN UNTUK ITU, ATAU KELOMPOK KONSUMEN BARANG TERSEBUT
Lingkup Indikasi Geografis Tanda sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh indikasi-geografis. yang dimaksud dengan “tanda tertentu lainnya“ adalah tanda yang berupa kata,gambar,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Contoh : a. kata “Minang” meindikasikan daerah Sumatra barat . b. gambar rumah adat di toraja, menindikasikan daerah toraja di sulawesi selatan Barang sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan tangan, atau barang kerajinan lainnya sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 1. Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi sebagai indikasi-geografis apabila terdaftar dalam daftar umum indikasi-geografis di Direktorat Jenderal. Indikasi-geografis terdaftar tidak dapat berubah menjadi milik umum. Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat di pergunakan pada barang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam buku persyaratan
Indikasi Geografis Yang Tidak Dapat Di Daftar Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum; Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai: ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan /atau kegunaannya. Merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau Telah menjadi generik
Jangka Waktu Indikasi Geografis Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada. Jadi tidak ada batas waktu yang khusus dan spesifik.
PROCEDURE REGISTRATION OF GEOGRAPHICAL INDICATION BASED ON GOVERNMENT REGULATION NUMBER 51 YEAR 2007 REGARDING GEOGRAPHICAL INDICATIONS APPLICATION 14 D FORMALITY CHECK DEFICIENCIES OF REQUIREMENTS 1 MTH SUBTANTIVE 2 YEARS FULFILLED NOT FULFILLED EXAMINATION APPROVE TO BE REJECTED DEEMED TO BE WITHDRAWN APPROVE TO BE REGISTERED 3 MTH PUBLICATION COMMENTS NO COMMENTS REJECTION ACCEPTED NOT ACCEPTED APPEAL TO TM APPEAL COMMISION NO OBJECTION OBJECTION ACCEPTED REJECTED RE-EXAMINATION 6 MTH OBJECTION OBJECTION REJECTION NOT ACCEPTED ACCEPTED 3 MTH COMMERCIAL COURT APPEAL TO TM APPEAL COMMISION 3 MTH REGISTERED AS GI PERIODE OF PROTECTION (Art. 4) ACCEPTED REJECTED
Perdagangan Barang atau Jasa Hasil Pelanggaran Indikasi Geografis Pasal 94 ayat (1) UU 15: “Barangsiapa yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Sanksi Tindak Pidana Indikasi Geografis Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (1) UU No.15). Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (2) UU No.15). Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau meyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut (Pasal 93 UU No.15).
Sumber Literatur H.OK, Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2003 Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2003
Sekian dan Terima kasih