Deputi Bidang Perlindungan Anak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Hak Asasi Anak dan Perempuan
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Persoalan Hak Asasi Manusia
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Selamat ... bertemu ....
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Perlindungan Khusus pada Anak
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA DENGAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
Transcript presentasi:

Deputi Bidang Perlindungan Anak TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP HAK AZASI MANUSIA, DAN KESEHATAN ANAK Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia 1

MATERI PAPARAN HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA DALAM BIDANG KESEHATAN PEMENUHAN HAK ANAK TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK PENCEGAHAN dan PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

HAK AZASI MANUSIA ( HAM)

HAK AZASI MANUSIA (Pasal 1 UU No.39/1999 ttg HAM) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Prinsip HAM hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun

HAK AZASI MANUSIA DALAM BIDANG KESEHATAN

bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan HAK AZASI MANUSIA DALAM BIDANG KESEHATAN (UU No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan) bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PEMENUHAN HAK ANAK

(Konvensi PBB dan UU No.23/2002) DEFINISI ANAK Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (Konvensi PBB dan UU No.23/2002)

KLUSTER DALAM KONVENSI HAK ANAK Hak & kebebasan sipil Hak atas lingkungan keluarga Hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya Hak atas perlindungan khusus

Posisi Anak Amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa Potensi dan Generasi penerus cita-cita dan eksistensi Bangsa dan Negara Dambaan dan penerus keluarga

Hak Anak Hak anak adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara

PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK Hak-Hak Dasar Anak, adalah: 1. Hak Hidup, yang meliputi: Hak mendapatkan identitas diri dan status kewarganegaraan Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani Hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinan yang dianut

PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK PENGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK 2. HAK Tumbuh dan Berkembang, yang meliputi: Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, berkreasi, dan bergaul; Hak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK a n a k j a l a n a n PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK 3. HAK Mendapatkan Perlindungan, meliputi: Perlindungan dari tindakan Eksploitasi; Penelantaran; Kekerasan dan penganiayaan; Dan perlakuan salah lainnya.

PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK 4. HAK Berpartisipasi, meliputi: Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya; Hak mendapat, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya;

TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK

KONDISI UMUM (1) 34,6 persen penduduk Indonesia adalah anak-anak usia 0-17 tahun (Sensus, Penduduk Tahun 2010) Data Susenas tahun 2009, sekitar 28 persen anak  tinggal di rumah tangga termiskin, 23 persen dalam kelompok termiskin kedua, sedangkan hanya 13 persen berada di kelompok terkaya, artinya ada sekitar 51 persen anak termasuk berada dalam kondisi rentan mengalami kekerasan (Susenas 2009, diolah SMERU) Secara sosial, masalah anak diantaranya adalah diskriminasi, kekerasan, eksploitasi dan penelantaran anak. Adanya keterbukaan informasi yang mendorong anak dan pelaku kekerasan dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan internet Masih rendahnya pemahaman keluarga tentang pemenuhan hak anak

KONDISI UMUM (2) Pola pengasuhan keluarga dan masyarakat belum memenuhi kebutuhan anak pada setiap periode pertumbuhan anak Jumlah lembaga layanan untuk anak korban kekerasan : Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) ada di 17 Provinsi dan 192 Kabupaten /Kota, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak POLRI, (UPPA) sebanyak 456 unit, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) berbasis Rumah Sakit Bhayangkara sebanyak 42 unit, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) sebanyak 27 unit, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) sebanyak 11 unit, Lembaga Perlindungan Anak (LPA ) sebanyak 10 unit

PERMASALAHAN (1) Masih banyak aparat penegak hukum yang belum mengerti tentang peraturan perundangan terkait anak sehingga penanganan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku seringkali melanggar/ tidak memenuhi hak anak Belum optimalnya koordinasi antar sektor baik di pusat maupun di daerah untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak Lembaga layanan untuk anak korban kekerasan masih banyak yang belum mengerti/menerapkan Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

PERMASALAHAN (2) Pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seringkali belum menjadi program prioritas kebijakan daerah Lembaga layanan anak masih bersifat sektoral, belum secara terpadu memenuhi hak tumbuh kembang dan perlindungan anak dari tindak kekerasan

( Pasal 3 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak) Adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera ( Pasal 3 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak)

Kekerasan Terhadap Anak Segala bentuk perbuatan atau tindakan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat

Kekerasan Fisik RAGAM KEKERASAN TERHADAP ANAK Bentuk Akibat Menendang Memukul Mendorong Mencekik Menjambak rambut Meracuni Membenturkan ke tembok Menggoncang Menyiram dengan air panas Menenggelamkan Melempar dengan barang Menyerang dengan merusak barang Mengancam dengan senjata Mengancam membunuh Akibat Rasa sakit Cidera/ luka Cacat pada tubuh Gugurnya kandungan Pingsan Kematian Gangguan emosional

KEKERASAN PSIKIS Bentuk Akibat: Intimidasi (menggertak, mengancam, dan menakuti) Menggunakan kata-kata kasar Menghardik Mengcemooh yang menghancurkan harga diri Memfitnah Mengontrol aktivitas sosial secara tidak wajar Menyekap Memutuskan hubungan sosial secara paksa Mengontrol pembicaraan Membatasi kegiatan keagamaan dll Akibat: Rasa terhina Hilangnya percaya diri Rasa tidak berdaya Ketakutan Gangguan emosional Terisolasi dari lingkungan sosial

Kekerasan Seksual Bentuk Akibat Hubungan seksual secara paksa/ tidak wajar (Pemerkosaan/ percobaan pemerkosaan, incest, sodomi) Penjualan anak untuk pelacuran/ pornografi Pemaksaan untuk menjadi pelacur Pencabulan/ pelecehan seksual Akibat Rusaknya kesucian diri (keperawanan/ keperjakaan) Ketakutan/ trauma/ kecemasan Hilangnya percaya diri Hilangnya motivasi untuk masa depan Penolakan keluarga Gangguan emosional lainnya

Penelantaran dan Kekerasan Ekonomi Akibat Fatalistik Ketergantungan ekonomi Hilangnya percaya diri Tidak berdaya Kerugian ekonomi Gangguan emosional Bentuk Menggunakan anak untuk memperoleh belas kasihan (alat mengemis) Memaksa anak untuk bekerja Membatasi atau melarang untuk bekerja (usia anak yang diperbolehkan bekerja) Tidak mencukupi kebutuhan dasar Meniadakan akses pada sumber ekonomi Memaksa untuk memberikan kontribusi penghasilan di luar kemampuan Memaksa untuk mengambil tanggung jawab keuangan Merampas hak milik Diperdagangkan (seksual, organ tubuh, barter)

Tempat Kejadian Dalam Rumah Tangga Luar Rumah Tangga Antar pasangan/ mantan pasangan di dalam / di luar perkawinan Antar orang-orang yang memiliki hubungan sedarah, perkawinan, adopsi, hubungan adat dan atau agama Orang yang bekerja membantu kehidupan rumah tangga Orang yang masih tinggal/ pernah tinggal bersama dalam suatu rumah tangga Luar Rumah Tangga Orang lain yang tidak dalam lingkup hubungan rumah tangga (sendiri/ bersama-sama) di tempat-tempat umum, di sekolah. Malpraktek (kedokteran, kepolisian, kemanusiaan, dll) Antar geng/ kelompok Kerusuhan sosial Kekerasan Fisik, Psikis, Penalantaran, dan Seksual

Kekerasan Fisik Segala bentuk perbuatan atau tindakan meliputi pemukulan dengan benda keras, penyiksaan, penganiayaan, menjewer, menendang,menyundut dengan api rokok, menyiramkan air panas dan segala perbuatan yang mengakibatkan memar, lecet, luka, luka bakar, cacat fisik bahkan meninggal dunia

Penelantaran atau Perlakuan Buruk Adalah segala sikap dan perlakuan yang menghambat proses tumbuh kembang anak serta membiarkan anak dalam situasi kurang gizi, tidak mendapat perawatan kesehatan, memaksa anak melakukan pekerjaan diluar kemampuan dan pelerjaan yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak

Kekerasan Psikis/mental/emosi Biasa disebut juga kekerasan verbal, dan dilakukan dalam bentuk menghardik, membentak, memaki, memarahi dengan cara berlebihan dan merendahkan martabat anak, termasuk mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak patut didengar anak,mengancam, memaksa, juga memperlihatkan gambar/film porno.

Dampak Kekerasan Jangka Panjang Jenis kekerasan Dampak Fisik Dampak Non Fisik Tampak Tak tampak Fisik Pemukulan , jewer telinga Luka, cacat Tuli, luka dalam, patah tulang Minder, Menyendiri Dendam Psikologis Dihina, diperlakukan di depan umum, dibentak2 - Rendah diri Trauma Seksual Pemerkosaan Sodomi, pelecehan dll Hamil, Pelebaran Anus Selaput dara robek, Sakit berkepanjangan Pendiam, Rendah diri Pemalu Stess, Trauma, Ketagihan Penelantaran Kesehatan Badan kurus Ketahanan menurun Tidak bergairah Putus asa

Dampak Kekerasan Jangka Pendek Jenis kekerasan Dampak Fisik Dampak Non Fisik Tampak Tak tampak Fisik Lari,dijewer,berdiri Keringat, dtk jantung, gemetar Capek,lelah Murung, cemberut, Kecewa,malu, minder, sakit hati Psikologis Kata kasar,dimaki, Mengancam Pucat, keringat Takut,malu Stres,murung Seksual Mencolek,mengelus, meraba, memperkosa, dll Malu, mengumpat,senyum, sakit, IMS, bunuh diri Jengkel, kecewa Marah, cemberut,sakit Kecewa,malu, minder, sakit hati Penelantaran Diskriminasi Dipindah kelas Malu, murung, Berontak, jengkel Rendah diri

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK (Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 02 tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak)

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KTA KEBIJAKAN PENANGANAN: REHABILITASI KESEHATAN REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN & REINTEGRASI SOSIAL PENEGAKAN HUKUM PENCEGAHAN KOORDINASI DAN KERJASAMA DATA

PENCEGAHAN TUJUAN Mewujudkan jaringan kerja dan kelompok yang terintegrasi dan terkoordinasi di antara instansi pemerintah, organisasi profesi dan organisasi sosial kemasyarakatan dalam upaya pencegahan dan penanganan anak dari tindak kekerasan dengan melibatkan partisipasi anak. Menyelenggarakan sistem dukungan yang berbasis peran serta masyarakat sipil dalam upaya mencegah kekerasan terhadap anak dengan melibatkan partisipasi anak. Menyusun satuan acuan pembelajaran dengan melibatkan partisipasi anak yang mendasari muatan perlindungan anak dalam mata pelajaran/mata kuliah pada semua tingkat pendidikan dan kode etik pengajaran bagi pendidik/guru, petugas lapas dan panti, dll. Membangun dan memberdayakan wadah atau organisasi anak untuk memastikan partisipasi anak dalam pemantauan pelaporan dan fasilitasi dalam rangka upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Menumbuhkan kesadaran baik di kalangan dewasa dan anak untuk menghindari perilaku kekerasan (termasuk diskriminasi) terhadap

PENCEGAHAN STRATEGI Penggalangan peran serta media dalam penyebarluasan bahan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE). Penguatan potensi seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dengan berbasis budaya dan agama. Penyediaan akses dan kesempatan bagi partisipasi seluas-luasnya kepada semua anak dalam sistem dan mekanisme pembuatan kebijakan publik. Penguatan jaringan organisasi yang berbasis keanggotaan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota agar mereka bisa berpartisipasi secara maksimal dalam perencanaan, implementasi pemantauan dan evaluasi program pkta Pembentukan Kaukus di Parlemen

PENCEGAHAN STRATEGI Lanjutan……… Penyusunan modul pengorganisasi anak, sosialisasi dan pembentukan kelompok anak pemantau, bagi anak-anak sekolah dan anak-anak di masyarakat. Penyusunan pedoman pemantauan dan pembentukan kelompok pemantau tindak kekerasan anak di tempat-tempat khusus. Penyusunan data base, pelatihan pengoperasian data base, dan pemberdayaan anak dalam pembuatan media ramah anak. Penyusunan kode etik bagi pendidik/guru, petugas Lapas dan panti, dll serta pedoman proses konsultasi dengan anak dan pelatihan fasilitator konsultasi anak.

PENCEGAHAN PROGRAM Kampanye anti kekerasan anak melalui kegiatan berbasis masyarakat dan program pendidikan secara formal ( dimasukan dalam kurikulum) dan informal (pelatihan, semiloka, talk show, ceramah, dll). Fasilitasi, pelatihan-pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak bagi aparat pemerintah, penegak hukum, tenaga medis, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, wartawan, orang tua/keluarga dan pelatihan tentang pengasuhan dan perawatan anak serta hak anak. Penyusunan model pencegahan kekerasn terhadap anak berbasis masyarakat dan kebudayaan; model deteksi dini pencegahan anak dari kekerasan, pembentukan kelompok pemantau. Penyusunan model mekanisme pencegahan tindak kekerasan terhadap anak

REHABILITASI KESEHATAN PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN REHABILITASI KESEHATAN REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN DAN REINTERASI SOSIAL PENGEMBANGAN NORMA DAN PENEGAKAN HUKUM

REHABILITASI KESEHATAN TUJUAN Tersedianya pelayanan kesehatan bagi anak korban kekerasan di Puskesmas dan Rumah Sakit yang mudah diakses. Terlaksananya rujukan medis, medikolegal dan psikososial bagi anak korban kekerasan di Kabupaten /Kota dan Provinsi Tersedianya data terpilah kasus anak korban kekerasan di Puskesmas dan Rumah Sakit

REHABILITASI KESEHATAN STRATEGI Mengembangkan pedoman manajemen dan standar pelayanan kasus KTA Memperkuat manajemen program pelayanan rehabilitasi kesehatan bagi KTA Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pelayanan rehabilitasi kesehatan. Menyediakan sarana pelayanan rehabilitasi kesehatan terhadap anak korban kekerasan Memperbaiki sistem pencatatan dan pelaporan pada KTA Mendukung ketersediaan dana bagi pelayanan rehabilitasi kesehatan pada kasus KTA melalui Jamkesmas, APBD atau sumber dana lainnya.

REHABILITASI KESEHATAN PROGRAM Penyediaan Puskesmas mampu Tatalaksana kasus KTP/KTA Penyediaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) /Pusat Krisis Terpadu (PKT) di RSU. Penyediaan data kasus KTA di Puskesmas dan Rumah Sakit

REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL TUJUAN Tersedianya layanan untuk rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan Tersedianya mekanisme pemenuhan hak atas pemulangan bagi anak korban kekerasan; Tersusunnya model-model reintegrasi bagi korban tindak kekerasan berbasis komunitas berdasar kepentingan terbaik untuk anak; Tersedianya sistem jaringan dan mekanisme rujukan untuk menangani anak korban tindak kekerasan

REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL STRATEGI Menyediakan layanan rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial secara luas bagi korban kekerasan terhadap anak. Mengembangkan mekanisme dan pedoman manajemen kasus dan penguatan kapasitas sumber daya dalam pelayanan rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi Menggalang partisipasi aktif elemen masyarakat sipil dalam memberikan dukungan bagi reintegrasi sosial anak korban kekerasan. Mengembangkan pola-pola alternative rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi social berbasis nilai-nilai budaya, kebiasaan dan praktek-praktek tradisional dalam masyarakat yang berkesesuaian dengan perlindungan anak berbasis hak anak Mengalokasikan anggaran secara khusus untuk mengembangkan layanan rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan terhadap anak

REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL PROGRAM Pelaksanaan rehabilitasi sosial, pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan. Mendorong peran serta masyarakat dan penerapan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pemulangan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan Pengembangan lembaga rujukan dan pusat pelayanan terpadu untuk menangani anak korban kekerasan Penyediaan SDM dalam proses rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial Mengembangkan pola-pola alternative rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi social berbasis nilai-nilai budaya, kebiasaan dan praktek-praktek tradisional dalam masyarakat yang berkesesuaian dengan perlindungan anak berbasis hak anak Mengalokasikan anggaran secara khusus untuk mengembangkan layanan rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan terhadap anak

PENGEMBANGAN NORMA DAN PENEGAKAN HUKUM TUJUAN Menyusun kompilasi, kodifikasi aturan-aturan hukum dan yurisprudensi yang berkaitan dengan anak. Menyusun pedoman system dan prosedur penanganan anak yang sensitif gender. Melakukan pengkajian, harmonisasi, revisi, dan advokasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak. Melakukan pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak. Menurunkan angka tindak kekerasan terhadap anak. Mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal, penataan lembaga lokal, dan pengembangan alternatif di daerah khusus dan rawan konflik. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi antar Negara yang terkait penanganan anak di dalam maupun luar negeri. Melakukan monitoring dan evaluasi proses penegakan hukum dalam PKTA.

PENGEMBANGAN NORMA DAN PENEGAKAN HUKUM STRATEGI Membangun kerjasama dengan instansi terkait dalam penyusunan kompilasi, kodifikasi aturan-aturan hukum dan yurisprudensi yang berkaitan dengan anak. Penyamaan persepsi aparat penegak hukum, aparatur pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan pedoman system dan prosedur penanganan anak yang sensitif gender. Melakukan penguatan kapasitas aparat dalam pelaksanaan kegiatan pengkajian, harmonisasi, revisi, dan advokasi peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan anak di tingkat pusat, provinsi, kab/kota. Menyusun modul pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak. Meningkatkan peran media massa dan lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan monitoring dan evaluasi proses penegakan hukum dalam PKTA.

PENGEMBANGAN NORMA DAN PENEGAKAN HUKUM STRATEGI Lanjutan…… Melakukan operasi penindakan, koordinasi dan kerjasama dalam penanganan korban tindak kekerasan terhadap anak dan meningkatkan jumlah unit pelayanan perempuan dan anak. Meningkatkan jejaring dalam pengembangan kapasitas untuk mengakomodasikan nilai-nilai kearifan lokal tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku, dan melakukan penataan lembaga lokal termasuk di daerah khusus dan rawan konflik. Membanguan jejarning koordinasi dan kerjasama antar instansi antar Negara yang terkait penanganan anak di dalam maupun luar negeri.

PENGEMBANGAN NORMA DAN PENEGAKAN HUKUM PROGRAM Kompilasi, kodifikasi aturan-aturan hukum dan yurisprudensi yang berkaitan dengan anak. Penyempurnaan peraturan perundangan yang terkait dengan anak Kualitas SDM penegak hukum dalam penanganan kekerasan terhadap anak Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak

KOORDINASI DAN KERJASAMA TUJUAN : membangun komitmen lintas sektor dan pembagian peran fungsional semua elemen dalam penghapusan kekerasan terhadap anak. mengembangkan kebijakan, program dan penganggaran pada setiap sektor/lembaga terhadap penghapusan kekerasan mendorong keterpaduan komunikasi data perencanaan, implementasi, dan monitoring-evaluasi terhadap penghapusan kekerasan terhadap anak pada sektor-sektor yang terkait. mengembangkan mekanisme pemantauan penerapan kebijakan perlindungan anak terhadap tindak kekerasan oleh masing-masing Penanggung Jawab Program

KOORDINASI DAN KERJASAMA STRATEGI x Mengembangkan koordinasi dan kerjasama antar departemen dan antar sektoral di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten / kota. x Mengembangkan koordinasi dan kerjasama internasional

KOORDINASI DAN KERJASAMA PROGRAM x Prosedur dan mekanisme koordinasi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan x Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama

TERIMAKASIH telah berpartisipasi dalam melindungi Anak-anak bangsa