Madrasah Nyaman, Aman Bencana Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Inklusi, dan Ramah Anak Yanti Sriyulianti Ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional - Materi 8 - Permendiknas 24 PLB, 2006 PELAKSANAAN SI & SKL Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006 tentang.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN DEPARTEMEN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDARD PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR (SPM)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGELOLAAN KURIKULUM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERENCANAAN PENGAJARAN SEJARAH
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
EVALUASI DIRI SEKOLAH RAMAH ANAK PADA SATUAN PENDIDIKAN (SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA/MA/SMK/MAK/SMLB)
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG UNGGUL, KREATIF DAN RELIGIUS
Penyaji: Momon Sulaeman
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

Madrasah Nyaman, Aman Bencana Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Inklusi, dan Ramah Anak Yanti Sriyulianti Ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) Jl. Kanayakan A-19 Bandung 40135 Email : gembirabersamakerlip@gmail.com Tlp/HP: 022-2502641/081220555069 http://gembirabersamakerlip.blogspot.com http://gerashiaga.wordpress.com Disampaikan di Yogyakarta, 1 November 2013

1 PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK merujuk pada Pasal 1 UU Sisdiknas No.20/2003 Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2 HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Bersifat universal Hak pokok minimum bagi anak Bersifat wajib dan tersedia bebas biaya Wajib: Pendidikan primer bukan pilihan, Pendidikan harus berkualitas, relevan dan mempromosikan hak-hak anak Bebas biaya: pendidikan diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik biaya langsung maupun biaya tak langsung Tersedia secara memadai, dapat diakses semua anak, bisa diadaptasi, fleksibel Tersedia berbagai pilihan Secara bertahap, bebas biaya

3 PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA (Pasal 28, 29, 31 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002) Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar yang wajib dan gratis Hak untuk dididik agar menjadi manusia yang: Berkepribadian & berkembang bakatnya Menghormati hak asasi & kebebasan orang lain Menghormati orangtua & peradaban Bertanggungjawab & toleran dalam masyarakat yg merdeka Menghormati lingkungan alam Hak atas waktu luang dan terlibat kegiatan budaya

4 TANTANGAN DAN PELUANG PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK (PHPA) KHUSUSNYA DI PENDIDIKAN MENENGAH Belum semua anak laki-laki dan perempuan bisa menikmati hak atas pendidikan berkualitas. Rendahnya kualitas kesehatan dan gizi anak. Masih terbatasnya lingkungan yang inklusif dan ramah bagi tumbuh kembang dan partisipasi anak. Anak terutama anak berkebutuhan khusus, anak berhadapan masalah hukum, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sangat rentan terhadap kekerasan, risiko bencana, pelalaian, penyalahgunaan.

5 Hasil survei yang dilakukan Pusat Data dan Informasi Departemen Sosial Tahun 2007, populasi penyandang cacat sekitar 3,11% dari total penduduk Indonesia. Data Anak berkebutuhan Khusus (ABK) yang tercatat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) tahun 2010 berjumlah 198.485 anak. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 melansir terdapat 347.000 Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia pada tahun 2008 tercatat 1.689 sekolah dengan rincian 412 SLB Negeri dan 1.274 SLB Swasta. Jumlah peserta didik sebanyak 73.122 anak, 22.646 anak di sekolah yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah dan 50.476 anak di sekolah yang diselenggarakan masyarakat. APK yang masih sangat rendah, yaitu antara 20-25% ini diantisipasi oleh pemerintah dengan kebijakan sekolah inklusi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

KARAKTERISTIK HAMBATAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK 6 KARAKTERISTIK HAMBATAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK SOSIAL BUDAYA GEOGRAFI EKONOMI Anak Jalanan *) Pemulung Pengamen Putus sekolah Pekerja anak*) Pengemis anak Pelacur anak *) Anak Buruh migran Perbatasan pegunungan Pulau terpencil Pulau terluar Pedalaman Daerah Tertinggal Kantong- Kantong Kemiskinan Suku Polahi Suku Badui/ Kanekes Suku Togutil Suku Asmat Suku Korowai Orang Sakai Suku Kubu Suku Kaili Letusan Gunung Tanah longsor Tsunami Angin Topan Kebakaran Gempa Bumi Korban Narkoba Miras Perdagangan anak *) Anak-anak terlantar Korban kerusuhan Kenakalan remaja Korban kekerasan RT Korban HIV/AIDS (*) Narapidana (*) Ketunaan (*) Catatan : (*) Sesuai dengan indikator penyebab marjinalisasi yang digunakan UNESCO dalam Global Monitoring Report : Kemiskinan, Rentan, Pekerja Anak, Geografi, Kelompok Tidak Beruntung, Mata Pencaharian, Kecacatan, HIV dan AIDS, Trafficking.

DATA SASARAN USIA SEKOLAH YANG TIDAK TERLAYANI 7 DATA USIA SEKOLAH YANG TIDAK SEKOLAH DATA SASARAN USIA SEKOLAH YANG TIDAK TERLAYANI 19.807.707 (33 prov) EKONOMI 12.076.154 GEOGRAFI 6.658.800 SOSBUD 1.072.753 SD 550.631 SMP 738.584 PAUD 9.592.027 Menengah 1.194.911 SD 544.564 SMP 2.019.174 PAUD 62.857 Menengah 4.032.205 SD 120.952 SMP 426.102 PAUD 26.545 Menengah 499.155 SUMBER : DATA APK PDSP, KEMSOS 2010/2011

Perbandingan Internasional School Life Expectancy 8 Perbandingan Internasional School Life Expectancy Sumber: UNESCO dan Bank Dunia, 2012 dalam World Atlas of Gender Equity in Education

PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL Permendikbud No 80 tahun 2013 9 PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL Permendikbud No 80 tahun 2013 Tujuan Mempercepat pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah menjadi 97 % (sembilan puluh tujuh persen) pada tahun 2020. Mengembangkan potensi peserta didik usia 16-18 tahun agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan Pendidikan Menengah Universal Sumber: paparan Menkokesra 10 Pengembangan Pendidikan Menengah Universal Sumber: paparan Menkokesra ...menyiapkan generasi 100 tahun kemerdekaan 2045, generasi mendatang minimal lulusan sekolah menengah.. : PMU : Tanpa PMU Peningkatan APK dan mutu pendidikan menengah secara nasional: Memperkecil disparitas antar daerah; Memperbaiki komposisi SMA:SMK (40:60); Menunjang MP3EI 2010 2020 2040 f g Rombel .... Melalui PMU APK Dikmen sebesar 97% diperkirakan tercapai pada tahun 2020 dan bila tanpa PMU maka sasaran nasional tersebut diperkirakan baru akan tercapai pada tahun 2040......

Pemenuhan Hak Pendidikan Anak 11 Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Melalui Penerapan Madrasah Nyaman, Aman Bencana, Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup, Inklusi, dan Ramah Anak

12 PENGERTIAN Sumber : Pengertian Sekolah Ramah Anak dalam Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.

STRATEGI 13 Strategi SRA : (1) Sinkronisasi Kebijakan; (2)Peningkatan Partisipasi Publik termasuk anak; (3) Pelembagaan dan Jejaring Strategi sosialisasi dan advokasi PAUD-HI : (1) Memilih media dan metoda yang sesuai; (2) Melalui pendekatan legislasi; (3) Melalui pendekatan eksekutif dan birokrasi; dan (4) Melalui pendekatan koalisi dan aliansi. Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

14 PRINSIP-PRINSIP Tata pemerintahan yang baik Non diskriminasi Kepentingan Terbaik Anak bagi Non diskriminasi Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Penghargaan terhadap Pendapat Anak PRINSIP-PRINSIP Tata pemerintahan yang baik Non diskriminasi Kepentingan yang terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Penghargaan terhadap pendapat anak. Tata pemerintahan yang baik

KARAKTERISTIK UMUM SRA 15 KARAKTERISTIK UMUM SRA Melindungi dan menjamin keselamatan anak-anak perempuan dan anak laki-laki dari gangguan fisik, psikososial dan risiko bencana. (Merujuk Perka BNPB nO 4/2012) Menjamin kesehatan anak perempuan dan anak laki-laki selama berada di sekolah/madrasah. (Merujuk pada kebijakan Sekolah Sehat) Mengembangkan budaya Sekolah/Madrasah yang peduli Lingkungan dan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa termasuk dalam situasi darurat. (Merujuk pada kebijakan Sekolah Adiwiyata dan Sekolah/Madrasah Aman) Membuka kesempatan belajar bagi setiap anak perempuan dan laki-laki termasuk yang memerlukan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus. Menerapkan kurikulum yang sesuai dengan usia, kemampuan dan cara belajar anak perempuan dan laki-laki. Melibatkan peran serta keluarga, masyarakat sekitar dan pihak-pihak lainnya dalam pengelolaan pendidikan. Menerapkan Pembelajaran yang Aktif-Inovatif-Kreatif-Efektif-Menyenangkan (PAIKEM).

Merujuk pada Sistem Pendidikan Nasional 16 RUANG LINGKUP Merujuk pada Sistem Pendidikan Nasional Pengembangan Kurikulum Sarana dan Prasarana Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pengelolaan  Pembiayaan

LAMPIRAN 17 EVALUASI DIRI SEKOLAH RAMAH ANAK PADA SATUAN PENDIDIKAN Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak EVALUASI DIRI SEKOLAH RAMAH ANAK PADA SATUAN PENDIDIKAN (SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA/SMK/MAN/SMALB) PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR Formulir ini diisi oleh Tim Pengembang Sekolah Ramah Anak atas persetujuan komite sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah dengan menyertakan pendapat peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus bersama pendamping masing-masing. Silakan beri tanda (√) pada kolom 3 sesuai dengan hasil pemeriksaan.

18 Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LAMPIRAN Jawaban hanya ada pilihan: “Ya dan Tidak”. Untuk jawaban “Ya” artinya apa yang dinyatakan sudah tersedia dengan bukti yang bersesuaian. Contoh untuk pernyataan poin 1.2 , “Adanya kepastian/ keterjaminan bahwa tidak ada anak yang sampai menderita karena perlakuan diskriminasi didalam kelas maupun diluar kelas, Kalau jawaban ”Ya” yang diberi tanda (√) , maka di sekolah/madrasah tersebut sudah tersedia aturan atau kode etik tentang anti diskriminasi disekolah, dan jika masih belum terpikirkan dan belum ada aturan atau kode etik maka beri tanda (√) pada kolom ” Tidak”. Tim Pengembang Sekolah Ramah Anak menyusun dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Diri Sekolah Ramah Anak pada Satuan Pendidikan. Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah yang sudah dilaksanakan di sekolah/madrasahdan alat verifikasi yang sesuai akan sangat membantu Evaluasi Diri Sekolah Ramah Anak ini.

19 LAMPIRAN Penilaian setiap sekolah/madrasah dalam memenuhi indikator Sekolah Ramah Anak (SRA)melakukan kategorisasi dengan perincian sebagai berikut: a. Tumbuh: Memenuhi indikator SRA yang sesuai dengan indikator SPM pendidikan dasar/pendidikan menengah/madrasah Ada peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus yang memenuhi salah satu dari 3 (tiga) peran peserta didik dalam Penerapan SRA Ada keluarga yang memenuhi salah satu peran keluarga dalam Penerapan SRA Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

LAMPIRAN 20 b. Kembang. Memenuhi kategori Tumbuh Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak b. Kembang. Memenuhi kategori Tumbuh Memenuhi satu indikator SRA dalam 5 (lima) ruang lingkup yang bersesuaian dengan indikator sekolah aman/bersih dan sehat/hijau/adiwiyata/inklusi c. Mandiri: Memenuhi seluruh indikator SRA Ada peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus yang memenuhi 3 (tiga) peran dalam Penerapan SRA Ada keluarga yang memenuhi 4 (empat) peran keluarga dalam Penerapan SRA Memenuhi 4 (empat) peran satuan pendidikan dalam penerapan SRA.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI INDIKATOR PENERAPAN SRA PADA SATUAN PENDIDIKAN 21 LAMPIRAN LAMPIRAN Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DAFTAR PERIKSA PEMANTAUAN DAN EVALUASI INDIKATOR PENERAPAN SRA PADA SATUAN PENDIDIKAN   Nama Sekolah : Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi :

22 Peran Peserta Didik Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Peserta didik melembagakan ragam aktivitas penerapan SRA sesuai minat, bakat, dan kemampuannnya di sekolah/madrasah masing-masing Peserta didik menjadi tutor sebaya untuk menerapkan SRA di rumah, komunitas, sekolah/madrasah terdekat. Peserta didik dapat berpartisipasi aktif dalam penerapan Sekolah Ramah Anak melalui koordinasi Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) untuk SMP/SMPLB/MTs/SMA/MA/SMK atau melalui komunitas anak untuk usia SD/MI/SDLB di Forum Anak.

23 Peran keluarga Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prinsip-prinsip dan nilai-nilai SRA diterapkan oleh orangtua/wali dan anggota keluarga dalam pendidikan, perawatan dan pengasuhan anak sejak usia dini untuk menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak; Keluarga terutama orangtua/wali mendukung peningkatan partisipasi anak dalam upaya penerapan SRA mulai dengan menggiatkan Obrolan Pendidikan Ramah Anak di rumah kemudian dalam pertemuan orangtua murid dan guru di kelas dan dalam pertemuan komite sekolah/madrasah ; Keluarga terutama orangtua/wali bersama-sama dengan warga sekolah/madrasah termasuk anak perempuan dan anak laki-laki, menyusun Rencana Aksi Menuju SRA dalam pertemuan komite sekolah/madrasah; dan Keluarga dapat bergabung dalam komunitas yang mendukung anak-anak mereka dalam mempelajari, memantau dan menyebarluaskan penerapan SRA.

Peran Satuan Pendidikan 24 Peran Satuan Pendidikan Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menyusun dan mengintegrasikan Rencana Aksi Menuju SRA kedalam kebijakan satuan pendidikan; Koordinasi dengan para pemangku kepentingan termasuk anak perempuan dan laki-laki melalui pertemuan Komite sekolah/madrasah; Menerapkan SRA; dan Menyusun pelaporan penerapanSRA.

Pemeriksaan Capaian Indikator SRA untuk setiap ruang lingkup 25 Pemeriksaan Capaian Indikator SRA untuk setiap ruang lingkup Sumber : Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikn Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 1 2 3 4 a. PENGEMBANGAN KURIKULUM YA TIDAK Tersedianya kesempatan belajar dan tempat belajar yang sama serta terjangkau anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. ii. Tersedianya sistem pembelajaran yang inklusif sekurang-kurangnya dalam kegiatan ekstrakurikuler yang membuka kesempatan bagi anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk belajar, memanfaatkan waktu luang dan berkegiatan budaya bersama teman sebaya. iii. Adanya kepastian/keterjaminan bahwa tidak ada anak yang sampai menderita karena perlakuan diskriminasi di dalam kelas maupun di luar kelas.

PENGEMBANGAN KURIKULUM NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 a. PENGEMBANGAN KURIKULUM YA TIDAK iv. Adanya kepastian/keterjaminan bahwa tidak ada anak yang sampai menderita karena perlakuan diskriminasi di dalam kelas maupun di luar kelas. v. Adanya pengembangan kurikulum yang bermutu dengan menggunakan materi dan bahan ajar yang relevan dengan keseharian peserta didik termasuk dalam keadan darurat. vi. Adanya model penilaian dan evaluasi perkembangan belajar peserta didik yang menjadikan kepentingan terbaik anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus sebagai pertimbangan utama. vii. Tersedianya model-model kurikulum dan bahan ajar yang memenuhi kebutuhan belajar anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus sesuai minat, bakat dan tingkat kemampuannya dengan kualitas/mutu dan relevan dengan nilai-nilai luhur dan lingkungan yang layak anak. 26

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK viii. Tersedia metoda pembelajaran yang menyenangkan, variatif dan tanggap terhadap perubahan kebutuhan dan cara belajar anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. ix. Adanya suasana belajar dan proses pembelajaran yang menyenangkan bagi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus agar dapat berpikir kreatif, peduli dan kritis. x. Tersedianya metode pengembangan komunitas anak sesuai dengan minat dan tumbuh kembang anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. 27

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK xi. Adanya lingkungan yang mendukung anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus didengar pendapatnya, ditanggapi dengan serius selama proses pembelajaran, penilaian dan saat evaluasi hasil belajar. xii. Memfasilitasi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk mengkonstruksikan pengalaman belajar yang relevan dengan nilai-nilai luhur dan lingkungan layak anak. xiii. Memfasilitasi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk bekerja sama dalam memecahkan masalah dan meraih tujuan belajar xiv. Memfasilitasi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus untuk mengekspresikan diri melalui seni – musik, gambar, drama dan dalam bentuk lainnya sesuai minat, bakat dan kemampuan anak. 28

29 NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 b SARANA DAN PRASARANA YA TIDAK Bangunan a) Tersedia 1 (satu) ruang kelas untuk setiap rombongan belajar yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang memenuhi persyaratan untuk peserta didik perempuan dan laki-laki, guru serta papan tulis. b) Di setiap SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang memenuhi persyaratan untuk 36 peserta didik perempuan dan laki-laki dan minimal 1 set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperiment peserta didik. c) Di setiap SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk satu orang guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya. d) Setiap SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB menyediakan ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.. e) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran. f) Ukuran pengait jendela mudah diakses oleh orang dewasa sesuai dengan ukuran ruang dan ketinggian anak. 29

30 NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK g) Untuk ruang kelas tidak dianjurkan menggunakan jendela yang gampang dipanjat oleh anak-anak. h) Bangunan bertingkat dilengkapi tangga dan sarana yang memenuhi persyaratan keselamatan, kemudahan termasuk kelayakan bagi anak perempuan dan laki-laki termasuk ABK, kenyamanan dan keamanan. i) Obyek-obyek dan zona yang berbahaya di sekitar sekolah/madrasah dikenali dan dipahami oleh peserta didik. j) Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan indikator sekolah sehat. k) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. l) Tersedia ruang konseling khusus. m) Tersedianya ruang terbuka hijau. n) Tersedianya titik kumpul yang aman jika terjadi bencana. o) Tersedia sumber air dan energi yang aman, sehat dan bersih dalam jumlah yang memadai termasuk bagi anak. p) Risiko-risiko yang ditimbulkan pembawa penyakit telah diminimalkan misalnya: genangan air, lubang, bangunan kosong dan kotor, galian yang dapat menjadi tempat pembiakan bagi binatang penyebar penyakit. 30

31 NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 q) Harus dipastikan bersama instansi terkait dan masyarakat bahwa kawasan sekitar sekolah terbebas dari ancaman asap rokok, narkoba, pornografi dan pengaruh lingkungan yang buruk bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. YA TIDAK r) Letak sekolah jauh dari keramaian, tidak berdekatan dengan pusat perbelanjaan, terminal dan pusat keramaian lainnya. s) Tersedianya kamar mandi (WC) yang terpisah untuk anak perempuan dan anak laki-laki yang aman, sehat dan bersih serta tersedia dengan jumlah kamar mandi/WC untuk anak perempuan lebih banyak dari anak laki-laki, dalam rasio yang memadai (1:40 untuk WC laki-laki dan 1:25 untuk WC perempuan). t) tersedianya kantin sehat dan makanan yang sehat, halal dan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. u) Tersedia ruang untuk perpustakaan. 31

32 NO INDIKATOR ii. Halaman JAWABAN VERIFIKASI 3 4 ii. Halaman YA TIDAK Tersedia fasilitas bermain yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. b) Saluran air hujan di halaman mampu menyerap air hujan dengan cepat dan tidak membahayakan bagi anak-anak yang melintas di dekatnya. iii. Perabot Perabot kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. b) Desain sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan tinggi badan anak perempuan dan anak laki-laki. c) Desain meja memiliki penutup pandangan agar peserta didik perempuan duduk dengan nyaman. d) Meja dan kursi cukup kuat untuk tempat berlindung sementara ketika terjadi bencana. e) Meja dan kursi bersudut tumpul. 32

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 ii. Halaman YA TIDAK e) Meja dan kursi bersudut tumpul. f) Perletakan meja dan kursi kelas harus memperhatikan ruang gerak yang nyaman bagi pemakai kursi roda dan kondisi darurat. g) Mengatur tempat duduk yang menjamin kenyamanan anak untuk berinteraksi dengan teman sebaya dan guru. h) Papan tulis ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik menjangkau dan melihat tulisan dengan jelas. i) Stop kontak tinggi lebih kurang 1,5 meter, tidak terjangkau oleh anak dan bisa ditutup. j) Tiang teras bersudut tumpul. k) Khusus untuk sekolah/madrasah di area pantai dan daerah banjir tersedia perahu karet/pelampung. l) Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR) seperti karung goni, ember, air atau pasir. m) Perletakan lemari dan hiasan dinding di dalam ruang kelas harus kuat menempel di dinding agar tidak mudah lepas jika terjadi goncangan. 33

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK n) Hal-hal yang terkait dengan kelistrikan harus tertata rapi, terletak di luar jangkauan anak-anak dan mudah diawasi dan dirawat. o) Tersedia sarana bagi anak untuk memajang hasil karya masing-masing seperti papan buletin, sudut khusus yang dirancang bersama anak perempuan dan laki-laki termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. p) Tersedia sarana untuk menjaga kebersihan secara teratur. q) Tersedia fasilitas dan perlengkapan untuk menumbuhkan minat, bakat dan kemampuan anak di bidang akademik, seni, keterampilan dan olahraga. Buku a) Buku-buku tidak mengandung materi-materi yang mendiskriminasikan perempuan dan/atau laki-laki (bias gender) termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. 34

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK b) Tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, pornografi dan pelecehan. c) Setiap sekolah dan madrasah menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh pemerintah untuk setiap mata pelajaran dengan perbandingan 1 set untuk setiap peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus di sekolah/madrasah. d) Setiap SD/MI/SDLB memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi dan setiap SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 judul buku referensi sebagai sumber belajar yang menunjang gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak dengan dukungan keluarga dalam rasio yang memadai, menambah wawasan dan disukai anak-anak. e) Setiap sekolah dan madrasah menyediakan alat peraga dan bahan ajar dengan rasio yang memadai untuk setiap rumpun mata pelajaran. 35

36 Fasilitas dan Perlengkapan Untuk Bermain dan Olah Raga INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK Fasilitas dan Perlengkapan Untuk Bermain dan Olah Raga Tersedia dalam rasio yang memadai dan terjangkau oleh setiap anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. b) Tidak mengandung unsur-unsur yang membahayakan kesehatan dan keselamatan. c Pendidik dan Tenaga Pendidik i. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;; ii. Di setiap SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran; iii. Di setiap SD/MI/SDLB tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademi S-1 atau D – lV dan 2(dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, 36

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK iv. Di setiap SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/MAK/SMLB tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1atau D – lV sebanyak 70 % dan separuh diantaranya (35 % dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 2 0 %. v. Disetiap SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertfifikat pendidik masing-masing untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. vi. Semua kepala SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMK/MAK/SMLB berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertfifikat pendidik. vii. Semua pengawas sekolah dan madrasah berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertfifikat pendidik viii. Setiap guru tetap bekerja 37, 5 jam perminggu disatuan pendidikan, termasuk melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan. ix. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang peduli anak dan berwawasan gender serta disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya. 37

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK x. Ada guru yang mengikuti pelatihan fasilitator gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak di sekolah/madrasah dengan dukungan keluarga. xi. Ada perlindungan dan bantuan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan sebagai pekerja profesi. xii. Kepala sekolah memberikan dukungan dan melakukan supervisi kelas bagi guru untuk mengembangkan model-model PAIKEM bagi anak serta memberikan umpan balik kepada guru 2 kali dalam setiap semester. xiii. Guru mengembangkan materi dan bahan ajar yang bermutu dan relevan dengan nilai-nilai luhur dan lingkungan yang layak anak. xiv. Guru mengembangkan suasana belajar dan proses pembelajaran di sekolah/madrasah kepada anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus sesuai dengan tumbuh kembang minat, bakat dan kemampuan masing-masing xv. Tersedianya Guru Bimbingan dan Konseling yang peduli anak dengan rasio yang memadai. 38

39 NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK xiv Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan atau pendidikan layanan khusus berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak. xvii. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik. xviii. Tersedianya tenaga kependidikan yang mendukung penerapan gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak dengan dukungan keluarga. 39

40 JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK d PENGELOLAAN NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK d PENGELOLAAN I Pemerintah Kota/Kabupaten memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.. ii. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan 1 kali setiap bulan dan setiap kunjungan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan. Iii Kepala sekolah/madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau kantor kementerian agama di Kabupaten/Kota pada setiap akhir semester. iv. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip sekolah ramah anak dalam manajemen berbasis sekolah. 40

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK v. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK tidak melebihi 36 orang. vi. Adanya partisipasi anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dalam penyusunan visi, misi dan rencana program sekolah/madrasah. vii. Tersedianya pengelolaan UKS yang mendukung upaya penerapan gerakan sekolah/madrasah aman dari bencana, adiwiyata, bersih dan sehat, sekolah hijau, sekolah hebat, lingkungan inklusif dan ramah pembelajaran dan model-model pendidikan ramah anak lainnya. viii. Adanya sistem pengelolaan kantin sekolah/madrasah yang menyediakan makanan yang sehat, halal, baik dan bergizi ix. Adanya manajemen berbasis sekolah/madrasah yang peduli anak 41

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK x. Adanya koordinasi sekolah/madrasah secara teratur dengan komite sekolah/madrasah dan/atau dewan pendidikan setempat untuk mengidentifikasi anak-anak usia sekolah yang tidak menikmati hak atas pendidikan xi. Komite sekolah/madrasah mendukung program wajib belajar xii. Tersedianya sistem yang dapat memeriksa kehadiran peserta didik dan mengatasi masalah yang terkait dengan ketidakhadiran mereka.. xiii. Komite sekolah/madrasah memfasilitasi kerjasama para pemangku kepentingan. xiv. Tersedia standar operasional prosedur dan/atau atau kode etik yang disusun, disepakati dan dipahami oleh semua peserta didik perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus mengenai: tata tertib, anti kekerasan, anti pelanggaran hak (bullying, perpeloncoan, pelecehan, penggunaan/pembawaan senjata dan praktik pelanggaran hak anak lainnya) dan gerakan aman, sehat, hijau, inklusi dan ramah anak dengan dukungan keluarga 42

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK xv. Adanya gerakan peduli terhadap keselamatan dan keamanan anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus tidak hanya di dalam lingkungan sekolah/madrasah tetapi juga selama dalam perjalanan menuju sekolah/madrasah. xvi. Melaksanakan latihan simulasi prosedur evakuasi dan tanggap darurat yang dilaksanakan secara periodik xvii. Komite sekolah/madrasah membentuk Tim Pengembang SRA yang melibatkan anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dan pendamping mereka. xviii. Peraturan penerimaan peserta didik di sekolah/madrasah mengutamakan kepentingan terbaik anak 43

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK xix. Adanya kriteria penerima beasiswa yang disusun secara partisipatif dengan dukungan akuntabilitas dan kepastian/keterjaminan terutama untuk mencegah anak putus sekolah xx. Mengembangkan mekanisme pemantauan dan evaluasi penerapan SRA yang melibatkan para pemangku kepentingan termasuk anak yang memberikan perhatian mengenai kecukupan gizi anak, kondisi kesehatan anak, kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan partisipasi anak termasuk dalam keadaan darurat e PEMBIAYAAN i. Pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) persen dari anggaran pembangunan dalam menjamin keberlanjutan dan kesetaraan bagi semua anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dapat menikmati hak atas pendidikan. 44

NO INDIKATOR JAWABAN VERIFIKASI 3 4 YA TIDAK ii. Adanya partisipasi para pemangku kepentingan termasuk anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan laporan pembiayaan yang transparan untuk kegiatan-kegiatan yang didanai APBN, APBD, dan sumber dana lainnya di sekolah/madrasah x iii. Kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen serta pengembangan kapasitas untuk mendukung sekolah ramah anak merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah. iv. Kegiatan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan dan sistem informasi manajemen serta pengembangan kapasitas merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dibebankan kepada APBD. 45

TERIMA KASIH Powered by yk2013