KEBIJAKAN DEPKES DALAM PELAYANAN FARMASI KLINIS RUMAH SAKIT Drs,Husin R Mallaleng Apt,M.Kes Sub Dinas Farmakmin Dinas Kesehatan Prop.Jatim Hotel Sahid Surabaya, 23 Mei 2008
CURICULUM VITAE BORN : MAKASSAR,1961 APOTEKER : UGM (1987) MASTER KESEHATAN (MKes): UNAIR(2000) PENDIRI HISFARSI JATIM CHIEF OF HOSPITAL PHARMACIST
<--FARMASI KLINIS
PER UNDANG-UNDANGAN UU 1992/23 : KESEHATAN UU 1997/5 : PSIKOTROPIK UU 1997/22 : NARKOTIK UU 1999/8 : PERLINDUNGAN KONSUMEN UU 2004/29 : TENAGA KERJA/SERTIFIKASI UU 2004/32 : PEMERINTAHAN DAERAH PP 1996/32 : TENAGA KESEHATAN PP 1998/72 : PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI PP 2005/19 : STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (STD KOMPETENSI & SERTIFIKASI)
PER UNDANG-UNDANGAN PERMENKES RI : NOMOR 920/MENKES/PER/XII/1986 TENTANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK; PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 159B/MENKES/PER/II/1988 TENTANG RUMAH SAKIT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 436/MENKES/SK/VI/ 1993 TENTANG BERLAKUNYA STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN STANDAR PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT; KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1333/MENKES/SK/XII/ 1999 TENTANG STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT; KEPMENKES RI : 1197/MENKES/SK/X/2004 :TENTANG STANDAR PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1747/MENKES/SK/XII/2000 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA;
DEPKES RI KEBIJAKAN POKOK DIREKTORAT JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN DEPKES RI
DITJEN BINFAR DAN ALKES TUGAS DITJEN BINFAR DAN ALKES ) MERUMUSKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN DAN STANDARDISASI TEKNIS DI BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
FUNGSI DITJEN BINFAR DAN ALKES PERUMUSAN KEBIJAKAN, STANDAR, NORMA, PEDOMAN, KRITERIA DAN PROSEDUR SERTA PEMBERIAN BIMBINGAN TEKNIS DAN EVALUASI DI BIDANG PENGGUNAAN OBAT RASIONAL, FARMASI KOMUNITAS DAN KLINIK, OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN
DITJEN BINFAR DAN ALKES VISI DITJEN BINFAR DAN ALKES PEMERATAAN PELAYANAN KEFARMASIAN YANG BERKUALITAS DAN PEMANFAATAN ALAT KESEHATAN YANG AMAN MENUJU INDONESIA SEHAT 2010
DITJEN BINFAR DAN ALKES MISI DITJEN BINFAR DAN ALKES MENINGKATKAN KEAMANAN DAN KEMANFATAAN PENGGUNAAN OBAT SERTA MENGOPTIMALKAN EFEKTIFITAS OBAT TERHADAP BIAYA. MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN FARMASI KOMUNITAS DAN FARMASI KLINIK YANG DIDUKUNG OLEH PROFESIONALISME YANG TINGGI MENJAMIN KETERSEDIAAN DAN KETERJANGKAUAN SERTA KECUKUPAN KEBUTUHAN OBAT ESENSIAL DAN PERBEKALAN KESEHATAN BAGI PELAYANAN KESEHATAN DASAR. MELINDUNGI MASYARAKAT DARI PENGGUNAAN ALAT KESEHATAN, PRODUK DIAGNOSTIK DAN REAGENSIA, SERTA PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU DAN KEAMANAN.
MENJAMIN KETERSEDIAAN, KETERJANGKAUAN DAN TUJUAN PROGRAM : MENJAMIN KETERSEDIAAN, KETERJANGKAUAN DAN PEMERATAAN DAN PELAYANAN OBAT YANG BERMUTU YANG DIBUTUHKAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN PARIPURNA
Sturktur Organisasi Ditjen Binfar dan Alkes Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Ses Ditjen Direktorat Bina Farkomnik Direktorat Bina Prod Dan Dist ALKES Direktotat Bina Penggunaan Obat Rasional Direktorat Bina Obat Publik & Perbe kes
Tugas : Melaksanakan perumusan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis dan pengendalian serta evaluasi di bidang farmasi komunitas dan klinik
Fungsi : Perumusan kebijakan teknis pelayanan farmasi komunitas, farmasi klinik dan kerjasama profesi Penyusunan standar teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur Bimbingan teknis dan pengendalian Evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis Administrasi/ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Drektorat Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik Ka Su Bag Subdit Farmasi komunitas Subdit Farmasi Klinik Subdit Kerja sama profesi
VISI dan MISI DIREKTORAT BINFARKOMIK Masyarakat mendapatkan pelayanan farmasi komunitas dan farmasi klinik yang bermutu dalam kerangka pelayanan kesehatan yg komprehensiv (paripurna) dan didukung oleh profesionalisme yg tinggi
MISI : 1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan farmasi komunitas kepada masyarakat 2. Meningkatkan peran dan kualitas pelayanan farmasi kesehatan yang komprehensif(paripurna) kepada pasien di RS. 3. Memberdayakan masyarakat dalam upaya pengobatan sendiri yg aman (self medication) 4. Meningkatkan kompetensi dan profesional-isme tenaga farmasi dalam pelayanan farmasi kepada pasien. 5. Meningkatkan kerjasama antar profesi dalam peningkatan pelayanan kesehatan terpadu kepada pasien
Ruang Lingkup tugas dan fungsi (1) FARMASI KOMUNITAS Pelayanan farmasi komunitas meliputi pelayanan PBF, Apotik, Toko obat GFK Puskesmas, sarana yan kes dasar, dll. Pelayanan informasi sediaan farmasi kepada profesional dan masyarakat. Pembinaan pelayanan pengobatan sendiri yang aman (Self Medication)
Ruang Lingkup Tugas dan fungsi (2) 2. FARMASI KLINIK Pelayanan penyediaan dan distribusi perbekalan farmasi di RS Pelayanan farmasi klinik dalam upaya pelayanan kesehatan paripurna kepada pasien di RS. Pelayanan informasi obat
3. SUMBER DAYA MANUSIA Pembinaan kerjasama profesi dalam kaitan dengan pelayanan farmasi komunitas dan farmasi klinik Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM di lingkungan farmasi komunitas dan farmasi klinik
FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN Penyiapan Software Profesionalisme SDM Kerjasama dan komitmen dari profesi Pemberdayaan mayarakat Peraturan perundang undangan
PROGRAM DIT.BINA FARKOM-NIK(1) Sosialisasi Visi, Misi dan Program Dit.Bina Farkom.Nik Penyusunan Renstra dan Kebijakan Dit Bina Farkom.nik Evaluasi Peraturan perundang undangan Penyusunan Standar pelayanan farmasi komunitas
Program Dit.Bina Farkom.Nik (2) 6. Penyusunan Standar/Pedoman pengelolaan perbekalan farmasi di RS meliputi Perencanaan, Pengadaan Penyimpanan dan Distribusi Barang Farmasi RS 7. Penyusunan Standar pelayanan farmasi klinik 8. Pembinaan pelayanan farmasi komunitas dan farmasi klinik