Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

METODE PERHITUNGAN KEBUTUHAN SDMK BERDASRKAN PERMENKES RI NOMOR 33 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "METODE PERHITUNGAN KEBUTUHAN SDMK BERDASRKAN PERMENKES RI NOMOR 33 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan."— Transcript presentasi:

1 METODE PERHITUNGAN KEBUTUHAN SDMK BERDASRKAN PERMENKES RI NOMOR 33 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan

2 BUKU MANUAL 1 Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Berdasarkan Metode Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK Kes)

3 Analisis Bebab Kerja (ABK) Kesehatan
Tujuan Penggunaan metode ABK bertujuan untuk menghasilkan perhitungan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan secara riil sesuai kompetensi nya di institusi baik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas dan Jaringannya, Balai Kesehatan Masyarakat, Labkes, Gudang Farmasi, Klinik, Faskes lainnya) maupun non Faskes, yang meliputi Jabatan Sruktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum

4 Manfaat Penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi; Penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan Penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit; Sarana peningkatan kinerja kelembagaan; Program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan; Reward and punishment terhadap unit atau pejabat; Bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.

5 Basis Data untuk Menghitung Kebutuhan dengan Metode ABK
Jenis & Jml. SDMK Jenis Pekerjaan a. Tugas Pokok dan Uraian Tugas; b. Tugas Penunjang dan Uraian Tugas) Capaian / cakupan program (Program KIA/KB; Program Kesling; Program Gizi Masy; Capaian Rawat Inap, Capaian Rawat Jalan, dll)

6 LANGKAH-LANGKAH METODE ABK Kes
Menetapkan Faskes dan Jenis SDMK Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) Menetapkan Komponen Beban Kerja (Tugas Pokok dan Tugas Penunjang) dan Norma Waktu Menghitung Standar Beban Kerja Menghitung Standar Kegiatan Penunjang Menghitung Kebutuhan SDMK Per Institusi / Faskes Telah dikembangkan aplikasi metode ABK Kesehatan. Prinsip ABK adalah mengidentifikasi waktu kerja, tugas pokok, tugas penunjang, norma waktu dan capaian dalam 1 tahun

7 BUKU MANUAL 2 Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal

8 PENGGUNAAN Metode Standar Ketenagaan Minimal tepat digunakan untuk Pendirian Faskes Baru sebagai persyaratan ijin pendirian, dan Peningkatan Status / Klas Faskes (RS, RSK, Puskesmas, RS Swsta, UPT / UPTD)  Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (sumber: Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit dan Permenkes No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas)

9 MANFAAT Hasil perhitungan rencana kebutuhan SDMK dapat digunakan untuk melaksanakan redistribusi di dalam rumah sakit yang bersangkutan atau redistribusi antar rumah sakit. Hasil perhitungan rencana kebutuhan SDM kesehatan tdk dapat diusulkan untuk alokasi formasi ke Kementerian PAN-RB Jakarta melalui BKD kabupaten/kota atau BKD provinsi atau langsung ke Kemen PAN-RB sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

10 DATA dan INFORMASI yg DIPERLUKAN
Informasi Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit (tercantum Standar Kebutuhan Minimal Tenaga Kesehatan untuk Rumah Sakit menurut Klas A, B, C, dan D) Informasi Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas Data jenis, jumlah, dan kualifikasi SDMK sebagai data kondisi saat ini atau tahun terakhir untuk dibandingkan dengan Standar Kebutuhan Minimal (sumber data: Sekretariat rumah sakit atau sekretariat Dinkes Kabupaten/kota).

11 LANGKAH-LANGKAH METODE STANDAR KETENAGAAN MINIMAL
Penetapan Standar Ketenagaan Minimal Faskes (Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas dan Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit) Standar Ketenagaan Minimal SDMK Puskesmas menurut Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit (Permenkes No. 56 tahun tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit) + Lampiran Permenkes 340/2010 tentang Rumah Sakit Khusus

12 Langkah-02 Perhitungan Rencana Kebutuhan SDMK Fasyankes (Puskesmas, Rumah Sakit Umum, dan Rumah Sakit Khusus)  Membandingkan antara jumlah standar dengan jumlah SDMK yang ada di fasyankes sehingga terlihat apakah SDMK yang ada sudah sesuai dengan standar atau belum. Output dari perhitungan dengan menggunakan standar ini bisa berupa : a. Perhitungan Kebutuhan SDMK Puskesmas Puskesmas Kawasan Perkotaan Puskesmas Kawasan Pedesaan Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil b. Perhitungan Kebutuhan SDMK Rumah Sakit Umum c. Perhitungan Kebutuhan SDMK Rumah Sakit Khusus Telah dikembangkan aplikasi metode Standar Ketenagaan Minimal yang melengkapi buku manual 1 ini. Prinsip SKM ini adalah membandingkan antara standar dengan jumlah SDMK yang saat ini ada

13 Puskesmas Kawasan Perkotaan Puskesmas Kawasan Pedesaan
Standar Ketenagaan Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75/2014 No. Jenis Tenaga Puskesmas Kawasan Perkotaan Puskesmas Kawasan Pedesaan Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil Non RI RI 1 Dokter / dokter layanan primer 2 Dokter gigi 3 Perawat 5 8 4 Bidan 7 Tenaga Kesmas 6 Tenaga kesling Ahli teknologi Lab. medic Tenaga gizi 9 Tenaga kefarmasian 10 Tenaga Adminintrasi 11 Pekarya Jumlah 22 31 19 27

14 Standar Ketenagaan Minimal SDMK Rumah Sakit Umum kelas A, B, C, dan D Berdasarkan Permenkes 56/2014
NO. JENIS TENAGA RS A B C D 1. Dokter Umum 18 12 9 4 2. Dokter Gigi 3 2 1 3. Dokter Spesialis Dasar 24 8 a. Spesialis Penyakit Dalam 6 1* b. Spesialis Kesehatan Anak c. Spesialis Bedah d. Spesialis Obstetri dan Ginekolog Ket: *) dari 4 jenis spesialis dasar, wajib terisi 2 jenis pelayanan, masing-masing 1 tenaga 4. Spesialis Penunjang Medik 15 10 Spesialis Anestesiologi Spesialis Radiologi Spesialis Patologi Klinik Spesialis Patologi Anatomi e. Spesialis Rehabilitasi Medik 5. Dokter Spesialis Lain 36 Spesialis Mata Spesialis THT Spesialis Syaraf Spesialis Jantung & Pembuluh Darah Spesialis Kulit & Kelamin f. Spesialis Kedokteran Jiwa g. Spesialis Paru h. Spesialis Orthopedi i. Spesialis Urologi j. Spesialis Bedah Syaraf k. Spesialis Bedah Plastik l. Spesialis Kedokteran Forensik Ket: *) dari 12 jenis spesialis lain, wajib terisi 8 jenis pelayanan, masing-masing 1 tenaga

15 Lanjutan NO. JENIS TENAGA A B C 6. Dokter Sub Spesialis 32 2 a.
32 2 a. Sub Spesialis Bedah 1* b. Sub Spesialis Penyakit Dalam c. Sub Spesialis Kesehatan Anak d. Sub Spesialis Obstetri & Ginekolog e. Sub Spesialis Mata f. Sub Spesialis THT g. Sub Spesialis Syaraf h. Sub Spesialis Jantung & Pembuluh Darah i. Sub Spesialis Kulit & Kelamin j. Sub Spesialis Jiwa k. Sub Spesialis Paru l. Sub Spesialis Orthopedi m. Sub Spesialis Urologi n. Sub Spesialis Bedah Syaraf o. Sub Spesialis Bedah Plastik p. Sub Spesialis Gigi Mulut Ket: *) dari 4 jenis sub spesialis dasar, wajib terisi 2 jenis pelayanan, masing-masing 1 tenaga 7. Spesialis Medik Gigi dan Mulut 7 3 1 Spesialis Bedah Mulut Spesialis Konservasi/ Endodonsi Spesialis Periodonti Spesialis Orthodonti Spesialis Prosthodonti Spesialis Pedodonsi g. Spesialis Penyakit Mulut 1 1* Ket: *) dari 7 jenis spesialis medik gigi dan mulut, wajib terisi 1 jenis pelayanan, minimal 1 tenaga

16 Disesuaikan dengan beban kerja
Lanjutan NO. JENIS TENAGA RS A B C D 8. Tenaga Kefarmasian a. Apoteker 15 13 8 3 Kepala Instansi Farmasi RS 1 Rawat Jalan 5 4 2 Rawat Inap Instansi Gawat Darurat Ruang ICU Koordinator penerimaan dan distribusi farmasi Koordinator produksi farmasi b. Tenaga Teknis Kefarmasian 10 Membantu tugas koordinator penerimaan dan distribusi farmasi Disesuaikan dengan beban kerja Membantu tugas koordinator produksi farmasi Keperawatan (Perawat dan Bidan) 1:1 2:3 Ket: Untuk RS Tipe A dan B; 1 tenaga keperawatan untuk 1 tempat tidur (2/3 tenaga tetap) Untuk RS Tipe C dan D; 2 tenaga keperawatan untuk 3 tempat tidur (2/3 tenaga tetap) 10. Gizi P 11. Keterapian Fisik 12. Radiografer 13. Fisikawan Medik  14. Petugas Proteksi Radiasi Medik 15. Tenaga Elektromedik 16. Keteknisian Medis 17. Rekam Medik 18. Petugas IPSRS 19. Petugas Pengelola Limbah 20. Petugas Kamar Jenazah

17 BUKU MANUAL 3 Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Berdasarkan rasio tenaga kesehatan terhadap Penduduk

18 Metode ini mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan SDMK yang direncanakan, sebagai berikut: Pegawai Masuk, terdiri dari: Pengangkatan SDMK baru Pengangkatan (pindah masuk) Pegawai Keluar, terdiri dari: SDMK yang pensiun SDMK yang meninggal dan yg tidak mampu bekerja karena sakit / cacat SDMK yg keluar, mengundurkan diri, dipecat

19 TUJUAN Menghasilkan data proyeksi kebutuhan SDMK di suatu wilayah pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah (Nasional).

20 DATA dan INFORMASI yg DIPERLUKAN
Data penduduk (sumber data: BPS 5 tahun terakhir) Data angka pertumbuhan penduduk (sumber data: BPS 5 tahun terakhir). Data jenis dan jumlah SDMK tahun terakhir (Sumber data: BKD, institusi kesehatan swasta). Data target ratio SDMK terhadap penduduk tahun 2014, 2019, dan 2025 (sumber data: Kepmenko Kesra No. 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) Tahun ). Data pengangkatan baru (jumlah dan jenis) tahun terakhir (Sumber data: BKN, BKD, institusi kesehatan swasta). Data pindahan jenis dan jumlah Nakes yg pindah masuk tahun terakhir. (Sumber data: BKN, BKD, institusi swasta). Data Nakes yang pensiun, SDMK yang meninggal dan yg tidak mampu bekerja karena sakit / cacat (Sumber data: BKN, BKD, institusi swasta). Data SDMK yg keluar, mengundurkan diri, dipecat (Sumber data: BKN, BKD, institusi swasta). Data pertambahan SDMK jenis tertentu per tahun, 3 tahun terakhit (Sumber: BKD dan BKN)

21 LANGKAH-LANGKAH METODE RASIO NAKES THD JUMLAH PENDUDUK
Menetapkan Target Rasio Kebutuhan SDMK Berdasarkan Penduduk (contoh utk nasional  RPTK). Utk prov jika ada target tersendiri, maka memakai target tsb, jika tdk maka memakai RPTK ini No. Jenis Nakes Terget Ratio per penduduk (Kepmenko Bidang Kesra No.54 Tahun 2013) 2014 2019 2025 1 Dokter Spesialis 10 11 12 2 Dokter Umum 40 45 50 3 Dokter Gigi 13 14 4 Perawat 158 180 200 5 Bidan 100 120 130 6 Perawat Gigi  15 18   21 7 Apoteker  9  12 8 Ass. Apoteker  18  24  30 9 SKM  13 16 Sanitarian 15 18 20 Nutrisionis / Ahli Gizi Keterapian Fisik  4  5  6 Keterapian Medis  14  16

22 Langkah 2 Menetapkan Data (asumsi) SDMK masuk (pengangkatan baru dan pindah masuk) dan SDMK keluar ( pensiun, meninggal/tidak mampu bekerja karena sakit/cacat, dan pindak ke tempat lain)  contoh tabel utk nasional dan prov Jatim No Komponen Indonesia Jawa Timur (1) (2) (3) (4) 1 Laju Pertemubuhan Penduduk ( r ) Tahun 1.38 % per th 0.67 Tahun 1.19 0.53 Tahun 1.00 0.38 2 Pegawai masuk a. Pengangkatan baru 6.8 b. Pindah masuk 0.5 3 Pegawai keluar a. Pensiun 1.0 b. Meninggal dan tidak mampu bekerja karena sakit / cacat c. Keluar, cuti besar, dipecat Keterangan: Data tentang Laju pertumbuhan penduduk (Indonesia dan Jawa Timur) diperoleh dari BPS Nasional Katalog No : Data Pertambahan SDMK (contoh: Perawat) adalah data asumsi yakni jumlah SDMK yang ada di suatu wilayah selama 3 tahun kemudian dihitung Angka rata-rata pertambahannya. Data Pegawai Masuk dan Pegawai Peluar dapat diperoleh dari BKD. Data jumlah SDMK tertentu (misal: Perawat) per tahun kemudian dibagi dengan total SDMK tertentu (Perawat) tersebut dikalikan 100%.

23 LANGKAH 3  Perhitungan proyeksi penduduk, secara manual dpt dicontohkan sbb :

24 LANGKAH 4  Perhitungan proyeksi kebutuhan SDMK, secara manual merupakan tabel yang terdiri atas kolom-kolom (pada slide 30 dan 31) dgn keterangan sbb:

25

26

27 LANGKAH 5  Resume hasil perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan rasio thd jumlahpenduduk :

28 Terima kasih


Download ppt "METODE PERHITUNGAN KEBUTUHAN SDMK BERDASRKAN PERMENKES RI NOMOR 33 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google