PENGHITUNGAN BAGI HASIL (Profit Distribution) AMIN MUSA, SE Anggota Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar Akuntansi Keuangan
international Indonesia FAS No. 13, 15, 19 PSAK No. 28-1996 PROFIT SHARING DISTRIBUTION ASURANSI SYARIAH – BEBERAPA RUJUKAN international Indonesia FAS No. 13, 15, 19 PSAK No. 28-1996 PSAK No. 36-1996 Prepared By: Rafa Consulting
Financial Accounting Standard (FAS) AAOFI FAS No. 9 ZakahFAS No. 13 Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies FAS No. 15 Provisions and Reserves in Islamic Insurance Companies FAS No. 19 Contribution in Islamic Insurance Companies Prepared By: Rafa Consulting
Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya Company/Badan Akad Income Expenses Takaful Nasional Wakalah Accrual Takaful Malaysia Mudharabah Cash AAOFI Indonesia SAK 28/36 Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Beberapa Hal Penting dalam Profit Distribusi Pendapatan Premi Earned Premium Unearned Premium Cadangan Premi Klaim Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya Metode Alokasi Surplus Asuransi Motode Penanggulangan Defisit Asuransi Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Beberapa Hal Penting Pendapatan Premi Dalam Asuransi bukan syariah (SAK 36) Premi merupakan pendapatan perusahaan. Dalam Asuransi Syariah premi merupakan milik peserta (akad dalam asuransi syariah adalah tolong menolong, prinsip yang diambil adalah sharing of risk) Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Piutang Premi (Asuransi bukan Syariah) Piutang premi diakui sesuai dengan premi-premi yang sudah jatuh tempo. Piutang premi (Asuransi Syariah) Piutang premi diakui sesuai dengan premi yang sudah jatuh tempo untuk yang menggunakan metode Accrual, sedangkan yang menggunakan metode cash tidak diperhitungkan. Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Beberapa Hal Penting dalam Earned Premium Earned premium dihitung sesuai dengan periode waktu yang telah dilewati. Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Beberapa Hal Penting dalam Unearned Premium Unearned premium dihitung sesuai dengan sisa waktu masa asuransi dengan menggunakan rumus 360 hari untuk premi-premi non saving Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Beberapa Hal Penting dalam Cadangan Premi Cadangan premi merupakan total dana milik peserta baik berupa dana-dana investasi maupun dana-dana tabarru (dana-dana resiko) serta surplus yang merupakan milik peserta. Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Beberapa Hal Penting dalam Klaim Sebagai konsekuensi bahwa premi bukan merupakan pendapatan perusahaan maka klaim merupakan beban dari dana-dana peserta baik dana-dana investasi (saving) maupun dana tabarru (resiko). Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Beberapa Hal Penting Metode Pengakuan Pendapatan dan Biaya Metode pengakuan pendapatan dan biaya yang bisa dipilih adalah Accrual basis atau cash basis. Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Beberapa Hal Penting Metode Alokasi Surplus Asuransi Dibagikan kepada semua pemegang polis. Dibagikan kepada pemegang polis yang tidak klaim. Dibagikan kepada pemegang polis selama klaimnya lebih kecil dari preminya. Dibagi antara pemegang polis dengan perusahaan. Menggunakan metode lain (tidak ditentukan) AAOIFI _ FAS 13 Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Topik Bahasan Beberapa Hal Penting Motode penanggulangan Defisit Diambil dari cadangan dana peserta jika ada. Meminjam dari dana pemegang saham yang harus dikembalikan dari surplus yang akan datang. Pembebanan kepada pemegang polis untuk menutup defisit secara pro rata. Menambah premi di masa yang akan datang dengan basis pro rata. Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting FATWA No:14/DSN-MUI/IX/20 Tentang Sistem Distrubusi Hasil Usaha Pada Lembaga Keuangan Syariah (ketentuan umum) Pada prinsinya LKS boleh menggunkan Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan Dilihat dari kemaslahatan sebaiknya pencatatan Accrual Basis, distribusi hasil Cash Basis Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting FATWA No:15/DSN-MUI/IX/20 Tentang Prinsip Distrubusi Hasil Usaha Pada Lembaga Keuangan Syariah (ketentuan umum) Pada prinsinya LKS boleh menggunkan prinsip Bagi hasil (Revenue Sharing), maupun Bagi untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usahanya dengan mitranya Dilihat dari kemaslahatan pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (Revenue Sharing) Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Kasus Sebuah Perusahaan Asuransi memutuskan untuk membuka Divisi Syariah dengan ketentuan dan transaksi sbb: Dana untuk Divisi Syariah sebesar 4 milyar rupiah Kegiatan operasionalnya dilakukan di tempat terpisah Selama tahun berjalan terjadi transaksi sbb: Atas Dana awal sebagian ditempatkan di Deposito sebesar 3 milyar, sedangkan sisanya sebagai Modal Kerja disimpan di Cash/Bank Selama 1 th biaya yang dikeluarkan setiap bulan adalah sbb: Biaya Akuisisi 75.000.000 Biaya Pemasaran 50.000.000 Biaya Adm & Umum 50.000.000 Beban lain 5.000.000 Hasil Investasi dari Dana Kantor Pusat : 400 juta/thn Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Kasus Dari kegiatan selama 1 th, Divisi Syariah setiap bulan memperoleh hasil sbb: Penerimaan Premi untuk Produk dengan Unsur Tabungan Rp. 500.000.000,- Penerimaan Premi untuk Produk tanpa Unsur Tabungan Rp. 60.000.000,- Ketentuan (untuk perhitungan) Yang berlaku adalah sbb: Produk Unsur Tabungan Rata-rata Tabarru = 5% Hasil Investasi Rata-rata Equivalen 12%/th Bagi hasil produk dengan Unsur Tabungan adalah 60% untuk Peserta, 40% untuk Perusahaan Bagi Hasil Produk tanpa Unsur Tabungan adalah 50% untuk Peserta dan 50% untuk Perusahaan Kontrak Produk tanpa Unsur Tabungan adalah 1 th. Loading 25% Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Kasus Reasuransi Reasuransi ditentukan dengan Rate Netto Transaksi selama Periode tahun berjalan 10% Premi Tabarru merupakan Premi Reasuransi Klaim Reas. yang diterima 60% dari Premi Reas. yang dibayar Klaim Selama periode tahun berjalan terjadi klaim sbb: Klaim Kematian : 50.000.000 Klaim Tabungan : 600.000.000 Klaim Produk Non tabungan : 50.000.000 Klaim Bagi Hasil Investasi Produk dengan Unsur Tabungan : 12.000.000 Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Kasus Perhitungan: Premi Tabungan : 500.000.000 x 70% = 350.000.000 Premi Tabarru : 500.000.000 x 5% = 25.000.000 Premi Tabarru Non Tabungan = 45.000.000 Premi Premi Tabungan 1 th = 350.000.000 x 12 = 4.200.000.000 Premi Tabarru 1 th = 25.000.000 x 12 = 300.000.000 Premi Tabarru Non Tabungan = 45.000.000 = 540.000.000 Reas. Premi Reas. Tabarru = 10% x 300.000.000 = 30.000.000 Premi Reas. Tabarru Non Tabungan = 10% x 720.000.000 = 72.000.000 Klaim Reas. Produk dengan unsur Tabungan : 30.000.000 x 60% = 18.000.000 Produk tanpa unsur Tabungan : 72.000.000 x 60% = 43.200.000 Loading Premi dengan unsur Tabungan : 25% x 500.000.000 x 12 = 1.500.000.000 Premi tanpa unsur Tabungan : 25% x 60.000.000 x 12 = 180.000.000 Prepared By: Rafa Consulting
LAPORAN SALDO DANA PRODUK DENGAN UNSUR TABUNGAN Dana Tabungan Dana Tabarru 1. Penerimaan 5.700.000.000 300.000.000 2. Loading 1.500.000.000 - 3. Penerimaan Premi Netto 4.200.000.000 4. Premi Reasuransi (30.000.000) 5. Klaim (600.000.000) (50.000.000) 6. Klaim Reasuransi 18.000.000 7. Hasil Investasi 24.000.000 8. Bagian Perusahaan (120.000.000) (9.600.000) 9. Klaim Hasil Investasi (12.000.000) 10. Penambahan (penurunan) Dana 3.768.000.000 252.400.000 11. Saldo Awal 12. Saldo Akhir Prepared By: Rafa Consulting
LAPORAN SURPLUS PRODUK TANPA UNSUR TABUNGAN 1. Penerimaan 720.000.000 2. Loading (180.000.000) 3. Premi Netto 540.000.000 4. Premi Reas. (72.000.000) 5. Klaim (100.000.000) 6. Klaim Reas. 43.200.000 7. Premi belum Jatuh Tempo (270.000.000) 8. Surplus Underwriting 141.200.000 9. Hasil Investasi 36.000.000 10. Surplus yang dibagikan 177.200.000 11. Bagian Perusahaan (88.600.000) 12. Surplus Bagian Peserta 88.600.000 Prepared By: Rafa Consulting
Prepared By: Rafa Consulting Rate Bagi Hasil Hasil Investasi untuk Produk dengan Unsur Tabungan Hasil Investasi : 300.000.000 Bagian Perusahaan : (120.000.000) Bagian Peserta : 180.000.000 Modal Rata : 2.500.000.000 Rate untuk Peserta = x 100% = 7,2% 180.000.000 2.500.000.000 Rate Bagi Hasil untuk Produk tanpa Unsur Tabungan Surplus untuk Peserta : 88.600.000 Premi telah jatuh tempo : 360.000.000 Rate Bagi Hasil = x 100% = 24,61% 88.600.000 360.000.000 Prepared By: Rafa Consulting
PERHITUNGAN SALDO DANA PESERTA (Produk dengan unsur Tabungan) Saldo rata-rata harian Saldo rata-rata bulanan Saldo Akhir saat perhitungan (tahunan) Prepared By: Rafa Consulting
PERIODE DISTRIBUSI (Produk dengan unsur Tabungan) Distribusi bulanan Distribusi Tahunan Prepared By: Rafa Consulting
PT. RAFA PRIMA CONSULTING TERIMA KASIH Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh PT. RAFA PRIMA CONSULTING Komplek Perkantoran Mutiara Faza Kav RA-4 Jl. Raya Condet No. 27 (depan Rindam Jaya) Jakarta Timur Telp : 021-8778 1917, 707 42 331, Fax : 021-8778 1925 Email : rafaconsulting@yahoo.com