Wilayah Pesisir dan Lautan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan By Iis S. Rahmi, S.Pd.
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK DAN BERACUN DISUSUN OLEH: NAMA: ROBIATUN DEVITA NIM: E1A PRODI: PENDIDIKAN BIOLOGI FAKULTAS KEGURUAN DAN.
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
POTENSI BIOTIK TERUMBU KARANG WILAYAH PESISIR DAN LAUT
 OLEH:  TUTIK HANDAYANI (6066)  ADITYA HR (6188)  ANDHIKA S (6076)  YANUAR T.W. (6086)  AGUNG HADI (6072)  WAHYUDI(6181)  NURINA (6158)  YAN SUNARYA(6185)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Klasifikasi tata guna lahan
KONSERVASI WILAYAH PESISIR
Oleh Cecep Kusmana Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB
Dikutip dari berbagai sumber
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
Mitigasi Laut.
Potensi Sumber Daya Air
EKOLOGI DAN PENGELOLAAN HUTAN
Masalah Pembangunan dan Lingkungan
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
POTENSI EKOLOGIS WILAYAH LAUT DAN PESISIR
Ancaman Bagi Keanekaragaman Hayati
KEANEKARAGAMAN HAYATI PEAIRAN
Seiring dengan makin intensifnya global warming, maka intensitas extreme event seperti El Niño dan La Niña, yang biasa disebut ENSO (El.
PENANGANAN TERPADU DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR, LAUTAN DAN PULAU.
DISAMPAIKAN Oleh Toulani
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
Sumber Daya Alam yang Berhubungan dengan Aspek Geografi
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
REKAYASA LINGKUNGAN Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
REKAYASA LINGKUNGAN.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
SUMBERDAYA PERIKANAN Kuliah Ke-4.
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
Penertiban Tambak Liar dan Perbaikan Hutan Mangrove di Lampung Timur
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
EUTROPHICATION DISUSUN OLEH :
BALADA TAMBAK UDANG DI LAMPUNG TIMUR
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
TERUMBU KARANG.
VISI MISI STRATEGI.
Dikutip dari berbagai sumber
Pencemaran Lingkungan
By : - Hermawan - Kinanti Ayang - Sefia Nabila - Sulfina
Konservasi Mangrove sebagai Pendukung Sumber Hayati Perikanan Pantai
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBUKAAN TAMBAK UDANG DI LAMPUNG TIMUR
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
Pencemaran Lingkungan
Industri Berbasis Kelautan, mengapa ?
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
AMDAL.
KEANEKARAGAMAN HAYATI PEAIRAN
AMDAL. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UULH = Undang-Undang Lingkungan Hidup no 23 Tahun 1997, yang paling baru adalah UU no 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan By Iis S. Rahmi, S.Pd.
PENCEMARAN LINGKUNGAN
DOSEN PEMBIMBING : SITI UMI KALSUMI ST. M,Eng
PENGELOLAAN SUMBERDAYA HAYATI PESISIR DAN LAUT
HUTAN MANGROVE. Pengertian Hutan Mangrove Hutan mangrove adalah hutan yang berada di daerah tepi pantai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut, sehingga.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
SEDIMENTASI by: Laurensia A H Obe-X 15. Devinisi Sedimentasi Sedimentasi adalah masuknya muatan sedimen ke dalam suatu lingkungan perairan tertentu melalui.
OLEH : LISNA YOELIANI POELOENGAN A L I M DEDDY
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

Wilayah Pesisir dan Lautan PENGELOLAAN PESISIR DAN LAUTAN (BDI 315) Pedoman Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Abdullah Aman Damai

PENGELOLAAN EKOSISTEM WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN

Terumbu Karang Dampak Kegiatan Manusia terhadap Ekosistem Terumbu Karang KEGIATAN DAMPAK Penambangan karang Perusakan habitat Kematian masal biota terumbu karang. Pembuangan limbah panas • Meningkatnya suhu air 5-10° C mematikan karang dan hewan lainnya serta tumbuhan yang berasosiasi; Penggundulan hutan di lahan atas Sedimen dari erosi dapat mencapai terumbu karang Dapat mematikan karang Karang di terumbu karang yang lokasinya berdekatan dengan banjir, akan dapat mengalami kematian karena sedimentasi yang berlebihan dan penurunan salinitas air; Pengerukan • Meningkatkan kekeruhan air, dan merusak terumbu karang Pariwisata Peningkatan suhu air, limbah, kerusakan oleh kapal, pengambilan biota untuk koleksi, kerusakan oleh diving Penggunaan Sianida dan peledak Membunuh hewan lain, dan merusak ekosistem

Terumbu Karang Teluk Lampung Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Lampung (2011)

PEDOMAN PENGELOLAAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG: Menggunakan sumber alternatif bahan konstruksi kapur, tidak dari terumbu karang. Tidak melakukan pengerukan di arah hulu dari terumbu karang; dan/atau lakukan upaya misalnya penyaringan sedimen. Hindarkan pencemaran dan peningkatan nutrien ke dalam ekosistem terumbu karang. Hentikan penggunaan bahan peledak dan bahan beracun sebagai alat tangkap. Tetapkan kuota pemanfaatan tahunan terhadap bahan-bahan karang dan spesies asosiasi. Promosikan dan kontrol kegiatan pariwisata. Hindari pembuangan limbah. Hindari perubahan suhu di luar ambang batas. Memantau perkembangan kondisi terumbu karang. Penyadaran masyarakat tentang pentingnya ekosistem terumbu karang dan kelestariannya. Melakukan rehabilitasi terumbu karang.

Hutan Mangrove Dampak Kegiatan Manusia terhadap Ekosistem Mangrove Tebang habis Berubahnya komposisi tumbuhan, merusak fungsi sebagai feeding ground dan nursery ground Pengalihan aliran air tawar Peningkatan salinitas hutan mangrove, dominasi spesies toleran, dan menurunnya tingkat kesuburan hutan Konversi lahan Mengancam regenerasi stok Pencemaran, pendangkalan, intrusi air laut, erosi/abrasi Limbah cair (sewage) Penurunan DO, peningkatan H2S dan NH3 Pembuangan sampah Menutup pneumatofora dan kematian pohon mangrove Pencemaran minyak Pertambangan minertal di daratan Kerusakan total mangrove Sedimen berlebih, mematikan pohon mangrove

Tegakan Mangrove Sumatera Selatan dan Papua Sumber: A.A. Damai (2012)

PEDOMAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE: Peliharalah dasar dan karakter substrat hutan dan saluran-saluran air. Jaga kelangsungan pola-pola alamiah; skema aktivitas siklus pasang surut serta limpasan air tawar. Untuk struktur pesisir harus didesain tetap memelihara pola tersebut. Menjaga pola-pola temporal dan spasial alami dari salinitas air permukaan dan air tanah. Peliharalah keseimbangan alamiah antara pertambahan tanah, erosi dan sedimentasi. Tetapkan batas maksimum panen, untuk menjamin keberlanjutan (kesinambungan) ekosistem. Pada daerah-daerah yang mungkin terkena tumpahan minyak dan bahan beracun lainnya, harus memiliki rencana-rencana penanggulangan. Hindarkan semua kegiatan yang mengakibatkan pengurangan (impound) areal mangrove, penghentian sirkulasi air permukaan mengakibatkan kematian hutan mangrove.

Padang Lamun Dampak Kegiatan Manusia terhadap Ekosistem Lamun KEGIATAN Pengerukan dan pengurugan Perusakan total padang lamun Perusakan habitat di lokasi pembuangan pengerukan Dampak sekunder pada perairan pengurugan: kekeruhan, tertutupnya benthic Limbah organik cair (sewage) Penurunan DO Penyuburan (eutroflkasi) dan blooming fitoplankton Limbah industri Lamun dapat mengkonsentrasikan logam berat (biological magnification), sehingga dapat meracuni hewan konsumer lamun. Limbah pertanian Pencemaran pestisida, dan pencemaran organik Pencemaran minyak Terhalangnya penetrasi cahaya dan fotosintesis, dapat mematikan lamun.

PEDOMAN PENGELOLAAN EKOSISTEM LAMUN: Pengerukan dan penimbunan harus menghaindari lokasi yang didominasi oleh padang lamun. Pembangunan struktur di wilayah pesisir (seperti pelabuhan, dermaga/ jetty) harus didesain meminimalkan erosi atau penumpukan. Perbaikan prosedur pembuangan limbah cair untuk mencegah rusaknya padang lamun. Penggunaan trawl dan penangkapan yang merusak seharusnya dilarang atau dimodifikasi. Skema-skema pengalihan aliran air yang dapat mengubah tingkat sali-nitas alamiah harus dipertimbangkan. Cegah tumpahan minyak mencemari komunitas padang lamun. Inventarisasi, identifikasi dan pemetaan sumber daya padang lamun. Rekonstruksi padang lamun di perairan dekat tempat yang sebelumnya ada padang lamun, atau membangun padang lamun baru.

Estuaria Dampak Kegiatan Manusia terhadap Ekosistem Estuaria Salah satu penyebab utama terjadinya degradasi ekosistem estuaria adalah akibat penggunaannya sebagai daerah pembuangan limbah secara terus menerus. Meningkatnya penggunaan perairan sebagai sarana pengangkutan minyak, bahan-bahan kimia dan berbagai jenis bahan beracun lainnya, baik melalui kapal, bargas jaringan pipa penyaluran, atau pun kereta api menimbulkan ancaman. Perubahan beberapa sistem DAS perairan pesisir, akan mengganggu ekosistem dan tingkat bahaya banjir. Kebanyakan organisme estuaria rentan, karena hidup di dekat batas toleransinya. Di daerah industri, perkotaan atau padat penduduk, estuaria sangat terancam keberlanjutannya, karena sedimentasi yang berlebihan, perubahan pola aliran dan regim salinitas, pencemaran ataupun over eksploitasi sumber daya alam.

Estuaria di Delta Mahakam dan Papua Sumber: A.A. Damai (2012)

PEDOMAN PENGELOLAAN EKOSISTEM ESTUARIA: Penerapan teknologi secara maksimal dari pengolahan limbah, baik untuk limbah industri maupun limbah domestik. Alternatif lainnya, yaitu limbah sesekali dipompa ke perairan lepas pantai dan disebarkan secara aman ke perairan samudera yang lebih dalam. Fasilitas industi yang berpotensi tinggi mengganggu ekosistem, mestinya dijauhkan dari daerah tersebut (melalui penataan ruang). Pemantauan berkala limpasan air akibat hujan lebat dan sumber-sumber polusi lainnya. Menghindari terhambatnya sirkulasi air, struktur yang dibangun harus didesain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu aliran air. Seleksi lokasi untuk pembuangan atau penyimpanan hasil kerukan untuk menghindari efek negatif di daerah habitat penting.

PENGELOLAAN SEKTORAL DI WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN

SEKTOR-SEKTOR DI WILAYAH PESISIR: Kehutanan Pertanian Akuakultur Perikanan Tangkap Permukiman dan Perkotaan Pariwisata dan Rekreasi Pertambangan dan Energi Pembuangan Limbah Padat Pembuangan Limbah Cair dan Septic Tank Jalan Raya, Jembatan, dan Bandara Alur Pelayaran dan Pelabuhan

SEKTOR KEHUTANAN: Pelestarian biodiversitas Pengendalian erosi, pada HPH dan HTI Penetapan zona penyangga, paling tidak dengan ketebalan L = 130.p SEKTOR PERTANIAN: Konservasi Tanah dan Air Pemupukan Tepat dan Ramah Lingkungan Pengendalian pestisida Proteksi daerah bernilai koservasi tinggi Pembuatan Zona Penyangga

Eksploitasi Hutan di Pesisir Sumatera Selatan Sumber: A.A. Damai (2012)

Aquakultur: Penyediaan saluran irigasi khusus tambak Pengendaliuan sedimentasi dan abrasi Pengendalian hama Pengendalian pemupukan dan petisida Perikanan Tangkap: offshore, coastal, dan inland fisheries Mencegah penurunan klualitas perairan pesisir Pengendalian reklamasi rawa dan pembuangan sampah/limbah Mencegah dan mengendalikan penambangan karang, penggunaan racun dan peledak. Pengaturan penggunaan alat tangkap (fishing gear) yang sesuai. Pengendalian erosi dari daratan da abrasi pesisir Mengendalikan IUU (illegal, unreported, unregulated) perikanan tangkap.

Tambak dan Perikanan Tangkap di Lampung Sumber: A.A. Damai (2012)

Permukiman dan Perkotaan: Mengendalikan tekanan daerah vital Pengelolaan aliran permukaan Pengelolaan daerah banjir Mengendalikan pengerukan dan pengurugan Pariwisata dan Rekreasi: Penempatan lokasi wisata dan penunjangnya pada high rate of flushing. Pengelolaan sirkulasi air Pengendalian limbah Pengendalian perubahan garis pantai Pengendalian aktivitas wisata secara ketat pada kawasan lindung (seperti taman nasional, dll)

Permukiman dan Perkotaan di Lampung Sumber: A.A. Damai (2012)

Pertambangan dan Energi: Pencegahan pencemaran Penempatan lokasi di luar surf zone Pengendalian tambang ekstraksi (dredge and strip mining) Penempatan lokasi dan operasional industri pemurnian bahan tertambang secara tepat Pembuangan Limbah Padat: Melindungi daerah vital dari dampak pembuangan. Mencegah pencemaran tanah dan air; landfill minimal 0,3 km dari air permukaan, dan 1,6 km dari sumur

Pembuangan Limbah Cair (sewage) dan septic tank: Melindungi daerah vital dari dampak pembuangan Dibagi dengan land application Mengembangkan marine outfall yang aman Pengolahan selektif Desain dan pembangunan septic tank yang ramah lingkungan Penempatan lokasi septic tank yang aman Jalan Raya, Jembatan, dan Bandara: Menghindari daerah vital, seperti sand dune Desain site specific daerah pesisir

Bandara, Jalan Raya, Pelabuhan Sumber: A.A. Damai (2012)

Alur Pelayaran dan Pelabuhan: Penentuan alur pelayaran sehingga menghindari habitat lindung. Lebar alur disesuaikan dengan kebutuhan Pengelolaan konstruksi alur dan pelabuhan secara benar, temasuk aktivitas pengerukan dan dumping (alat dan lokasi) yang layak Penetapan daerah pelabuhan yang tepat

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN PESISIR DAN LAUTAN (BDI 315) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN Abdullah Aman Damai

PERMASALAHAN SOSIAL DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUTAN

SEKTOR UTAMA DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN SECARA TERPADU (PWPLT): Pariwista Perikanan Pertambangan dan Energi (terutama Migas) Kehutanan Perhubungan Laut Pembangunan Regional (Reklamasi) Perdagangan

Aktivitas di Pesisir Beberapa Daerah di Indonesia Sumber: A.A. Damai (2012)

Akar Masalah dalam PWPLT, terjadi kompetisi antar dan intra-sektor, yang dapat berujung konflik: Para pihak menyusun strategi secara terpisah Belum jelasnya pembagian wewenang Belum ada instansi tersendiri atau koordinasi khusus Belum tersedianya data dan informasi akurat; Kapasitas aparatur dan kelembagaan; Pembangunan belum didasarkan pada daya dukung Pesatnya degradasi dan deplesi sumberdaya Belum tegas batas pengelolaan antar wilayah.

Karakteristik ideal PWPLT: Mempunyai batas fisik yang jelas (untuk perencanaan dan manajemen keseharian) Bertujuan untuk meminimalkan konflik kepentingan dan konflik pemanfaatan sumberdaya Merupakan proses yang terus-menerus dalam jangka panjang. Didasarkan pada karakteristik dan dinamika termasuk keterkaitan ekologis, biogeofisik, sosial-ekonomi-budaya dan politik. Menggunakan pendekatan interdisiplin keilmuan: ekologi, eko-nomi, keteknikan (engineering), sosiologi, dan lainnya. Ada tatanan kelembagaan yang khusus menangani pengelolaan kawasan pesisir, terutama untuk mengamankan tahap perencanaan dan pemantauan serta evaluasi.

Kondisi Pesisir di Papua dan Cilacap Sumber: A.A. Damai (2012)

Kerangka Program Pelaksanaan PWPLT No. Tahap Kegiatan Keluaran Proses 1. Konsensus nasional tentang penggunaan SAM Persetujuan Diskusi 2. Seleksi lokasi dan pemilihan kriteria Lokasi terpilih berdasarkan pada analisis kriteria Observasi 3. Identifikasi dan analisis masalah untuk lokasi terpilih Daftar masalah dan penyebabnya Lokakarya lokal, interview dan pelatihan Profil lingkungan Informasi sekunder, informan kunci, prakiraan area secara cepat, partisipasi pemerintah Batas wilayah kerja, kebutuhan perencanaan, penelitian yang diperlukan Analisis perencana dan diskusi antarlembaga 4. Maksud dan tujuan pengelolaan sumberdaya Tujuan dan indikator yang dinyalakan secarajelas Teknik untuk memperoleh konsensus melalui perencanaan dan dialog dengan penduduk

Seleksi kebijakan untuk pengelolaan sumber daya No. Tahap Kegiatan Keluaran Proses 5. Seleksi kebijakan untuk pengelolaan sumber daya Kebijakan yang tepat dan implikasinya Saran resmi dan analisis perencana, konsultasi dengan pemerintah 6. Menentukan strategi dan aksi pengelolaan Konsep rencana pengelolaan Seminar dan koordinasi antar leinbaga, partisipasi daerah 7. Implementasi Proyek lapangan untuk pendidikan, pelatihan penelitian, pembentukan kelompok-kelompok pengelolaan, tenaga kerja, pengelolaan sumber daya Keterlibatan masyarakat, dukungan politik, bantuan profesional sebagaimana yang dibutuhkan 8. Evaluasi Monitoring dari kecenderungan indikator kunci, informasi untuk memperbaiki pedoman rencana pengelolaan Monitoring secara partisipatif dan profesional 9. Penyesuaian kembali terhadap rencana dan implementasi Rencana yang telah diperbaiki dan prosedurnya Perencana dan peserta lokal Sumber: Crawford et al. (1995, dalam Dahuri et al., 2008)

PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DALAM PWPLT

Kelembagaan sebagai institusi dikembangkan melalui: Peningkatan kemampuan aparatur dan memobilisasi tenaga Penyediaan fasilitas yang layak Penyediaan dana operasional, pemeliharaan, dan pembangunan

Koordinasi, Sosialisasi, dan Masyarakat Pesisir Sumber: A.A. Damai (2012)

Pelembagaan nilai-nilai ke masyarakat, meliputi: Peraturan perundang-undangan Peraturan daerah Penataan ruang wilayah pesisir dan lautan Pedoman umum perencanaan Revitalisasi kearifan lokal dll

Peningkatan Kemampuan Aparatur dan SDM, melalui proyek-proyek antara lain Beasiswa pendidikan ke berbagai universitas Marine Resources and Evaluation Planning (MREP) Coral Reef Rehabilitation and Management Project (COREMAP) Coastal Resource Management Project (CRMP) Marine and Coastal Resource Management Project (MCRMP) dll

Pelatihan bagi Masyarakat, ditujukan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam PWPLT, namun tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari sumberdaya tersebut. Pegembangan marikultur Membuat dan memelihara rumpon Membuat terumbu karang buatan Pengembangan keramba jaring apung Pengembangan wisata bahari dll

Melengkapi peraturan perundangan dan perangkat operasionalnya, sosialisasi, diseminasi, dan implementasi. Antara lain Undang-Undang: UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU No. 5 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Konvensi PBB Tentang Keanekaragaman Hayati UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Persampahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Terima Kasih A.A. Damai 2012 damaisasa@yahoo.com 08129483572