Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Triyanto Univ. Sebelas Maret - Surakarta
Dasar Hukum Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara (Ps.2 UU 12/2011)
Tata Urutan Per-UU-an Lex Superior Derogat Legi Inferiori Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu) PP (Peraturan Pemerintah) Perpres (Peraturan Presiden) Peraturan daerah (Perda) Provinsi Peraturan daerah (Perda) Kab/Kota. Sumber: UU 12 / 2011
Pancasila = rechtside Pancasila menjadi cita hukum (rechtside ) yang mendasari setiap hukum di Indonesia, or Setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasar pada Pancasila. Hukum-hukum di Indonesia juga harus ditujukan untuk mencapai tu juan-tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: membangun segenap bangsa dan selu ruh tumpah darah Indonesia, mencerdasakan kehidupanbangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pancasila sbg Kaidah Penuntun Hukum hukum haruslah bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa hukum haruslah didasarkan pada demokrasi dan nomokrasi (kedaulatan hukum) sekaligus hukum harus ditujukan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indo. hukum haruslah didasarkan pada toleransi beragama yang berkeadaban (non diskriminatif)