BAHAN KE 6 ETIKA ADMINISTRASI
PENYUSUTAN SUMBER DAYA ALAM POLUSI BISNIS & KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
SDA meliputi : Sumber daya lahan; hutan; air; mineral. SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan. SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
Udara Tanah Air Suara Limbah domestik RT
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yg dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981) Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)
Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya Kawasan lindung adalah kawasan yg ditetapkan dg fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA
SIFAT SDA di INDONESIA yg MENONJOL ADL (1) PENYEBAREAN YG TIDAK MERATA (2) SIFAT KETERGANTUNGAN ANTARA SDA
MEMELIHARA PROSES EKOLOGI yg PENTING & SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN MENJAMIN KEANEKARAGAMAN GENETIK PELESTARIAN PEMANFAATAN JENIS & EKOSISTEM
PENYELAMAT USAHA PEMBANGUNAN & HASIL-HASIL PEMBANGUNAN SBG PENGEMBANGAN ILMU PENDIDIKAN PENGEMBANGAN PARIWISATA ALAM & PENINGKATAN DEVISA PENDUKUNG PEMBANGUNAN DI BID PERTANIAN KESEIMBANGAN LINGKUNGAN ALAM BERMANFAAT BAGI MANUSIA
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN, MERUPAKAN KETENTUAN TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA MINERAL PASAL 3 DINYATAKAN : BAHAN GALIAN TERDIRI ATAS 3 GOLONGAN GOL A : BHN GALIAN STRATEGIS GOL B : BHN GALIAN VITAL GOL C : BHN GALIAN YG TDK TERMASUK GOL A & GOL B
MERUPAKAN PELAKSANAAN UU 11 TAHUN 1967 MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32 / 1969 DINYATAKAN BAHWA KUASA PERTAMBANGAN UNTUK MELAKSANAKAN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOL. A & GOL. B DIBERIKAN OLEH MENTERI; SEDANG UNTUK GOL. C DIBERIKAN OLEH GUBERNUR KDH. TK I