LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT AHMAD SYUKRON 20090610125 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
KARTU KREDIT Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.
Landasan hukum kartu kredit Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan diubah dengan KMK Nomor 468/1995; KMK Lembaga Pembiayaan ini merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan; Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008, diperbaharui dengan PBI Nomor 11/2009. diperbaharui dengan PBI 14/2012, tanggal 6 Januari 2012 yang akan diberlakukan 1 Januari 2013.
Pokok pengaturan dalam perubahan PBI NO.14/2/PBI/2012 tentang APMK Pengaturan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran Bank Indonesia. Pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit, seperti batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon dan maksimumjumlah Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit yang secara rinci akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Pengaturan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragamanpola perhitungan bunga Kartu Kredit, pengenaan biaya dan denda, serta kewajiban penyampaian informasi kepada pemegang kartu. Pengaturan kerjasama dengan pihak lain dengan mengacu pada PBI tentang Alih Daya (outsourcing) terutama yang terkait dengan penagihan utang Kartu Kredit. Pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit. Kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan. Penegasan kewenangan Bank Indonesia dalam perizinan dan pengenaan sanksidalam penyelenggaraan APMK.
Syarat – syarat kepemilikan kartu kredit ,PBI NO.14/2/PBI/2012 Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013) Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013) Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013) Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013) Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan. Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015) Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.
Kegunaan kartu kredit Sebagai alat ganti pembayaran : Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan. Sebagai cadangan : Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank. Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga : Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut.
Peraturan penagihan hutang kartu kredit melalui debt collector Pasal 17 ayat (5) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/2009 menyatakan, Penerbit Kartu Kredit wajib menjamin bahwa penagihan atas transaksi Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan jasa pihak lain, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia. Pasal 21 PBI Nomor 11/11/2009: dalam hal Penerbit melakukan kerja sama dengan pihak-pihak di luar pihak lain, maka Penerbit bertanggung jawab atas kerja sama tersebut. “Ketika bank bekerja sama dengan penagih utang, kalau terjadi pelanggaran, bank harus ikut bertanggung jawab,”
Contoh Kasus Pembengkakan tagihan kartu kredit tanpa sepengetahuan pemegang kartu kredit tersebut
1. Kartu bisa dibobol orang lain yang tidak jujur, misalnya bila penjual tidak jujur maka ia akan menggosok slip kredit lebih dari 1 kali sebelum kita tanda tangani. Ia akan menagih ke bank yang bersangkutan untuk transaksi lain dengan menggunakan slip yang kedua dengan mencantumkan tanda tangan kita yang dipalsukan seperti pada slip yang pertama. 2. Apabila kita butuh uang atau ingin belanja lebih banyak dari kemampuan, kita tetap bisa memakai kartu tersebut, namun yang sering dilupakan oleh konsumen adalah persentase bunga kredit konsumsi yang sangat tinggi. 3.Pembayaran pertahun yang cukup mahal, termasuk pembayaran tambahan untuk pengambilan uang di luar negeri, termasuk transaksi internet pada website yang berada di luar negeri. 4.Nilai pertukaran uang ditentukan oleh bank penerbit, sehingga terkadang pihak bank agak seenaknya memberi rata rata harian nilai pertukaran uang. 5.Pada saat mengambil uang tunai melalui ATM, maka secara langsung dikenakan fee pengambilan yang besarannya sekitar 30 sampai 40 ribu (tergantung institusi penerbit). 6.Beban administratif dan beban bunga yang terlalu tinggi jika melakukan pengambilan uang di ATM.
Solusi Kenalilah hutang Anda. Susunlah prioritas pembayaran hutang. Stop penggunaan kartu kredit.
Daftar Pustaka Aep S. Hamidin. Tips & Trik Kartu kredit : Memaksimalkan manfaat dan mengelola resiko kartu kredit, medpress, 2010 . Yogyakarta Rachmadi Usman S.H. Aspek Aspek hukum perbankan di Indonesia, gramedia pustaka media, 2003. Jakarta