PERIODESASI IDEOLOGI PANCASILA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Advertisements

PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH INDONESIA
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
Dinamika Sistem Politik Indonesia
SEPUTAR ASAS TUNGGAL PANCASILA
UPAYA MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN
BAB IV ASAL MULA PANCASILA.
Ideologi Indonesia PANCASILA Ahmad Mukhlish F. Kelas :8B.
BAB I PENDAHULUAN.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Perumusan pancasila Nilai Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia Abad 16
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I IDEOLOGI PANCASILA.
II. PANCASILA DASAR NEGARA DALAM LINTASAN SEJARAH
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
ULANGAN HARIAN BIDANG STUDY : PKn – Perumusan Pancasila KELAS : VI
PEMBUKAAN UUD 1945.
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
bagi suatu bangsa dan negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BAB 7 USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

Universitas Islam Indonesia 2013
PANCASILA DALAM KAJIAN SEJARAH
Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA.
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Dasar Negara dan Ideologi Nasional
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Perjuangan Mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Pancasila secara Historis
BAHAN DISKUSI.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
BAHAN KULIAH PANCASILA PERTEMUAN KE-2
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
SESI 2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
Proklamasi Kemerdekaan
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SIDOARJO Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Study Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan.
TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
Pend PS E.
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
PANCASILA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UPAYA MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
Oleh Fitri Abdillah PANCASILA DALAM KONTEKS PERJALANAN SEJARAH BANGSA INDONESIA.
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG OLEH : BUDIARTO,M.Si Asisten Dosen sospol UNDIP.
Pancasila dalam Kajian Sejarah, Makna dan Implementasi
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

PERIODESASI IDEOLOGI PANCASILA Kuliah 2 PERIODESASI IDEOLOGI PANCASILA

Tinjauan Historis Pancasila

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) BPUPKI (Dokuritzu Zumby Co Sakai) dibentuk Jepang tanggal 29 April 2006 Anggota 60 orang, Ketua Dr. Radjiman Wedyoningrat BPUPKI dilantik Letjen Kumakichi Harada, 28 Mei 1945 Sidang pertama 29 Mei 1945, dengan materi pokok calon dasar negara

Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat Mengajukan pertanyaan APA DASAR NEGARA INDONESIA?

Peri kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Muhammad Yamin 29 Mei 1945 Peri kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat

Supomo 31 Mei 1945 Negara yang hendak didirikan adalah negara persatuan nasional Warga negara tunduk dan patuh pada Tuhan Dibentuk badan permusyawaratan yang mewakili rakyat Ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan Indonesia bergabung dalam Keluarga Asia Timur Raya

PANCASILA Soekarno 1 Juni 1945 Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial Ketuhanan yang Berkebudayaan Diberi nama: PANCASILA

TRISILA . Sosio-Nasionalisme . Sosio-Demokrasi . Ketuhanan Yang Maha Esa EKASILA : Gotongroyong

Rumusan PANCASILA dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Peristiwa-peristiwa menjelang Kemerdekaan 6 Agustus 1945, Hiroshima di bom sekutu 7 Agustus 1945, Jepang mengluarkan maklumat yang berisi: Dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI) PPKI akan dilantik tanggal 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945 Kemerdekaan Indonesia direncanakan tanggal 24 Agustus 1945

9 Agustus 1945 Nagasaki di Bom oleh Sekutu 14 Agustus 1945, Jepang menyerah pada sekutu tanpa syarat (unconditional surrender) Bekas jajahan Jepang menjadi wilayah perwalian sekutu 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan KEMERDEKAAN

PROKLAMASI Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17 Agustus 1945 Atas Nama Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta

NASKAH PROKLAMASI OTENTIK

18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan memutuskan: Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, yang terdiri dari; Pembukaan (di dalamnya ada rumusan Pancasila) sebelumnya bernama Piagam Jakarta dan Batang tubuh (pasal-pasal) Mengangkat Soekarno dan Hatta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat, Parlemen sementara), dilantik 29 Agustus 1945, Ketua: Mr. Kasman Singodimejo.

Rumusan PANCASILA (yang syah dan benar) Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan PANCASILA dalam Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) Ketuhanan Yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Peri Kebangsaan Kerakyatan Keadilan Sosial

Rumusan Pancasila dalam UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 juli 1959) Ketuhanan Yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Peri Kebangsaan Kerakyatan Keadilan Sosial (sama dengan Konstitusi RIS)

Berdasarkan UUDS 1950, tahun 1955 diadakan PEMILU Diikuti oleh 100 Partai Politik Kelompok empat besar peraih suara terbanyak: Partai Nasional Indonesia (PNI) Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) Partai Nahdatul Ulama (PNU) Partai Komunis Indonesia (PKI)

Lembaga Perwakilan Berdasarkan UUDS 1950 Konstituante Bertugas membuat Konstitusi/UUD definitif pengganti UUDS 1950 DPR Parlemen sebagai mitra pemerintah membuat undang-undang

Hasil Kerja Konstituante Pembuatan UUD dengan pasal-pasalnya berjalan baik, banyak pasal yang telah dihasilkan Sidang-sidang menjadi berlarut-larut ketika membicarakan Dasar Negara, pilihan antara Islam dan Pancasila. Voting tidak menghasilkan keputusan, karena suara 2/3 tidak tercapai Sidang menjadi deadlock, anggota konstituante banyak yang mogok menghadiri sidang.

Konstituante yang “deadlock”, memaksa Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 Isi Dekrit: Pembubaran Konstituante UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku. Pembentukan lembaga MPRS dan DPAS

Latar Belakang Dekrit Meruncingnya perbedaan ideologi dalam tubuh konstituante, dialog buntu sebagian anggota mogok bersidang. Presiden menganggap Konstituante “gagal” melaksanakan tugas membuat UUD/konstitusi definitif Suasana “deadlock” dapat mengakibatkan perpecahan bangsa.

Dasar Hukum Dekrit Landasan teoritis Dekrit 5 Juli 1959 adalah Hukum Darurat Negara (Staatnoodrecht). Legitimasi Dekrit ialah persetujuan DPR secara aklamasi tanggal 29 Juli 1959. Dukungan Angkatan Darat

Konsekuensi setelah Dekrit Penulisan sila-sila Pancasila harusnya sesuai dengan rumusan dalam Pembukaan UUD 1945. Kenyataannya Rumusan Pancasila setelah Dekrit mengacu pada Konstitusi RIS dan UUDS 1950): Ketuhanan Yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Peri Kebangsaan Kerakyatan (Kedaulatan Rakyat) Keadilan Sosial Penyelenggaraan Negara harusnya berdasarkan dan sesuai dengan UUD 1945

Penyelewengan Konstitusional MPRS mengangkat Soekarno Presiden seumur hidup (bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945, Presiden memangku jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali) Pimpinan Lembaga Tinggi (Ketua MPRS, DPR, DPA diangkat menjadi Menteri), pada hal kedudukannya lebih tinggi atau sejajar dengan Presiden. Presiden membubarkan DPR (bertentangan UUD 1945)

PERISTIWA G30S/PKI 1965 Akibat dari kekuasaan Presiden Soekarno yang absolut terjadi: Intrik politik dan perebutan pengaruh terhadap Bung Karno, PKI mendekati, sedangkan kelompok Islam dan Angkatan Darat menjauhi) Perseteruan antara Angkatan Darat dan PKI berujung pada penculikan Perwira Angkatan Darat, peristiwa 30 Sept. 1965.

Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) Peristiwa G30S gagal, muncul gelombang demonstrasi dipelopori KAMI dan KAPPI Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) Bubarkan PKI Bersihkan Kabinet dari unsur PKI Turunkan Harga

SUPERSEMAR Surat perintah Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto (Pongkostrad) agar mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan Dibuat di Istana Bogor, dijemput oleh: Basuki Rahmat, Amir Mahmud, dan M.Yusuf

Era Orde Baru (Kekuasaan Presiden Soeharto) Supersemar dikukuhkan menjadi TAP No. IX/MPRS/ 1966, Letjen Soeharto sebagai pengembannya, tanggal 21 Juni 1966 5 Juli 1966, MPRS mengeluarkan TAP. No. XVIII/MPRS/1966 yang mencabut TAP No. III/MPRS/1960 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, konsekuensinya Soekarno bukan lagi Presiden seumur hidup.

Pembubaran PKI TAP No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/mengembangkan faham/ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Sidang Istimewa MPRS 12 Maret 1967 Memberhentikan Soekarno sebagai Presiden melalui TAP No. XXXIII/MPRS/ 1967. Mengangkat Pengemban TAP No. IX/ MPRS/1966, Letjen Soeharto, sebagai Presiden RI, melalui TAP No. XLIV/MPRS/ 1967.

Orde Lama (1945-1965) Pancasila sbg alat pemersatu bgs Keunggulan: Terbangunnya character building Tingginya semangat nasionalisme Kepentingan pribadi dikalahkan Penghargaan thd pemimpin Kelemahan: Presiden seumur hdp: otoriter Nasakom

Presiden Soeharto dan Pancasila Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No. 12/1968, tentang rumusan Pancasila yang benar dan syah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Presiden Soeharto mengusulkan kepada MPR tentang P-4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila), melahirkan TAP No. II/MPR/1978 tentang P-4 sebagai Ekaprasetya Pancakarsa (satu tetekad/janji melaksanakan lima kehendak)

Pancasila sebagai alat Politik Pancasila dijadikan satu-satunya ASAS bagi: Organisasi Sosial Politik (ORSOSPOL) UU NO.3/1985 tentang Parpol dan Golkar Organisasi Masa (ORMAS) UU No. 8/1985 tentang ORMAS (NU, Muhammadiyah, dll.)

PENYELEWENGAN terhadap PANCASILA dalam ORBA Pancasila sebagai alat kekuasaan (Asas Tunggal Parpol dan Ormas) Pancasila sebagai tameng Penguasa, anti pemerintah identik dengan anti Pancasila Pancasila dijadikan lebel; Demokrasi Pancasila, Ekonomi Pancasila, dll. Pelanggaran HAM (penculikan) terhadap lawan politik bertentangan dengan sila kemanusiaan

Orde Baru (1966-1998) Pancasila sbg alat legitimasi kebijakan A. Keunggulan: Tingginya semangat pembangunan Perhatian thd agraris Lompatan teknologi (Third wave) B. Kelemahan: KKN Pelangaran HAM 3. Ekonomi condong kapitalis 4. Monotafsir ideologi (P4)

Orde Reformasi (1999- sekarang) Pancasila sbg Ideologi Perubahan Keunggulan: Tingginya semangat demokrasi Tuntutan kebebasan berpendapat (media, partai) Pemilihan presiden scr langsung Otonomi daerah B. Kelemahan: 1. Pusat vs Otonomi Daerah Dominasi kapitalisme Semangat radikalisme Demokrasi kurang berkualitas PEMILU kurang artikulasikan kepentingan rakyat

Globalisasi:destruktif Homogenisasi dan Partikularisasi Identitas ditangkis dengan prinsip Sosio-Nasionalisme (sila 2 & 3) Tirani dan ketidakadilan Politik & Ekonomi ditangkis dengan Sosio-Demokrasi (4 & 5): demokrasi politik harus sejalan dengan demokrasi ekonomi

Pada ranah politik: demokrasi yang berkembang adalah demokrasi permusyawaratan dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak secara inklusif. Pada ranah ekonomi: negara hrs aktif mengupayakan keadilan sosial dlm rangka mengatasi ketidaksetaraan yg terjadi di pasar dng jalan menjaga kompetisi yang sehat, membela yang lemah, dan berinvestasi dlm public goods yg menyangkut hajat hidup orang banyak.