Etika Humas Pemerintah dan BUMN Afdanisa Syahroza Arini Al Haq Elvina Indra Hakim Nurfitriani Rindy
Pendahuluan Etika adalah nilai-nilai moral yang mengikat dalam bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap dalam pelaksanaan tugas, fungsi, peran, wewenang, dan tanggungjawab. Profesi adalah pekerjaan yang memiliki keahlian, keterampilan, atau pelayanan tertentu berdasarkan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etikanya. Hubungan Masyarakat, disingkat humas, adalah kegiatan upaya keseluruhan komunikasi yang terencana, baik ke dalam maupun ke luar untuk menciptkan saling pengertian antara organisasi dan khalayaknya dalam rangka tercapainya tujuan spesifik yang telah ditetapkan. Pemerintah adalah suatu lembaga atau organisasi yang melekat kewenangan untuk melaksanakan kekkuasaan negara. Humas Pemerintah adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan ekstenal dan membina martabat instansi/ pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan eksternal guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Menurut John D. Millet berikut peranan humas dalam melaksanakan tugas atau kewajiban utamanya, yaitu: Mengamati dan mempelajari keinginan-keinginan dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat. Kegiatan untuk memberikan nasihat atau sumbang saran dalam menanggapi apa yang sebaiknya dapat dilakukan instansi/lembaga pemerintah seperti yang dikehendaki oleh publiknya. Kemampuan untuk mengusahakan terciptanya hubungan memuaskan antara publik dengan para pejabat pemerintahan. Memberikan penerangan dan informasi tentang apa yang telah diupayakan oleh suatu lembaga/instansi pemerintahan yang bersangkutan.
Fungsi pokok humas pemerintah pada dasarnya adalah sebagai berikut: Mengamankan kebijaksanaan dan program kerja pemerintah yang diwakilinya; Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan-pesan dan informasi mengenai kebijaksanaan, hingga mampu mensosialisasikan program-program pembangunan, baik secara nasional maupun daerah kepada masyarakat; Menjadi komunikator sekaligus mediator yang proaktif dalam upaya menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak dan menampung aspirasi atau opini publik (masyarakat), serta memperhatikan keinginan-keinginan masyarakat di lain pihak; Berperan serta aktif dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi mengamankan stabilitas dan program pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Secara garis besar, Humas/PR instansi pemerintah tersebut memiliki peran ganda. Fungsi keluar adalah berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan kebijaksanaan dan tujuan dari lembaga yang bersangkutan terhadap kepentingan masyarakat sebagai khalayak sasaran. Fungsi ke dalam adalah pihak humas wajib menyerap aspirasi atau keinginan publik/masyarakat yang diselaraskan dengan kepentingan bagi instansinya demi tercapainya tujuan bersama.
Kendala Humas Pemerintah Struktur dan kultur dari organisasi humas di sebagian besar instansi pemerintahan masih dirasakan lemah. Infrastruktur. Sumber Daya Manusia (SDM). Peranan yang diemban oleh Humas, baik di Pusat maupun di tingkat Daerah masih belum mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atau publiknya.
TERIMAKASIH