IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Legalitas Usaha.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
INSTRUMEN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pembangunan secara terus - menerus
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL - SKB.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012

PENCEGAHAN KLHS Tata Ruang Baku Mutu LH Kriteria Baku Kerusakan LH AMDAL UKL/UPL Perizinan Instrumen Ekonomi LH Per-UU-an-basis LH Anggaran-basis LH Analisis Resiko LH Audit LH Instrumen Lain PENGENDALIAN PENANGGULANGAN Pemberian Info Peringatan Cemar/Rusak LH Kpd Mas Isolasi Cemar/Rusak LH Henti Sumber Cemar/Rusak LH PEMULIHAN Henti Sumber Cemar/Rusak LH Remediasi Rehabilitasi Restorasi Cara Lain-Iptek

PENGERTIAN Izin Lingkungan: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Izin Usaha: suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dr pihak yg berwenang atas penyelenggaraan kegiatan atau usaha yg dilak peorangam maupun suatu badan dlm waktu tertentu

DAMPAK PENTING Besarnya jumlah penduduk Luas wilayah penyebaran Intensitas dan lama Banyak komponen Lingkungan hidup lain Sifat kumulatif Berbalik atau tidak berbalik IPTEK

KAPAN Izin lingkungan dilakukan pada saat kegiatan belum dilaksanakan dan untuk mendapatkannya rencana usaha dan/atau kegiatan harus sudah memiliki dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL. Izin lingkungan ini akan menjadi persyaratan dalam memperoleh izin operasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Jadi izin usaha tidak akan diterbitkan jika izin lingkungan tidak ada dan izin lingkungan tidak akan diterbitkan jika tidak ada dokumen amdal atau formulir UKL-UPL.  

TATA CARA Pengumuman kpd masyarakat Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan Profil Usaha dan/atau Kegiatan.

ISI MUATAN Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; Persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; Waktu Izin Lingkungan. Masa berlaku izin lingkungan ini sama dengan masa berlaku izin usaha dan/atau kegiatan dan sebaliknya

Dokumen AMDAL   KA-ANDAL ANDAL RKL-RPL

PENILAIN AMDAL Penyusun Pemrakarsa Konsultan Komisi Penilai

LARANGAN PNS Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota menjadi penyusun Amdal atau UKL-UPL Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil dimaksud dapat menjadi penyusun amdal atau UKL-UPL. 

UKL UPL Kegitan tdk wajib Amdal Kewajiban Penanggung Jawab Dokumen Rencana usaha Dampak Lingkungan yg akan terjadi Program K & P LH

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota Menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan sesuai dengan peraturan Per-UU-an

Sanksi Administratif Teguran Tertulis Paksaan Pemerintah Pembekuan Izin Lingkungan Pencabutan Izin Lingkungan

Perizinan PPLH   Perizinan lingkungan dapat diperoleh setelah usaha dan/atau kegiatan beroperasi. izin pembuangan limbah cair izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pembuangan air limbah ke laut izin dumping, izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau izin venting.

Penerapan sanksi administratif didasarkan atas: Efektivitas dan efiesiensi thd pelestarian fungsi lingkungan Tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan Tingkat ketaatan pemegang izin lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalan Izin Lingkungan Riwayat ketaatan pemegang izin lingkungan Tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan

UU NO 18 THN 2004 Terkait dengan UU Perkebunan, belum adanya koordinasi antar intansi dalam pemberian izin usaha pertambangan dgn izin usaha perkebunan yang berada di wilayah perkebunan   Pasal 1 angka 7 menentukan bahwa skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha. Pasal 17 ayat (1) menentukan bahwa setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan. Dalam ayat (5) ditentukan bahwa izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota.

UU No 4 Thn 2009 Pasal 37, menentukan bahwa izin usaha pertambangan diberikan oleh: Bupati/Walikota apabila wilayah izin usaha pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota; Gubernur apabila wilayah izin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan Menteri apabila wilayah izin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU NO 41 THN 1999 (1) Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. (2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (3) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat(I), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/ walikota. Tanpa syarat Amdal-Izin Lingkungan Terkait dengan UU Kehutanan, bahwa dalam UU Kehutanan mengatur pertambangan yang berada dalam wilayah hutan dgn Pemberian Izin Pinjam Pakai, sementara kegiatan pertambangan maupun jumlah cadangan sumber daya alam pertambangan banyak yang berada wilayah hutan Pasal 38 (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. (3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. (5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH JAYALAH INDONESIAKU

PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LH SEJAHTERA PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LH BAHAGIA CITA TUJUAN KEPENTINGAN ILMU ASAS HIDUP PEMBANGUNAN SOSIAL KHALIFAH RASIO KEBENARAN-KOMPETENSI NORMA-KEBIASAAN-HUKUM SDA LH SUMBER PRODUKSI SUMBER HIDUP MANAJEMEN BUDAYA MANUSIA HAMBA ALLAH BISMIRAKALLAH HATI KEBAIKAN-KARAKTER AGAMA ILMU