Aspek Lingkungan Hidup Studi Kelayakan Bisnis
Mengapa AMDAL? • AMDAL sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assessment yang disingkat EIA. • AMDAL diperlukan untuk melakukan studi kelayakan dengan alasan: 1. Karena UU dan peraturan pemerintah; 2. Agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
Kegunaan AMDAL • AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting, menyeluruh, dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkungannya dengan menggunakan dokumen yang benar.
Peran AMDAL 1. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul sebagai akibat dari proyek yang akan dibangun. 2. Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan.
3. AMDAL sebagai dokumen penting Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
Peraturan dan Perundang-Undangan • Berlaku secara internasional Berupa deklarasi, perjanjian bilateral maupun multilateral Contoh: Deklarasi Stockholm (Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment) tahun 1972. • Berlaku di dalam negeri PP No. 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan menggantikan PP No. 26 tahun 1986 kemudian ditandaklanjuti dengan SK Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10-15 tahun 1994.
Komponen AMDAL • AMDAL adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. • Analisis ini menghasilkan 5 dokumen, yaitu: PIL (Penyajian Informasi Lingkungan); KA (Kerangka Acuan); ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan); RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan); RKL (Rencana Kelola Lingkungan).
Sistematika Pengelolaan Lingkungan Usulan proyek; Penyajian Informasi Lingkungan; Menyusun Kerangka Acuan; Membuat ANDAL; Membuat RKL dan RPL; Implementasi pembangunan proyek dan aktivitas pengelolaan lingkungan.