TEHNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERITA.
Advertisements

TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
Contoh Wawancara yang Baik dan Benar
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Nama : Hj. Ilas Sulasiah, S.Pd. NIM : NIP :
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PERIHAL PEMBUKTIAN.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
Pertemuan 8 Surat, Memo, dan .
ACARA BIASA.
Perihal Putusan Hakim.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Merangkum Isi Pembicaraan dalam Wawancara yang didengarkan
PERTEMUAN 15.
Surat Kuasa.
LAMARAN KERJA DAN WAWANCARA KERJA
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Kode Etik Akuntan Publik
JABATAN PROFESIONAL DAN TANTANGAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
PEDOMAN PERILAKU MEDIATOR
Surat Kuasa.
Assalamualaikum wr. wb..
Komunikasi Efektif Agus Triyono.
KETERAMPILAN DASAR KONSELING
HUKUM ACARA PERDATA.
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Bandar Lampung, 28 Agustus 2016
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Wawancara pelayanan kesehatan
Pedoman & proses Wawancara
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
PENYIDIKAN.
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
OLEH : IRWANTO, S.Pd.SD Guru Kelas SDN 1 Ngelo Kec. Jatiroto
WAWANCARA.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
MELAMAR KERJA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Persiapan Presentasi.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
JABATAN PROFESIONAL DAN TANTANGAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
Oleh : Asmia Maryam Septiana, S.ST
PERTEMUAN 15.
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Presentasi/penyampaian KK
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT (TONNY GUNAWAN)
DISKUSI Oleh: A. Maneke.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
ABSTRAK PENELITIAN Bahasa Indonesia 1.
Menulis hasil wawancara
Mengenal Peliputan dan Teknik Penulisan Berita
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Pertemuan 9 :Conflict Management Disusun : Lies Sunarmintyastuti
Transcript presentasi:

TEHNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN Oleh Setijo Boesono, S.H.,M.H.

I. PENDAHULUAN. Salah satu cara untuk memahami duduk permasalahan suatu perkara selain mempelajari berkas perkara juga harus menggali informasi sebanyak mungkin dari Klien dengan tehnik wawancara. Untuk itulah informasi yang sejujurnya dan saling Percaya antara Klien dan advokatnya adalah kunci keberhasilan dalam penanganan suatu perkara.

Lanjutan (1)…..Pendahuluan Seorang advokat wajib menjaga kerahasian atas informasi dari kliennya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 19 (1).Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. (2).Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.”

Lanjutan (2)…..Pendahuluan Guna menjaga kepercayaan Klien maka jalan yang harus ditempuh untuk pertama kalinya adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas dari klien, yang dapat dilakukan secara tertulis dan atau secara lisan melalui tehnik wawancara.

II. PENGERTIAN WAWANCARA Wawancara adalah komunikasi lisan yang mempunyai struktur tertentu antara dua orang atau lebih dengan maksud untuk menggali informasi berupa fakta untuk tujuan tertentu.

  1. Tujuan Wawancara. Tehnik wawancara, adalah yang terbaik karena dalam hal ini ada interaksi antara Calon Klien dengan advokat sehingga dalam wawancara tersebut dapat diperoleh gambaran yang sebenarnya dan selengkap-lengkapnya yang bagi advokat berguna untuk memperoleh jawaban atau pemencahan perkara untuk calon Kliennya. Pada konsultasi pertama, seorang advokat harus secara seksama terlebih dahulu mendengarkan hal – hal yang diutarakan oleh kliennya, sehingga ia mampu menarik “benang merah“ dan inti dari apa yang disampaikan kliennya tersebut. Hal ini akan membantu seorang advokat dalam memberikan nasehat awal kepada kliennya tentang perlu tidaknya perkara tersebut diselesaikan melalui proses litigasi atau tidak ?

Lanjutan (1)…..1.Tujuan Wawancara Seorang advokat harus mampu memberikan penjelasan kepada kliennya, tentang berapa besar peluang perkara tersebut dimenangkan (tapi tidak boleh menjanjikan) dan alternatif penyelesaiannya. Penjelasan ini begitu penting dan strategis, sehingga harus didasari oleh hukum, alat bukti dan fakta-fakta lain yang sah. Disamping itu seorang advokat dalam wawancara perlu juga mengutarakan besarnya biaya, limit waktu, dan target yang hendak dicapai dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Lanjutan (2)…..1.Tujuan Wawancara Setidaknya dalam melakukan wawancara dengan klien menjawab rumusan umum yang berkaitan dengan permasalahan yaitu 5W 1H (What/apa, Who/siapa, Where/dimana, When/bilamana, Why/Mengapa, dan How/bagaimana) yang berkaitan dengan kasus tersebut terjadi.

Lanjutan (3)…..1.Tujuan Wawancara Setelah dilakukan wawancara antara Advokat dan calon Kliennya, maka terhadap hasil wawancara tersebut dapat disusun suatu Kronologis Perkara, dalam hal ini sebaiknya disusun secara tertulis yang kemudian ditandatangani oleh Klien dengan maksud agar dikemudian hari apa bila ada Keberatan dari Klien maka Klien tidak dapat lagi menyangkal bahwa apa yang diuraikan baik dalam somasi, gugatan, pledoi dan sebagainya adalah bersumber dari Klien atau dengan kata lain bukan karangan atau praduga advokat. Dalam membuat uraian kronologis ini biasanya diikuti dengan alat bukti yang mendukung uraian tersebut.

  2. Tempat Wawancara. Tempat wawancara diusahakan ditempat kantor Advokat, tetapi hal itu bukan harga mati yang harus diterapkan karena dalam hal tertentu ada calon Klien yang mungkin karena suatu hal tidak dapat mendatangani kantor advokat seperti karena alasan Psikologi Klien yang terganggu karena perkara tersebut, sehingga dalam hal ini dapat dicari tempat yang Klien dapat hadir dan merasa nyaman dalam melakukan interaksi dalam wawancara tersebut.

Lanjutan ..2.Tempat Wawancara Setidaknya wawancara dapat dilakukan dibeberapa tempat diantaranya : Dalam perkara pidana dimana Calon Klien ditahan atau direhabilitasi disuatu tempat maka wawancara dapat dilakukan di tempat dimana Calon Klien ditahan atau direhabilitasi. Dalam hal perkara pidana Calon Klien tidak ditahan atau dalam Perkara selain perkara pidana dapat dilakukan di : Kantor Advokat. Kantor atau tempat tinggal Klien. Tempat yang disepakati para pihak, dalam hal ini bisa dilakukan di Kafe, ditempat hiburan dan sebagainy

3. Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam wawancara. a. Penampilan (berpakaian) yang rapi, sehingga memberi kesan yang baik dari Klien kepada Advokat. b. Mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan dalam wawancara tersebut seperti alat perekam, peralatan menulis, dan sebagainya. c. Mempersiapkan materi yang berkaitan dengan perkara yang akan ditangani, apa bila advokat telah memperoleh informasi perkara dari Klien kita.

4. Struktur Wawancara a. Awal/Pembukaan Awal wawancara digunakan untuk menciptakan hubungan baik antara pewawancara dan pihak yang diwawancarai dan membuat keduanya yang terlibat dalam wawancara dapat menjadi bebas, leluasa dan tidak terhambat serta berkomunikasi dengan jujur, tulus dan enak. Ini dilakukan dengan dua cara :  1).Menciptakan suasana saling percaya dan saling berkehendak baik.  2). Menjelaskan maksud dan tujuan wawancara.

Lanjutan ....4.Struktur Wawancara b. Tengah Merupakan bagian pokok dari wawancara, pihak yang diwawancarai saling berkontak dan berbicara paling intensif, saling bertanya, menjawab, saling berbicara dan saling menanggapi. c. Akhir Merupakan kesimpulan penutup wawancara. Meringkas isi-isi pokoknya, diterangkan apa yang akan dilakukan dengan hasil wawancara itu dan tidak lanjut apa yang akan dilakukan oleh pewawancara dan apa yang diharapkan dari pihak yang diwawancarai.

  5. Tehnik Bertanya.  a. Perkenalkan diri apa bila antara advokat dengan klien belum saling mengenal. b. Mulai wawancara dengan pertanyaan yang ringan dan bersifat umum. Lakukanlah pendekatan tidak langsung pada persoalan, misalnya lebih baik tanyakan dulu soal kesenangan atau hobi dari Klien kita. c. Hindari pertanyaan yang berbelit-belit, dan hindari penggunaan istilah-istilah atau bahasa yang kurang dapat dipahami oleh Klien. d. Ajukan pertanyaan konkrit agar jawabannya tegas tidak mengambang. e. Harus tetap menjaga suasana agar tetap informatif, atau buat senyaman mungkin Klien dalam memberikan informasi.

  6. Tehnik Mendengar.   Mendengarkan pendapat dan informasi secara saksama dari Klien. usahakan tidak menyela agar keterangan tidak terputus. Jangan meminta pengulangan jawaban dari Klien. Menjaga konsentrasi. Mencatat pokok-pokok pembicaraan (siapa yang berbicara dan apa isi dari pembicaraannya). Memberikan catatan - catatan tambahan yang dianggap penting dan dapat menunjang pemahaman wawancara. Merangkum isi wawancara.

7. Menanggapi Pertanyaan Klien. Jika ada pertanyaan dari klien harus memberikan jawaban yang sebenarnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, usahakan dalam memberikan penjelasan jangan terkesan seperti menggurui karena ada Klien yang tak suka digurui oleh orang lain.

III. MANFAAT WAWANCARA DALAM MEMBANGUN KEPERCAYAAN KLIEN. Kepercayaan merupakan hal yang utama dan pertama dalam membangun suatu hubungan antara klien dengan advokat, tanpa kepercayaan mustahil seorang advokat dapat menyelesaikan perkara yang sedang ditanganinya. Hal ini disebabkan karena advokat sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara yang sedang membelenggu klien.

Lanjutan …... manfaat wawancara dlm membangun kepercayaan 2. Proses Lahirnya Kepercayaan. Kepercayaan dapat lahir berdasarkan sikap konsisten, sehingga segala sesuatunya terukur dan mempunyai standar serta kualifikasi yang jelas terhadap suatu arah penyelesaian perkara, serta kepercayaan dapat lahir dari rasa empati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginan menyelesaikan perkara.

Lanjutan …... manfaat wawancara dlm memb kepercayaan   3. Menjaga Kepercayaan. Untuk menjaga kepercayaan, seorang advokat dilarang keras melakukan rekayasa dan improvisasi dalam menyelesaikan perkara kliennya demi kepentingan pribadi. Termasuk sikap oportunitas, mendorong-dorong klien menyelesaikan perkaranya melalui proses litigasi yang berlarut-larut dengan harapan dapat menjadikan klien sebagai “ lahan “ untuk dieksploitasi secara materi dan atau untuk kepentingan promosi dengan harapan dapat mengangkat nama advokat menjadi terkenal dan populer.

IV. METODE PENERAPAN HONORARIUM ATAU FEE SAAT WAWANCARA. Beberapa metode yang dapat diterapkan dalam menentukan besarnya honorarium atau fee advokat, yaitu : 1). Nilainya, diperhitungkan per-tindakan hukum yang diberikan oleh advokat. 2). Nilainya, diperhitungkan dari banyaknya waktu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara. 3). Nilainya, bagi hasil dari apa yang diperoleh dalam perkara yang dimenangkan ( klaim ). 4). Nilainya, diperhitungkan dengan tingkat kerumitan, besarnya tanggung jawab.

Lanjutan …... Metode penentuan honorarium 5). Nilainya, didasarkan pada panggilan Nurani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. 6). Nilainya, diperhitungkan secara akumulasi/menyeluruh dalam menyelesaikan perkara.   Disamping honorarium atau fee advokat tersebut di atas, masih ada lagi kewajiban klien yang harus dibayar kepada seorang advokat, yaitu berupa sukses fee (apabila perkaranya dimenangkan ).

V. PENUTUP. Dalam membela kepentingan hukum kliennya, seorang advokat harus memahami posisi kasus yang dialami kliennya, untuk itu diperlukan informasi yang sejujurnya dari Klien baik secara tertulis maupun secara lisan melalui wawancara, dengan maksud agar advokat dalam memberikan advice dan atau bantuan hukum kepada kliennya tidak dilakukan secara asal- asalan, yang dapat merusak kepercayaan klien kepada advokat. Pondasi utama hubungan advokat dengan klien adalah kepercayaan. Apabila kepercayaan sudah hilang atau menipis kritis maka tak berguna hubungan dipertahankan.  

Demikianlah materi ini semoga bermanfaat dan semoga sukses Penutup Demikianlah materi ini semoga bermanfaat dan semoga sukses

SELESAI