PENGENALAN TENTANG NARKOBA SATUAN RESERSE NARKOBA DAN ASPEK HUKUMNYA Oleh SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LAMPUNG UTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
BIODATA : NAMA : MAULANA APRIANTO PANGKAT/NRP : BRIGADIR / 85041981 JABATAN : ANGGOTA SATUAN RESNARKOBA ALAMAT KANTOR : POLRES LAMPUNG UTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
NARKOBA ? = NARKOTIKA = PSIKOTROPIKA = BAHAN ADIKTIF LAINNYA PENGERTIAN UMUM : “Zat –zat kimia yang apabila dimasukkan ke dlm tubuh baik secara Oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan prilaku seseorang” BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
NARKOTIKA adalah Zat atau obat/bahan kimia yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, alamiah/ilmiah baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa dan dapat menimbulkan ketergantungan SERTA berkhasiat psikoaktif melaluyi pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku. (UU NO. 22 TTG NARKOTIKA & UU NO. 5 TTG PSIKOTROPIKA TAHUN 1997 - DIREVISI UU NO. 35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA). BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
GOLONGAN NARKOTIKA GANJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
TEMBAKAU GANJA Penggunaan Efek Samping Overdosis Dampak Dihisap (dilinting dgn rokok) & dimakan Fisik: Jantung berdebar, kepala berat, mata merah, bertambah nafsu makan, bicara cedal Psikis: Euphoric, Halusinasi, Hiperaktif, banyak bicara, berubah persepsi ttg ruang&waktu, dll Panik, ngamuk, demam, pupil mata membesar, curiga berlebih, merasa terasing, Depresi. Radang paru-paru, menurunkan kemampuan berpikir, merusak fungsi alat reproduksi, koma, kematian BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
BUNGA DAN BUAH KOKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
SERBUK KOKAIN Penggunaan Efek Samping Overdosis Putus Obat Dihisap, Ditelan bersama minuman, disuntikan. Gembira, berkurang rasa lapar, tenaga bertambah, sukar tidur, PD, pupil membesar, denyut nadi & tekanan darah meningkat Gelisah, suhu badan naik, gemetar, berkhayal, tertawa tidak wajar, koma, Nafas sesak, kematian. Lesu, tidur lama, cepat marah, depresi, tidak dapat mengendalikan diri. BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
HEROIN / PUTAUW BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
HEROIN / PUTAUW Penggunaan Efek Samping Overdosis Putus Obat Dihisap, ditelan bersama minuman, disuntikan. Gembira, relax, Mengantuk, mimpi indah, sulit berpikir, apatis, tekanan darah turun, muka merah, otot melemah, hidung gatal, mulut kering, badan panas. Gelisah, suhu badan naik, otot kejang, kejang lambung koma, gangguan haid, impotensi, kematian. Lesu, airmata berlebih, diare, sukar tidur, menguap, cepat marah, depresi,. Nyeri otot, nyeri tulang dan persendian, paranoid. BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
SHABU-SHABU BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
SHABU-SHABU Penggunaan Efek Samping Overdosis Putus Obat Dibakar diatas Almunium foil dihisap asapnya. Disedot dengan bong, disuntikan. Gembira, relax, Berkeringat, mulut kering, tekanan darah & detak jantung meningkat, mata berair, kehilangan nafsu makan, PD, aktif stamina meningkat Depresi, panik, bingung, takbisa tidur, ayan, gangguan jiwa, kerusakan otak, koma, kematian Letih, cemas, apatis, depresi, iritabel, paranoid, bingung, nyeri otot& persendian BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
EKSTASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
EKSTASI Penggunaan Efek Samping Overdosis Putus Obat Ditelan bersama minuman Gembira, relax, berkeringat, mulut kering, rahang kaku, tekanan darah & detak jantung meningkat, mata berair, kehilangan nafsu makan, PD, aktif stamina meningkat Depresi, panik, bingung, takbisa tidur, ayan, gangguan jiwa, ketidak teraturan/tak mens sama sekali, kerusakan otak, koma, kematian Letih, cemas, apatis, depresi, hopersomia, iritabel, paranoid, bingung, nyeri otot& persendian BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
GOLONGAN BAHAN ADIKTIF ALKOHOL Penggunaan Efek Samping Overdosis Putus Obat Diminum Gembira, relax, hambatan diri berkurang, bicara kacau, muka merah, hilang keseimbangan Sakit kepala, tegang, muntah- muntah, gemetar, pingsan, koma, kematian Gemetar, berkeringat, gelisah, muntah- muntah, detak jantung & tekanan darah meningkat, kejang- kejang BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
FAKTOR PENDORONG PENYALAHGUNAAN NARKOBA INDIVIDU NARKOBA LINGKUNGAN Coba-coba Solider teman Identitas diri Guncangan emosi&pkiran Pelarian Masalah Menambah PD Membangkit Keberanian Zat itu sendiri Yang Mudah di dapat dan Bila dipakai bisa merubah : Pikiran Suasana hati Perasaan Perilaku Keluarga Kurang Harmonis Pengaruh Teman Sebaya Pergeseran Nilai Masyarakat Pengangguran Ling. Sosial Individualistik Mobilitas tinggi Kurang Pend. Keagamaan BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
TANDA-TANDA DINI PENGGUNA NARKOBA Hilangnya Minat Bergaul dan olahraga Mengabaikan perawatan & kerapihan diri. Disiplin pribadi mengendur Suka menyendiri & menghindar dari perhatian orang lain Cepat tersinggung & cepat marah Berlaku curang, tidak jujur dan menghindar dari tanggung jawab. BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
CIRI FISIK Berat badan turun drastis Mata cekung & merah, muka pucat dan bibir kehitaman Buang air besar dan air kecil kurang lancar Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada bekas luka sayatan Terdapat perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan Mengeluarkan air mata yang berlebihan Mengeluarkan keringat yang berlebihan Kepala sering nyeri, persendian ngilu Banyaknya lendir dari hidung Diare Bulu kuduk berdiri Sukar tidur Menguap BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
CIRI MENTAL Sangat sensitive dan cepat bosan Jika ditegur atau dimarahi membangkang Mudah curiga dan cemas Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul dan berbicara kasar kepada orang disekitarnya, termasuk kepada anggota keluarga. Bahkan menyakiti diri sendiri. BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
CIRI PRILAKU Malas dan sering melupakan tanggungjawab/tugas rutinnya Tidak perduli kepada keluarga Nafsu makan tidak menentu Takut air, jarang mandi Bisa tiba-tiba bersikap manis jika ada maunya, misalnya untuk membeli obat Sering bertemu dengan orang-orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam Selalu kehabisan uang, dan barang-barangnya pun hilang dijual Berlalulintas Ugal-ugalan, Berakibat kecelakaan Lalu-Lintas BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
PERAN REMAJA DALAM MENJAUHI Jaga Hati dan Kuatkan Iman Jangan Pernah Mencoba walau sedikit Jangan jadikan Narkoba sebagai tempat pelarian masalahmu Jangan pendam masalah sendirian Hindari Narkoba dengan Berolahraga, seni dan kreativitas yang positif. Pilih-pilih teman gaul, jangan berteman dg pemakai, apalagi dg bandar Laporkan apabila ada lahgun ditempatmu BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
TIPS MENGATASI KECANDUAN Kuatkan Niat/keinginan Untuk Lepas dari NARKOBA alias ber-Tobat! Berobatlah Kerumah Sakit untuk menghilangkan racun dalam tubuh melalui terapi (Detoksifikasi) Cari bantuan atau ikutan Community Program/Rehabilitasi Yakin & Percaya pasti bisa sembuh, jangan lupa untuk Berdo’a Jauhi teman-teman kamu yang juga pemakai, baik bertemu langsung bicara lewat telepon ataupun bentuk komunikasi lainnya. BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG
KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I Pasal 111 (1) SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4 (EMPAT) TAHUN DAN PALING LAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP 8.000.000.000,00 (DELAPAN MILIAR RUPIAH). (2) DALAM HAL PERBUATAN MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM ATAU MELEBIHI 5 (LIMA) BATANG POHON, PELAKU DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA MAKSIMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA).
Pasal 112 (1) SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4 (EMPAT) TAHUN DAN PALING LAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP 8.000.000.000,00 (DELAPAN MILIAR RUPIAH). (2) DALAM HAL PERBUATAN MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM ATAU MELEBIHI 5 (LIMA) BATANG POHON, PELAKU DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA MAKSIMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA). Pasal 113 (1) SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMPRODUKSI, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA GOLONGAN I, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP. 10.000.000.000,00 (SEPULUH MILIAR RUPIAH). (2) DALAM HAL PERBUATAN MEMPRODUKSI, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM ATAU MELEBIHI 5 (LIMA) BATANG POHON ATAU DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, PELAKU DIPIDANA DENGAN PIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP, ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA MAKSIMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA).
Pasal 114 (1) SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP. 10.000.000.000,00 (SEPULUH MILIAR RUPIAH). (2) DALAM HAL PERBUATAN MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, MENYERAHKAN, ATAU MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) YANG DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM ATAU MELEBIHI 5 (LIMA) BATANG POHON ATAU DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM, PELAKU DIPIDANA DENGAN PIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP, ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 (ENAM) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA MAKSIMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA). Pasal 115 (1) SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBAWA, MENGIRIM, MENGANGKUT, ATAU MENTRANSITO NARKOTIKA GOLONGAN I, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4 (EMPAT) TAHUN DAN PALING LAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP 8.000.000.000,00 (DELAPAN MILIAR RUPIAH). (2) DALAM HAL PERBUATAN MEMBAWA, MENGIRIM, MENGANGKUT, ATAU MENTRANSITO NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM ATAU MELEBIHI 5 (LIMA) BATANG POHON BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, PELAKU DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA MAKSIMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA).
Pasal 116 Pasal 127 (1) SETIAP PENYALAH GUNA: (1) SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I TERHADAP ORANG LAIN ATAU MEMBERIKAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIGUNAKAN ORANG LAIN, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA PALING SEDIKIT RP 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP 10.000.000.000,00 (SEPULUH MILIAR RUPIAH). (2) DALAM HAL PENGGUNAAN NARKOTIKA TERHADAP ORANG LAIN ATAU PEMBERIAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIGUNAKAN ORANG LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MATI ATAU CACAT PERMANEN, PELAKU DIPIDANA DENGAN PIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP, ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA MAKSIMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA). Pasal 127 (1) SETIAP PENYALAH GUNA: A. NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 4 (EMPAT) TAHUN; B. NARKOTIKA GOLONGAN II BAGI DIRI SENDIRI DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN; C. NARKOTIKA GOLONGAN III BAGI DIRI SENDIRI DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN (2) DALAM MEMUTUS PERKARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), HAKIM WAJIB MEMPERHATIKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 54, PASAL 55, DAN PASAL 103. (3) DALAM HAL PENYALAH GUNA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DAPAT DIBUKTIKAN ATAU TERBUKTI SEBAGAI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PENYALAH GUNA TERSEBUT WAJIB MENJALANI REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL.
Pasal 128 (1) ORANG TUA ATAU WALI DARI PECANDU YANG BELUM CUKUP UMUR, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 55 AYAT (1) YANG SENGAJA TIDAK MELAPOR, DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK RP 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH). (2) PECANDU NARKOTIKA YANG BELUM CUKUP UMUR DAN TELAH DILAPORKAN OLEH ORANG TUA ATAU WALINYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 55 AYAT (1) TIDAK DITUNTUT PIDANA. (3) PECANDU NARKOTIKA YANG TELAH CUKUP UMUR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 55 AYAT (2) YANG SEDANG MENJALANI REHABILITASI MEDIS 2 (DUA) KALI MASA PERAWATAN DOKTER DI RUMAH SAKIT DAN/ATAU LEMBAGA REHABILITASI MEDIS YANG DITUNJUK OLEH PEMERINTAH TIDAK DITUNTUT PIDANA. (4) RUMAH SAKIT DAN/ATAU LEMBAGA REHABILITASI MEDIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3) HARUS MEMENUHI STANDAR KESEHATAN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI. Pasal 129 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4 (EMPAT) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP 5.000.000.000,00 (LIMA MILIAR RUPIAH) SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM: A. MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN PREKURSOR NARKOTIKA UNTUK PEMBUATAN NARKOTIKA; B. MEMPRODUKSI, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, ATAU MENYALURKAN PREKURSOR NARKOTIKA UNTUK PEMBUATAN NARKOTIKA; C. MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN PREKURSOR NARKOTIKA UNTUK PEMBUATAN NARKOTIKA; D. MEMBAWA, MENGIRIM, MENGANGKUT, ATAU MENTRANSITOPREKURSOR NARKOTIKA UNTUK PEMBUATAN NARKOTIKA.
28
29
30
Indonesian National Police KENDALA DALAM PENEGAKAN HUKUM ******************************** SIKAP APATIS MASYARAKAT TERHADAP KASUS NARKOBA SISTEM SEL ATAU JARINGAN TERPUTUS KUALITAS DAN KUANTITAS SUMBER DAYA MANUSIA KURANGNYA SARANA DAN PRASARANA BELUM ADANYA SARANA PENYADAPAN BELUM ADANYA SARANA PELACAKAN HP MINIMNYA ALAT DETEKSI NARKOBA KETERLIBATAN OKNUM APARAT PENEGAK HUKUM Indonesian National Police
INFORMASI : HUBUNGI SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LAMPUNG UTARA 34
Indonesian National Police SEKIAN TERIMA KASIH Indonesian National Police 35