PEMBUKAAN UUD 1945
Sejarah Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 (18 Agutus 1945) sebelumnya bernama Piagam Jakarta (22 Juni 1945) Piagam Jakarta (Jakarta Charter) merupakan naskah Pernyataan Kemerdekaan (Declaration of Independence) Piagam Jakarta pada saat Indonesia Merdeka tidak dibacakan, karena perubahan politik, yaitu; Jepang menyerah pada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945
Isi/Makna Alinea-Alinea Pembukaan Alinea Pertama Kemerdekaan adalah hak asasi semua bangsa Penjajahan merupakan pengingkaran terhadap hak asasi tersebut dan harus dihapuskan karena tidak adil dan manusiawi Kemerdekaan adalah hak kodrat (alamiah) sebagai karunia Tuhan Para penjajah secara moral harus melepaskan semua jajahannya
Alinea Kedua Sebagai bangsa yang terjajah, bangsa Indonesia berjuang untuk memperoleh Kemerdekaan Perjuangan Bangsa Indonesia untuk memperoleh Kemerdekaan telah mendekati harapan. Kemerdekaan bertujuan untuk menjadi bangsa yang merdeka (bebas), bersatu, berdaulat (mandiri), adil dan makmur.
Alinea Ketiga Kemerdekaan diperoleh semata-mata bukan sebagai hasil perjuangan, tetapi lebih dari itu merupakan karunia Tuhan Kemerdekaan merupakan cita-cita luhur/ mulia manusia Indonesia sebagai makhluk bebas Pernyataan sebagai bangsa yang merdeka dan bebas dari penjajahan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang relijius, mengakui kekuasaan Tuhan.
Alinea Keempat Tujuan Negara setelah Kemerdekaan Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
Indonesia yang merdeka itu adalah negara kontitusional, adanya UUD Dasar Negara yang merdeka itu adalah PANCASILA Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Skema Isi Alinea Pembukaan ALINEA PERTAMA Alasan Merdeka ALINEA KEDUA Perjuangan untuk Merdeka ALINEA KETIGA Pernyataan sebagai bangsa Merdeka ALINEA KEEMPAT Tujuan Merdeka
Pembukaan sebagai landasan tertib hukum (rechtsorde/legal order) Adanya subjek atau penguasa pembuat peraturan hukum (Pemerintah Indonesia) Adanya satu kesatuan asas kerohanian yang mendasari peraturan hukum (Pancasila) Adanya satu kesatuan wilayah/daerah berlakunya hukum (Seluruh Tumpah Darah Indonesia) Adanya satu kesatuan waktu berlakunya peraturan hukum (Kemerdekaan kebangsaan Indonesia, pengesahaan UUD oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm (Pokok Kaidah Fundamental Negara - PKFN) PKFN adalah norma dasar sebagai landasan berdirinya suatu negara, syarat-syarat PKFN; Dibuat oleh pembentuk negara – PPKI Memuat tujuan negara – 4 tujuan negara Adanya ketentuan bagi UUD/konstitusi Adanya asas politik - kedaulatan rakyat (demokrasi) Adanya asas kerohanian atau falsafat negara - Pancasila
Pembukaan tidak perlu diubah Argumentasi yang melandasinya Historis, pembukaan adalah pernyataan kemerdekaan. Yuridis, Tap No. XX/MPRS/1966 Filosofis, alinea-alinea pembukaan sarat makna filsafat kehidupan sebagai manusia bermartabat
TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966 Hakikat dan kedudukan Pembukaan kuat, berkedudukan terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agusutus 1945, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil Pemilihan Umum, oleh karena itu mengubah Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya sama halnya dengan pembubaran Negara.