EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Advertisements

PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Teori konflik.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Mazhab dalam kriminologi
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Perkembangan Kriminologi lanjutan
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KRIMINOLOGI KULIAH 1 ISTILAH BHS INGGERIS CRIMEN ARTINYA KEJAHATAN
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
KRIMINOLOGI WESSY TRISNA, SH. MH.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
ETIKA & HUKUM JASA KONSTRUKSI Hukum (negara modern) = peraturan perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara, perjanjian dan hakim. Konstitusi/UUD.
MANUSIA DAN HUKUM.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
D. Hubungan antara Antropologi-Sosial dan Sosiologi
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
RUANG LINGKUP, OBYEK, STUDI KRIMINOLOGI
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Pengertian Penologi ? Sutharland
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
PEMBIDANGAN HUKUM.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
ANTROPOLOGI HUKUM.
Aliran-aliran Dalam Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PENGANTAR KRIMINOLOGI
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
HUKUM.
HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
ETIKA PROFESI.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
ASPEK ETIK & HUKUM TERKAIT DG MANAJEMEN PELAYANAN & ASUHAN KEPERAWATAN
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Kuliah 2.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Transcript presentasi:

EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU KRIMINOLOGI KULIAH 2 EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU

EDWIN H. SUTHERLAND KARENA ITU PERLU DIPELAJARI PROSE PEMBUATAN UU ITU MENGAPA UU MELARANG PERBUATAN ITU? APA SEBAB ORANG MELAKUKAN KEJAHATAN ITU?

EDWIN H. SUTHERLAND DAN BONGER MEMBAGI KRIMINOLOGI DALAM 3 BAGIAN : 1. SOSIOLOGI HUKUM :Faktor2 sosial pada waktu terciptanya hukum. 2. ETIOLOGI KRIMINIL: Merupakan ilmu yg didapati didalam semua i. pengetahuan karena etiologi mempelajari sebab musabab d.p. kejahatan 3. PENOLOGI KRIMINIL : merupakan ilmu pengetahuan ttg hukuman = pengertian BONGER

EDWIN H. SUTHERLAN MENGATAKAN : KEJAHATAN MERUPAKAN GEJALA SOSIAL, KARENANYA TIDAK TERLEPAS DARI FAKTOR FAKTOR TERTENTU DALAM MASYARAKAT. PAULUS MOEDIKDO MOELIONO SEORANG INDONESIA PENGAJAR KRIMINOLOGI DI UNIV. UTRECHT TIDAK SEPENDAPAT

PAULUS MOEDIKDO MOELIONO DEFINISINYA TTG KRIMINOLOGI : KUMPULAN DARI ILMU PENGETAHUAN KEJAHATAN SEBAGAI GEJALA KEMATIAN JADI BUKAN HANYA GEJALA SOSIAL SAJA, MANUSIA JUGA MERUPAKAN MAKHLUK BIOLOGIS DISAMPING MANUSIA SBG MAKHLUK SOSIAL TEORI TTG KEJAHATAN MERUPAKAN KONSEP DIALOG ARTINYA TINGKAH LAKU MANUSIA DITENTUKAN OLEH HASIL DIALOGNYA. MANUSIA SELALU DIALOG DG MANUSIA LAINNYA, DG ALAM SEKITARNYA DUNIA SEKITARNYA DG TINGKAH LAKUNYA, DG MASA LAMPAUNYA MASA DEPANNYA

LANJUTAN KEJAHATAN ORANG ADALAH HASIL DIALOGNYA DG MASYARAKAT SEKELILINGNYA JADI YG BERTANGGUNG JAWAB TIDAK DIRINYA SENDIRI TETAPI JUGA MASYARAKAT SEKELILINGNYA.

KRIMINOLOGI ADALAH GABUNGAN ANTARA PENDAPAT PARA SARJANA YG DIRANGKUM OLEH MARVIN E. WOLFGANG DAN LEONARD SAVITS : KUMPULAN PENGETAHUAN ILMIAH TTG KEJAHATAN YANG BERTUJUAN UNTUK MEMPEROLEH PENGETAHUAN DAN PENGERTIAN MENGENAI GEJALA KEJAHATAN DG MENGGUNAKAN METODE “ILMIAH DIDALAM MEMPELAJARI DAN MENGANALISA KETERATURAN, KESERA GAMAN, POLA2 DAN FAKTOR2 SEBAB MUSABAB YG BERHUBUNGAN DG KEJAHATAN, PELAKU KEJAHATAN, SERTA REAKSI MASYARAKAT THD KEDUANYA, BAIK KEJAHATAN MAUPUN PELAKUNYA ”

OBJEK STUDI KRIMINOLOGI KEJAHATAN, PELAKUNYA, REAKSI MASYARAKAT TERHADAP KEDUA-DUANYA. KRIMINOLOGI DISEBUT SEBAGAI SUATU ILMU PENGETAHUAN KARENA IA MENGGUNAKAN METODE-METODE ILMIAH. Sejarah Kriminologi :Apakah orang pernah memikirkan ttg kejahatan sebelum 1850? Ilmu Hukum Pidana dll telah ada sebelumnya sejak manusia hidup bermasyarakat.

Hukum pidana Hukum Pidana timbul karena manusia itu walaupun dikatakan bahwa perbuatan2 tertentu tidak boleh dilakukan, masih dilakukan. Jadi kejahatan sudah diperha tikan sejak dulu. Hukum Pidana mengatur tentang : Apa yg tidak boleh dilakukan, Apa yg harus dilakukan dan Sanksinya kalau orang melanggar ketentuan Jadi orang selalu melakukan tindakan apabila ada yg melakukan kejahatan.

HUKUMAN Sebelum abad ke 18 selalu bersifat fisik, hukuman badan, dengan akibatnya pelakunya akan mati. Kemudian para sarjana mulai merasa tidak puas dg sistim hukuman pidana dan acara pidana. rasa tidak puas itu muncul bersamaan dengan kesadaran para sarjana ttg perbedaan perlakuan antara para bangsawan dan rakyat biasa. Contoh Beccaria seorang Marxis Italia

Beccaria Hidup 1738 -1794 Seorang Ahli Ilmu Pasti dan Ekonomi Ia terjun dalam dunia politik dan melihat dari dekat bagaimana hukum pidana dan hukum acara pidana dilaksanakan yg membuat ia terkejut. Ia menulis buku : On Crimen And Punishment, Dei delifti et della pene=ttg kejahatan dan hukuman. Ia menghendaki keadilan ditegakkan

8 prinsip Beccaria Perlu dibentuk suatu masyarakat berdasarkan suatu perjanjian (CONTRACT SOCIAL) yaitu setiap anggota masyarakat menyerahkan sebagian dari kedaulatannya kepada orang yang dipilih (penguasa) dan orang ini yg kemudian akan memerintah Sumber hukum adalah UU, bukan hukum hanya UU. Yg dapat memutuskan hukuman bagi suatu kejahatan dan hakim dilarang untuk menjatuhkan hukuman yg dilarang UU

lanjutan 3. Tugas seorang hakim hanya menentukan kesalahan seseorang. 4. Menghukum adalah hak negara dan hak ini perlu untuk melindungi masyarakat dari serangan keserakahan individu. 5. Harus dibuat skala kejahatan dan skala penghukuman. 6. Motif manusia didasarkan pada sengsara dan kesenangan.artinya manusia itu didalam menentukan pilihan yang ia lakukan selalu memikirkan sengsara dan kesenangan. Ia akan memikirkan apa yang paling menguntungkannya

lanjutan Sifat hedonistis manusia 7. Didalam menentukan besarnya kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan untuk menentukan hukumannya yang dilihat adalah perbuatannya bukan niatnya. 8. Prinsip dari hukum pidana efektif tercetak pada sanksi yang positif.