EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU KRIMINOLOGI KULIAH 2 EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
EDWIN H. SUTHERLAND KARENA ITU PERLU DIPELAJARI PROSE PEMBUATAN UU ITU MENGAPA UU MELARANG PERBUATAN ITU? APA SEBAB ORANG MELAKUKAN KEJAHATAN ITU?
EDWIN H. SUTHERLAND DAN BONGER MEMBAGI KRIMINOLOGI DALAM 3 BAGIAN : 1. SOSIOLOGI HUKUM :Faktor2 sosial pada waktu terciptanya hukum. 2. ETIOLOGI KRIMINIL: Merupakan ilmu yg didapati didalam semua i. pengetahuan karena etiologi mempelajari sebab musabab d.p. kejahatan 3. PENOLOGI KRIMINIL : merupakan ilmu pengetahuan ttg hukuman = pengertian BONGER
EDWIN H. SUTHERLAN MENGATAKAN : KEJAHATAN MERUPAKAN GEJALA SOSIAL, KARENANYA TIDAK TERLEPAS DARI FAKTOR FAKTOR TERTENTU DALAM MASYARAKAT. PAULUS MOEDIKDO MOELIONO SEORANG INDONESIA PENGAJAR KRIMINOLOGI DI UNIV. UTRECHT TIDAK SEPENDAPAT
PAULUS MOEDIKDO MOELIONO DEFINISINYA TTG KRIMINOLOGI : KUMPULAN DARI ILMU PENGETAHUAN KEJAHATAN SEBAGAI GEJALA KEMATIAN JADI BUKAN HANYA GEJALA SOSIAL SAJA, MANUSIA JUGA MERUPAKAN MAKHLUK BIOLOGIS DISAMPING MANUSIA SBG MAKHLUK SOSIAL TEORI TTG KEJAHATAN MERUPAKAN KONSEP DIALOG ARTINYA TINGKAH LAKU MANUSIA DITENTUKAN OLEH HASIL DIALOGNYA. MANUSIA SELALU DIALOG DG MANUSIA LAINNYA, DG ALAM SEKITARNYA DUNIA SEKITARNYA DG TINGKAH LAKUNYA, DG MASA LAMPAUNYA MASA DEPANNYA
LANJUTAN KEJAHATAN ORANG ADALAH HASIL DIALOGNYA DG MASYARAKAT SEKELILINGNYA JADI YG BERTANGGUNG JAWAB TIDAK DIRINYA SENDIRI TETAPI JUGA MASYARAKAT SEKELILINGNYA.
KRIMINOLOGI ADALAH GABUNGAN ANTARA PENDAPAT PARA SARJANA YG DIRANGKUM OLEH MARVIN E. WOLFGANG DAN LEONARD SAVITS : KUMPULAN PENGETAHUAN ILMIAH TTG KEJAHATAN YANG BERTUJUAN UNTUK MEMPEROLEH PENGETAHUAN DAN PENGERTIAN MENGENAI GEJALA KEJAHATAN DG MENGGUNAKAN METODE “ILMIAH DIDALAM MEMPELAJARI DAN MENGANALISA KETERATURAN, KESERA GAMAN, POLA2 DAN FAKTOR2 SEBAB MUSABAB YG BERHUBUNGAN DG KEJAHATAN, PELAKU KEJAHATAN, SERTA REAKSI MASYARAKAT THD KEDUANYA, BAIK KEJAHATAN MAUPUN PELAKUNYA ”
OBJEK STUDI KRIMINOLOGI KEJAHATAN, PELAKUNYA, REAKSI MASYARAKAT TERHADAP KEDUA-DUANYA. KRIMINOLOGI DISEBUT SEBAGAI SUATU ILMU PENGETAHUAN KARENA IA MENGGUNAKAN METODE-METODE ILMIAH. Sejarah Kriminologi :Apakah orang pernah memikirkan ttg kejahatan sebelum 1850? Ilmu Hukum Pidana dll telah ada sebelumnya sejak manusia hidup bermasyarakat.
Hukum pidana Hukum Pidana timbul karena manusia itu walaupun dikatakan bahwa perbuatan2 tertentu tidak boleh dilakukan, masih dilakukan. Jadi kejahatan sudah diperha tikan sejak dulu. Hukum Pidana mengatur tentang : Apa yg tidak boleh dilakukan, Apa yg harus dilakukan dan Sanksinya kalau orang melanggar ketentuan Jadi orang selalu melakukan tindakan apabila ada yg melakukan kejahatan.
HUKUMAN Sebelum abad ke 18 selalu bersifat fisik, hukuman badan, dengan akibatnya pelakunya akan mati. Kemudian para sarjana mulai merasa tidak puas dg sistim hukuman pidana dan acara pidana. rasa tidak puas itu muncul bersamaan dengan kesadaran para sarjana ttg perbedaan perlakuan antara para bangsawan dan rakyat biasa. Contoh Beccaria seorang Marxis Italia
Beccaria Hidup 1738 -1794 Seorang Ahli Ilmu Pasti dan Ekonomi Ia terjun dalam dunia politik dan melihat dari dekat bagaimana hukum pidana dan hukum acara pidana dilaksanakan yg membuat ia terkejut. Ia menulis buku : On Crimen And Punishment, Dei delifti et della pene=ttg kejahatan dan hukuman. Ia menghendaki keadilan ditegakkan
8 prinsip Beccaria Perlu dibentuk suatu masyarakat berdasarkan suatu perjanjian (CONTRACT SOCIAL) yaitu setiap anggota masyarakat menyerahkan sebagian dari kedaulatannya kepada orang yang dipilih (penguasa) dan orang ini yg kemudian akan memerintah Sumber hukum adalah UU, bukan hukum hanya UU. Yg dapat memutuskan hukuman bagi suatu kejahatan dan hakim dilarang untuk menjatuhkan hukuman yg dilarang UU
lanjutan 3. Tugas seorang hakim hanya menentukan kesalahan seseorang. 4. Menghukum adalah hak negara dan hak ini perlu untuk melindungi masyarakat dari serangan keserakahan individu. 5. Harus dibuat skala kejahatan dan skala penghukuman. 6. Motif manusia didasarkan pada sengsara dan kesenangan.artinya manusia itu didalam menentukan pilihan yang ia lakukan selalu memikirkan sengsara dan kesenangan. Ia akan memikirkan apa yang paling menguntungkannya
lanjutan Sifat hedonistis manusia 7. Didalam menentukan besarnya kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan untuk menentukan hukumannya yang dilihat adalah perbuatannya bukan niatnya. 8. Prinsip dari hukum pidana efektif tercetak pada sanksi yang positif.