KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL REPUBLIK INDONESIA RAPAT KONSULTASI REGIONAL KESIMPULAN DESK DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL JAKARTA, 17-19 SEPTEMBER 2014
KENDALA DAN PERMASALAHAN 1. Ketersediaan tanah dan kesiapannya (belum clean and clear), serta pengalihan status hak atas tanah adat 2. Sinkronisasi Program Perumahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 3. Kurangnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemohon Bantuan Perumahan Formal 4. Masalah Teknis (medan yang sulit, keterlambatan mulai pekerjaan, kesiapan kontraktor, dinamika kebijakan, dan ketidaksiapan calon penghuni) 5. Kurangnya fasilitasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan perumahan formal kepada Pemerintah Daerah
USULAN KEGIATAN TA. 2015 - 2019 NO PROVINSI RUMAH SUSUN SEWA (TB) RUMAH KHUSUS (unit) TOTAL USULAN RAKONREG I 26 (6 Kab/Kota) 6.450 1. LAMPUNG 5 (1 Kab/Kota) - 2. SUMATERA SELATAN 13 (8 Kab/Kota) 3. DKI JAKARTA 7 4. BANTEN 6 (3 Kab/Kota) 5. JAWA BARAT 63 2.273 6. JAWA TENGAH 76 500 7. DI. YOGYAKARTA 8. JAWA TIMUR 53 (33 Kab/Kota) TOTAL USULAN RAKONREG II 223 (21 Kab/Kota) 2.773 (2 Kab/Kota) TOTAL USULAN RAKONREG I + II 249 (27 Kab/Kota) 9.223
USULAN KEGIATAN TA. 2015 NO PROVINSI RUMAH SUSUN SEWA (TB) RUMAH KHUSUS (unit) TOTAL USULAN RAKONREG I 489 (21 Kab/Kota) 40.849 (34 Kab/Kota) 1. LAMPUNG 21 (9 Kab/Kota) 150 (1 Kab/Kota) 2. SUMATERA SELATAN 46 (8 Kab/Kota) 928 3. DKI JAKARTA 8 (2 Kab/Kota) - 4. BANTEN 11 (4 Kab/Kota) 5. JAWA BARAT 30 14 6. JAWA TENGAH 93 (24 Kab/Kota) 100 7. DI. YOGYAKARTA 13 43 8. JAWA TIMUR 97 (14 Kab/Kota) TOTAL USULAN RAKONREG II 319 (73 Kab/Kota) 1.235 (5 Kab/Kota) TOTAL USULAN RAKONREG I + II 808 (94 Kab/Kota) 42.084 (39 Kab/Kota)
1. 2. 3. 4. TINDAK LANJUT USULAN TAHUN 2015 Deputi Bidang Perumahan Formal akan menyusun prioritas pembangunan perumahan formal sesuai dengan usulan daerah, dan Kementerian Perumahan Rakyat akan mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan sesuai dengan usulan daerah dan Renstra Deputi Bidang Perumahan Formal 2. Guna mempercepat pelaksanaan bantuan perumahan formal, akan segera dilakukan verifikasi administrasi dan teknis pada lokasi-lokasi yang telah diusulkan Pemerintah Daerah 3. Pemerintah Daerah diminta untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Permenpera No. 21 Tahun 2011 dan disampaikan kepada Deputi Bidang Perumahan Formal 4. Pemerintah Daerah dapat menetapkan calon penghuni Rumah Susun Sewa dan Rumah Khusus yang telah diusulkan
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Terima Kasih