Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

PT. DARMATEL INDONESIA Solusi tepat untuk komunikasi hemat
VOIP DAN STREAMMING Oleh : Giga dan Riri.
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Pendidikan
Dunia Telekomunikasi Sebuah Pengantar
TEKNOLoGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Pengaturan IP Domestic Backbone dan Internet Exchange di Indonesia ISMAIL.
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
HOSTED IP PHONE Fixed & Midi Product Development Confidential & Proprietary Information.
Rencana Pembahasan Working Party Interkoneksi Kedepan
WP OPEN ACCESS 23 Februari MASUKAN-MASUKAN Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Indosat Ditjen Postel Systrada.
IT & Demokrasi Onno W. Purbo User Internet Biasa.. Bekas PNS Bekas Dosen ITB.
Draft Regulasi Internet. Permohonan Ijin Surat Permohonan Lampiran –Rencana Usaha (Business Plan) Biaya Investasi Perkiraan Pendapatan Target Pemasaran.
VoIP, Telephony-oIP vs. Internet Telephony Onno W. Purbo
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Modern Licensing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
TELEKOMUNIKASI,INTERNET,dan TEKNOLOGI NIRKABEL
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Jonathan Parapak
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
Perijinan ISP.
ToIP Koordinator : -Rizky Kurnia Utomo Anggota : -Adi Fathur Muadi -Daud S.T -Ferdiansyah -Meutia Seruni -M.Andhika Darmawan -Rina Wahyu Utami.
SOLUSI KOMUNIKASI HEMAT melalui VOICE over IP Komarudin S.K Jakarta, 21 Pebruari 2002 Direktur Operasi dan Pemasaran.
KEBIJAKAN PUBLIK.
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk Unit Corporate Customer
Internet ? Bukan merupakan suatu singkatan
VoIP yang Legal & Tanpa Ijin
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
HELP DESK Putra Utama E. S..
VoIP overview Onno W. Purbo VoIP di COMDEX 2000.
VoIP Apa itu VoIP???? Merupakan singkatan dari Voice over Internet Protocol. Merupakan suatu cara berkomunikasi dengan mengirimkan paket-paket suara melalui.
Internet Untuk Pendidikan
Balai Informasi Masyarakat 1 BALAI INFORMASI MASYARAKAT (BIM) Disajikan untuk Presentasi Progress Project BIM 13 Agustus 2001 MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA.
PERANCANGAN SISTEM JARINGAN WIRELESS DAN HOSTING SERVER Muhammad Kurniawan for further detail, please visit
JARINGAN PUBLIK.
SQL SERVER APLIKASI VOIP BILLING SYSTEM MENGGUNAKAN ASP.NET DAN
Nama : Irvan Wibowo NPM : RANCANG BANGUN SERVER TELEPON GRATIS MENGGUNAKAN TEKNOLOGI VOIP (Voice Over Internet Protocol) Pembimbing : Dr. Brahmantyo.
V O I P (Voice Over Internet Protocol)
VOIP Kelompok II Fajarwati Retno Wardani ( )
LOGO TINJAUAN LISENSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TERHADAP PENOMENA NGN WORKING GROUP ON LICENSING DIREKTORAT JENDERAL POS.
KONEKSI INTERNET.
RANCANG BANGUNJARINGAN
INTERNET.
Onno W. Purbo Rakyat Indonesia Biasa
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Dasar Sistem Telekomunikasi
Berbagai Alternatif Sambungan Internet
Jaringan PSTN Oleh : Anggita Sindy Wulandari ( )
ISP DI INDONESIA.
Teknologi VoIP yang Legal
Restrukturisasi & Privatisasi Industri Telekomunikasi
Berbagai Alternatif Sambungan Internet
BALAI INFORMASI MASYARAKAT (BIM)
VOIP Suryayusra, M.Kom.
Teknologi VoIP yang Legal
Restrukturisasi & Privatisasi Industri Telekomunikasi
Perijinan ISP.
A. KECEPATAN AKSES INTERNET
PENGEMBANGAN INDUSTRI & STRATEGI INDUSTRIALISASI
Draft Regulasi Internet
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Voice Of Internet Protocol
Onno W. Purbo VoIP overview Onno W. Purbo
Diagram voip.
Telephone Numbering & Exchange Happy Fibi ( )
Perangkat Keras dan Fungsinya untuk Akses Internet
Struktrur Industri  Kebijakan
Transcript presentasi:

Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi

2 LATAR BELAKANG Regulasi telekomunikasi (UU 36/1999) yang mendukung iklim kompetisi Perkembangan teknologi telekomunikasi khususnya yang berbasis IP sangat cepat dan semakin murah Perkembangan penggunaan internet yang menakjubkan di seluruh dunia Keinginan masyarakat atas layanan telekomunikasi yang berkualitas dan murah

3 VoIP (Voice Over Internet) n VoIP : Jasa telekomunikasi yang menghubungkan pengguna teleponi suara melalui jaringan internet. n VoIP menggunakan akses lokal untuk SLI maupun SLJJ n Akibatnya : Tarif VoIP sangat murah dibandingkan tarif SLI dan SLJJ biasa.

4 Perkembangan VoIP n Seiring dibukanya kompetisi Internet Service Provider (ISP saat ini 139 perusahaan), VoIP sebagai salah satu pengembangan Internet berkembang sangat pesat n Teknologi VoIP sulit untuk dibendung. – Peminat VoIP baik yang ingin mengajukan permohonan secara legal cukup banyak. – Pengguna VoIP illegal cukup banyak. n Regulasi dan Kebijakan VoIP perlu segera ditetapkan.

5 Konfigurasi Jaringan Voice Over IP PC – to – PC (tanpa menghubungi nomor telepon tertentu) Konfigurasi ini tidak melanggar aturan, karena hanya feature dari Internet Telepon via IP provider (dengan menghubungi nomor telepon tertentu) Konfigurasi ini illegal, karena melakukan “bypass” terhadap Penyelenggara SLJJ dan SLI dengan tidak fair

6 MENGAPA VoIP BEGITU PESAT? Perkembangan teknologi transmisi (SDH, WDM) menghasilkan kapasitas luar biasa besar, mengakibatkan tarif leased line menjadi murah Perkembangan teknologi IP, memungkinkan penyaluran voice denga kualitas yang cukup baik dan kemampuan melipatgandakan kapasitas menjadi 8x Cost/menit untuk VoIP menjadi sangat murah dibanding IDD

7 Kepentingan yang harus diperhatikan n Masyarakat n Penyelenggara Jaringan / Jasa (TELKOM dan INDOSAT) n Pihak lain (Operator VoIP Illegal) n Pemerintah

8 Pengaruh VoIP terhadap PENYELENGGARA SLI (INDOSAT & SATELINDO) – Penyelenggara SLI (Sambungan Langsung Internasional) – Posisi Maret 2000, Indosat kehilangan potensi keuntungan 5,76 juta menit/bulan (Rp. 259 Milyar per tahun) – Posisi September 2000 Indosat kehilangan potensi keuntungan sebesar 15 juta menit per bulan. (Kurang lebih Rp. 750 Milyar per tahun). – Dengan semakin maraknya VoIP, dikhawatirkan keuntungan akan hilang dalam jangka waktu tidak terlalu lama

9 Pengaruh VoIP terhadap PENYELENGGARA LOKAL/SLJJ (TELKOM) n Berdampak terhadap Penyelenggaraan Sambungan SLJJ (Sambungan Langsung Jarak Jauh); n Sulit mengembangkan jaringan lokal baru, mengingat beban Pembangunan utamanya adalah jaringan akses (lokal) yang membutuhkan Biaya investasi US$ 1000 per sst; n Potensi Kerugian Sambungan SLJJ adalah kehilangan 87.5% dari potensi keuntungan (asumsi 1 kanal telepon = 8 kanal VoIP)

10 DASAR PENGATURAN VoIP Menciptakan iklim kompetisi sehingga dapat menunjang pembangunan industri telekomunikasi nasional secara keseluruhan Mencegah persaingan yang tidak sehat antara penyelenggara jasa (menciptakan equal level playing field) Menjamin pembangunan jaringan baru Masyarakat harus mendapatkan standar kualitas pelayanan yang memenuhi persyaratan Mencegah terjadinya gangguan teknis terhadap jaringan PSTN/bergerak yang ada dengan menetapkan standar teknis sesuai FTP Telekomunikasi yang berkelanjutan

11 RENCANA IMPLEMENTASI n Saat ini izin VoIP hanya diberikan kepada Penyelenggara jasa teleponi dasar/voice yaitu TELKOM, INDOSAT DAN SATELINDO n Operator lain untuk mendapatkan izin harus mengadakan PKS (Pola Kerja Sama) dengan TELKOM, INDOSAT dan/atau SATELINDO n Mengupayakan balancing tarif LOKAL, SLJJ dan SLI n Suatu ketika jika dirasa sudah siap dibuka kompetisinya, izin VoIP dapat diberiikan tanpa PKS dengan TELKOM dan/atau INDOSAT

12 Kesimpulan UU No.36 Tahun 2000 membuka kesempatan berkompetisi bagi penyelenggara jasa internet. VoIP merupakan terobosan teknologi yang memungkinkan sambungan teleponi jarak jauh atau SLI jauh lebih murah Walaupun demikian, perlu diatur sedemikian agar dalam penyelenggaran VoIP tidak merusak tatanan regulasi, kompetisi yang fair, dan memperhatikan kepentingan industri, masyarakat, secara keseluruhan.

13 Terima Kasih Untuk Informasi lebih lanjut, akses situs kami