PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA PELAYANAN KESEHATAN KERJA Oleh : Dr. Indra Setiawan Ditjen Binwasnaker - KEMENAKERTRANS R.I
Pelayanan Kesehatan (Usaha kesehatan yang bertujuan) Permennakertrans No. 03/Men/1982 Memberikan bantuan kepada Tenaga Kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaannya Melindungi Tenaga Kerja thd setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi Tenaga Kerja yang sakit
PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Occupational Health Services) Pelayanan Kesehatan yang dilakukan untuk pencegahan, diagnosa, menangani kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan serta pemberian rehabilitasi terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Salah satu lembaga K3 di perusahaan, sebagai sarana perlindungan tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja Sarana penyelenggaraan upaya kesehatan kerja yang bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) Diatur dalam Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982
Tugas Pokok PKK Pemeriksaan kesehatan TK (awal, berkala, khusus) Pembinaan & pengawasan atas penyesuaian pekerjaan thd TK Pembinaan & pengawasan terhadap lingkungan kerja Pembinaan & pengawasan perlengkapan sanitair Pembinaan & pengawasan perlengkapan kesehatan TK Pencegahan dan pengobatan thd. penyakit umum & PAK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Pendidikan kesehatan untuk TK dan latihan untuk petugas P3K Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilikan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan di tempat kerja Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau PAK Pembinaan dan pengawasan thd TK dgn kelainan tertentu dalam kesehatannya Memberikan laporan berkala tentang PKK kepada pengurus
Hak & Kewajiban 1.Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja. 2.Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
Diselenggarakan sendiri oleh pengurus : CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. 03/1982 Diselenggarakan sendiri oleh pengurus : Poliklinik perusahaan Rumah sakit perusahaan Diselenggarakan melalui pengadaan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain : JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek Dokter praktek swasta Puskesmas Poliklinik swasta Rumah sakit Dan lain-lain Diselenggarakan secara bersama antar beberapa perusahaan : Rumah sakit pekerja Poliklinik kawasan industri
PENGESAHAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA SESUAI WILAYAH KEWENANGAN Di perusahaan ………… oleh Disnaker Kab/Kota Lintas Kab/Kota ………. Oleh Disnaker Provinsi Lintas Propinsi …….….. Oleh Depnakertrans
SYARAT PENANGUNG JAWAB PELAYANAN KESEHATAN KERJA Ditunjuk oleh perusahaan/instansi Disetujui oleh kepala dinas ketenagakerjaan setempat Memperoleh penunjukan dari Dirjen Binwasnaker dengan SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
Agar fungsi dan peranan Pelayanan Kesehatan Kerja optimal : Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja. Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
Pelaporan dan Keterangan Dalam Pelayanan Kesehatan Kerja Pengurus Perusahaan : Menyampaikan laporan pelaksanaan PKK disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi up. Direktur Pengawasan Norma K3. Dokter dan Tenaga Kesehatan : Memberikan keterangan-keterangan tentang Pelaksanaan Kesehatan Kerja kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan
Pelaporan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja Jenis Pelaporan meliputi : Jumlah kunjungan pasien yang berobat, terdiri dari : Kunjungan baru Kunjungan lama (ulangan) Diagnosa penyakit Penyakit akibat kerja atau penyakit yang diduga disebabkan oleh pekerjaan Data kecelakaan kerja Laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pemeriksaan kesehatan awal Pemeriksaan kesehatan berkala Pemeriksaan kesehatan khusus Laporan hasil pemantauan/pengukuran lingkungan kerja Hasil kegiatan kesehatan kerja lainnya
PELAYANAN KESEHATAN KERJA Program / Kegiatan harus bersifat komprehensif, meliputi : Pencegahan (Preventif) Pembinaan (Promotif) Pengobatan (Kuratif) Pemulihan (Rehabilitatif)
UPAYA KESEHATAN KOMPREHENSIF UPAYA PREVENTIF Px. Kes Awal, Berkala, Khusus Penempatan/pemindahan TK sesesuai kondisi kesehatan Tenaga Kerja Penerapan higiene dan sanitasi Penerapan prinsip ergonomi kerja Prosedur kerja aman (SOP) APD/PPE Pelaporan PAK Pemantauan & pengendalian Ling kerja & alat2 produksi Pemberian makanan sesuai kebutuhan gizi Vaksinasi
UPAYA KESEHATAN KOMPREHENSIF UPAYA PROMOTIF Pendidikan & pelatihan kesehatan kerja atau K3 Safety talk, safety meeting, dll Olah raga/senam kesegaran jasmani Program bebas rokok, bebas HIV/AIDS atau IMS di tempat kerja Bahan KIE (Komunikasi, Informasi & Edukasi) kesehatan kerja UPAYA KURATIF Pemberian P3K Pengobatan, perawatan Tk yang sakit Operasi Dll. UPAYA REHABILITATIF Pemberian prothese dan orthose Fisiotherapi Konsultasi psikologis Dll.
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Dilaksanakan melalui Lembaga Kesehatan Kerja : Pelayanan Kesehatan Kerja Permennaker No. 03/1982 Permennaker No. 01/1998 Peny. PKK dg Manfaat > baik dari PKD Jamsostek P2K3 Permenaker no 4 tahun 1987 P2K3 Serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja PJK3 bidang Kesehatan Kerja Permenaker No.04/Men/1995 Jasa pemeriksaan kesehatan TK dan pengujian lingkungan kerja
Dilaksanakan oleh SDM yang memiliki kompetensi kesehatan kerja : PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Dilaksanakan oleh SDM yang memiliki kompetensi kesehatan kerja : Dokter kesehatan kerja : Permennakertrans No. Per. 01/Men/1976 ….. Dokter perusahaan wajib pelatihan hiperkes & KK UU No. 1/ 1970 pasal 8, Permennakertrans No. Per. 02/Men/1980 …. Dokter pemeriksa kesehatan TK, dibenarkan oleh direktur Permennakertrans Per. 03/Men/1982…..dokter pemeriksa kesehatan TK sebagai dipimpin & dijalankan (penanggung jawab) PKK Paramedis Perusahaan : Permennaker No. 01/1979 .. Wajib Latihan Hyperkes Petugas P3K: UU No.1/1970 pasal 3 (e) Permenaker No.03/1982 Petugas Penyelenggara Makanan di Tempat Kerja: PMP No. 7 Th 1964 psl 8
SARANA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA DI PERUSAHAAN No Jenis Sarana A. SARANA DASAR : 1 Ruangan : Ruang tunggu Ruang periksa Ruang/almari obat Kamar mandi dan WC 2 Perlengkapan Medis : Tensimeter dan stetoskop Termometer Sarung tangan Alat bedah ringan (minor set) Lampu senter Obat-obatan Sarana/ Perlengkapan P3K Tabung oksigen dan isinya
SARANA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA DI PERUSAHAAN 3 Perlengkapan umum: Meja dan kursi Tempat tidur pasien Wastafel Timbangan badan Meteran/pengukur tinggi badan Kartu status Register pasien berobat B. SARANA PENUNJANG : 1 2 4 Alat Pelindung Diri (APD) Alat evakuasi : tandu, ambulance/ kendaraan pengangkut korban, dll. Peralatan penunjang diagnosa : spirometer, audiometer dll. Peralatan pemantau/pengukur lingkungan kerja : sound level meter, lux meter, gas detector dll.
PELAYANAN KESEHATAN KERJA DI PERUSAHAAN No. Pelayanan Keterangan 1. Pelayanan kesehatan preventif dan promotif Pembinaan kepada tenaga kerja minimal 1 bulan sekali Pengawasan dan pembinaan lingkungan kerja minimal 2 bulan sekali 2. Pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif Memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif selama hari kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih Pelayanan oleh dokter perusahaan setiap hari kerja Pelayanan oleh paramedis/ perawat dapat dilakukan untuk shift kerja ke-2(dua) dan seterusnya.
PELAYANAN KESEHATAN KERJA MELALUI KERJASAMA DI LUAR PERUSAHAAN No. Jumlah Tenaga Kerja Cara Penyelengaraan 1 > 1000 orang Hanya untuk pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif serta rujukan 2 500 s.d 1000 orang Pelayanan kesehatan preventif dan promotif melalui kunjungan perusahaan minimal setiap 1(satu) bulan sekali Pelayanan kuratif dan rehabilitatif serta rujukan diberikan setiap hari kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih 3 200 s.d 500 orang Pelayanan kesehatan preventif dan promotif melalui kunjungan perusahaan minimal setiap 3(tiga) bulan sekali Pelayanan kuratif dan rehabilitatif serta rujukan selama jam kerja 4 1 s.d 200 orang Pelayanan kesehatan preventif dan promotif melalui kunjungan perusahaan minimal setiap 6(enam) bulan sekali
Diselenggarakan oleh lembaga/organisasi K3 bidang kesehatan kerja SYARAT PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permenaker No 03 tahun 1982 Diselenggarakan oleh lembaga/organisasi K3 bidang kesehatan kerja Pelayanan Kesehatan Kerja (Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982) Poliklinik / RS perusahaan Bekerja sama dengan pelayanan kesehatan lain (pemerintah/swasta) Pelayanan keehatan kerja dilakukan bersama-sama oleh beberapa perusahaan PJK3 Bidang Kesehatan Kerja (Permenaker No. Per. 04/Men/1995) Pelayanan kesehatan kerja Pengujian/pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Lanjutan Syarat Penyelenggaraan PKK Disyahkan oleh instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah kewenangannya Dipimpin dan dijalankan (dibawah tanggung jawab) dokter yang disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) dan Dinas Tenga Kerja setempat….. (memiliki SKP) Dokter yang ditunjuk dan menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi persyaratan : Memahami peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya dibidang kesehatan kerja, Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan oleh instansi yang berwenang. Dokter dan paramedis di pelayanan kesehatan kerja wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes (Permennaker No. 01/1976, Permennaker No. 01/1979)
Pengertian Personil Kesehatan Kerja DOKTER PERUSAHAAN : dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas menjalankan pelayanan kesehatan kerja termasuk higiene/sanitasi serta keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan DOKTER PEMERIKSA KESEHATAN TENAGA KERJA : dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang telah mengikuti training hiperkes dan dibenarkan/mendapat pengesahan oleh Direktur Jenderal BINAWAS-DEPNAKER. PARAMEDIS PERUSAHAAN : tenaga paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.
SYARAT DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. 03/1982 Disetujui oleh Disnaker Setempat Disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) Telah memiliki Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dari Dirjen Binwasnaker cq Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja Depnakertrans Catatan : Untuk perusahaan/instansi yang dokter perusahaannya lebih dari 1 (satu) orang yang wajib memiliki SKP cukup 1 orang (penanggung jawabnya saja), tetapi dokter perusahaan yang lain wajib memiliki sertifikat pelatihan hiperkes
PENERBITAN SKP Dokter Pemeriksa KesehatanTenaga Kerja Mengajukan Permohonan Ke Direktur Pengawasan Norma K3 dg melampirkan : Surat penunjukan dari pimpinan perusahaan atau kepala unit/instansi Surat Pernyataan (sanggup mentaati peraturan peruu-an di bidang kesehatankerja) Salinan Surat Keterangan telah training Hiperkes bagi dokter perusahaan Salinan Ijasah Dokter Salinan Surat Ijin Dokter (SID) atau Surat Tanda Registrasi (STR) Salinan Surat Ijin Praktek (SIP) Pas foto warna ukuran 3X4 cm = 3 lembar Syarat Dokter Pemeriksa Kes TK : Memahami peraturan perundang-undangan K3 khususnya dibidang kesehatan kerja Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan oleh instansi yang berwenang (Ijazah dokter, Surat Ijin Dokter/SID dan Surat Ijin Praktek/SIP).
Dokumen Pengawasan Pelayanan Kesehatan Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja : Permenaker No 03 Th 1982 Bentuk & cara pelayanan Pelaksanaan Tugas Pokok PKK Laporan bulanan : Penyakit Umum Hasil pemeriksaan kesehatan Penyakit akibat kerja Dokter penanggung jawab : SKP dokter pemeriksa kesehatan TK dan Sertifikat pelatihan hiperkes (Permenaker No 1 Th 1976) Paramedis perusahaan : Sertifikat hiperkes (Permenaker No 1 Th 1979)
TERIMA KASIH