S I L A B I MATAKULIAH : PENGANTAR KOPERASI S A N D I : JE 148 S K S 3 SKS STANDARD KOMPENTENSI : memahami dasar-dasar, landasan, sendi dasar dan peranan Koperasi serta prosedur pendirian Koperasi di Indonesia menurut undang-undang POKOK BAHASAN Pengertian dan Konsep Koperasi Sejarah Koperasi Koperasi dan Sistem Ekonomi Indonesia Prinsip dan Landasan Koperasi Organisasi Koperasi
Manajemen Koperasi Jenis-jenis Koperasi Permodalan Koperasi Pemasaran Koperasi Tata Cara Pembentukan Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pengembangan Koperasi Koperasi dan Usaha kecil KEGIATAN PEMBELAJARAN : setiap pokok bahasan disajikan dalam 1 atau 2 pertemuan dengan waktu @ 150 menit
EVALUASI Tugas-tugas Presentasi Makalah TAS KEPUSTAKAAN Dra. Entri Sulistari, 1995. “ Pengantar Koperasi”, Diktat, UKSW --”-- . “ Koperasi di Indonesia”, Diktat, UKSW Dra. Entri Sulistari,M.Si, 2003. “ Ekonomi Koperasi”. Widya Sari Press, Salatiga. 2010 Pandji Anoraga, SE,MM & Djoko Sudantoko,S.Sos,MM,2002. “ Koperasi, Kewirausahaan,dan Usaha Kecil
Ign. Sukamdiyo, 1996. “Manajemen Koperasi”. Erlangga Jakarta Sunarta, SE. MM, 2006. “Manajemen Koperasi”. Penerbit Amus, Yogyakarta Revrisond Baswir,2000. “ Koperasi Indonesia”. BPFE Yogyakarta.
Dr. Titik Sartika Partomo,M. Si dan Drs. Abd. Rachman Soejoedono, 2004 Dr. Titik Sartika Partomo,M.Si dan Drs. Abd. Rachman Soejoedono, 2004. “ Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi”, penerbit Ghalia Indonesia Bogor. Djabaruddin Djohan, 2009. “ Profil Koperasi-Koperasi Kelas Dunia”, penerbit LSP2I ADOPKOP. UUD 1945 (Amandemen)
PENDEKATAN ESENSIALIS : Memandang Koperasi atas dasar suatu daftar prinsip yang membedakan koperasi dengan organisasi lainnya. ICA dengan enam prinsip pokok PENDEKATAN INSTITUTIONAL : berangkat dari kriteria formal (legal) : semua organisasi disebut koperasi jika secara hukum dinyatakan sebagai koperasi, jika dapat diawasi secara teratur dan dapat mengikuti prinsip-prinsip koperasi DEFINISI KOPERASI
PENDEKATAN NOMINALIS dengan pelopor ahli ekonomi koperasi Universitas Philipps- Marburg : pengertian koperasi atas dasar sifat khusus dari struktur tipe sosial- ekonominya koperasi dipandang mempunyai empat unsur utama : a) anggota-anggota perorangan b) kelompok koperasi, yang secara sadar bertekad melakukan usaha bersama dan saling membantu demi perbaikan kondisi ekonomi dan sosial mereka melalui
c) Perusahaan koperasi, yang didirikan secara permanen dimiliki dan dibina secara bersama sehingga tercipta suatu: d)Hubungan pemilikan antara kelompok koperasi dan perusahaan koperasi yang mengarahkan adanya promosi anggota atau hubungan usaha yang saling menunjang antara kegiatan ekonomi anggota individu dengan perusahaan koperasi
DALAM ORGANISASI TERDAPAT PRINSIP ATAU NORMA IDENTITAS GANDA (ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK SAH DAN PELANGGAN JASA) DUA PERUSAHAAN (DOUBLE NATURE): PERUSAHAAN, ATAU KEGIATAN EKONOMI, ANGGOTA SECARA INDIVIDU DAN PERUSAHAAN KOPERASI YANG DIMILIKI ANGGOTA SECARA BERSAMA-SAMA
SECARA SUBSTANSINYA : suatu sistem sosial- ekonomi, hubungan dengan lingkungannya bersifat terbuka, cara kerjanya adalah suatu sistem yang berorientasi pada tujuan, dan pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu organisasi ekonomi yang unsurnya mencakup empat unsur. KOPERASI MEMILIKI CIRI-CIRI YANG KHAS SEBAGAI SEBUAH ORGANISASI, lahir dengan tiga unsur : (a) kerjasama dua orang atau lebih; (b) tujuan yang akan dicapai; (c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar.
PERBEDAAN ORGANISASI USAHA NON- KOPERASI DENGAN KOPERASI ada lima: sifat keanggotaan pembagian keuntungan hubungan personal antara organisasi dan manajer keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi hubungan organisasi dan masyarakat
Perubahan peran sentral dari anggota ke manajemen tidak mengubah pentingnya prinsip ganda anggota dalam organisasi, perubahan struktur koperasi akan mengikuti pola hierakis : koperasi tradisional; koperasi berorientasi pasar; koperasi yang terintegrasi secara vertikal dan horizontal