Peran & fungsi Merek Bagi : Produsen adalah untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudahan pemakaiannya, atau hal hal lain pada umumnya berkenaan dengan teknologinya. Pedagang adalah untuk promosi terhadap barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. Konsumen adalah untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Bidang industri adalah untuk meningkatkan dan mensinergiskan pertumbuhan industri yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contoh Merek Dagang Untuk Barang Permen Untuk Barang Kopi
Merek Jasa Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya
Contoh Merek Jasa Untuk Jasa di bidang Untuk Jasa di bidang Restorant/Hidangan Siap Saji Untuk Jasa di bidang Perdadangan/Pertokoan
Fungsi Pendaftaran Merek Sebagai alat bukti Sebagai dasar untuk menolak permohonan orang lain Mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama.
Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek (1) Yang diajukan perorangan : Mengisi formulir rangkap 4 dalam bahasa Indonesia dan diketik rapi. Melampirkan : Photocopy KTP Surat Kuasa (kalau pakai kuasa) Surat Pernyataan Etiket Merek (24 lembar)
Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek (2) Yang diajukan perusahaan : Melampirkan : Photocopy KTP Direksi Surat Kuasa (kalau pakai kuasa) Surat Pernyataan Etiket Merek (24 lembar) Akte Pendirian Perusahaan (legalisir)/Pengesahan Menkeh
Contoh Tidak Dapat Didaftar B D AbfgtsbbfbnbfNop Barangnya paku
UNTUK BARANG YANG SEJENIS Contoh Persamaan Pada Pokoknya N I K E N A I K I EXKLEEN X’CLEAN UNTUK BARANG YANG SEJENIS
Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Formalitas = 3 bulan Pemeriksaan Substantif = 9 bulan Persiapan Pengumuman = 1 bulan Pengumuman = 3 bulan Sertifikat = 6 bulan Jumlah 22 bulan
Sanksi (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sanksi (2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sanksi (3) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Contoh Persaingan Curang Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
Contoh Persaingan Curang Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
Contoh Persaingan Curang Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
Contoh Persaingan Curang Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
Contoh Persaingan Curang Yang Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Yang Beredar
Atas Prakarsa Kantor Merek Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir; Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.