Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Pertemuan 13
Latar Belakang Mewujudkan masyarakat adil dan makmur adalah salah satu tujuan Indonesian merdeka .Oleh Karena Itu negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya secara adil . Salah Satu instrumen perwujudan keadilan dan kesejahteraan itu adalah hukum . Melaluli Hukum , negara berupaya mengatur hubungan – hubungan antara orang perorang atau orang dengan badan hukum .
Pengaturan ini disupayakan jangan ada penzaliman dari yang lebih kuat kepada yang lemah , sehingga tercipta keadilan dan ketentaraman di tengah - tengah masyarakat ,Salah satu peraturan yang di buat oleh pemerintah adalah peraturan yang mengatur hubungan seseorang didunia kerja . Pakta menujukkan bahwa banyak sekali orang yang bekerja pada orang lain ataupun bekerja pada perusahaan.Oleh sebab itu hubungan kerja antara seorang pekerja dengan majukannya ataupun antara pekerja dengan badan usaha perlu diatur sedemikian rupa supanya tidak terjadi kesewenang – wenangan yang bisa merugikan salah satu pihak
DEFINISi Hukum Ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerjaan atau buruh dan pengusaha atau majikan dengan segalah konsekuensinya . Tenaga kerja merupakan penduduk yang ada dalam batas usia kerja dan mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat .
PENGERTIAN KETENAGAKERJA ADALAH SEBAGAI KETENTUAN UU NO 13 TAHUN 2013 TENTANG ADALAH Pasal 1 Ketenagakerja adalah segalah hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum , selama dan sesudah masa kerja . Pasal 2 Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dana atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
Pengertian tenaga kerja menurut UU No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik idalam maupu diluar hubungan kerja , guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat . Batas usia kerja yang berlaku di indoesia adalah umur 15 sampai -64 tahun. Menurut pengertian ini , setiap orang yang mampu bekerja di sebut sebagai tenaga kerja . Ada banyak pendapatan mengenai usia dari para tenaga kerja ini , ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak – anak jalanan sudah termasuk kerja .
Menurut Para Ahli : Prof.Iman Soepomo ,SH Molenar ( dlm Asikin,1993:2 ) Hukum Ketenagakerja adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak , yang berkenanan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerimah upah Hukum Ketenagakerja adalah bagian hukum yang berlaku , yang pokoknya mengatur hubungan antar tenaga kerja dan pengusaha serta antar tenaga kerja dan tenaga kerja .
Unsur – Unsur Hukum Ketenagakerja Sebagai Berikut : Serangkai peraturan yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis Mengatur tentang kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau majikan . Mengatur perlindungan pekerja atau buruh , meliputi masalah sakit dan keberadaan organisasi .
Peraturan Ketenagakerjaan UU No. 12 tahun 1948 Tentang Kerja UU No. 33 tahun 1947 Tentang kecelakaan kerja UU No. 23 tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan UU No. 21 tahun 1954 Tentang Perjanjian Petburuhan antara serikat buruh dan majikan . UU No. 18 tahun 1956 Tentang persetujuan konvensi organisasi perburuhan internasional . Permenaker No.90 tahun 1955 Tentang Pendaftaran serikat buruh .
Jenis PHK Sebagai Berikut : Peraturan hukum setelah hubungan kerja maksudnya adalah peraturan hukum yang berkaitn dengan tenaga keja pada saat purna kerja , termasuk pada saat pemutusan hubungan kerja dan hak –haknya akibat terjadi PHK tersebut pasal 153 ayat (1) UU Nomor 13/2003 menyebutkan bahwa pengusaha di larang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan antara lain : Berhalangan masuk kerja , karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampai 12 bulan secara terus menerus . Pekerja atau Buruh menjalnkan ibadah yang yang diperintakah agamanya . Pekerja atau buruh menikah . Pekerja atau buruh mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbutan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan . Jenis PHK Sebagai Berikut : PHK oleh majikan atau pengusaha PHK oleh Buruh atau Pekerja PHK demi hukum PHK oleh pengadilan
Penggantian Hak Yang Harus Diterima Oleh Pekerja Apabila Terjadi PHK , Yaitu : Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 : Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Menurut pasal 61 Undang – Undang No Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila : Pekerja meninggal dunia . Jangka waktu kontak kerja telah berakhir . Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap . Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perseleisihan ketenagakerjaan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan ketenagakerjaan. Dengan perselisihan dimaksdukan, perselisihan yang timbul karena salah satu pihak pada perjanjian tidak memenuhi isi perjanjian atau peraturan dan menyalahi ketentuan hukum.
Kategori Pekerja Melakukan Kesalahan Berat Yaitu : Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan. Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan. Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja. Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Alas an berakhirnya perjanjian kerja adalah : *Pekerja meninggal dunia * Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian * Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelsaian perselisihan hubungan industrial * Adanya keadaan atau kejadian yang di cantumkan dalam perjanjian kerja * Pemutusan hubungan kerja
Sifat Hukum Ketenagakerjaan Pata pihak dalam hukum ketenagakerjan : Buruh Atau Pekerja Pengusaha Organisasi Pekerja Atau Buruh Organisasi Pengusaha Pemerintah Sifat Hukum Ketenagakerjaan Bersifat Hukum Perdata Karena mengatur hubungan orang – perorang yaitu pekerja dengan pengusaha . Bersifat Hukum Publik Karena dalam pelaksanaanya di perluhkan campur tangan pemerintah . Contoh : Penetapan upah minimum , peizinan , yg menyangkut ketenagakerjaan, masalah penyelesaian hubungan industrial , adanya sanksi terhadap pelanggaran atau pidana dibidang ketenagakerja .
Beberapa konsep/definisi yang digunakan dalam ketenagakerjaan adalah sbb: Penduduk Usia kerja Semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan untuk menetap. Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economically active population) 15 tahun (meskipun dalam survei dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan tanpa batas atas usia kerja.
Angkatan Kerja Bukan angkatan kerja Konsep angkatan kerja merujuk pada kegiatan utama yang dilakukan oleh penduduk usia kerja selama periode tertentu. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Penduduk usia kerja tidak termasuk angkatan kerja mencakup penduduk yang bersekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainya. Bekerja Kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntingan paling sedikit 1(satu) jam secara tidak terputus selama seminggu yang lalu.
Aspek –Aspek Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Ada 3 Yaitu : Aspek Hukum Sebelum Hubungan Kerja : Penempatan kerja dlm negeri Penempatan kerja diluar negeri Laporan ketenagakerjaan di perusahan . Pelantihan Kerja Aspek Hukum Dalam Hubungan kerja : Perjanjian Kerja Perlindungan Norma Kerja Pengawasan Perburuhan Hubungan Industrial Keselamatan & Kesehatan Kerja Perlindungan Upah DLL Apek Hukum Setelah Hubungan Ketenagakerjaan : Permutusan Hubungan Kerja Hak – Hak Tenaga Kerja Yang DiPHK Jamsotek khususnya untuk program kematian dan hari tua .
Istilah dan pengertian hubungan kerja Deter mination , putusan hubungan kerja karena selesai atau berakhirnya kontrak kerja Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner Redudancy, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan perkembangan tekhnologi Retrechtment, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan masalah ekonomi
Obyek Hukum Ketenagakerjaan Obyek hukum ketenagakerjaan dibedakan dua yaitu : Obyek Materi Hukum ketenagakerjaan ialah kerja manusia yang bersifat sosial ekonimis. Obyek Formil Hukum Ketenagakerjaan ialah komplek hubungan hukum yang berhubungan erat dengan kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis .
Manfaat Dan Kegunaan Hukum Ketenagakerjaan : Sebagai upaya perluasan lapangan kerja ke luar negeri Untuk Mempererat hubungan antar negara . Untuk Meningkat kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga . Untuk Mencapai atau melaksanakan keadilan sosial bidang ketenagakerjaan . Untuk Melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan pengusaha yang tidak terbatas . Untuk mengatur hubungan kerja antara tenaga kerja dan pengusaha . Hubungan Hukum adalah hubungan yang dilimdungi oleh UU, Hubungan hukum dalam hukum dalam hukum perburuhan terjadi sejak perjanjian kerja . Dengan terjadinya perjanjian kerja berarti telah terjadi pula hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja .
Solusi Masalah Ketenagakerjaan A. Memperluas Kesempatan Kerja B. Mengurangi Tingkat Pengangguran Pemberdayaan angkatan kerja. Pengembangan usaha sektor formal dan usaha kecil. Pembinaan generasi muda yang masuk angkatan krerja. Mengadakan program transmigrasi. Pengembangan industri terutama industri padat karya. Penyelenggaraan proyek-proyek pekerjaan umum.
C. Meningkatkan Kualitas Angkatatan Kerja dan Tenaga Kerja. D.Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Menetapkan upah munimum regional (UMR). Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja. Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja. Mewajibkan kepada perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja. Pelatihan untuk pengembangan keahlian dan ketrampilan kerja. Pemagangan melalui latihan kerja di tempat kerja. Perbaikan gizi dan kesehatan. Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan Pada dasarnya fungsi Hukum Ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, dan mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja Fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan.
Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketanagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia kea rah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia Undang-undang No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Undang-undang No. 13/2003tentang Ketenagakerjaan (sesuai dengan Putusan Makhkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003) Undang-undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Masa Berlakunya UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial