Komunikasi Dokter-Profesi Lain

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Komunikasi Dokter-Profesi Lain dan peran dokter sebagai saksi ahli di pengadilan dr. ADJI SUWANDONO, S.H.
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
DOKUMENTASI KLINIS dan REKAM KESEHATAN
Dr. drg. Haris Budi Widodo, M.Kes., A.P., SIP.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
PENGANTAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DAN RUMAH SAKIT
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERILAKU MENCARI BANTUAN
Penyusunan Formularium RS
HAK - KEWAJIBAN.
PANITIA FARMASI DAN TERAPI
Pelayanan Informasi Obat
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
Pemantauan Terapi Obat (Drug Therapy Monitoring)
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK) 7 STANDAR, 28 ELEMEN PENILAIAN KARS.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Komite farmasi dan terapi
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
Dosen : Dr. Dra. Lili Musnelina, M.Si PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS FARMASI INSTITUS SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2017 FARMASI SOSIAL “PERILAKU.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Risalandi Nugroho Santoso ( )
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE )
Pemahaman Struktur pengendalian intern
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
PERBEDAAN PERSYARATAN
KEDOKTERAN KELUARGA DASAR & PENDEKATAN UMUM Dr. Paul F.M
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
DOKUMENTASI KEBIDANAN
PERILAKU MENCARI BANTUAN
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Oleh : Rani Kusmirani. PENDAHULUAN Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

Komunikasi Dokter-Profesi Lain Kolaborasi Dokter - Perawat Komunikasi Dokter-Apoteker

Pengertian KOLABORASI Banyak definisi disampaikan para ahli. Sebagian besar menggunakan prinsip: Perencanaan Pengambilan keputusan bersama Berbagi saran Kebersamaan Tanggung gugat Keahlian Tujuan dan tanggung jawab bersama Tidak semua definisi tersebut cocok untuk diterapkan dalam hal Kolaborasi Dokter-Perawat

Menurut Shortridge, et al (1986) … Hubungan timbal balik di mana [pemberi pelayanan] memegang tanggung jawab paling besar untuk perawatan pasien dalam kerangka kerja bidang respektif mereka. Meskipun ada bidang yg tumpang tindih,…mayoritas pelayanan yg diberikan adalah.. pelengkap. Praktik Kolaboratif menekankan Tanggung jawab bersama dalam manajemen perawatan pasien Proses pembuatan keputusan bilateral didasarkan pada masing-masing pendidikan dan kemampuan praktisi.

Elemen-elemen Kolaborasi Struktur Proses Hasil Akhir

STRUKTUR Sebelum ada model Kolaborasi, hubungan yang ada adalah Model PRAKTIK HIRARKIS. Praktik Hirarkis merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan sebelum profesi perawat semakin berkembang. Selanjutnya dikenal ada 2 (dua) model Kolaborasi yang lain (Model 1 dan 2).

Pendekatan Praktik Hirarkis Menekankan Komunikasi satu arah Kontak Dokter dengan Pasien terbatas Dokter merupakan Tokoh yang dominan Cocok untuk diterapkan di keadaan tertentu, spt IGD DOKTER Registered NURSE Pemberi Pelayanan Lain Pendekatan ini sekarang masih dominan dalam Praktik dokter di Indonesia. PASIEN

Model Kolaboratif Tipe I Menekankan Komunikasi Dua Arah Masih menempatkan Dokter pada posisi utama Masih membatasi Hubungan Dokter dengan Pasien DOKTER Registered Nurse Pemberi Pelayanan Lain PASIEN

Model Kolaboratif Tipe II Lebih berpusat pada Pasien Semua Pemberi Pelayanan harus bekerja sama Ada kerja sama dengan Pasien Tidak ada pemberi pelayanan yang mendominasi secara terus-menerus Registered Nurse DOKTER PASIEN Pemberi Pelayanan Lain

PROSES dan HASIL Bersaing Berkolaborasi Menyetujui Menghindari Asertif Bersaing Berkolaborasi KEASERTIFAN Menyetujui Tidak Asertif Menghindari Menunjang Tidak Kooperatif Kooperatif KEKOOPERATIFAN

INTERAKSI dan KOLABORASI Tidak semua interaksi Dokter-Perawat bersifat Kolaboratif. Pasien rajal  mungkin hanya membutuhkan kolaborasi secara berkala. Gawat darurat dan perawatan pasien lemah  lebih perlu kolaborasi. Secara “naluri” profesional  tahu kapan harus dengan kolaborasi, kapan tidak. Praktik Kolaborasi yg ideal  profesional mudah beralih gaya, tergantung dari kondisi klinis dan kebutuhan pasien.

INTERAKSI dan KOLABORASI Praktik Kolaborasi perlu mempertimbangkan beberapa aspek kerja sama antar pasangan, termasuk: Siapa yg akan dilibatkan (disiplin apa yg dibutuhkan) Kebutuhan fisik pelaksanaannya (ruangan, peralatan) Keuangan Kebutuhan komunikasi Pertemuan Pencatatan Korespondensi, dll

Hambatan Sosial dan Ekonomi Praktik Kolaborasi Perbedaan bahasa dan sosial antara perawat dan dokter (Linaugh, et al Dalam Siegler dan Whitney, 1996) Dokter cenderung mempertahankan aura omnipotensi sebagai pengambil keputusan. Perawat secara tunduk berusaha mencapai apa yg diharapkan pasien. Menurunnya minat melakukan praktik bersama. Belum jelasnya aspek hukum dan ekonomi.

Komunikasi Dokter - Apoteker Termasuk tenaga Asisten Apoteker yang membantu para Apoteker

PenganTar Untuk dapat berkomunikasi dengan baik, dokter perlu mengetahui apa yang menjadi tanggung jawab profesi apoteker dalam pelayanan farmasi Pelayanan farmasi dapat dilakukan di berbagai tempat seperti rumah sakit, Puskesmas, Poliklinik, Apotek, dll Adanya pemahaman masing-masing pada profesi mitra kerjanya akan memudahkan terjadinya komunikasi yang baik antar profesi

Empat unsur Pelayanan Farmasi Pelayanan Farmasi yang baik. Pelayanan profesi apoteker dalam penggunaan obat. Praktik dispensing yang baik. Pelayanan profesional apoteker yg proaktif dalam berbagai kegiatan yg bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien.

Syarat Pelayanan Farmasi yang baik (WHO) Keselamatan dan kesejahteraan pasien mrp perhatian utama Penyediaan obat dan bahan lain dengan Mutu terjamin Informasi dan nasehat yang tepat bagi pasien, dan Pemantauan efek pemakaian Berkontribusi pada penulisan resep yg rasional dan ekonomis, serta tepat dalam penggunaan obat. Tujuan tiap unsur Pelayanan farmasi Harus relevan dengan individu Ditetapkan secara jelas, dan Dikomunikasikan secara efektif kepada semua yang terlibat

Kegiatan Apoteker dalam Pelayanan Farmasi yang Baik (PFB) Profesionalisme adalah filasofi utama yg mendasari praktik, disamping faktor ekonomi Untuk penggunaan obat dokter perlu masukan dari apoteker (secara normatif) Hubungan kemitraan berdasarkan saling percaya dan yakin dalam berbagai hal yg berkaitan dengan farmakoterapi Apoteker perlu informasi yg independen, komprehensif dan mutakhir tentang terapi dan obat yg digunakan Melakukan asesmen profesional thd materi promosi obat, serta penyebaran informasi yg telah dievaluasi Apoteker sesuai profesi (seharusnya) akan terlibat dalam semua tahap percobaan klinik

Tujuan Pelayanan Profesi Apoteker dalam penggunaan obat Melindungi pasien dari terjadinya kembali penyakit yang berkaitan dengan obat, misalnya alergi atau reaksi obat yg merugikan Mendeteksi dan memperbaiki ketidaktepatan atau bahaya terapi yg diberikan secara bersama-sama Meramalkan dan mencegah toksisitas obat Meningkatkan kepatuhan pasien melalui fungsi farmasi klinis

Tahap-tahap Utama dalam proses penggunaan Obat Identifikasi masalah pasien Pengambilan sejarah penggunaan obat Penulisan resep/order Seleksi produk obat Dispensing obat Edukasi dan konseling pasien Pemberian/ konsumsi obat Pemantauan terapi obat Evaluasi penggunaan obat Pendidikan in-service untuk profesional kesehatan

Praktik Dispensing yang Baik Dispensing obat adalah proses yang mencakup berbagai kegiatan yang dilakukan apoteker, Mulai dari penerimaan resep (atau permintaan obat bebas bagi pasien) Dengan memastikan penyerahan obat yang tepat bagi pasien tsb Serta kemampuannya mengonsumsi sendiri dengan baik Praktik dispensing yang baik adalah suatu proses praktik yg memastikan bahwa suatu bentuk yg efektif dari obat yg benar Dihantarkan kepada pasien yang benar Dalam dosis dan kuantitas yang tertulis Dengan instruksi yang jelas, dan Dalam suatu kemasan yang memelihara potensi obat

Praktik Dispensing yang Baik Praktik dispensing mencakup semua kegiatan yg terjadi antara waktu resep diterima dan obat atau bahan lain yg ditulis disampaikan kepada pasien Dispensing merupakan salah satu unsur vital dari penggunaan obat secara rasional, selain unsur lain yaitu kebiasaan penulisan obat secara rasional

Kegiatan dalam Proses Dispensing Menerima dan memvalidasi resep/order Mengerti dan menginterpretasi maksud dokter penulis resep Pengisian Profil Pengobatan Pasien (bila di RS) Menyediakan/ meracik dengan teliti Memberi wadah dan etiket yang benar Merekam semua tindakan Mendistribusikan obat/ bahan lain kepada pasien, disertai nasehat atau informasi yg diperlukan pasien dan perawat.

R/Levocin 500mg R/ Salofalk R/ Tripanzym R/ Sanmag syr R/ Vometa R/ Counterpain R/ Laz R/ Dexametason Kalnex Brainact Tebokan Merislon Tradosik

Pelayanan Profesional Apoteker yang Proaktif Biasanya dengan berperan secara aktif dalam berbagai kegiatan (terutama di RS) yg bertujuan untuk peningkatan mutu pelayanan pasien Beberapa kegiatan al. dalam Panitia/ Sub-Komite: Farmasi dan Terapi Sistem pemantauan penggunaan obat Pengendalian infeksi Dll.

Aspek Etis dan Medikolegal Dalam Hubungan dengan Profesi lain

Etika Profesi Dokter harus selalu menjaga dan berpegang pada etika kedokteran, termasuk dalam hubungan dan komunikasi dengan profesi lain Dokter harus menghormati profesi lain sebagai mitra kerja yang sejajar secara profesi, dengan tujuan utama pelayanan terbaik untuk pasien

Medikolegal Akan dibicarakan lebih mendalam dalam modul lain Dalam konteks hubungan dengan profesi lain: Dokter harus memahami sampai di mana tanggung jawab dan wewenang profesinya (apa yg harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan) Memahami sejauh mana pendelegasian dapat dilakukan Tetap bertanggung jawab dan memperhatikan aspek medikolegal, dalam menjalankan kolaborasi dan kerja sama dengan profesi lain, sesuai kewenangan profesi masing-masing. Dokter wajib memahami semua peraturan perundangan yg berlaku di bidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan praktik kedokteran. UU, Peraturan Menteri, Peraturan Pelaksana dari Dirjen, dll Ketentuan dalam institusi seperti Hospital by Laws (Statuta RS) dan Medical Staf by Laws (Statuta Staf Medis) Metaati berbagai Standar Prosedur Operasional (SPO), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada

TERIMA KASIH... Selamat belajar dan mendalami berbagai area kompetensi yang sudah disampaikan