Penulis dituntut untuk menjunjung tinggi posisi terhormatnya sebagai orang terpelajar, dengan jalan menjaga kebenaran hakiki, manfaat, dan makna informasi yang akan disebarluaskannya sehingga tidak menyesatkan orang lain. Penulis sungguh-sungguh mengupayakan agar tulisan yang disajikannya tidak sukar dibaca karena telah ditulisnya secara tepat, singkat, dan jelas. Penulis harus memperhatikan kepentingan penerbit yang mendanai penerbitan dengan menyiapkan naskah yang ringkas dan padat agar menekan biaya pencetakan. 1
Penulis perlu menyadari sepenuhnya bantuan penyunting yang berfungsi sebagai jembatan penghubung dengan pembacanya. Penulis menyiapkan naskah dengan cermat sesuai dengan format yang dibakukan dan mengikuti petunjuk yang digariskan oleh penyunting agar ketaatasasan media komunikasi yang bersangkutan dapat dijaga. 2
Penulis wajib menanggapi usul dan saran penyunting dan mengembalikan naskah yang diperbaikinya agar tujuan memajukan iptek dapat tercapai secepatnya. Penulis mutlak bersikap jujur kepada dirinya dan jujur kepada umum dengan tidak menutupi kelemahan atau memperbesar kelebiha hasil yang dicapainya. Penulis wajib menjunjung tinggi hak, pendapat, atau temuan orang lain dengan cara menjauhi perbuatan tercela seperti mengambil gagasan orang lain yang belum diumumkan serta diakui sebagai gagasannya sendiri. 3
Sehubungan dengan hak cipta kepengarangannya dan hak pemilikan intelektual, penulis senantiasa bertekad tidak akan pernah melakukan plagiat. Penulis mengetahui sepenuhnya bahwa mengutip pernyataan atau pendapat orang lain dengan cara jelas menyebutkan sumbernya adalah perbuatan mulia. 4
Penulis menyadari dengan mengirimkan naskah untuk diterbitkan berarti ia memberikan hak tunggal untuk menerbitkan, menyebarluaskan dan memperdagangkan hasilnya, sehingga ia tidak akan mengirimkan naskah yang sama kepada penerbit lain. Penulis bertanggung jawab atas semua kesalahan dan menanggung segala bentuk hukuman jika secara hukum terbukti bahwa isi terbitan tadi melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 5
Untuk kepentingan umum, penulis wajib merevisi atau mempersiapkan edisi baru karyanya jika diminta oleh penerbit. Penulis mempunyai tugas mulia untuk membantu penerbit mencari penyandang dana tambahan dan menggalakkan promosi terbitan hasil karayanya. 6