Oleh : Ermawati (Pimpinan MPM REMA UPI 2013) Materi Persidangan Oleh : Ermawati (Pimpinan MPM REMA UPI 2013)
Secara sederhana, sidang merupakan bentuk diskusi resmi yang diikuti orang banyak untuk memutuskan sesuatu dengan mekanisme-mekanisme yang jelas/teratur. Mekanisme-mekanisme yang dibuat dan diberlakukan di sidang bertujuan agar sidang yang dilakukan berjalan aman, aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu aturan main sidang harus jelas.
Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi dimanapun dan apapun, karena ditangan persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang pulalah baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya.
Prinsip-prinsip persidangan Adanya pokok masalah kasus Persidangan harus terencana dengan baik Persidangan harus dilandaskan sikap baik Persidangan harus dihindarkan dari kepentingan pribadi Persidangan harus komunikasi baik untuk mencapai mufakat
Jenis Persidangan Sidang Pleno Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan Sidang Paripurna Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang Komisi Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
Syarat-Syarat / Unsur-Unsur Persidangan Tempat / Ruang sidang Waktu sidang Acara sidang Pimpinan dan sekretaris sidang Peserta sidang Perlengkapan sidang Tata tertib sidang Kesimpulan/ keputusan sidang
ETIKA SIDANG
Ketukan Palu Sidang 1 kali : ~ tanda pengesahan kesepakatan. ~ Skorsing pendek. ~ menyerahkan dan menerima forum sidang. 2 kali : ~ tanda pending. ~ Skorsing panjang. 3 kali : ~ untuk membuka dan menutup sidang. ~ mensahkan ketetapan.
INTERUPSI Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu : Interupsi point of order (meminta kesepakatan untuk berbicara Interupsi Point of information (meminta atau memberikan penjelasan Interupsi point of clarification (minta diperjelas) Interupsi point of personal previllage (permintaan untuk pembersihan nama)
Keterampilan Memimpin sidang Harus mampu memberi bimbingan dan tegas. Harus diterima oleh para peserta sidang sebagai pemimpin, baik karena kemampunnya dan pengetahuannya tentang tugas pokok organisasi, maupun karena kemampuannya memelihara hubungan yang baik dengan orang lain. Berbicara to the point dan tidak boleh mendominasi pembicaraan. Mempunyai integritas, kemauan dan kerelaan untuk memberikan kesempatan berbicara kepada orang lain sebanyak mungkin. Selain itu pemimpin sidang harus juga mempunyai pendirian yang tetap, konsekuen , dan tidak mudah terombang- ambing oleh suasana sekelilingnya. Mempunyai ketrampilan yang tinggi dan sistematis dalam memecahkan masalah.
Beberapa tipe pimpinan sidang: a. Otoriter b. Demokratis