MUJIATI, 3401406026 Nikah Siri dan Implikasinya dalam Kehidupan Sosial di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LIYA IRAWATI, Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten)
Advertisements

SITI FATIMAH, FAKTOR-FAKTOR PENDORONG PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA DI DESA SARIMULYA KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI.
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
INDRIANI KURNIA PUTRI, POLA PENGASUHAN ANAK PADA KELUARGA NELAYAN PANDHIGA (Studi Kasus tentang Peran Orangtua dalam mengasuh Anak di Desa Bajomulyo.
SHINTA ROMAULINA, Eksistensi Adat Budaya Batak Dalihan Na Tolu Pada Masyarakat Batak ( Studi Kasus Masyarakat Batak Perantauan di Kabupaten.
PUJIATI, PENGARUH KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XI SMA.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
EKA DIYAH APRIYANI, Pembangunan Gedung Kantor Bupati Pekalongan Dan Perubahan Sosial Pada Masyarakat Desa Nyamok Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
INDAH SETIYORINI, Peran Keluarga Dalam Pendidikan Anak (Studi Kasus Pada Keluarga Miskin di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)
INDRA HAPSORO SETYAWAN, Penggunaan Media VCD dalam Pembelajaran Mata Diklat Kewirausahaan untuk Pengembangan Menyangkut Minat Berwirausaha Siswa.
DIDIK PRIYANA, DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP KONDISI PSIKOLOGIS DAN EKONOMIS ANAK (STUDI PADA KELUARGA YANG BERCERAI DI DESA LOGEDE KECAMATAN SUMBER.
C.SRI HENDARSIH RAHAYUNINGTYAS, PEMBELAJARAN SENI BUDAYA SUB MATERI SENI MUSIK DI SMA KRISTEN YSKI SEMARANG.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
ATIH WIJAYANTI, Pembentukan Kedisiplinan Anak dalam Keluarga Polisi di Asrama Polsek Nalumsari Kabupaten Jepara.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
SITI ROWIYAH, BURUH EMPING MELINJO DALAM KEHIDUPAN EKONOMI (Studi Kasus Industri Rumahan di Deles Kecamatan Bawang Kabupaten Batang)
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
SISKA FAJRI SUSIANA, FAKTOR-FAKTOR PENYEBABNYA RENDAHNYA KESADARAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA MASYARAKAT SEKARAN.
NIA KURNIAWATI, Budaya Politik Suku Baduy Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
ANDRI KURNIAWAN, IMPLEMENTASI PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM) DI KAWASAN KPH TELAWA (STUDI KASUS LMDH SUMBER REJEKI, MAKMUR.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
RUNANA, Strategi Pembelajaran Kooperatif dengan Memanfaatkan Lingkungan sebagai Sumber Belajar untuk Meningkatkan Perkembangan Sosial Siswa.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
IKA IRMAWATI, Perspektif Gender pada Pendidikan Anak dalam Keluarga Petani di Desa Jambu Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas (Analisis Gender)
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
FAJAR WAHYU NINGRUM, Pembinaan Moral Remaja dalam Keluarga di Lingkungan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial Sunan Kuning Kalibanteng Kulon Kecamatan.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
LAZUARDI FAJAR NURRAKHMANSYAH, UPAYA MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEJUJURAN SISWA MELALUI KANTIN KEJUJURAN DI SMP NEGERI 7 SEMARANG.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
ADHY DWI ROKHMAWAN, Perbedaan Hasil Belajar antara Tes Tertulis dengan Tes Lisan Pokok Bahasan Konstruksi Pondasi Dangkal pada Siswa Program.
WAHYU KARTIKA EKAWATI, Kenakalan Remaja di Tinjau dari Pola Asuh Orang Tua di Desa Kecitran Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Banjarnegara.
TUTIK PRIYONDARI, POLA ASUH KELUARGA ORANGTUA TUNGGAL KASUS: MASYARAKAT DI DESA MEGAWON KECAMATAN JATI KABUPATEN KUDUS.
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
RIZKI NUR ALFIANTI, POLA ASUH ANAK IBU BERUSIA MUDA <br /> (STUDI KASUS DI DESA SAWOJAJAR KECAMATAN WANASARI KABUPATEN BREBES)
SINTA DYANA SANTI, PENGARUH KONDISI SOSIAL EKONOMI ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR SOSIOLOGI SISWA KELAS XII IPS SMA N 1 KARANG TENGAH KABUPATEN.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
ETY MARISA, PENYIMPANGAN PERILAKU PERGAULAN BEBAS REMAJA DI OBYEK WISATA PANTAI SIGANDU DESA KLIDANG LOR KECAMATAN BATANG KABUPATEN BATANG.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
SRI WAHYUNI, Implementasi Pendidikan Budi Pekerti yang diintegrasikan ke dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada Siswa Kelas VIII.
PRITA AYU PRIBADHI, RESIPROSITAS DALAM KAITANNYA DENGAN KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT (Studi Kasus pada Masyarakat Kelurahan Kauman Kabupaten.
SOVI NURHAYATI, Partisipasi Politik Masyarakat Sedulur Sikep Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
SANDRA PUSPITA, HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA MENJAHIT DENGAN EFISIENSI MENJAHIT PADA MATA PELAJARAN MENJAHIT II SISWA KELAS XI SMK NEGERI.
HABIB THOYEB, KENDALA GURU DALAM MENGAJARKAN MATERI SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL INDONESIA PADA SMP N 1 BATANG.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
NUGRAH PAMBUDI, PERBEDAAN PRESTASI BELAJAR SOSIOLOGI DIKAJI DARI POLA KOMUNIKASI KELUARGA PADA SISWA KELAS XI IPS SMA NEGERI I BANJARNEGARA.
DIAH PUTRIANA ARIFANI, Peranan BKM dalam Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Pembangunan Fisik Melalui P2KP di Desa Sriwulan Kecamatan.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
DEWI PUJI LESTARI, PENGARUH LINGKUNGAN MASYARAKAT TERHADAP ETIKA BERBUSANA REMAJA DI DESA SENDANGREJO KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
DHEDY PRI HARYATNO, PETANI GARAM DI DESA KUWU KECAMATAN KRADENAN KABUPATEN GROBOGAN: SUATU KAJIAN STRATEGI ADAPTASI BUDAYA.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
RIZKI YUSNIA, Upaya Sekolah Alam dalam Mensosialisasikan Nilai Sikap dan Perilaku Cinta Lingkungan Trhadap Anak (Studi Kasus di Sekolah Dasar.
KAMA NORASEGA SAGITA, Perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Jepara.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
MEILANI SARIPUTRI, FUNGSI MUSEUM BATIK PEKALONGAN SEBAGAI SARANA PEWARISAN BUDAYA KERAJINAN BATIK BAGI PELAJAR DI PEKALONGAN.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
HELDA RIFIYATI, AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN BAGI UMAT ISLAM(STUDI KASUS DI KUA KEDUNG BANTENG KABUPATEN TEGAL)
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
EKA PRASETYANI, Nikah Siri dan Implikasinya dalam Kehidupan Sosial di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.
Fenomena Pernikahan Siri
Transcript presentasi:

MUJIATI, Nikah Siri dan Implikasinya dalam Kehidupan Sosial di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus

Identitas Mahasiswa - NAMA : MUJIATI - NIM : PRODI : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - moejie_mutz pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Prof. Dr. Masrukhi, M. Pd - PEMBIMBING 2 : Drs. Suprayogi, M. Pd - TGL UJIAN :

Judul Nikah Siri dan Implikasinya dalam Kehidupan Sosial di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus

Abstrak Perkawinan dibawah tangan atau yang lebih dikenal dengan nikah siri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun syarat nikah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama seperti yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2. Perkawinan dibawah tangan akan membawa akibat hukum bagi anak yang dilahirkan, terhadap harta benda dan pasangan suami istri tersebut, karena nikah siri tidak mempunyai bukti yang autentik sehingga perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus (2) Apakah dampak nikah siri bagi para pihak dan anaknya di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus (3) Bagaimanakah pandangan masyarakat terhadap nikah siri di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui latar belakang nikah siri di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus (2) Untuk mengetahui dampak nikah siri bagi para pihak dan anaknya di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus (3) Untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap nikah siri di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Penelitian ini dilakukan di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog kabupaten Kudus. Fokus penelitian ini adalah (1) Latar belakang terjadinya nikah siri di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus (2) Akibat atau dampak nikah siri di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog kabupaten Kudus (3) Pandangan masyarakat adanya nikah siri di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) Wawancara (2) Dokumentasi. Teknik pengolahan keabsahan data adalah dengan menggunakan teknik triangulasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) Pengumpulan data (2) Reduksi data (3) Penyajian data (4) Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan atau yang melatarbelakangi seseorang untuk nikah siri adalah karena ingin berpoligami, keadaan ekonomi yang tidak memungkinkan, kondisi sosial budaya atau adat istiadat, dan yang terakhir karena ingin menghindari dari perbuatan zina. Dampak perkawinan dibawah tangan ini sangat merugikan bagi pihak istri dan anak, bagi kedua belah pihak adalah mendapatkan gujingan dari masyarakat sekitar atau malu bersosialisasi dengan masyarakat, bagi anak dapat berdampak pada psikologi dan kehidupan sosial sang anak. Bagi sang istri dapt ditinggalkan suaminya begitu saja tanpa diceraikan karena sang suami tahu si istri tidak dapat menuntut di hadapan hukum karena tidak mempunyai bukti yang autentik tentang kejelasan perkawinan tersebut. Dan pada akhirnya sang istrilah yang harus menanggung biaya hidup atau nafkah termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Disamping itu juga para pihak yang telah melakukan nikah siri akan mendapat gunjingan dari masyarakat sekitar dan malu dalam bersosialisasi dengan masyarakat. Perkawinan siri ini juga akan membawa akibat hukum bagi anak yang lahir yaitu bukan anak sah menurut Undang-undang Perkawinan Nommor 1 Tahun 1974 walaupun sebenarnya tetap dianggap anak sah menurut agama, sulit bagi seorang anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan untuk membuat akta kelahiran sebab salah satu syarat untuk membuat akta kelahiran adalah dengan melampirkan surat nikah, pihak anak tidak akan mendapatkan warisan dari ayahnya jika suatu saat nanti ayahnya meninggal dunia. Akibat hukum terhadap harta benda adalah bahwa harta yang dimiliki itu bukan harta bersama melainkan harta masing-masing dan tidak dapat mewarisi. Pandangan masyarakat di Desa Ngaringan Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus ini berbeda-beda ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, yang setuju dengan alasan dari pada terjerumus kedalam perbuatan zina lebih baik nikah siri saja. Pengungkapan lain yang tidak setuju dengan alasan bahwa nikah siri ini membawa dampak negatif bagi perempuan dan anaknya kelak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi mahasiswa, dosen maupun bagi masyarakat sebagai bahan informasi tentang akibat hukum dan dampak perkawinan yang tidak dicatatkan, selain itu juga sebagai bahan masukan untuk KUA dalam rangka memberikan pengarahan kepada masyarakat. Untuk kepentingan masa depan bagi mereka yang terlanjur menikah siri perlu mengadakan program pemutihan isbat nikah oleh Departemen Agama (Depag), Bagi pasangan yang baru saja terlanjur melakukan nikah siri dan belum punya anak maka pengesahan perkawinannya dengan cara mengulang perkawinan atau dicatat di Kantor Urusan Agama setempat, Bagi remaja atau calon pasangan yang belum menikah atau akan menikah serta orang tua perlu penyuluhan supaya sadar hukum. Dengan memberikan sosialisasi kemasyarakat akibat dan kerugian dari pernikahan siri membangun kesadaran hukum. Tujuannya agar pernikahan siri tidak terjadi dimasyarakat. Perlu efektifias kerjasama dengan berbagai pihak seperti LSM, organisasi perempuan dan pemerintah melakukan koordinasi. Selama ini para LSM dan organisasi perempuan tidak punya payung hukum. Mereka bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi dan kurang bisa memberikan pressure ke pihak-pihak yang melakukan nikah siri. Harusnya LSM, organisasi perempuan bergandeng tangan mencegah pernikahan siri.

Kata Kunci Nikah siri, Dampak dalam kehidupan sosial

Referensi Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Tindakan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. Asmin, Status Perkawinan Antar Agama. Jakarta: PT. Dian Rakyat Dariyo, Agoes, Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: PT. Grasindo Anggota Ikapi. Djamali, Abdul, Hukum Pernikahan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Doyle, Paul Johnson, Teori Sosiologi Klasik dan Modern Jilid 1. Jakarta: Gramedia. Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Ghazaly, Abd. Rahman, Drs., H, Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media. Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawian Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju. Huberman, Michael dan Miles, Matthew, Analisis Data Kualitatif Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Koentjaraningrat, Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarta: PT. Dian Rakyat. Moleong, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Muamar, Akhsin, Nikah Bawah Tangan. Depok: Qultum Media. Narwoko, Dwi, J, Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Media group. Nurhaedi, Dadi, Nikah Bawah Tangan Praktik Nikah Siri. Yogyakarta: Saujana. Prinst, Darwan, S.H, Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Ramulyo, Moch. Idris, Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. Rifiyati, Helda Akibat Hukum Perkawinan yang Tidak Dicatatkan Bagi Umat Islam (studi kasus di KUA Kedung Banteng Kabupaten Tegal). Skripsi. Semarang. FIS Unnes. Ritzer, George, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Kencana. Shadily, Hassan, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Soekanto, Soerjono, Sosiologi Keluarga. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Tutik, Titik Triwulan Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tentang Perkawinan dan Penjelasannya Jakarta: Trinity Optima Media. Walgito, Bimo, Prof., Dr Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Andi Offset. www. Metrotvnews.com/2010/02/18/ Kontroversi RUU Nikah

Terima Kasih